JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen Djabar. Ternyata, Zulkarnaen adalah ayah Dendi. “Iya betul, itu (DP) anaknya ZD (Zulkarnain Djabar),” kata Ketua KPK Abraham Samad melalui layanan pesan singkat (SMS) ke wartawan Jumat (29/6).
Sebelumnya Abraham menyebut Zulkarnaen sengaja mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Alquran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI). Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Zulkarnaen juga menjadi tersangka korupsi proyek Kemenag tahun 2012. “ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM,” jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Dendi yang dikenal sebagai Sekjen Gema MKGR, disangka sebagai penyuapnya. Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan Dendi ijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Kemarin, KPK juga menggeledah ruangan kerja Zulkarnaen Djabar sebagai anggota DPR. Sekitar delapan penyelidik KPK tampak serius memeriksa sejumlah berkas di ruangan yang terletak di lantai 13 ruang 1324, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, itu.
Para penyelidik KPK itu datang di ruangan wakil bendahara DPP Partai Golkar itu sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang polisi bersenjata lengkap turut mengawal kedatangan mereka.
Penggeledahan itu berlangsung cukup lama. Baru sekitar pukul 20.00, para petugas KPK itu mulai tampak meninggalkan ruangan anggota Komisi Agama di DPR tersebut. Para penyidik itu tampak menggotong sejumlah kardus berbagai ukuran yang diberi label KPK.
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dari APBN maupun APBN-P, pengadaan mushaf Alquran di kementrian Agama itu sebenarnya sudah ada sejak 2009. Dan, berturut-turut hingga 2011.
Pada 2009, kemenag melakukan pengadaan buku Alquran sebanyak 78.079 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 2,5 miliar. Disusul pada tahun berikutnya, dilakukan pengadaan sebanyak 170.250 buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp3,2 miliar.
Dan terakhir, pada 2011, kemenag lagi-lagi melakukan pengadaan buku Alquran sebanyak 225.045 buah. Dengan nilai kontrak Rp 4.5 miliar untuk APBN Murni 2011. Sedangkan untuk APBN Perubahaan 2011, pengadaan Alquran tercantum sebanyak 653.000 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp20,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp22,8 miliar.
Koordinator Investigasi Fitra Uchok Sky Khadafi menyatakan, jika diamati pengadaan Alquran di Kemenag tersebut memang cenderung ada mark up. Dia mengungkap misalnya, pengadaan Mushaf besar Alquran pada APBN Murni 2011, harga satuannya yang awalnya hanya Rp26.240 perbuah, tiba-tiba naik pada APBN Perubahaan 2011. Yaitu, menjadi Rp31.500 perbuah. “Ini memalukan, Alquran saja berani mereka korup,” kata Uchok. (fat/dyn/jpnn)
Pengadaan Al Quran di Kementerian Agama
2009
Pengadaan: 78.079 buah
Nilai kontrak: Rp2,5 miliar
Sumber: APBN sebesar Rp 2,5 miliar.
2010
Pengadaan: 170.250 buah
Nilai kontrak: sebesar Rp3 miliar
Sumber: APBN sebesar Rp3,2 miliar.
2011
Pengadaan 225.045 buah.
Nilai kontrak Rp 4.5 miliar
Sumber: APBN Murni 2011
Catatan: Untuk APBN Perubahaan 2011, pengadaan Al Quran tercantum sebanyak 653.000 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp20,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp22,8 miliar.
Sumber: FITRA