25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tim Kejagung Kembali Ke Medan

suasana malam saat listrik padama
suasana malam saat listrik padama

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali turun ke Medan, Sumatera Utara, guna mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, langkah ini dilakukan setelah sebelumnya akhir September lalu tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaann
terhadap sejumlah dokumen terkait, di dua kantor PLN cabang Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Baik yang terletak di Sicanang, Belawan, maupun yang terletak di Kota Medan.

“Tim penyidik sudah berada di Medan sejak  Senin (28/10) kemarin hingga Kamis (1/11). Tim akan melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan gambar (tacking picture) di lokasi yang terkait dengan perkara tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (29/10).

Tim yang turun kali ini, kata Untung, terdiri dari tiga orang. Masing-masing berperan mengumpulkan informasi tambahan, guna melengkapi berkas perkara atas lima tersangka, yang merupakan pejabat di lingkungan PLN cabang Sumbagut.

“Mereka turun ke Medan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor, print-145/F.2/Fd.1/10/2013, tertanggal 24 Oktober 2013,” katanya.

Dengan dilakukannya langkah pengecekan lapangan dan pengambilan gambar, maka kasus ini kemungkinan akan selangkah lagi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kemungkinan tersebut diketahui, karena setelah menetapkan lima tersangka awal September lalu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penyelidikan lain. Yaitu memeriksa sejumlah saksi-saksi masing-masing General Manager Service PT Siemens, Christoph SM Silalahi.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga pejabat pejabat PLN Sumbagut, pada Rabu (2/10) lalu. Masing-masing Direktur Manager Keuangan dan Anggaran, Asber Sihole, Manager Keuangan, Abdul Fatah Nasution dan Staf Keuangan, Paulina.

“Intinya para saksi diperiksa pada pokoknya terkait dengan tugas-tugas mereka, khususnya mengenai proses, mekanisme dan pengadministrasian dari pengeluaran dana untuk pelaksanaan pekerjaan LTE gas turbin GT 21 dan 22 di PLTGU Blok 2 Belawan tahun 2012,” ujar Untung beberapa waktu lalu.

Sayangnya Untung belum dapat membeber lebih jauh seperti apa hasil pemeriksaan yang selama ini telah dilakukan tim penyidik. Demikian juga terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Hal tersebut menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka pada 5 September lalu. Masing-masing CLM (Chris Leo Manggala). Ia merupakan mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan SDS (Surya Dharma Siregar), Manager Sektor Labuan Angin.

Tersangka lain, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), kemudian RC (Rodi Cahyawan) merupakan Manager Sektor Pembangkit Belawan dan MA (Muhammad Ali), Manager Bidang Produksi Pembangkit Sektor Belawan.

Terhadap kelima tersangka, Kejagung menyangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga. Kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara diperkirakan sebesar Rp25 miliar.

Sementara itu, mantan General Manager PT PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Albert Pangaribuan, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Ferdinan Ritonga, selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (29/10). Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan onderdil generator berupa flame tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 senilai Rp23,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai SB Hutagalung serta beranggotakan Ahmad Djauhari dan Denni Iskandar mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2007, PT PLN KITSBU melakukan pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens. Nilai proyek ini Rp23,98 miliar, dengan rincian harga material Rp21,8 miliar ditambah PPn 10 persen Rp2,18 miliar. (gir/jpnn)

suasana malam saat listrik padama
suasana malam saat listrik padama

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali turun ke Medan, Sumatera Utara, guna mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, langkah ini dilakukan setelah sebelumnya akhir September lalu tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaann
terhadap sejumlah dokumen terkait, di dua kantor PLN cabang Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Baik yang terletak di Sicanang, Belawan, maupun yang terletak di Kota Medan.

“Tim penyidik sudah berada di Medan sejak  Senin (28/10) kemarin hingga Kamis (1/11). Tim akan melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan gambar (tacking picture) di lokasi yang terkait dengan perkara tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (29/10).

Tim yang turun kali ini, kata Untung, terdiri dari tiga orang. Masing-masing berperan mengumpulkan informasi tambahan, guna melengkapi berkas perkara atas lima tersangka, yang merupakan pejabat di lingkungan PLN cabang Sumbagut.

“Mereka turun ke Medan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor, print-145/F.2/Fd.1/10/2013, tertanggal 24 Oktober 2013,” katanya.

Dengan dilakukannya langkah pengecekan lapangan dan pengambilan gambar, maka kasus ini kemungkinan akan selangkah lagi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kemungkinan tersebut diketahui, karena setelah menetapkan lima tersangka awal September lalu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penyelidikan lain. Yaitu memeriksa sejumlah saksi-saksi masing-masing General Manager Service PT Siemens, Christoph SM Silalahi.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga pejabat pejabat PLN Sumbagut, pada Rabu (2/10) lalu. Masing-masing Direktur Manager Keuangan dan Anggaran, Asber Sihole, Manager Keuangan, Abdul Fatah Nasution dan Staf Keuangan, Paulina.

“Intinya para saksi diperiksa pada pokoknya terkait dengan tugas-tugas mereka, khususnya mengenai proses, mekanisme dan pengadministrasian dari pengeluaran dana untuk pelaksanaan pekerjaan LTE gas turbin GT 21 dan 22 di PLTGU Blok 2 Belawan tahun 2012,” ujar Untung beberapa waktu lalu.

Sayangnya Untung belum dapat membeber lebih jauh seperti apa hasil pemeriksaan yang selama ini telah dilakukan tim penyidik. Demikian juga terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Hal tersebut menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka pada 5 September lalu. Masing-masing CLM (Chris Leo Manggala). Ia merupakan mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan SDS (Surya Dharma Siregar), Manager Sektor Labuan Angin.

Tersangka lain, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), kemudian RC (Rodi Cahyawan) merupakan Manager Sektor Pembangkit Belawan dan MA (Muhammad Ali), Manager Bidang Produksi Pembangkit Sektor Belawan.

Terhadap kelima tersangka, Kejagung menyangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga. Kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara diperkirakan sebesar Rp25 miliar.

Sementara itu, mantan General Manager PT PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Albert Pangaribuan, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Ferdinan Ritonga, selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (29/10). Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan onderdil generator berupa flame tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 senilai Rp23,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai SB Hutagalung serta beranggotakan Ahmad Djauhari dan Denni Iskandar mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2007, PT PLN KITSBU melakukan pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens. Nilai proyek ini Rp23,98 miliar, dengan rincian harga material Rp21,8 miliar ditambah PPn 10 persen Rp2,18 miliar. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/