26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

e-KTP jadi Seumur Hidup

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Direvisi

JAKARTA- Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang saat ini proses revisi sedang digodok pemerintah.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 direvisi, mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahunn menjadi seumur hidup,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK-2) dan Sosialisasi Perpres Nomor 67 Tahun 2011, di Jakarta, Kamis (29/11).

Gamawan menjelaskan, pengubahan masa pemberlakuan e-KTP itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, tahapan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sudah sampai tingkat perumusan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM.”Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar menteri asal Sumbar itu.

Penjelasan lebih detail disampaikan Jubir Kemendagri, Redonnyzar Moenek.  Dijelaskan, ada dua pasal di UU Nomor 23 itu yang akan direvisi karena terkait dengan ketentuan masa berlaku e-KTP.

Tim perumus revisi juga sudah menghitung akan terjadi penghematan Rp4 triliun jika e-KTP diberlakukan seumur hidup. “Karena tak perlu cetak-cetak lagi setiap lima tahun sekali,” ujar pria yang akrab dipanggil Donny itu.
Bagaimana dengan e-KTP yang sudah telanjur dicetak dan sudah diserahkan ke wajib e-KTP, padahal di bagian terbawah lembar fisik e-KTP itu sudah telanjur tertera tulisan, ‘Berlaku Hingga:’, lima tahun (terhitung sejak tanggal diterbitkan hingga lima tahun ke depan).

Donny menjelaskan, tim perumus sudah memikirkan hal tersebut. Ada dua alternatif yang muncul. Pertama, di UU hasil revisi nantinya disebutkan bahwa semua e-KTP, termasuk yang sudah telanjur dicetak dan dibagikan, dinyatakan berlaku seumur hidup.

Dengan ketentuan ini, maka tulisan di e-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun, diabaikan.  Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup. Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap e-KTP yang sudah telanjur dicetak, untuk diubah menjadi ‘Berlaku Seumur Hidup’.

Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah  dengan DPR. Diharapkan, revisi UU 23 Tahun 2006 ini masuk Prolegnas 2013.

Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat? Atau punya gelar tambahan? Donny menjelaskan, hal itu juga sudah dipikirkan. Dijelaskan, prinsipnya, data wajib e-KTP itu digolongkan dalam dua jenis, yakni data permanen dan data administratif.
Data permanen adalah data yang tidak bisa diubah-ubah, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan golongan darah. Sedang data administratif misalnya alamat domisili, atau gelar yang menempel di nama. Nah, data administrasi ini yang bisa diubah di e-KTP.

Untuk mengubah alamat domisili di e-KTP, beber Donny, caranya cukup minta surat keterangan pindah dari pihak terkait di daerah asal. Dengan surat keterangan itu, perubahan alamat di e-KTP bisa dilakukan di unit-unit layanan pembuatan e-KTP di daerah domisili yang baru.

Sementara, untuk menambah gelar di nama yang ada di e-KTP, lanjut pria berkumis tebal itu, harus disertai dengan bukti kuat bahwa yang bersangkutan punya gelar tambahan. “Misal kalau gelar pendidikan, ya ijazahnya yang ikut dilampirkan saat minta penambahan gelar di e-KTP,” terang Donny. “Ini untuk mencegah penggunaan gelar palsu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dengan e-KTP nantinya, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan. “Misal e-KTP dari Padang, tapi mau membuat SIM di Jakarta. Ya tetap akan dilayani oleh Polda Metro Jaya,” ujar dia.
e-KTP juga sudah terbukti ampuh untuk melacak pelaku kejahatan. Dia cerita, sekitar sebulan lalu personel Polda DI Jogjakarta datang ke Kemendagri, sebagai pihak yang menyimpan data base perekaman e-KTP.
Olah TKP yang dilakukan Polda DI Jogjakarta, menemukan sidik jari pelaku. “Begitu dikoordinasikan dengan Kemendagri, langsung ketahuan itu sidik jari siapa. Pelaku langsung bisa dibekuk,” ujarnya bercerita.
Sementara, terkait dengan perekaman e-KTP, Gamawan Fauzi menjelaskan, hingga 28 November 2012, sudah berhasil terekam 173.325.378 perekaman wajib e-KTP. Angka ini berarti sudah melampuai target, yang hingga akhir 2012 ditarget 172 juta e-KTP. (sam)

Perubahan e-KTP

Bagaimana jika e-KTP sudah dicetak dan dibagikan?

  1. e-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup.Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup.
  2. e-KTP dikoreksi dan diubah menjadi  ‘Berlaku Seumur Hidup’.

Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat atau punya gelar tambahan?

  1. Data permanen (tidak bisa diubah):  nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan golongan  darah.
  2. Data administrasi (bisa diubah): alamat domisili atau gelar yang menempel di nama.

a.     Mengubah alamat di e-KTP: cukup minta surat keterangan pindah dari pihak terkait di daerah asal. Perubahan alamat di e-KTP bisa dilaku kan di unit-unit layanan pembuatan e-KTP di daerah domisili yang baru.

b.     Menambah gelar di e-KTP: harus disertai dengan bukti kuat bahwa yang  bersangkutan punya gelar tambahan. Misalnya, ijazah harus diturutkan.

