SUMUTPOS.CO – Polisi masih memburu seorang pelaku kasus dugaan penipuan terhadap Princess Lolowah binti Faisal. Pelaku berinisial EMC tersebut diketahui merupakan ibu dari EAH, pelaku lain yang telah ditangkap. EMC diduga masih berada di Indonesia.
Kasubdit II Kombes Pol Endar Priyantoro menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pencekalan terhadap EMC. ”Semoga segera tertangkap,” kata dia kemarin (30/1).
EAH terhubung dengan Princess Lolowah karena hubungan pekerjaan. EAH awalnya merupakan karyawan perusahaan yang dimiliki Arab Saudi di Malaysia. ”Dari situlah terjadi komunikasi dan hubungan dekat,” ungkap Endar.
Menurut dia, EAH kemudian mengajak ibunya untuk melakukan penipuan. ””Itu yang ditemukan saat penyelidikan,” imbuhnya.
Kedua pelaku selanjutnya menawarkan bisnis investasi vila di Bali. Princess Lolowah mengirimkan uang sebanyak sembilan kali. Nilainya sekitar Rp 512 miliar. Mereka bersepakat untuk membeli tanah dan membangun vila di Bali. ”Dari kesepakatan dengan nilai segitu. Tapi, ternyata nilainya jauh di bawah kesepakatan,” paparnya.
Hasil penilaian auditor, kata dia, diketahui bahwa nilai aset vila tersebut hanya sekitar Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar. Padahal, nilai vila yang disepakati mencapai lebih dari Rp 500 miliar. ”Hanya sebagian kecil saja untuk vila,” jelasnya.
Dari penyelidikan terungkap bahwa sebagain besar uang tersebut dipergunakan di luar kesepakatan. Misalnya, membeli mobil, sejumlah bidang tanah, dan ada aliran dana ke sejumlah pihak. ”Saat ini masih ditelusuri, belum bisa diungkap,” urainya.
Dia mengatakan, ada pula sejumlah tanah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan penipuan tersebut. Namun, belum dilakukan penyitaan karena masih atan nama saudara dari pelaku. ”Kami akan upayakan,” jelasnya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Argo Yuwono menuturkan, tersangka yang telah ditangkap sebelumnya tidak kooperatif. Dalam tiga kali pemeriksaan dia tidak hadir. ”Tanpa alasan juga,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menangkap EAH di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut telah disita sejumlah aset seperti mobil jaguar, rekening bank, tanah berikut sertifikatnya, serta sejumlah dokumen. (idr/fal)