32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jenderal Susno Menghilang

JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI Komjen (purn) Susno Duadji sebagai buron. Sang jenderal pun hingga kini belum diketahui rimbanya. Sejak Kamis (25/4) Susno hilang bak ditelan bumi.
“Karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Minggu (28/4).

EKSEKUSI: Susno Duadji saat digiring  Polda Jawa Barat ketika akan dieksekusi pihak kejaksaan, Rabu (24/4) lalu.
EKSEKUSI: Susno Duadji saat digiring ke Polda Jawa Barat ketika akan dieksekusi pihak kejaksaan, Rabu (24/4) lalu.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rabu kemarin, tim Jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, namun mantan Kapolda Jawa Barat itu bersikeras tidak dapat dieksekusi.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.

Hingga kini, kata Darmono, Kejaksaan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Susno. Pihaknya, kata Darmono, mengupayakan untuk mengetahui keberadaannya.

Soal hilangnya Susno diamini Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. ‘Pembela’ yang membuat Susno aman dari eksekusi itu mengaku belum mengetahui di mana keberadaan Susno yang kini menjadi caleg dari partainya itu. “Saya tidak tahu dia di mana,” kata Yusril, Sabtu (27/4).

Menurut Yusril, dia sudah tidak lagi berhubungan dengan purnawirawan jenderal bintang 3 itu sejak di Mapolda Jawa Barat. “Saya putus komunikasi sejak di Mapolda Jabar,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menyatakan setelah gagal dieksekusi kejaksaan, Susno kembali ke Jakarta. “Beliau langsung pulang ke Jakarta dan langsung minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red),” kata Fredrich, Kamis (25/4).

Namun, keterangan Fredrich langsung dibantah juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia. “Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK,” tegas Maharani, Minggu (27/4).

Maharani menjelaskan, perlindungan terhadap Susno yang diberikan LPSK hanya berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural mengingat posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, diantaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali,” kata Maharani lagi.

Kendati demikian, dia mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Ketentuan Pasal 30 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban. Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

“Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Prjanjian mewajibkan saksi bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan,” jelas Maharani.

Dia menyayangkan ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena mantan Kabareskrim Polri itu berada dalam perlindungan LPSK. “Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum,” demikian Maharani.

Anggota Komisi III DPR, Indra mengimbau Susno agar taat hukum, kooperatif dan menyerahkan diri. Hal itu sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik.

“Semoga paling lambat Senin besok (hari ini, Red) Susno sudah menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang telah mencoreng penegakan hukum tersebut,” ujar Indra di Jakarta, Minggu (28/4).

Indra menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Padahal tindakan para jaksa yang ingin melakukan eksekusi terhadap Susno memang merupakan kewajiban yang diperintahkan undang-undang
“Jadi siapapun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah Undang-undang,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Selain itu Indra menilai perlindungan yang diberikan Polda Jawa Barat terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ngada dan sangat dipaksakan. “Susno seakan sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan pejahat yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat negara atau penegak hukum,” kata dia.(dem/rm/net/jpnn)

Jaksa Eksekutor: Kejar!

Jaksa eksekutor masih memburu mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji. Setelah meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Kamis (25/4), keberadaan Susno tidak jelas di mana. Pihak Imigrasi pun dilibatkan.

“Kita sedang di lapangan lakukan pengejaran,” ujar pimpinan Jaksa eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar, Minggu (28/4).
Firdaus enggan membocorkan lokasi pengejaran yang saat ini tengah dilakukan. Namun yang pasti, tim sedang berupaya memburu Susno untuk dieksekusi ke lapas sebagaimana perintah pengadilan yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pencarian,” imbuh Asintel DKI itu.

Untuk menghambat pergerakan Susno, pihak eksekutor.
Susno Duadji dari Kejaksaan Tinggi DKI meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencarian atau penangkapan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

Permintaan bantuan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jumat (26/4). “Imigrasi baru saja menerima surat tanggal 26 April dari kepala Kejaksaan Tinggi DKI dgn nomor : R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013. Perihal : Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana An. Komjen POL (Purn) Drs. Susno Duadji SH MH MSc,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/4).

Surat tersebut, lanjut Denny, merupakan bukti bahwa pihaknya dan Kejaksaan terus meningkatkan kerjasama, termasuk dalam melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji.

“Pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan, dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di tanah air,” demikian Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Posisi jenderal bintang tiga itu hingga kini masih misterius. Pengacaranya, Fredrich Yunadi masih menyembunyikan posisi kliennya. Dia cuma bilang Susno berada di Indonesia, bukan di luar negeri seperti rumor yang beredar. Mantan Kabareskrim Polri dan Kapolda Jawa Barat itu tengah sibuk menyusun kekuatan menghadapi Pileg 2014.

