32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Amrun Daulay Diberhentikan

Korupsi, Tiga Kader Demokrat Dicopot dari DPR

JAKARTA-Partai Demokrat memastikan tiga kadernya di parlemen yang tersangkut kasus hukum akan dicopot. Mereka adalah As’ad Syam, Djufri, dan Amrun Daulay.

Penegasan itu disampaikan setelah Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan untuk memberhentikan sementara Djufri kemarin (29/5)n
Keputusan pemberhentian sementara oleh lembaga etik DPR itu disampaikan Ketua BK M Prakosa dalam sidang paripurna DPR.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, tiga kader itu bakal diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). “Jadi, bukan hanya sementara, tapi permanen,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, surat pengajuan soal pemberhentian itu sudah masuk DPR. Kini, lanjut dia, tinggal menunggu keputusan soal kapan dikeluarkan surat keputusan PAW-nya. “Tentu akan disiapkan penggantinya seiring dengan pergeseran sejumlah anggota di komisi-komisi,” ujar sekretaris fraksi di DPR tersebut.

As’ad Syam telah divonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.

“Selanjutnya, Djufri divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat. Anggota Komisi II itu telah terbukti terlibat dalam korupsi berupa penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi pada 2007.

Terakhir, Amrun Daulay divonis 17 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Kementerian Sosial (Kemensos). Amrun merupakan mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos). “Satu lagi kasus Pak Amrun ditangani kejaksaan,” imbuh Saan.

Ketentuan tentang PAW mengacu pada pasal 213 ayat (2) huruf c UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal tersebut menyatakan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. (dyn/c7/agm/jpnn)

Korupsi, Tiga Kader Demokrat Dicopot dari DPR

JAKARTA-Partai Demokrat memastikan tiga kadernya di parlemen yang tersangkut kasus hukum akan dicopot. Mereka adalah As’ad Syam, Djufri, dan Amrun Daulay.

Penegasan itu disampaikan setelah Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan untuk memberhentikan sementara Djufri kemarin (29/5)n
Keputusan pemberhentian sementara oleh lembaga etik DPR itu disampaikan Ketua BK M Prakosa dalam sidang paripurna DPR.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, tiga kader itu bakal diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). “Jadi, bukan hanya sementara, tapi permanen,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, surat pengajuan soal pemberhentian itu sudah masuk DPR. Kini, lanjut dia, tinggal menunggu keputusan soal kapan dikeluarkan surat keputusan PAW-nya. “Tentu akan disiapkan penggantinya seiring dengan pergeseran sejumlah anggota di komisi-komisi,” ujar sekretaris fraksi di DPR tersebut.

As’ad Syam telah divonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.

“Selanjutnya, Djufri divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat. Anggota Komisi II itu telah terbukti terlibat dalam korupsi berupa penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi pada 2007.

Terakhir, Amrun Daulay divonis 17 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Kementerian Sosial (Kemensos). Amrun merupakan mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos). “Satu lagi kasus Pak Amrun ditangani kejaksaan,” imbuh Saan.

Ketentuan tentang PAW mengacu pada pasal 213 ayat (2) huruf c UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal tersebut menyatakan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. (dyn/c7/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/