26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenpora Keluarkan 11 Sikap Merespons Sanksi FIFA

Menpora Imam Nahrawi. Foto: Dokumen JPNN.com
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pemuda dan Olahraga langsung bereaksi usai FIFA menjatuhkan sanksi kepada PSSI, sebagai akibat ‘campur tangan’ pemerintah terhadap induk organisasi sepak bola nasional.

Dilansir dari situs resminya, Minggu (31/5), kemenpora telah merilis 11 sikap merespons sanksi FIFA tersebut. Sebelas sikap ini, disebut kemenpora didasari dari surat FIFA tertanggal 30 Mei 2015, yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekjen PSSI Karim Azwan itu menyebutkan tentang telah dijatuhkannya sanksi oleh FIFA kepada PSSI, sebagai akibat dari adanya campur tangan Pemerintah Indonesia terhadap PSSI, karena hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 17 Statuta FIFA.

Berikut 11 sikap kemenpora atas sanksi FIFA, yang dirilis oleh Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, merangkap sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. (adk/jpnn)

11 Sikap Kemenpora atas Sanksi FIFA untuk PSSI

1. Menilik surat FIFA tersebut ada beberapa kejanggalan yang perlu dipertanyakan kepada FIFA: a. Pada paragraf pertama dalam surat tersebut disebutkan, bahwa dalam suratnya tertanggal 18 Februari 2015 PSSI telah memberitahukan FIFA bahwa BOPI telah melarang klub Arema dan Surabaya untuk tidak turut bertanding dalam kompetisi ISL 2015. Surat PSSI tertanggal 18 Februari 2015 perihal “Uncertainty of Indonesia Super Legue 2015 Kick Off” hanya menyebutkan keluhan tentang ketatnya verifikasi BOPI dan akibatnya kick off menjadi tertunda. FIFA merespon surat PSSI tersebut pada tanggal 19 Februari 2015 dengan menekankan tentang kick off ISL 2015 tidak perlu ditunda. Dengan demikian, tidak ada penyebutan tentang dilarangnya Arema dan Persebaya dalam surat PSSI tersebut, karena tidak diberikannya rekomendasi kepada Arema dan Persebaya baru diputuskan BOPI pada tanggal 1 April 2015; b. Pada paragraf kedua dalam surat tersebut disebutkan antara lain bahwa BOPI pada tanggal 8 April 2015 dalam suratnya mengancam sanksi pada PSSI jika tetap melanjutkan kompetisi. Yang benar adalah bahwa pada tanggal 8 April 2015 tersebut yang mengirimkan surat kepada PSSI adalah dari Kemenpora berupa surat peringatan agar PSSI mematuhi peraturan, jadi tidak ada surat dari BOPI pada tanggal tersebut kepada PSSI; c. Masih di paragraf kedua tersebut juga disebutkan adanya Kongres PSSI, yang benar adalah Kongres Luar Biasa PSSI; d. Pada paragraf kedua dari paragraf terakhir disebutkan, bahwa …that the Indonesian national team was competing in the 2015 South East Asian Games in Singapore….. Sebagai informasi, Timnas Indonesia baru akan memainkan pertandingan pertama di cabang sepakbola Sea Games 2015 pada tanggal 2 Juni 2015. Bagaimana mungkin kalimat tersebut terstruktur dalam bentuk past continous tense, sesuatu yang sedang terjadi pada masa lalu, sementara Sea Games nya itu sendiri belum berlangsung.

2. Menyimak butir 1 tersebut di atas, selain ada sejumlah kejanggalan substansi surat, juga ada kejanggalan beberapa bagian surat dari aspek gramatikal. Sehingga ini menyangkut kredibilitas FIFA itu sendiri dalam mengambil keputusan yang sangat krusial terhadap nasib keberadaan salah satu anggota federasinya.

