MEDAN, SUMUTPOS.CO – Protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus bermunculan dari kalangan nelayan.
Namun, ada juga yang memberikan dukungan. Kalangan nelayan tradisional di pesisir pantai Utara Medan, misalnya.
Kelompk nelayan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Nelayan Tradisional (FSNT) pimpinan Ahmad Djafar ini sangat mendukung kebijakan menteri asal Pangandaran itu.
Kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat kantong sesuai dengan Permen KP Nomor 02 Tahun 2015, dinilai langkah tepat.
“Kami sangat mendukung adanya pemberlakuan kebijakan sesuai Permen KP Nomor 02Â tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Dan, Permen KP Nomor 56 Tahun 2014,” ungkap Ahmad Djafar, kemarin.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan solusi dari kebuntuan dan ketidakjelasan peraturan yang telah berjalan selama puluhan tahun, hingga mengakibatkan rusaknya ekosistem alam laut dan berdampak terhadap minimnya pendapatan, serta hancurnya perekonomi masyarakat nelayan tradisional secara umum.
“Kebijakan yang diambil ibu menteri, Susi sudah tepat. Salah satu dampak positif atas pemberlakuan Permen itu adalah meningkatkan penghasilan masyarakat nelayan kecil secara perlahan,” katanya.
Menurut dia, kebijakan pembatasan perizinan kapal ikan dengan alat tangkap pukat trawl sebenarnya sudah sejak lama dinantikan para nelayan. Namun, baru kali ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukannya.
“Terimakasih Ibu Susi yang telah memberikan solusi sangat tepat, dan kami tetap akan kawal dan selalu mendukung,” tegas Djafar.
Berbeda dengan kelompok nelayan tradisional, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan justru menilai kebijakan Susi sangat merugikan nelayan serta kalangan pengusaha perikanan. Kondisi ini dinilai dapat mengancam terhentinya usaha di bidang perikanan.
Zulfachril Siagian SE, Ketua DPC HNSI Kota Medan menilai, peraturan menteri tersebut terkesan brutal dengan menghentikan seluruh perizinan usaha perikanan tangkap tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat nelayan. (rul/ila/sam/jpnn)