Sumber: Jubir Kemendagri, Redonnyzar Moenek

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Direvisi

JAKARTA- Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang saat ini proses revisi sedang digodok pemerintah.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 direvisi, mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahunn menjadi seumur hidup,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK-2) dan Sosialisasi Perpres Nomor 67 Tahun 2011, di Jakarta, Kamis (29/11).

Gamawan menjelaskan, pengubahan masa pemberlakuan e-KTP itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, tahapan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sudah sampai tingkat perumusan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM.”Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar menteri asal Sumbar itu.

Penjelasan lebih detail disampaikan Jubir Kemendagri, Redonnyzar Moenek.  Dijelaskan, ada dua pasal di UU Nomor 23 itu yang akan direvisi karena terkait dengan ketentuan masa berlaku e-KTP.

Tim perumus revisi juga sudah menghitung akan terjadi penghematan Rp4 triliun jika e-KTP diberlakukan seumur hidup. “Karena tak perlu cetak-cetak lagi setiap lima tahun sekali,” ujar pria yang akrab dipanggil Donny itu.
Bagaimana dengan e-KTP yang sudah telanjur dicetak dan sudah diserahkan ke wajib e-KTP, padahal di bagian terbawah lembar fisik e-KTP itu sudah telanjur tertera tulisan, ‘Berlaku Hingga:’, lima tahun (terhitung sejak tanggal diterbitkan hingga lima tahun ke depan).

Donny menjelaskan, tim perumus sudah memikirkan hal tersebut. Ada dua alternatif yang muncul. Pertama, di UU hasil revisi nantinya disebutkan bahwa semua e-KTP, termasuk yang sudah telanjur dicetak dan dibagikan, dinyatakan berlaku seumur hidup.

Dengan ketentuan ini, maka tulisan di e-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun, diabaikan.  Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup. Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap e-KTP yang sudah telanjur dicetak, untuk diubah menjadi ‘Berlaku Seumur Hidup’.

Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah  dengan DPR. Diharapkan, revisi UU 23 Tahun 2006 ini masuk Prolegnas 2013.

Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat? Atau punya gelar tambahan? Donny menjelaskan, hal itu juga sudah dipikirkan. Dijelaskan, prinsipnya, data wajib e-KTP itu digolongkan dalam dua jenis, yakni data permanen dan data administratif.
Data permanen adalah data yang tidak bisa diubah-ubah, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan golongan darah. Sedang data administratif misalnya alamat domisili, atau gelar yang menempel di nama. Nah, data administrasi ini yang bisa diubah di e-KTP.

Untuk mengubah alamat domisili di e-KTP, beber Donny, caranya cukup minta surat keterangan pindah dari pihak terkait di daerah asal. Dengan surat keterangan itu, perubahan alamat di e-KTP bisa dilakukan di unit-unit layanan pembuatan e-KTP di daerah domisili yang baru.

Sementara, untuk menambah gelar di nama yang ada di e-KTP, lanjut pria berkumis tebal itu, harus disertai dengan bukti kuat bahwa yang bersangkutan punya gelar tambahan. “Misal kalau gelar pendidikan, ya ijazahnya yang ikut dilampirkan saat minta penambahan gelar di e-KTP,” terang Donny. “Ini untuk mencegah penggunaan gelar palsu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dengan e-KTP nantinya, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan. “Misal e-KTP dari Padang, tapi mau membuat SIM di Jakarta. Ya tetap akan dilayani oleh Polda Metro Jaya,” ujar dia.
e-KTP juga sudah terbukti ampuh untuk melacak pelaku kejahatan. Dia cerita, sekitar sebulan lalu personel Polda DI Jogjakarta datang ke Kemendagri, sebagai pihak yang menyimpan data base perekaman e-KTP.
Olah TKP yang dilakukan Polda DI Jogjakarta, menemukan sidik jari pelaku. “Begitu dikoordinasikan dengan Kemendagri, langsung ketahuan itu sidik jari siapa. Pelaku langsung bisa dibekuk,” ujarnya bercerita.
Sementara, terkait dengan perekaman e-KTP, Gamawan Fauzi menjelaskan, hingga 28 November 2012, sudah berhasil terekam 173.325.378 perekaman wajib e-KTP. Angka ini berarti sudah melampuai target, yang hingga akhir 2012 ditarget 172 juta e-KTP. (sam)

Perubahan e-KTP

Bagaimana jika e-KTP sudah dicetak dan dibagikan?

  1. e-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup.Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup.
  2. e-KTP dikoreksi dan diubah menjadi  ‘Berlaku Seumur Hidup’.

Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat atau punya gelar tambahan?

  1. Data permanen (tidak bisa diubah):  nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan golongan  darah.
  2. Data administrasi (bisa diubah): alamat domisili atau gelar yang menempel di nama.

a.     Mengubah alamat di e-KTP: cukup minta surat keterangan pindah dari pihak terkait di daerah asal. Perubahan alamat di e-KTP bisa dilaku kan di unit-unit layanan pembuatan e-KTP di daerah domisili yang baru.

b.     Menambah gelar di e-KTP: harus disertai dengan bukti kuat bahwa yang  bersangkutan punya gelar tambahan. Misalnya, ijazah harus diturutkan.

Sumber: Jubir Kemendagri, Redonnyzar Moenek

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/