3. Terlepas dari sejumlah kejanggalan tersebut, sesungguhnya Kemenpora telah berusaha keras agar PSSI dapat terhindar dari sanksi FIFA. Berulang kali surat resmi disampaikan kepada FIFA, tetapi FIFA tetap tidak merespon positif terhadap rangkaian kegiatan pembenahan yang dilakukan oleh Kemenpora dalam 4 bulan terakhir ini bagi tujuan pembenahan persepakbolaan nasional Indonesia. Tujuan Kemenpora tersebut sesungguhnya tetap mengacu pada Statuta FIFA, FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation, Statuta PSSI dan PSSI Club Licensing Regulation, dengan tujuan adanya pembenahan persepakbolaan nasional Indonesia yang sangat signifikan. Indonesia tentunya tidak menghendaki prestasi sepak bolanya berputar pada tingkat tertentu yang belum menggembirakan masyarakat pada umumnya. Ini belum lagi dengan sejumlah persoalan PSSI yang membutuhkan sejumlah pembenahan.

4. Dijatuhkannya sanksi oleh FIFA terhadap PSSI sama sekali tidak kita hendaki bersama, namun demikian pemerintah merasa bertanggung-jawab terhadap masalah dijatuhkannya sanksi oleh FIFA kepada PSSI. Pemerintah tidak abai untuk harus segera melakukan sejumlah langkah strategis sebagai konsekuensi dari sanksi tersebut.

5. Kemenpora akan bersinergis dengan berbagai lembaga terkait untuk segera menyempurnakan Blue Print pembenahan sepakbola nasional dalam waktu secepatnya sehingga dapat diperoleh grand strategi yang lebih komprehensif, transparan, obyektif dan dengan target total prestasi yang signifikan dalam penataan ulang sistem pengelolaan persepakbolaan nasional Indonesia.

6.  Kepada seluruh pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan masalah kelanjutan kompetisi, Kemenpora melalui Tim Transisi akan sesegera mungkin menggulirkan kembali berbagai tingkatan kompetisi baik untuk tataran profesional maupun tataran amatir. Ini perlu ditekankan, karena tidak semata-mata terkait dengan aspek teknis persepakbolaan, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, kreativitas masyarakat dan dimensi dinamika kemaslahatan umum yang menyertainya.

7. Kepada para pemain sepakbola baik yang domestik maupun asing diharapkan tidak perlu khawatir, karena pemerintah tetap berkomitmen untuk kembali menggulirkan  kompetisi dengan standar dan kualitas yang lebih baik, sehingga hak dan kewajiban para pemain, pelatih dan perangkat pertandingan dapat terpenuhi secara lebih baik.

8. Kepada PSSI, diharapkan menyikapi sanksi FIFA ini secara obyektif dan bijak. Tidak perlu saling salah menyalahkan dengan pemerintah, karena yang dibutuhkan sekarang adalah kebersamaan langkah dan tindakan dalam menghadapi situasi yang sesungguhnya tidak kita hendaki ini. PSSI dan Kemenpora serta KOI juga tetap bersinergis agar sanksi FIFA ini tidak terlalu lama diberlakukan.

9. Kepada Pimpinan Pemda baik Pemrov maupun Pemkot dan Pemkab, diharapkan untuk turut bersama-sama membangun persepakbolaan nasional ke arah yang lebih baik.

10. Sanksi FIFA ini tidak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk sementara waktu kita harus prihatin, karena tidak bisa menyaksikan  tim nasional Indonesia dan beberapa klub kita tidak bisa berlaga di event internasional, terkecuali di event Sea Games 2015 di minggu depan ini di Singapura. Namun demikian, kita harus percaya diri dan yakin, bahwa jika pembenahan persepakbolaan nasional kita bisa dilakukan dengan penuh kesungguhan, konsisten, transparan dan dengan tata kelola organisasi yang lebih baik, maka yang namanya prestasi juara yang lebih baik bukan lagi suatu impian.

11. Memang Statuta FIFA harus kita hormati, tetapi pengalaman pahit ini memberi pelajaran pada kita semua, bahwa loyalitas pada FIFA harus dilakukan secara proporsional. Tidak ada sesungguhnya niat pemerintah untuk melakukan intervensi sedikitpun, karena serangkaian kebijakan yang dilakukan Kemenpora akhir-akhir ini semata-mata sebagai terobosan agar ada terapi efektif untuk meningkatkan kualitas persepakbolaan nasional Indonesia. 