“(Susno Duadji) ada di Dapilnya, sedang persiapan menggalang suara,” ujar pengacara Susno, Frederick Yunandi, Minggu (28/4).
Sebagai informasi Susno maju sebagai caleg di Dapil Jawa Barat I, yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, melalui Partai Bulan Bintang.

Sebelumnya, Juru Bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat pencegahan itu belum diterima sejak diputusnya vonis pengadilan terhadap Susno.

“Sejak Januari 2010 Pak Susno bebas dan hingga kini belum pernah ke luar negeri, karena beliau sadar kasus hukumnya belum usai, tanpa dicegah juga tidak akan ke luar negeri. Sampai sekarang paspornya masih dipegang,” ujarnya.

Menurut dia yang menjadi alasan Susno enggan menyerahkan diri karena adanya perbedaan pandangan dengan Kejaksaan mengenai status penahanan sesuai Pasal 197 huruf k Kuhap. Jika Susno layak ditahan, maka yang bersangkutan siap menyerahkan diri. Namun jika tidak, upaya eksekusi terhadap Susno pun akan mengalami penolakan kembali.

“Pak Susno tidak ke mana-mana, taat hukum. Harapan Pak Susno, perbedaan pendapat atas putusan diperbaiki dulu agar sama-sama enak, kalau keputusan hukum disepakati jika ada putusan akhir diwajibkan ditahan Pak Susno akan menyerahkan diri,” kata Avian. (rm/net/ydh/jpnn)

[table caption=”Susno di Mana Ya?” delimiter=”|” terminator=”~~”]

Rabu (24/4)|
Eksekusi Komjen (purn) Susno Duadji gagal~~

Kamis (25/4)|
Susno menghilang setelah pergi dari Polda Jawa Barat. Pengacara mengungkapkan Susno di Jakarta minta perlindungan LPSK.~~

Jumat (26/4)|
Kejaksaan Tinggi DKI meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencarian atau penangkapan terhadap Susno melalui surat yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.~~

Minggu (26/4)|
– Maharani Siti Shopia dari LPSK membantah keberadaan Susno di LPSK
– Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan Susno sebagai buron

[/table]

JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI Komjen (purn) Susno Duadji sebagai buron. Sang jenderal pun hingga kini belum diketahui rimbanya. Sejak Kamis (25/4) Susno hilang bak ditelan bumi.
“Karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Minggu (28/4).

EKSEKUSI: Susno Duadji saat digiring  Polda Jawa Barat ketika akan dieksekusi pihak kejaksaan, Rabu (24/4) lalu.
EKSEKUSI: Susno Duadji saat digiring ke Polda Jawa Barat ketika akan dieksekusi pihak kejaksaan, Rabu (24/4) lalu.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rabu kemarin, tim Jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, namun mantan Kapolda Jawa Barat itu bersikeras tidak dapat dieksekusi.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.

Hingga kini, kata Darmono, Kejaksaan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Susno. Pihaknya, kata Darmono, mengupayakan untuk mengetahui keberadaannya.

Soal hilangnya Susno diamini Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. ‘Pembela’ yang membuat Susno aman dari eksekusi itu mengaku belum mengetahui di mana keberadaan Susno yang kini menjadi caleg dari partainya itu. “Saya tidak tahu dia di mana,” kata Yusril, Sabtu (27/4).

Menurut Yusril, dia sudah tidak lagi berhubungan dengan purnawirawan jenderal bintang 3 itu sejak di Mapolda Jawa Barat. “Saya putus komunikasi sejak di Mapolda Jabar,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menyatakan setelah gagal dieksekusi kejaksaan, Susno kembali ke Jakarta. “Beliau langsung pulang ke Jakarta dan langsung minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red),” kata Fredrich, Kamis (25/4).

Namun, keterangan Fredrich langsung dibantah juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia. “Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK,” tegas Maharani, Minggu (27/4).

Maharani menjelaskan, perlindungan terhadap Susno yang diberikan LPSK hanya berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural mengingat posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, diantaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali,” kata Maharani lagi.

Kendati demikian, dia mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Ketentuan Pasal 30 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban. Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

“Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Prjanjian mewajibkan saksi bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan,” jelas Maharani.

Dia menyayangkan ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena mantan Kabareskrim Polri itu berada dalam perlindungan LPSK. “Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum,” demikian Maharani.

Anggota Komisi III DPR, Indra mengimbau Susno agar taat hukum, kooperatif dan menyerahkan diri. Hal itu sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik.

