28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kemenhut: HTI Toba Pulp Hutan Milik Negara

DOLOKSANGGUL-Dirjen Kementerian Kehutanan meninjau kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, Tbk, di kawasan hutan Tele, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (29/5).

Rombongan yang dipimpin Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir Bambang Endriono MM didampingi Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi, pejabat eselon II Pemkab, perwakilan DPRD Humbahas dan perwakilan investor Toba Pulp, Laksamana Adiyaksa dan managemen Toba Pulp.

Dirjen mengatakan, ada magnet yang memanggil institusinya ke Tele, Humbahas, terkait kawasan HTI Toba Pulp yang dipersoalan masyarakat sebagai ‘tanah ulayat’. “Saya ke sini untuk menyelesaikan masalah konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik masyarakat,” katanya.

Disebutkannya, ada beberapa kriteria pengelolaan hutan, di antaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan tanaman pokok. “Dan yang diizinkan kepada Toba Pulp adalah pengelolaan hutan produksi,” ucapnya.

Terkait permasalahan hutan adalan tanggungjawab Kemenhut. “Jadi, ini tanggungjawab saya,” cetusnya seraya menjelaskan, izin yang diberikan untuk dikelola Toba Pulp adalah hutan produksi milik negara.

Menurutnya, pemberian izin tersebut bukan asal-asalan, tetapi sudah melakukan pengamatan, survai dan lainnya, dan juga tanggung  jawab pemerintah untuk memberikan keamanan kepada investor. “Negara tidak mungkin memberi ijin kepada perusahaan kalau tidak untuk kepentingan negara dan masyarakat. Setiap investasi masuk ke hutanan pasti menampung tenaga kerja. HTI diberi pasti ada masyarakat di sana. Kebijakan itu dibuat supaya kelestarian dan kesejahteraan itu dapat berjalan.

Dari luas yang diberikan, sekitar 70 persen bisa dijadikan tanaman pokok HTI, dan izin itu sesuai siklus tanam dengan cara yang clear and clean. “Negara kita negara hukum. Ini tanah negara, tanah indonesia, yang diatur tata ruangnya, meliputi lindung, produksi, tanaman unggulan, kehidupan, infrastruktur,” tegasnya.

Dirjen Kemenhut berpesan kepada TPL, untuk memiliki mindset (cara pandang) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Perusahaan harus benar-benar melihat kepentingan masyarakat juga. Selanjutnya, akan dibuat MoU antara TPL – masyarakat – pemerintah). TPL harus mulai mengikuti benar-benar instrumen yang dibuat pememerintah, sebagai regulator, fasilitator dan supervisi untuk perusahaan,” jelasnya.

Terkait tumbuh berkembangnya Kemenyan dikonsesi HTI Toba Pulp, Dirjen berharap agar diperhatikan sebagai sumber kehidupan untuk masyarakat Humbahas, khususnya Sipituhuta-Pandumaan, karena merupakan salah satu mata pencarian. (ila/*)

DOLOKSANGGUL-Dirjen Kementerian Kehutanan meninjau kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, Tbk, di kawasan hutan Tele, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (29/5).

Rombongan yang dipimpin Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir Bambang Endriono MM didampingi Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi, pejabat eselon II Pemkab, perwakilan DPRD Humbahas dan perwakilan investor Toba Pulp, Laksamana Adiyaksa dan managemen Toba Pulp.

Dirjen mengatakan, ada magnet yang memanggil institusinya ke Tele, Humbahas, terkait kawasan HTI Toba Pulp yang dipersoalan masyarakat sebagai ‘tanah ulayat’. “Saya ke sini untuk menyelesaikan masalah konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik masyarakat,” katanya.

Disebutkannya, ada beberapa kriteria pengelolaan hutan, di antaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan tanaman pokok. “Dan yang diizinkan kepada Toba Pulp adalah pengelolaan hutan produksi,” ucapnya.

Terkait permasalahan hutan adalan tanggungjawab Kemenhut. “Jadi, ini tanggungjawab saya,” cetusnya seraya menjelaskan, izin yang diberikan untuk dikelola Toba Pulp adalah hutan produksi milik negara.

Menurutnya, pemberian izin tersebut bukan asal-asalan, tetapi sudah melakukan pengamatan, survai dan lainnya, dan juga tanggung  jawab pemerintah untuk memberikan keamanan kepada investor. “Negara tidak mungkin memberi ijin kepada perusahaan kalau tidak untuk kepentingan negara dan masyarakat. Setiap investasi masuk ke hutanan pasti menampung tenaga kerja. HTI diberi pasti ada masyarakat di sana. Kebijakan itu dibuat supaya kelestarian dan kesejahteraan itu dapat berjalan.

Dari luas yang diberikan, sekitar 70 persen bisa dijadikan tanaman pokok HTI, dan izin itu sesuai siklus tanam dengan cara yang clear and clean. “Negara kita negara hukum. Ini tanah negara, tanah indonesia, yang diatur tata ruangnya, meliputi lindung, produksi, tanaman unggulan, kehidupan, infrastruktur,” tegasnya.

Dirjen Kemenhut berpesan kepada TPL, untuk memiliki mindset (cara pandang) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Perusahaan harus benar-benar melihat kepentingan masyarakat juga. Selanjutnya, akan dibuat MoU antara TPL – masyarakat – pemerintah). TPL harus mulai mengikuti benar-benar instrumen yang dibuat pememerintah, sebagai regulator, fasilitator dan supervisi untuk perusahaan,” jelasnya.

Terkait tumbuh berkembangnya Kemenyan dikonsesi HTI Toba Pulp, Dirjen berharap agar diperhatikan sebagai sumber kehidupan untuk masyarakat Humbahas, khususnya Sipituhuta-Pandumaan, karena merupakan salah satu mata pencarian. (ila/*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/