JAKARTA-Setelah sempat tertunda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan waktu penyerahan tahap dua untuk kedua tersangka kasus suap impor daging sapi. Penyerahan berkas ke penuntutan itu bakal dilakukan Kamis (30/5) atau Jumat (31/5) mendatang. KPK memastikan tidak ada penundaan lagi.
Sebelumnya, rencana penuntutan terpaksa diundur karena masih ada upaya penelusuran terhadap sejumlah harta milik Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Termasuk aliran dana ke sejumlah perempuan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. Alhasil, berkasnya pun urung dinyatakan lengkap.
“Perkiraan Penyidik Kamis (30/5) selesai (berkasnya) dan segera tahap dua,” terang Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin. Kemudian, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti usai, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun rencana penuntutan sebelum memasuki masa sidang. “Kemungkinan sidang mereka akan dilakukan pertengahan Juni,” lanjutnya.
Terkait dengan pemeriksaan Darin Mumtazahn
yang hingga saat ini belum dilakukan, Johan menjawab diplomatis. Dia mengakui, hingga saat ini surat panggilan baru untuk menyidik gadis yang sempat diisukan menjadi istri siri Luthfi itu belum dikeluarkan penyidik. Rencana untuk memeriksa Darin d rumahnya juga belum ada hingga saat ini.
Ketua KPK Abraham Samad sempat membuka peluang memeriksa Darin di kediaman gadis lulusan SMK di Kebon Nanas, Jakarta Timur, itu. Pertimbangannya adalah Darin masih dianggap anak-anak meski usianya saat ini sudah 19 tahun. Dia baru saja merayakan ulang tahun ke-19 pada 29 Maret lalu.
Menurut Johan, dalam menentukan status sebagai anak atau bukan, pihaknya mengacu pada UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, anak-anak merupakan orang yang berusia di bawah 18 tahun. “Tapi kami dalam memeriksa hanya membedakan dua status. Saksi atau tersangka,” tambahnya. (byu/agm/jpnn)