Site icon SumutPos

Keluarga Terpidana Mati asal Nigeria Menggugat

Foto: Dimas Budi Lantoro Mukti Prabowo/Radar Banyumas/JPG  Kakak ipar Terpidana Mati asal Nigeria Michael Titus Igweh menunjukkan surat pernyataan keberatan atas eksekusi mati kepada adik iparnya. Rohaniawan dan Keluarga terpida Mati mendapat Pengawalan Ketat dari Petugas saat akan menyebrang kelapas Nusakambangan melalui dermaga Wijayapura, Kamis (28/7).
Foto: Dimas Budi Lantoro Mukti Prabowo/Radar Banyumas/JPG
Kakak ipar Terpidana Mati asal Nigeria Michael Titus Igweh menunjukkan surat pernyataan keberatan atas eksekusi mati kepada adik iparnya. Rohaniawan dan Keluarga terpida Mati mendapat Pengawalan Ketat dari Petugas saat akan menyebrang kelapas Nusakambangan melalui dermaga Wijayapura, Kamis (28/7).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eksekusi terpidana mati tahap tiga yang kemungkinan dilakukan kemarin malam menuai berbagai protes. Protes yang paling keras berasal dari keluarga terpidana mati asal Nigeria, Michael Titus Igweh yang memastikan akan mengajukan gugatan hukum bila memang Titus dieksekusi mati.

Kuasa Hukum Michael Titus, Andi Mulia Siregar menjelaskan, proses hukum terhadap Titus ini sangat penuh dengan kejanggalan. Hal tersebutlah yang membuat keluarga Titus memutuskan akan menggugat bila memang terpidana mati tersebut dieksekusi.

”Bahkan gugatan ini mereka akan tempuh secara internasional,” jelasnya.

Gugatan internasional ini dilakukan karena keluarga Titus tidak percaya dengan proses hukum yang ada di Indonesia. ”Soal gugatannya seperti apa, saya juga belum mengetahuinya,” paparnya pada Jawa Pos (grup Sumut Pos).

Kejanggalan kasus Titus di antaranya, pada awalnya ditangkap seorang wanita bernama Marlina yang membawa 50 gram sabu. Dari Marlina ini kemudian, polisi mengarah pada Nwogogo. Seorang warga Nigeria yang lainnya. ”Ditemukanlah sabu seberat 5 ribu gram di rumahnya Nwogogo,” tuturnya.

Nwogogo dan Marlina ternyata mendapat siksaan berat dalam pemeriksaannya. Dalam kondisi itulah mereka menunjuk Michael Titus sebagai salah satu pemilik barang.

”Dalam proses pemeriksaan itu yang mengerikan ternyata Marlina dan Nwogogo meninggal dunia. Diduga karena luka akibat penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian,” paparnya.

Namun dalam proses sidang, ternyata hakim tetap berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi yang telah meninggal tersebut. Saksi yang masih hidup hanya dari kepolisian saja. ”Namun, semua hakim dari proses sidang hingga PK tetap berdasar BAP tersebut,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Terpidana Mati Agus Hadi dan Pujo Lestari Yulmia Makwekes menuturkan, Agus Hadi dan Pujo Lestari itu bukanlah Bandar narkotika melainkan hanya seorang pelaut.

”Bandar besarnya dalam kasus keduanya juga sampai sekarang belum tertangkap,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya berupaya untuk melakukan grasi agar keduanya lolos dari pelor panas eksekutor. Permohonan grasi tersebut telah diajukan, maka seharusnya Kejagung menunggu proses tersebut. ”Semua orang berhak untuk mengajukan grasikan,” paparnya.

Kuasa ukum terpidana mati Merry Utami Troy Latuconsina juga memastikan, permohonan grasi telah diajukan ke Presiden Jokowi. Menurutnya, tentunya Jaksa seharusnya menghormati proses hukum yang dilakukan dengan menunggu jawaban dari presiden.

”Kalau tidak menunggu jawaban dari Presiden Jokowi dan tetap melakukan eksekusi, tentunya akan ada sikap dari pengacara dan keluarga,” jelasnya.

Sikap tersebut hingga saat ini belum diputuskan. Namun, bisa jadi ada rencana gugatan yang akan dilakukan. ”Saya dengan hormato meminta agar semua menunggu,” paparnya yang saat dihubungi sedang berada di Cilacap.

Sementara Kuasa Hukum Freddy Budiman Untung Sunaryo Juga melakukan hal yang sama. Dia menuturkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan grasi pada Presiden Jokowi. Telah ada tanda terima dari Sekretaris Negara untuk penyerahan permohonan grasi tersebut. ,” ujarnya sembari mengaku baru saja dari kantor Sekretaris Negara.