Menpora Imam Nahrawi. Foto: Dokumen JPNN.com
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pemuda dan Olahraga langsung bereaksi usai FIFA menjatuhkan sanksi kepada PSSI, sebagai akibat ‘campur tangan’ pemerintah terhadap induk organisasi sepak bola nasional.

Dilansir dari situs resminya, Minggu (31/5), kemenpora telah merilis 11 sikap merespons sanksi FIFA tersebut. Sebelas sikap ini, disebut kemenpora didasari dari surat FIFA tertanggal 30 Mei 2015, yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekjen PSSI Karim Azwan itu menyebutkan tentang telah dijatuhkannya sanksi oleh FIFA kepada PSSI, sebagai akibat dari adanya campur tangan Pemerintah Indonesia terhadap PSSI, karena hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 17 Statuta FIFA.

Berikut 11 sikap kemenpora atas sanksi FIFA, yang dirilis oleh Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, merangkap sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. (adk/jpnn)

11 Sikap Kemenpora atas Sanksi FIFA untuk PSSI

1. Menilik surat FIFA tersebut ada beberapa kejanggalan yang perlu dipertanyakan kepada FIFA: a. Pada paragraf pertama dalam surat tersebut disebutkan, bahwa dalam suratnya tertanggal 18 Februari 2015 PSSI telah memberitahukan FIFA bahwa BOPI telah melarang klub Arema dan Surabaya untuk tidak turut bertanding dalam kompetisi ISL 2015. Surat PSSI tertanggal 18 Februari 2015 perihal “Uncertainty of Indonesia Super Legue 2015 Kick Off” hanya menyebutkan keluhan tentang ketatnya verifikasi BOPI dan akibatnya kick off menjadi tertunda. FIFA merespon surat PSSI tersebut pada tanggal 19 Februari 2015 dengan menekankan tentang kick off ISL 2015 tidak perlu ditunda. Dengan demikian, tidak ada penyebutan tentang dilarangnya Arema dan Persebaya dalam surat PSSI tersebut, karena tidak diberikannya rekomendasi kepada Arema dan Persebaya baru diputuskan BOPI pada tanggal 1 April 2015; b. Pada paragraf kedua dalam surat tersebut disebutkan antara lain bahwa BOPI pada tanggal 8 April 2015 dalam suratnya mengancam sanksi pada PSSI jika tetap melanjutkan kompetisi. Yang benar adalah bahwa pada tanggal 8 April 2015 tersebut yang mengirimkan surat kepada PSSI adalah dari Kemenpora berupa surat peringatan agar PSSI mematuhi peraturan, jadi tidak ada surat dari BOPI pada tanggal tersebut kepada PSSI; c. Masih di paragraf kedua tersebut juga disebutkan adanya Kongres PSSI, yang benar adalah Kongres Luar Biasa PSSI; d. Pada paragraf kedua dari paragraf terakhir disebutkan, bahwa …that the Indonesian national team was competing in the 2015 South East Asian Games in Singapore….. Sebagai informasi, Timnas Indonesia baru akan memainkan pertandingan pertama di cabang sepakbola Sea Games 2015 pada tanggal 2 Juni 2015. Bagaimana mungkin kalimat tersebut terstruktur dalam bentuk past continous tense, sesuatu yang sedang terjadi pada masa lalu, sementara Sea Games nya itu sendiri belum berlangsung.

2. Menyimak butir 1 tersebut di atas, selain ada sejumlah kejanggalan substansi surat, juga ada kejanggalan beberapa bagian surat dari aspek gramatikal. Sehingga ini menyangkut kredibilitas FIFA itu sendiri dalam mengambil keputusan yang sangat krusial terhadap nasib keberadaan salah satu anggota federasinya.

