30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mulai Hari Ini Nakes Disuntik Booster Kedua

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya berbagai mutasi subvarian Omicron membuat Kementerian Kesehatan memutuskan akan menyelenggarakan vaksinasi booster atau dosis penguat kedua mulai hari ini, Jumat (29/7). Pemberian booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang dari Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/ 3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Kesehatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Kick-off atau awalan pemberian booster akan dilakukan untuk tenaga kesehatan (nakes). Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini n

terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.”Iya nakes (sebagai yang pertama),” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Kamis (28/7).

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” kata pernyataan resmi Kemenkes.

Kemenkes meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. Maka mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Namun, tak bisa asal meminta booster, karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, diberikan bagi individu atau nakes yang sudah mendapatkan booster pertama 6 bulan lalu. Artinya, booster 1 dan 2 jaraknya yakni 6 bulan. Pasalnya, masa kekebalan vaksin umumnya bertahan kuat selama 6 bulan, setelah itu kekebalan akan menurun.

“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” kata Syahril.

Kedua, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tak jauh berbeda dengan booster pertama, booster kedua juga memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Ketiga, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksinasi juga dilakukan di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (jgc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya berbagai mutasi subvarian Omicron membuat Kementerian Kesehatan memutuskan akan menyelenggarakan vaksinasi booster atau dosis penguat kedua mulai hari ini, Jumat (29/7). Pemberian booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang dari Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/ 3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Kesehatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Kick-off atau awalan pemberian booster akan dilakukan untuk tenaga kesehatan (nakes). Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini n

terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.”Iya nakes (sebagai yang pertama),” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Kamis (28/7).

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” kata pernyataan resmi Kemenkes.

Kemenkes meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. Maka mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Namun, tak bisa asal meminta booster, karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, diberikan bagi individu atau nakes yang sudah mendapatkan booster pertama 6 bulan lalu. Artinya, booster 1 dan 2 jaraknya yakni 6 bulan. Pasalnya, masa kekebalan vaksin umumnya bertahan kuat selama 6 bulan, setelah itu kekebalan akan menurun.

“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” kata Syahril.

Kedua, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tak jauh berbeda dengan booster pertama, booster kedua juga memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Ketiga, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksinasi juga dilakukan di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (jgc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/