26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

11 Negara Diperbolehkan, Indonesia Tak Boleh Masuk ke Arab Saudi

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, hanya ada 11 negara yang dapat masuk ke Arab Saudi per 30 Mei 2021. Akan tetapi Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Adapun, 11 negara yang diperbolehkan masuk tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang.

BANDARA di ARAB SAUDI: Penumpang pesawat saat tiba di Bandara di Arab Saudi. Ada 11 negera yang boleh masuk ke Arab Saudi, dan Indonesia tidak termasuk.

Kesebelas negara ini diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi atas dasar pertimbangan keberhasilan pemerintah mereka dalam menjaga stabilitas situasi epidemik dan efektifitas mereka dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di masing-masing negara. “Stabilitas situasi epidemiologi dan efektivitas pengendalian pandemi di 11 negara diizinkan masuk ke Kerajaan (Arab Saudi), mulai pukul satu pagi (waktu setempat). Hari Minggu 5 Mei 2021,” tulis akun Twitter @MOISaudiArabia yang dikutip JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (30/5).

Terkait Indonesia yang tidak termasuk dalam daftar negara yang dibolehkan masuk. Artinya, peluang bagi calon jamaah haji Indonesia untuk bisa melaksanakan haji pada tahun 2021/1443 H masih menyisakan tanda tanya. Padahal, Indonesia sendiri terus melaksanakan berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M terus Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.

“Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Sementara itu, anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melihat situasi ini secara serius. “Dinamika terbaru menuntut pemerintah Indonesia supaya lebih sungguh-sungguh dalam mengambil sejumlah langkah strategis terkait persiapan haji,” ungkapnya kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (30/5).

Ia pun menyayangkan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang diberikan akses masuk oleh Kerajaan. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya upaya diplomasi haji pemerintah Indonesia untuk meyakinkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Padahal, keputusan keberangkatan haji mutlak memerlukan intervensi pemerintah. “Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan KSA (Kingdom of Saudi Arabia), yang kami yakini sebagai ijtihad demi keselamatan jamaah haji. Sementara di sisi lain, kondisi terbaru ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah Indonesia sebab hingga saat ini KSA belum mencabut Indonesia dalam daftar tunda,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dibutuhkan sejumlah langkah ekstra dan serius bagi pemerintah Indonesia sebagai pemenuhan tanggung jawab negara terhadap kesiapan haji ini Kualitas diplomasi harus ditingkatkan supaya segera diperoleh kepastian haji bagi jemaah asal Indonesia. Saya memahami suasana batin mereka saat ini, yang kembali terkatung-katung akibat keputusan ini,” tutur dia.

Sebab itu, ia pun bersikeras mendorong kerja ekstra pemerintah Indonesia untuk memenangkan diplomasi haji dengan Kerajaan Arab Saudi. “Demi kepastian bagi calon jemaah haji kita, dimana sebagian besar dari mereka sudah divaksinasi dan siap untuk berangkat ke tanah suci,” pungkasnya.

Diketahi, negara yang diperbolehkan masuk itu terkait laporan menyebutkan ada sejumlah negara yang berhasil mengendalikan laju penyebaran covid-19. Sebuah sumber melaporkan keputusan mencabut larangan perjalanan ini dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa mereka dapat secara efektif mengendalikan penyebaran virus. Meski begitu, wisatawan yang datang tetap harus dikarantina setibanya di Arab Saudi.

Sebelumnya, pada Februari lalu Arab Saudi telah melarang masuk pelancong dari negara-negara ini kecuali warga negara Saudi, diplomat, profesional kesehatan, dan keluarga mereka. Pelarangan itu dilakukan karena adanya temuan varian baru virus corona yang lebih menular. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penutupan penerbangan secara efektif berlaku mulai 3 Februari 2021.

Selain Indonesia, Saudi juga menghentikan sementara penerbangan dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, dan Jepang. Arab Saudi juga dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk melarang kembali jemaah haji dari luar negeri karena peningkatan kasus Covid-19 secara global. Dua sumber mengatakan kepada Reuters bahwa larangan tersebut akan berlaku bagi setiap warga asing yang ingin datang ke Mekkah di musim haji.

Sementara itu, warga Saudi yang ingin ke Mekkah juga harus sudah divaksin atau sembuh dari Covid-19 setidaknya 6 bulan sebelum ibadah haji. Salah satu sumber mengatakan bahwa awalnya, Saudi ingin mengizinkan sejumlah jemaah asing yang sudah divaksin untuk beribadah haji. Namun, timbul kebingungan mengenai jenis vaksin yang bakal menjadi syarat. (jpnn/ila)

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, hanya ada 11 negara yang dapat masuk ke Arab Saudi per 30 Mei 2021. Akan tetapi Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Adapun, 11 negara yang diperbolehkan masuk tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang.

