MEDAN-Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan la-han Sirkuit Pancing di Jalan Willem Iskandar Medan, oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut berbuntut panjang. Pasalnya, meski telah menetapkan Dirut PT PP dan mantan Kepala Cabang PT PP Sumut sebagai tersangka, namun hingga saat ini pihak Kejati Sumut masih enggan melakukan penahanan.
Hal itu melatarbelakangi kedatangan ratusan mahasiswa tergabung dala m Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) dan Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) menggelar aksi di depan Gedung Kejati Sumut, Selasa (4/6).
Koordinator aksi Syaiful Amri Sambas, dalam orasinya menyebutkan, adanya permainan pada proses peng-alihan aset Sirkuit Pancing ke pihak pengembang, yakni PT Pemba-ngunan Perumahan Persero yang diduga bekerja sama dengan oknum pejabat Pemprov Sumut.
“Kami me-minta Kejati Sumut untuk mengusut tuntas proses pengalihan aset, karena diduga sarat dengan korupsi,” ujarnya.
Massa mendesak agar Kejati Sumut segera memeriksa dan menangkap oknum pejabat Pemprovsu yang diduga melakukan kecurangan dalam pengalihan asset tersebut.
Massa juga menduga ada pemberian fee kepada pihak tertentu yang dilakukan oknum pengembang perumahan Mutiara Ddevelopment, untuk memuluskan pengusaan asset.
Selanjutnya, Kabag TU Kejati Sumut, Andi Faisal yang menemui massa, menyatakan, kasus tersebut masih terus ditangani pihaknya. Saat ini pihak Kejati Sumut masih menunggu hasil audit dari BPKP dalam penentuan hasil kerugian Negara.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka, dan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga tahu tentang peralihan aset,” terangnya.
Atas pernyataan itu, massa berjanji akan terus mengawal penyelidikan yang dilakukan dan akan terus mempertanyakan kepada pihak penyidik atas progress penanganan yang dilakukan. (far)
Ratusan Massa Satma PP dan AMPO Demo
MEDAN-Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan la-han Sirkuit Pancing di Jalan Willem Iskandar Medan, oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut berbuntut panjang. Pasalnya, meski telah menetapkan Dirut PT PP dan mantan Kepala Cabang PT PP Sumut sebagai tersangka, namun hingga saat ini pihak Kejati Sumut masih enggan melakukan penahanan.
Hal itu melatarbelakangi kedatangan ratusan mahasiswa tergabung dala m Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) dan Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) menggelar aksi di depan Gedung Kejati Sumut, Selasa (4/6).
Koordinator aksi Syaiful Amri Sambas, dalam orasinya menyebutkan, adanya permainan pada proses peng-alihan aset Sirkuit Pancing ke pihak pengembang, yakni PT Pemba-ngunan Perumahan Persero yang diduga bekerja sama dengan oknum pejabat Pemprov Sumut.
“Kami me-minta Kejati Sumut untuk mengusut tuntas proses pengalihan aset, karena diduga sarat dengan korupsi,” ujarnya.
Massa mendesak agar Kejati Sumut segera memeriksa dan menangkap oknum pejabat Pemprovsu yang diduga melakukan kecurangan dalam pengalihan asset tersebut.
Massa juga menduga ada pemberian fee kepada pihak tertentu yang dilakukan oknum pengembang perumahan Mutiara Ddevelopment, untuk memuluskan pengusaan asset.
Selanjutnya, Kabag TU Kejati Sumut, Andi Faisal yang menemui massa, menyatakan, kasus tersebut masih terus ditangani pihaknya. Saat ini pihak Kejati Sumut masih menunggu hasil audit dari BPKP dalam penentuan hasil kerugian Negara.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka, dan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga tahu tentang peralihan aset,” terangnya.
Atas pernyataan itu, massa berjanji akan terus mengawal penyelidikan yang dilakukan dan akan terus mempertanyakan kepada pihak penyidik atas progress penanganan yang dilakukan. (far)