BANDUNG – Setelah berkas kasus pemalsuan paspor masuk ke Kejari Tangareng, Gayus Tambunan kemarin (29/4) hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu menjadi saksi untuk terdakwa Kompol Iwan Siswanto dalam kasus suap terkait pelesirannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Gayus tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00. Dari Cipinang, terpidana mafia pajak itu menumpang KIA Travello. Dia mengenakan batik cokelat dan digiring ke dalam ruang sidang Kresna.
Di depan majelis hakim yang diketuai Sigh Budi Prakoso, Gayus tidak mengaku pernah menyogok Iwan agar bisa keluar rutan. Dia mengklaim hanya memberikan kain sarung dan baju koko. Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dia menyebut pernah memberikan Rp265 juta kepada Iwan.
“Saat di rutan, saya mengancam Iwan. Jika dilarang keluar, saya akan bilang ke Satgas Antimafia Hukum. Sebab, Williardi (Williardi Wizard, terpidana kasus Antasari), Susno Duadji (kasus suap), dan Aulia Pohan (kasus korupsi BI) sering keluar juga,” ungkap Gayus.
Iwan, kata dia, tak punya pilihan dan mengizinkan dirinya berpelesir. Sebelum keluar sel, Iwan dan Williardi menyarankan agar Gayus mengenakan wig untuk menyamar. “Kebetulan, saya punya delapan wig dan lima kacamata. Wig itu ada sejak saya kuliah,” tutur Gayus.
Saat ditanya hakim sejak kapan keluar sel, dia menjawab sejak 22 Juli 2010. “Tiga minggu sejak saya masuk (1 Juli 2010), sekitar 22 Juli. Sehabis itu saya jadi sering keluar masuk. Biasanya diantar pengawal, bahkan oleh Iwan sendiri. Biasanya saya diantar sampai jalan raya, pom bensin, bahkan pernah sampai rumah,” bebernya. Meski rajin mengantar, Gayus mengklaim tidak pernah menyogok Iwan. (dhi/jpnn/c5/agm)