26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Kantongi Enam KTP, Andhika Tampung Duit Malinda

JAKARTA-Keterlibatan Andhika Gumilang dalam kasus penggelapan Malinda Dee semakin terang. Bintang iklan produk rokok yang disebut-sebut sebagai suami siri Malinda itu memiliki enam KTP dengan alamat berbeda-beda.
“Namanya (yang ada di KTP) sama semua,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar di kantornya, kemarin (28/4).

Sedangkan untuk alamat, selain berada di wilayah Jakarta, ada juga KTP Andhika yang beralamat di Bogor dan Cileungsi Jawa Barat. Namun, saat ditanya tentang apa motif pria 22 tahun memiliki lebih dari satu tanda penduduk, Boy mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Yang jelas, kata Boy,  memiliki KTP ganda apalagi lebih dari dua merupakan pelanggaran berat.

Karenanya, pihaknya akan mendalami apakah KTP-KTP tersebut digunakan sebagai alat Andhika untuk melancarkan aksi pembobolan ini. Apalagi, sebelumnya Mabes Polri juga menemukan fakta bahwa Malinda memiliki banyak KTP yang diduga digunakan sebagai alat untuk mempermulus aksinya.

Memang menurut Boy, muncul kuat kecurigaan bahwa KTP-KTP tersebut dimanfaatkan Andhika untuk membuka rekening baru atas nama dirinya sendiri yang kemudian rekening itu digunakan untuk menerima uang-uang hasil kejahatan Malinda. “Pemeriksaannya masih belum tuntas. Sekali lagi sedang dikembangkan,” kata dia.

Apakah Andhika akan dikenakan pasal pemalsuan” “Tentu saja. Kalau menang terbukti palsu akan kami jerat dengan pasal kepemilikan identitas palsu,” ucap mantan Kanit Negoisasi Densus 88 itu. Untuk itu, Mabes Polri juga akan meneliti lebih lanjut instansi-instansi yang mengeluarkan KTP-KTP Andhika. “Instansinya jelas semua,” imbuhnya.
Boy juga menerangkan, pihaknya kini menelusuri rekening milik Andhika. Sebab, muncul dugaan bahwa rekening yang dimiliki Andhika itu merupakan salah satu rekening yang digunakan untuk menampung transaksi keuangan Malinda. Nah melalui rekening itulah, Andhika menggunakan uang-uang yang hasil kejahatan Malinda. Misalnya untuk membeli mobil dan lain sebagainya.

Di samping Andhika, polisi juga masih menelusuri apakah ada aliran dana Malinda ke pihak-pihak lainnya. Saat ditanya tentang dugaan aliran  PT Sarwahita, Boy mengaku belum tuntas memeriksanya. Menurutnya, hingga kini, transaksi aliran dana dari Malinda masih banyak yang merupakan transaksi pembelian barang.
Namun, lanjut Boy,  pihaknya masih fokus untuk menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah uang ke rekening lain yang diduga sebagai tempat penampungan hasil kejahatan Malinda.

Seperti yang diketahui, Andhika ditahan sejak Rabu (28/04) dinihari setelah menjalani pemeriksaan sejak siang.
Hasil pemeriksaan sementara, Andhika menerima uang Rp 311 juta dari Malinda. Selain itu, mobil Hummer B 18 DIK yang dibeli Malinda Dee diatasnamakan Andhika.

Pria yang pernah membintangi beberapa film televisi (FTV)  itu dijerat pasal 6 UU No. 15/2002 Jo UU No. 25/2003 tentang Pencucian Uang. “Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar,” katanya. (kuh/iro/jpnn)

JAKARTA-Keterlibatan Andhika Gumilang dalam kasus penggelapan Malinda Dee semakin terang. Bintang iklan produk rokok yang disebut-sebut sebagai suami siri Malinda itu memiliki enam KTP dengan alamat berbeda-beda.
“Namanya (yang ada di KTP) sama semua,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar di kantornya, kemarin (28/4).

Sedangkan untuk alamat, selain berada di wilayah Jakarta, ada juga KTP Andhika yang beralamat di Bogor dan Cileungsi Jawa Barat. Namun, saat ditanya tentang apa motif pria 22 tahun memiliki lebih dari satu tanda penduduk, Boy mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Yang jelas, kata Boy,  memiliki KTP ganda apalagi lebih dari dua merupakan pelanggaran berat.

Karenanya, pihaknya akan mendalami apakah KTP-KTP tersebut digunakan sebagai alat Andhika untuk melancarkan aksi pembobolan ini. Apalagi, sebelumnya Mabes Polri juga menemukan fakta bahwa Malinda memiliki banyak KTP yang diduga digunakan sebagai alat untuk mempermulus aksinya.

Memang menurut Boy, muncul kuat kecurigaan bahwa KTP-KTP tersebut dimanfaatkan Andhika untuk membuka rekening baru atas nama dirinya sendiri yang kemudian rekening itu digunakan untuk menerima uang-uang hasil kejahatan Malinda. “Pemeriksaannya masih belum tuntas. Sekali lagi sedang dikembangkan,” kata dia.

Apakah Andhika akan dikenakan pasal pemalsuan” “Tentu saja. Kalau menang terbukti palsu akan kami jerat dengan pasal kepemilikan identitas palsu,” ucap mantan Kanit Negoisasi Densus 88 itu. Untuk itu, Mabes Polri juga akan meneliti lebih lanjut instansi-instansi yang mengeluarkan KTP-KTP Andhika. “Instansinya jelas semua,” imbuhnya.
Boy juga menerangkan, pihaknya kini menelusuri rekening milik Andhika. Sebab, muncul dugaan bahwa rekening yang dimiliki Andhika itu merupakan salah satu rekening yang digunakan untuk menampung transaksi keuangan Malinda. Nah melalui rekening itulah, Andhika menggunakan uang-uang yang hasil kejahatan Malinda. Misalnya untuk membeli mobil dan lain sebagainya.

Di samping Andhika, polisi juga masih menelusuri apakah ada aliran dana Malinda ke pihak-pihak lainnya. Saat ditanya tentang dugaan aliran  PT Sarwahita, Boy mengaku belum tuntas memeriksanya. Menurutnya, hingga kini, transaksi aliran dana dari Malinda masih banyak yang merupakan transaksi pembelian barang.
Namun, lanjut Boy,  pihaknya masih fokus untuk menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah uang ke rekening lain yang diduga sebagai tempat penampungan hasil kejahatan Malinda.

Seperti yang diketahui, Andhika ditahan sejak Rabu (28/04) dinihari setelah menjalani pemeriksaan sejak siang.
Hasil pemeriksaan sementara, Andhika menerima uang Rp 311 juta dari Malinda. Selain itu, mobil Hummer B 18 DIK yang dibeli Malinda Dee diatasnamakan Andhika.

Pria yang pernah membintangi beberapa film televisi (FTV)  itu dijerat pasal 6 UU No. 15/2002 Jo UU No. 25/2003 tentang Pencucian Uang. “Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar,” katanya. (kuh/iro/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/