BANDARA di ARAB SAUDI: Penumpang pesawat saat tiba di Bandara di Arab Saudi. Ada 11 negera yang boleh masuk ke Arab Saudi, dan Indonesia tidak termasuk.

Kesebelas negara ini diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi atas dasar pertimbangan keberhasilan pemerintah mereka dalam menjaga stabilitas situasi epidemik dan efektifitas mereka dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di masing-masing negara. “Stabilitas situasi epidemiologi dan efektivitas pengendalian pandemi di 11 negara diizinkan masuk ke Kerajaan (Arab Saudi), mulai pukul satu pagi (waktu setempat). Hari Minggu 5 Mei 2021,” tulis akun Twitter @MOISaudiArabia yang dikutip JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (30/5).

Terkait Indonesia yang tidak termasuk dalam daftar negara yang dibolehkan masuk. Artinya, peluang bagi calon jamaah haji Indonesia untuk bisa melaksanakan haji pada tahun 2021/1443 H masih menyisakan tanda tanya. Padahal, Indonesia sendiri terus melaksanakan berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M terus Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.

“Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Sementara itu, anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melihat situasi ini secara serius. “Dinamika terbaru menuntut pemerintah Indonesia supaya lebih sungguh-sungguh dalam mengambil sejumlah langkah strategis terkait persiapan haji,” ungkapnya kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (30/5).

Ia pun menyayangkan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang diberikan akses masuk oleh Kerajaan. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya upaya diplomasi haji pemerintah Indonesia untuk meyakinkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Padahal, keputusan keberangkatan haji mutlak memerlukan intervensi pemerintah. “Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan KSA (Kingdom of Saudi Arabia), yang kami yakini sebagai ijtihad demi keselamatan jamaah haji. Sementara di sisi lain, kondisi terbaru ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah Indonesia sebab hingga saat ini KSA belum mencabut Indonesia dalam daftar tunda,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dibutuhkan sejumlah langkah ekstra dan serius bagi pemerintah Indonesia sebagai pemenuhan tanggung jawab negara terhadap kesiapan haji ini Kualitas diplomasi harus ditingkatkan supaya segera diperoleh kepastian haji bagi jemaah asal Indonesia. Saya memahami suasana batin mereka saat ini, yang kembali terkatung-katung akibat keputusan ini,” tutur dia.

Sebab itu, ia pun bersikeras mendorong kerja ekstra pemerintah Indonesia untuk memenangkan diplomasi haji dengan Kerajaan Arab Saudi. “Demi kepastian bagi calon jemaah haji kita, dimana sebagian besar dari mereka sudah divaksinasi dan siap untuk berangkat ke tanah suci,” pungkasnya.

Diketahi, negara yang diperbolehkan masuk itu terkait laporan menyebutkan ada sejumlah negara yang berhasil mengendalikan laju penyebaran covid-19. Sebuah sumber melaporkan keputusan mencabut larangan perjalanan ini dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa mereka dapat secara efektif mengendalikan penyebaran virus. Meski begitu, wisatawan yang datang tetap harus dikarantina setibanya di Arab Saudi.

Sebelumnya, pada Februari lalu Arab Saudi telah melarang masuk pelancong dari negara-negara ini kecuali warga negara Saudi, diplomat, profesional kesehatan, dan keluarga mereka. Pelarangan itu dilakukan karena adanya temuan varian baru virus corona yang lebih menular. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penutupan penerbangan secara efektif berlaku mulai 3 Februari 2021.

Selain Indonesia, Saudi juga menghentikan sementara penerbangan dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, dan Jepang. Arab Saudi juga dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk melarang kembali jemaah haji dari luar negeri karena peningkatan kasus Covid-19 secara global. Dua sumber mengatakan kepada Reuters bahwa larangan tersebut akan berlaku bagi setiap warga asing yang ingin datang ke Mekkah di musim haji.

Sementara itu, warga Saudi yang ingin ke Mekkah juga harus sudah divaksin atau sembuh dari Covid-19 setidaknya 6 bulan sebelum ibadah haji. Salah satu sumber mengatakan bahwa awalnya, Saudi ingin mengizinkan sejumlah jemaah asing yang sudah divaksin untuk beribadah haji. Namun, timbul kebingungan mengenai jenis vaksin yang bakal menjadi syarat. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/