JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, hingga saat ini masih terus mendalami penyelidikan atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang dan Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti Siregar.
Sehingga, dipastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Demikian diungkapkannya secaraa khusus kepada koran ini di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (28/8). “Sampai saat ini pemeriksaannya belum selesai. Jadi masih dalam proses penyelidikan,”ungkapnya.
Namun meski demikian, ia tidak membantah kalau nantinya Kejaksaan Agung akan menyerahkan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siantar. Ketika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. “Nanti kalau sudah selesai, baru tuntutannya diserahkan ke Kejari. Sesuai dengan locus tempus-nya.” Artinya, penyerahan penanganan kasus selanjutnya ketika berkas siap dilimpahkan ke pengadilan, memang disesuaikan dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang yang berlaku.
Sehingga tidak benar jika disebut Kejagung tidak sanggup menangani kasus perkara ini. Dan lagi memang selama ini, Kejagung senantiasa melakukaan hal tersebut. “Ya itu memang sesuai dengaan perintah undang-undang. Itu yang disebut dengan locus tempusnyaa,”ungkap salah seorang staf di Kejagung yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan penjelasan Kapuspen.
Sementara itu ketika ditanya kapan tepatnya penyerahan berkas tersebut dilakukan, Adi sendiri belum bisa memastikan kapan tepatnya. Sembari mengulang pernyataan sebelumnya, ia hanya bisa memastikan ketika berkas perkara lengkap alias P-21. “Sekarang kan masih terus dilakukan proses penyelidikannya. Dan belum ada perkembangan terbaru,”ungkapnya. (gir)