Adik Malinda dan Suami Nyusul Ditangkap
JAKARTA-Pengembangan kasus Malinda Dee terus berlanjut. Penyidik menetapkan adik Malinda dan suaminya jadi tersangka, karena dianggap menerima aliran dana hasil kejahatan pencucian mantan senior relationship manager Citibank itu.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi menjelaskan saudara Malinda sudah ditangkap sejak Kamis (28/04) malam lalu. “Saat ini ditahan dan sudah jadi tersangka,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Adik Malinda itu menyusul Andhika Gumilang yang hingga tadi malam masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. “Pasalnya ya itu tadi. Turut menikmati,” jelas Ito.
Adik Malinda itu berinisial FL dan suaminya, IS. Mereka ditahan secara terpisah di rutan Bareskrim, Mabes Polri. Keduanya ditengarai menjadi penampung dana nasabah Citibank yang dibobol Malinda. Rekening keduanya terbukti terdapat aliran dana berkali-kali.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, pihak kepolisian mendapatkan bukti kuat, keduanya juga menerima transfer dari tiga nasabah Citibank yang dibobol Malinda.
“FL menerima lima kali transaksi totalnya Rp1,6 miliar, sedangkan IS terdapat satu kali transaksi dari satu nasabah saksi Citibank senilai Rp100 juta,” katanya.
Modus yang digunakan, rekening keduanya hanya menjadi rekening penampung kemudian uang ditransfer kembali ke rekening Malinda. Untuk jasa jahat itu, mereka dapat imbalan Rp2-Rp5 juta.
Hingga kini, total tersangka yang telah ditetapkan kepolisian terkait kasus Malinda Dee ada 6 orang, yakni, Malinda, FL, IS, Andhika Gumilang, head teller Citibank R dan juga B, serta Dwi seorang teller Citibank.
Kemarin, Mabes Polri juga merilis tujuh kartu tanda penduduk milik Andhika. Identitas asli tapi palsu itu digunakan untuk membuka rekening di beberapa bank. Pertama, KTP dengan nomor 0953061811710158, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11 1971, alamat di Jalan Kemang Utara VII B no 8, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Lalu, KTP nomor 32031418118839746, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11-1988, alamat di Ottawa UC 4/31 Kota Wisata, RT 03 RW 14, Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor. Tiga, nomer KTP 0953051811710104, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11-1971, alamat di Jl Bangka Raya, Mampang Prapatan, no 27, RT 2 RW 022.
Lalu yang keempat, nomor 3174091811880009, atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18-11-1988, alamat di Jalan Tebet Timur Dalam II A no 12, RT 2 RW 004, Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Lima, nomor KTP 0953071807750134, atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 Juli 1976, alamat di Jl Dharmawangsa X no 21 A, RT 009 RW 004, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Enam, nomor KTP 0953071811750128, atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18-11-1975, alamat di Jalan Hang Lekiu V no 6, RT 006 RW 004 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lalu, tujuh, nomor KTP 0953071811750128, atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18-11-1975, alamat Capital Residence Tower 3 no 30 B RT 5 RW I, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Arief, Andhika tahu kejahatan Malinda Dee. “Mereka saling tahu dan saling bantu,” katanya.(rdl/jpnn)