30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diperiksa KPK, Annas Maamun: Saya Baik-baik Saja

Anas Maamun
Anas Maamun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung. Pendalaman itu dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Annas. Ini adalah pemeriksaan perdana pasca Annas ditetapkan sebagai tersangka. “Dia menjadi saksi untuk GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Annas sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Meski demikian, dia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. “Saya baik-baik saja,” ujar Annas.

Selain Annas, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum, Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” tandas Priharsa.

Dalam kasus itu, Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

Anas Maamun
Anas Maamun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung. Pendalaman itu dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Annas. Ini adalah pemeriksaan perdana pasca Annas ditetapkan sebagai tersangka. “Dia menjadi saksi untuk GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Annas sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Meski demikian, dia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. “Saya baik-baik saja,” ujar Annas.

Selain Annas, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum, Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” tandas Priharsa.

Dalam kasus itu, Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/