JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat ikut berkomentar tentang peredaran ijazah palsu dan aspal.
Dengan blak-blakan, dia mengatakan bahwa ijazah bodong kerap lolos dalam penyetaraan ijazah PNS.
”Kalau untuk PNS yang baru mendaftar, agak ketat screening-nya. Tetapi, bagi PNS yang sudah bekerja tapi butuh ijazah, itu yang sering lolos,” katanya.
Tumpak mengakui, ada beberapa posisi jabatan PNS yang membutuhkan upgrading kualifikasi ijazah. Misalnya yang awalnya D-3 harus S-1 atau yang awalnya S-1 harus S-2.
Dengan kesibukan pekerjaan yang padat, banyak oknum PNS yang mengambil jalur singkat dengan memesan ijazah kilat.
Menurut Tumpak, salah satu modus pemesanan ijazah kilat di kalangan PNS yang existing adalah memanfaatkan kelas kuliah jauh. Misalnya ada kampus resmi di Jawa, tetapi membuka kelas jauh di Kalimantan atau Sumatera.
”BKN kesulitan untuk memastikan ijazah itu hasil kuliah jauh atau kuliah normal. Karena logo ijazahnya sama,” kata Tumpak.
Untuk itu, Tumpak berharap lembaga terkait seperti Kopertis atau bahkan kepolisian bertindak tegas kepada kampus-kampus yang membuka kelas jauh. Kemenristekdikti melarang keberadaan kelas jauh itu. Proses kuliah jauh sangat sulit dikontrol. Misalnya, ada mahasiswa yang masuk saat ujian saja atau bahkan ketika wisuda saja.
Namun, Tumpak mengatakan, peredaran ijazah palsu dan aspal justru lebih banyak di instansi atau lembaga swasta. Dia menuturkan, tidak semua posisi jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan swata murni diperebutkan berdasar kinerja. Adakalanya juga didasari kualifikasi ijazah.
Penggunaan ijazah palsu di lembaga atau perusahaan swasta itu diperparah dengan sistem internal perusahaan yang lemah. Perusahaan tentu tidak memiliki waktu atau kapasitas yang kuat untuk memastikan ijazah karyawannya diperoleh dengan cara yang benar atau tidak. (wan/mia/far/ang/sam/jpnn)