POLRI SIAPKAN 168 EKSEKUTOR
Bagian lain, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, personel dari Polri dipastikan telah siap untuk melakukan eksekusi. Terdapat 12 anggota kepolisian yang disiapkan menembak satu terpidana. Artinya, dengan 14 terpidana mati, sudah ada 168 personel yang akan menunggu instruksi dari jaksa eksekutor. ”Mereka sudah di Nusakambangan,” paparnya.

Untuk penjagaan telah dibuat dua ring penjagaan. Ring pertama akan dijaga oleh 486 personel dan ring kedua dijaga sekitar 130 personil. Tentunya, dengan makin dekatnya waktu eksekusi, penjagaan makin ketat. ”Keamanan dijamin,” tuturnya.

Terkait waktu eksekusi mati, dia mengakui bahwa memang sudah dekat. Namun, tidak mengetahui kapan waktu pastinya. ”Masih menunggu informasi dari Jaksa ya,” ujarnya ditemui di kantor Divhumas kemarin.

Sementara internal Kejagung menyebut, kemungkinan besar eksekusi mati akan dilakukan pada Kamis (29/7) malam kemarin. Apalagi, mobil ambulan dan peti mati telah siap di Nusakambangan. ”Ya, Kamis malam,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kemarin siang Jaksa Agung M Prasetyo datang ke Istana untuk menghadiri pengarahan Presiden kepada jajaran Ditjen Pajak. Informasi yang diperoleh Jawa Pos, di sela acara Prasetyo sempat menemui Presiden. Usai acara, Prasetyo enggan berbicara banyak soal pelaksaan eksekusi mati.

“Saya menunggu laporan akhir dari evaluasi di lapangan,” ujarnya.

Dia meminta publik menunggu konfirmasi dari petugas yang berada di lapangan. Meskipun disampaikan bahwa semuanya sudah siap termasuk regu tembak, Prasetyo tetap menolak dikonfirmasi.

“Justru itu, kita tunggu laporan akhir dari sana (Nusakambangan), mungkin ada kendala atau ada apa-apa,” lanjutnya.

Juru Bicara Presiden Johan Budi SP saat dikonfirmasi menyatakan, dia belum tahu apakah Presiden sudah dilapori oleh Jaksa Agung perihal pelaksanaan hukuman mati atau belum. “Saya yakin (Jaksa Agung) pasti sudah melapor ke Presiden,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (28/7).

Johan juga mengatakan belum mengonfirmasi ke Presiden mengenai sikapnya terkait rencana pelaksaan eksekusi mati. Bagaimanapun, tutur dia, Kejagung sifatnya melaksanakan perintah pengadilan yang sudah inkracht. Dalam hukum positif Indonesia memang ada hukuman mati. Sehingga, apa yang dilakukan Kejagung ada naungannya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan kesiapan lapas sebagai titik pelaksanaan eksekusi. Sebagai kementerian yang mengelola lapas, Yasonna menegaskan sudah kewajibannya untuk mempersiapkan agenda eksekusi mati dengan baik. Terlepas dari kapan pelaksanaan eksekusi, dia menegaskan bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait dengan aneka gugatan hukum yang masih diajukan oleh terpidana, dia tidak teralu memusingkannya. ’’PK sudah ditolak. Infonya mau mengajukan PK lagi. PK itu tidak menghalani eksekusi,’’ katanya usai rapat pengesahan Undang-Undang Paten di gedung DPR kemarin.

Yasonna menuturkan eksekusi mati itu bukan perkara main-main. Dia meyakini bahwa Jaksa Agung Prasetyo sudah mengkaji dengan matang. Termasuk dari aspek hukumnya. Terkait dengan jadwal eksekusi vonis mati, dia menuturkan kewenangannya Kejaksaan Agung. Termasuk jika ada potensi penundaan pelaksanaan vonis, juga ada di tangan Kejaksaan Agung.

KEJARI MEDAN DAMPINGI WN NIGERIA
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengaku sudah berada di Nusakambangan. Diakuinya, keberadaannya di sana untuk persiapan eksekusi terpidana mati yang ditangkap di Kota Medan atas nama Okonkow Nonsokiingleys.

“Saya sudah di Cilacap ini,” kata Taufik saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (28/7) siang.

Dia menyebutkan, persiapan sudah dilakukan bersama Kejagung untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut. “Untuk teknis nanti saya kabari ya,” jelasnya.

Saat kembali dikonfirmasi kemarin sore hari, Taufik enggan membeberkan teknis ekseskusi tersebut. “Belum, belum besok (hari ini, Red) saya liris,” sebut Taufik.

Begitu juga saat ditanya tentang permintaan terakhir terpidana mati Okonkow Nonsokiingleys, ia tetap enggan menyebutkan. “Besok (hari ini, red) saya jelasi,” tandasnya.

Hal yang sama disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Dia mengarahkan wartawan langsung konfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung. “Melalui Kapuspenkum printahnya,” sebut Bobbi. (Idr/byu/wan/jpg/gus/adz)

Exit mobile version