Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Amerika Serikat (AS) tengah jadi perbincangan. Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra itu pernah ditolak ketika hendak masuk ke Negeri Paman Sam pada tahun 2000 lalu.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwan mengatakan, pemerintah AS berhak menolak siapa pun masuk ke negaranya. Termasuk seorang menteri dari negara sahabat.
“Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Karena itu, lanjutnya, rencana Prabowo harus jadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, jika sampai terjadi penolakan, maka akan terjadi kegaduhan yang berpotensi memengaruhi hubungan kedua negara.
Jika Prabowo diizinkan masuk, tambah dia, bukan berarti masalah selesai. Bisa saja setelah masuk AS Prabowo diseret ke pengadilan lantaran ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat dia menjabat di lingkungan militer.
“Bila hal tersebut terjadi, tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS,” ujar Hikmahanto.
Hikmahanto berpendapat, akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau negara ketiga. Namun, kalau memang harus di AS, setidaknya Kemenlu harus berkomunikasi dengan pihak AS untuk memastikan tidak ada penolakan.
Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Prabowo sudah bisa masuk AS. Dia bahkan menyatakan Prabowo dalam waktu dekat akan menghadiri sebuah acara di negara adidaya tersebut.
“Ini dari Kedutaan Amerika sudah datang berkunjung, sudah bertemu ke Pak Prabowo dan juga ada beberapa undangan-undangan dari Amerika,” kata wakil ketua DPR itu.(jpnn/ala)