“Semoga paling lambat Senin besok (hari ini, Red) Susno sudah menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang telah mencoreng penegakan hukum tersebut,” ujar Indra di Jakarta, Minggu (28/4).

Indra menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Padahal tindakan para jaksa yang ingin melakukan eksekusi terhadap Susno memang merupakan kewajiban yang diperintahkan undang-undang
“Jadi siapapun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah Undang-undang,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Selain itu Indra menilai perlindungan yang diberikan Polda Jawa Barat terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ngada dan sangat dipaksakan. “Susno seakan sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan pejahat yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat negara atau penegak hukum,” kata dia.(dem/rm/net/jpnn)

Jaksa Eksekutor: Kejar!

Jaksa eksekutor masih memburu mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji. Setelah meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Kamis (25/4), keberadaan Susno tidak jelas di mana. Pihak Imigrasi pun dilibatkan.

“Kita sedang di lapangan lakukan pengejaran,” ujar pimpinan Jaksa eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar, Minggu (28/4).
Firdaus enggan membocorkan lokasi pengejaran yang saat ini tengah dilakukan. Namun yang pasti, tim sedang berupaya memburu Susno untuk dieksekusi ke lapas sebagaimana perintah pengadilan yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pencarian,” imbuh Asintel DKI itu.

Untuk menghambat pergerakan Susno, pihak eksekutor.
Susno Duadji dari Kejaksaan Tinggi DKI meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencarian atau penangkapan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

Permintaan bantuan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jumat (26/4). “Imigrasi baru saja menerima surat tanggal 26 April dari kepala Kejaksaan Tinggi DKI dgn nomor : R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013. Perihal : Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana An. Komjen POL (Purn) Drs. Susno Duadji SH MH MSc,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/4).

Surat tersebut, lanjut Denny, merupakan bukti bahwa pihaknya dan Kejaksaan terus meningkatkan kerjasama, termasuk dalam melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji.

“Pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan, dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di tanah air,” demikian Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Posisi jenderal bintang tiga itu hingga kini masih misterius. Pengacaranya, Fredrich Yunadi masih menyembunyikan posisi kliennya. Dia cuma bilang Susno berada di Indonesia, bukan di luar negeri seperti rumor yang beredar. Mantan Kabareskrim Polri dan Kapolda Jawa Barat itu tengah sibuk menyusun kekuatan menghadapi Pileg 2014.

“(Susno Duadji) ada di Dapilnya, sedang persiapan menggalang suara,” ujar pengacara Susno, Frederick Yunandi, Minggu (28/4).
Sebagai informasi Susno maju sebagai caleg di Dapil Jawa Barat I, yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, melalui Partai Bulan Bintang.

Sebelumnya, Juru Bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat pencegahan itu belum diterima sejak diputusnya vonis pengadilan terhadap Susno.

“Sejak Januari 2010 Pak Susno bebas dan hingga kini belum pernah ke luar negeri, karena beliau sadar kasus hukumnya belum usai, tanpa dicegah juga tidak akan ke luar negeri. Sampai sekarang paspornya masih dipegang,” ujarnya.

Menurut dia yang menjadi alasan Susno enggan menyerahkan diri karena adanya perbedaan pandangan dengan Kejaksaan mengenai status penahanan sesuai Pasal 197 huruf k Kuhap. Jika Susno layak ditahan, maka yang bersangkutan siap menyerahkan diri. Namun jika tidak, upaya eksekusi terhadap Susno pun akan mengalami penolakan kembali.

“Pak Susno tidak ke mana-mana, taat hukum. Harapan Pak Susno, perbedaan pendapat atas putusan diperbaiki dulu agar sama-sama enak, kalau keputusan hukum disepakati jika ada putusan akhir diwajibkan ditahan Pak Susno akan menyerahkan diri,” kata Avian. (rm/net/ydh/jpnn)

[table caption=”Susno di Mana Ya?” delimiter=”|” terminator=”~~”]

Rabu (24/4)|
Eksekusi Komjen (purn) Susno Duadji gagal~~

Kamis (25/4)|
Susno menghilang setelah pergi dari Polda Jawa Barat. Pengacara mengungkapkan Susno di Jakarta minta perlindungan LPSK.~~

Jumat (26/4)|
Kejaksaan Tinggi DKI meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencarian atau penangkapan terhadap Susno melalui surat yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.~~

Minggu (26/4)|
– Maharani Siti Shopia dari LPSK membantah keberadaan Susno di LPSK
– Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan Susno sebagai buron

[/table]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/