3. Terlepas dari sejumlah kejanggalan tersebut, sesungguhnya Kemenpora telah berusaha keras agar PSSI dapat terhindar dari sanksi FIFA. Berulang kali surat resmi disampaikan kepada FIFA, tetapi FIFA tetap tidak merespon positif terhadap rangkaian kegiatan pembenahan yang dilakukan oleh Kemenpora dalam 4 bulan terakhir ini bagi tujuan pembenahan persepakbolaan nasional Indonesia. Tujuan Kemenpora tersebut sesungguhnya tetap mengacu pada Statuta FIFA, FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation, Statuta PSSI dan PSSI Club Licensing Regulation, dengan tujuan adanya pembenahan persepakbolaan nasional Indonesia yang sangat signifikan. Indonesia tentunya tidak menghendaki prestasi sepak bolanya berputar pada tingkat tertentu yang belum menggembirakan masyarakat pada umumnya. Ini belum lagi dengan sejumlah persoalan PSSI yang membutuhkan sejumlah pembenahan.

4. Dijatuhkannya sanksi oleh FIFA terhadap PSSI sama sekali tidak kita hendaki bersama, namun demikian pemerintah merasa bertanggung-jawab terhadap masalah dijatuhkannya sanksi oleh FIFA kepada PSSI. Pemerintah tidak abai untuk harus segera melakukan sejumlah langkah strategis sebagai konsekuensi dari sanksi tersebut.

5. Kemenpora akan bersinergis dengan berbagai lembaga terkait untuk segera menyempurnakan Blue Print pembenahan sepakbola nasional dalam waktu secepatnya sehingga dapat diperoleh grand strategi yang lebih komprehensif, transparan, obyektif dan dengan target total prestasi yang signifikan dalam penataan ulang sistem pengelolaan persepakbolaan nasional Indonesia.

6.  Kepada seluruh pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan masalah kelanjutan kompetisi, Kemenpora melalui Tim Transisi akan sesegera mungkin menggulirkan kembali berbagai tingkatan kompetisi baik untuk tataran profesional maupun tataran amatir. Ini perlu ditekankan, karena tidak semata-mata terkait dengan aspek teknis persepakbolaan, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, kreativitas masyarakat dan dimensi dinamika kemaslahatan umum yang menyertainya.

7. Kepada para pemain sepakbola baik yang domestik maupun asing diharapkan tidak perlu khawatir, karena pemerintah tetap berkomitmen untuk kembali menggulirkan  kompetisi dengan standar dan kualitas yang lebih baik, sehingga hak dan kewajiban para pemain, pelatih dan perangkat pertandingan dapat terpenuhi secara lebih baik.

8. Kepada PSSI, diharapkan menyikapi sanksi FIFA ini secara obyektif dan bijak. Tidak perlu saling salah menyalahkan dengan pemerintah, karena yang dibutuhkan sekarang adalah kebersamaan langkah dan tindakan dalam menghadapi situasi yang sesungguhnya tidak kita hendaki ini. PSSI dan Kemenpora serta KOI juga tetap bersinergis agar sanksi FIFA ini tidak terlalu lama diberlakukan.

9. Kepada Pimpinan Pemda baik Pemrov maupun Pemkot dan Pemkab, diharapkan untuk turut bersama-sama membangun persepakbolaan nasional ke arah yang lebih baik.

10. Sanksi FIFA ini tidak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk sementara waktu kita harus prihatin, karena tidak bisa menyaksikan  tim nasional Indonesia dan beberapa klub kita tidak bisa berlaga di event internasional, terkecuali di event Sea Games 2015 di minggu depan ini di Singapura. Namun demikian, kita harus percaya diri dan yakin, bahwa jika pembenahan persepakbolaan nasional kita bisa dilakukan dengan penuh kesungguhan, konsisten, transparan dan dengan tata kelola organisasi yang lebih baik, maka yang namanya prestasi juara yang lebih baik bukan lagi suatu impian.

11. Memang Statuta FIFA harus kita hormati, tetapi pengalaman pahit ini memberi pelajaran pada kita semua, bahwa loyalitas pada FIFA harus dilakukan secara proporsional. Tidak ada sesungguhnya niat pemerintah untuk melakukan intervensi sedikitpun, karena serangkaian kebijakan yang dilakukan Kemenpora akhir-akhir ini semata-mata sebagai terobosan agar ada terapi efektif untuk meningkatkan kualitas persepakbolaan nasional Indonesia. 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/