JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi sejumlah transaksi mencurigakan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar sejak tahun 2010. Angka yang ditemukan PPATK cukup fantastis, ada transaksi mencurigakan selama tiga tahun di rekening Akil Rp100 miliar!
Aritinya, diduga dari ‘kerja’ dalam sengketa Pilkada, Akil meraup Rp30 miliar lebih dalam setahun atau Rp2,5 miliar atau Rp80-an juta per harin
Transaksi itu, kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso berasal dari sejumlah Kepala daerah yang dialirkan ke rekening pribadi Akil Mochtar dan juga rekening perusahaannya.
“PPATK sudah melaporkan transaksi mencurigakan Akil sejak tahun 2010, baik itu yang dari rekening bersangkutan, maupun yang yang ada usahanya dia. Nilainya sekitar ada Rp100 miliar,” kata Agus di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Agus menyatakan bahwa sudah menjadi bagian dari tugasnya untuk melaporkan sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk milik Akil. Selanjutnya, terserah KPK yang akan mempelajari itu.
“Dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK. Nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK. Koordinasi antara PPATK dan KPK itu tujuannya untuk mengerucutkan orang-orang seperti itu, nanti kalau tidak begitu akan terlalu jauh transaksi-transaksinya, iya kan,” terangnya.
“Apa yang diperoleh dari penyidikan KPK, nanti yang kita dalami orang-orang itu. Untuk orang yang sudah ditahan itu akan kami prioritaskan, kami tidak mau yang sudah ditahan itu lepas begitu saja bukti-buktinya,” sambung dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan temuan dari PPATK tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh pihaknya. Tetapi, apabila ada temuan yang mencurigakan yang melibatkan calon-calon kepala daerah lain maka KPK akan menjerat calon-calon kepala daerah tersebut.
“Kalau dalam perjalanan penyidikan nanti, ada yang transfer itu bisa dilacak. Jadi sangat terbuka menjerat pemberi-pemberi lain apabila bukti-bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka. Saat ini sedang didalami dan pasti dijadikan tersangka,” ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
Namun, lanjut Johan, KPK tidak akan mengejar pengakuan Akil Mochtar terkait transaksi mencurigakan tersebut. Tetapi, apabila Akil mengaku maka akan meringankan pekerjaan KPK. “KPK tidak mengejar pengakuan tersangka tetapi bukti-bukti. Tentu sangat membantu mengembangkan kasus ini kalau tersangka mengakui,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah membekukan rekening Akil untuk kepentingan penyidikan. “Memang benar ada rekening AM yang diblokir,” kata Johan, Senin (14/10) lalu.
Saat itu Johan tak merinci berapa Akil yang sudah diblokir. “Ya rekening yang diduga terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Akil Nangis Keluarga Tak Bisa Belanja
Belakangan, rekening ibu mertua Akil juga kena blokir.Hal inilah yang membuat Akil Mochtar mulai meratapi kasus yang melilitnya. Di hadapan Mahfud MD, Akil curhat dengan mata berkaca-kaca. Dia mengaku terlihat sedih saat menceritakan keluarganya tidak bisa berbelanja karena semua rekening sudah diblokir KPK.
Curhatan disampaikan Akil saat Mahfud MD mau panit setelah Akil menolak diperiksa Majelis Kehormatan MK di Gedung KPK Jumat (25/10) lalu. Majelis Kehormatan yang hadir saat itu adalah Mahfud MD, Bagir Manan, Harjono, dan Abbas Said.
Akil katakan semua rekeningnya, rekening keluarga, bahkan rekening ibu mertuanya juga diblokir KPK. Akibatnya keluarganya sudah tidak bisa apa-apa. “Saya dengar suaranya masih datar, tapi matanya mberebes mili (berkaca-kaca),” tutur Mahfud, Minggu (27/10).
Mahfud cs tidak memperpanjang curhatan Akil itu. Saat mau kembali ke Rutan KPK, Mahfud berpesan Akil jaga kesehatan. Di sini, Akil curhat lagi. “Pak Akil bilang mau jaga kesehatan dan tetap olahraga. Tapi, tempat olahraga di Rutan KPK terbatas dan digunakan banyak orang sehingga harus gantian,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, KPK akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak yang ditangani Akil. Ada delapan saksi yang dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK. Mereka adalah Sekretaris Daerah Gunung Mas Kamiar, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Gunung Mas Ruji, serta dua panitera pengganti pada MK yakni Wiwik Budi W dan Syaiful Anwar. Selain itu ada empat orang dari pihak swasta yakni Evert Harimulya, Yayah Rodiah, Hazairin, dan Maemunah Ilyas.
Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan keponakannya Cornelis Nalau. Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (ysa/rsa/dem/rm/gil/jpnn)
Istri Akil Bisa Ikut Terjerat
Penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Akil Mochtar bisa merembet kemana-mana, termasuk keluarga.
