Eks Anggota DPRD Sumut Dapat Remisi 1 Bulan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan ada belasan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal 2019 ini.
“Betul ada (narapidana yang mendapatkan remisi, red),” ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). Politikus senior PDIP itu juga mengatakan, napi yang mendapatkan remisi itu harus yang berstatus sebagai justice collaborator alias JC.“Jadi itu sesuai ketentuan perundang-undangan ada (ketetapan menjadi) JC,” katanya.
Sekadar informasi, ?pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (25/12).
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, total 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
Adapun, 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Secara rinci 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Sementara itu, dari 11 nama yang diumumkaan mendapat remisi Natal 2019, ada nama Sopar Siburian. Sopar Siburian sendiri merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis karena terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.Dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Berikut 11 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019, Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun. Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan. Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari. Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara. Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.
Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun. Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun. Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun. Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun. Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.(jpnn/btr)