JAKARTA- Enam Hakim Agung terpilih dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Hakim Agung di Komisi III DPR RI, tadi malam (29/9). Suhadi menempati urutan pertama perolehan suara. Dia meraih 51 suara. Di posisi kedua, ada Gayus Lumbuun dengan perolehan 44 suara. Di posisi ketiga bertengger Nurul Elmiyah yang memeroleh 42 suara.
Kemudian, posisi keempat Andi Samsan yang memeroleh 42 suara, diikuti posisi kelima Dudu Duswara 34 suara serta keenam Hary Jatmiko dengan raihan 28 suara. Enam nama tersebut langsung disetujui dalam rapat pleno itu.
“Hasil sudah sesuai harapan, menurut saya cukup realistis dan objektif,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, usai memimpin Rapat Pleno, Kamis (29/9), malam.
Terkait Gayus Lumbuun yang memiliki latar belakang politik, Benny yakin tidak akan ada pengamanan perkara kolega yang akan dilakukan Gayus seperti yang selama ini disebut beberapa pihak.
“Untuk apa (pengamanan perkara)?, perkara apa” Tidak ada pengamanan perkara. Itu murni pemilihan. Kita bisa lihat sendiri,” katanya.
Sebelumnya, gelak tawa sempat mewarnai Rapat Pleno itu. Pasalnya, saat mendapat giliran menggunakan hak suaranya, Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul membuat sedikit lelucon.
Sambil berjalan dari kursi menuju meja tempat memasukkan kertas yang sudah tertulis nama calon Hakim Agung, Ruhut sempat berteriak. “Selamat jalan sahabatku Gayus Lumbuun,” kata Ruhut, yang mengundang gelak tawa para Anggota Komisi III dan wartawan yang ada di ruang rapat komisi hukum tersebut. Beberapa waktu lalu, Ruhut dan Gayus sempat berdebat panas di ruang rapat. Pemungutan suara dengan cara voting berlangsung santai. Masing-masing fraksi bergiliran memberikan hak suara mereka, dengan diabsen oleh Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Dalam kesempatan itu, 55 dari 56 Anggota Komisi III DPR RI, memberikan suara.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial telah menyerahkan 18 nama calon Hakim Agung untuk ikut fit and proper test di komisi hukum. Dari 18 nama dipilih enam orang berdasarkan urutan dari satu sampai enam. Proses pemilihan dan penetapan dilakukan dengan cara voting, yang disetujui mayoritas Anggota Komisi III DPR RI. (boy/jpnn)