25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Tinju Profesional PP 18/1984 tak Lagi jadi Acuan

JAKARTA-Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak lagi menggunakan PP Nomor 18/1984, yang menyatakan usia atlet untuk terjun ke dunia profesional adalah 18 tahun. Alasannya, peraturan tersebut bisa mematikan peluang atlet untuk menjadi petinju pro di usia dini.

Ketua Harian BOPI Haryo Yuniarto, mengatakan, terkait kematian petinju Tubagus  Sakti pada usia 17 tahun, bukan merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 18.

Haryo mengaku, saat ini BOPI menggunakan Undang-Undang Sistem Keolahraagaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, sebagai acuan penyelenggaraan setiap event olahraga yang professional. “Banyak pihak yang selalu mengaitkan kematian Tubagus sebagai akibat terjadinya kelalaian terhadap PP 18,” tuturnya, Sabtu (2/2).

“Padahal peraturan tersebut saat ini tidak lagi digunakan. Apabila mengacu pada peraturan tersebut, maka regenerasi atlet di setiap cabang olahraga untuk memasuki dunia profesional menjadi terhambat,” tambah Haryo.

Haryo menjelaskan, dalam UU SKN hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap syarat-syarat bagi penyelenggara olahraga yang profesional. Namun tidak dimasukkan mengenai batasan umur bagi atlet untuk terjun di olahraga profesional. (bbs/jpnn)

JAKARTA-Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak lagi menggunakan PP Nomor 18/1984, yang menyatakan usia atlet untuk terjun ke dunia profesional adalah 18 tahun. Alasannya, peraturan tersebut bisa mematikan peluang atlet untuk menjadi petinju pro di usia dini.

Ketua Harian BOPI Haryo Yuniarto, mengatakan, terkait kematian petinju Tubagus  Sakti pada usia 17 tahun, bukan merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 18.

Haryo mengaku, saat ini BOPI menggunakan Undang-Undang Sistem Keolahraagaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, sebagai acuan penyelenggaraan setiap event olahraga yang professional. “Banyak pihak yang selalu mengaitkan kematian Tubagus sebagai akibat terjadinya kelalaian terhadap PP 18,” tuturnya, Sabtu (2/2).

“Padahal peraturan tersebut saat ini tidak lagi digunakan. Apabila mengacu pada peraturan tersebut, maka regenerasi atlet di setiap cabang olahraga untuk memasuki dunia profesional menjadi terhambat,” tambah Haryo.

Haryo menjelaskan, dalam UU SKN hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap syarat-syarat bagi penyelenggara olahraga yang profesional. Namun tidak dimasukkan mengenai batasan umur bagi atlet untuk terjun di olahraga profesional. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/