Bahkan, Ratu Rita, istri Akil bisa ikut dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbuktin
membiarkan dan menikmati uang hasil pencucian uang.
Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, peluang penyidik menjerat istri Akil terbuka lebar. Acuannya, memenuhi atau tidaknya perbuatan Ratu Rita dengan ketentuan pasal 5 UU TPPU. Pasal itu menyebut tiap orang yang menerima, menguasai, hingga menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dari hasil tindak pidana terancam hukuman 5 tahun penjara. “Misalnya tahu, lantas membiarkan dan dengan sengaja ikut menikmati,” kata Johan di gedung KPK kemarin (28/10).
Namun, sampai saat ini lembaga antirasuah tampaknya belum terlalu dalam mengusut aliran uang ke sejumlah orang dekat Akil, termasuk sang istri. Abraham Samad dkk masih fokus pada kasus utama yakni dugaan suap kasus penanganan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalteng, dan Lebak, Banten, yang menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selain kepada keluarga, KPK membuka kemungkinan untuk menjerat kepala daerah lain yang menyuap Akil. Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu menyebut ada aliran dana mencurigakan dari beberapa kepala daerah.
Tidak lama dari pernyataan itu, KPK lantas memunculkan sprindik baru atas nama Akil. Disebutkan kalau pria asal Putussibau, Kalbar itu diduga menerima gratifikasi lain semasa menjabat hakim MK. “Kalau dalam perjalanan penyidikan ditemukan bukti dan benar apa yang disampaikan PPATK, terbuka menjerat pemberi lain,” imbuhnya.
Johan juga merinci pasal apa saja yang dikenakan pada Akil di UU TPPU. Dia menyebut Akil kena dua sangkaan. Pertama, pelanggaran pasal 3 dan atau pasal 4 UU 28/2010 tentang TPPU. Kedua, pelanggaran pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. “Tidak sesuai dengan profiling (kekayaan Akil, red),” katanya.
Saat disinggung apakah penggunaan UU TPPU lama yakni tahun 2002 dan 2003 menunjukkan KPK memburu aset Akil lain sebelum 2010, Johan mengaku tak tahu pasti. Dia menyebut saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan aset. Kalau benar ada aset bermasalah, dan ada bukti kuat, bukan tidak mungkin KPK juga menerapkan pasal TPPU pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu sudah dicoba KPK saat mendakwa pelaku korupsi pada proyek simulator SIM pada Korlantas, yakni Irjen Djoko Susilo.
Disamping itu, Akil harus siap menjelaskan bahwa kekayaan yang didapat bukan dari tindak pidana. Termasuk, dugaan menerima gratifikasi lainnya. Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Akil harus membuktikan apa yang dituduhkan KPK tidak benar saat di pengadilan nanti.
Terpisah, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di acara Legal Expo 2013 Kementerian Hukum dan HAM kemarin (28/10) mengatakan bahwa ada yang mencurigakan di balik perusahaan milik Ratu Rita. Seperti diberitakan, perusahaan itu berada di Pontianak, Kalbar, dan memiliki nama CV Ratu Semangat. “Biasanya, perusahaannya itu menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang,” kata Agus.
Namun, dia enggan membuka lebih lebar karena hal tersebut bukan kewenangannya. Agus menyebut bahwa modus penghimpunan aset lewat perusahaan sudah lazim dilakukan oleh para perlaku pencucian uang. Dia mengatakan biar KPK yang membuktikan kebenaran temuan PPATK.
Agus memastikan, pihaknya sangat mendukung agar semua koruptor dimiskinkan melalui tuntutan kumulatif, yaki melalui sangkaan korupsi dan pencucian uang.
Sedangkan soal adanya transaksi mencurigakan dari pejabat Pemprov Banten dalam kasus Akil, Agus membenarkan. Malah, pihaknya sudah pernah melaporkan transaksi itu kepada KPK. Namun, Agus lagi-lagi enggan membuka transaksi apa saja dan dari siapa kemana aliran transaksi tersebut. Dia hanya menjelaskan kalau laporan sudah disampaikan sejak tiga bulan sebelum penangkapan Akil. “Dugaan pencucian uang beberapa pihak di Provinsi Banten sudah kita sampaikan ke KPK.” jelasnya.
Apakah itu terkait Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang diamankan KPK karena dituduh menyuap Akil Rp1 miliar? Belum tahu pasti. Agus menjelaskan tidak tahu transaksinya karena tugas PPATK hanya sebatas menelusuri transaksi. Soal penyadapan pembicaraan dan lainnya menurut Agus ada ditangan KPK.
Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil, bersikukuh bahwa perusahaan milik Ratu Rita bukan sarana untuk mencuci uang. Dia menyebut kalau perusahaan di Kalimantan itu sebagai rintisan keluarga. Disebutkan juga kalau Akil tidak ada kaitan dengan perusahaan Ratu Rita. “Milik istrinya, bukan usaha Pak Akil,” tegasnya. (dim/agm/jpnn)