JAKARTA-Atlet binaraga asal Sumbar Iwan Samurai resmi dinyatakan menggunakan doping dalam perhelatan PON XVIII/2012 Riau lalu oleh LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).
Dalam sampel urin Iwan ditemukan kandungan furosemide atau diuretics and masking agents. Zat tersebut biasanya digunakan sebagai penurun berat badan dan masuk dalam tubuh lewat mulut.
Atas tindakan tak sportif tersebut, medali emas binaraga Iwan di kelas 70 kilogram di PON lalu dicabut dan diberikan kepada runner up. Kewenangan penarikan medali dilakukan oleh PB PON. Selain itu Iwan juga dihukum tak boleh aktif di seluruh kancah binaraga tanah air selama dua tahun.
Hal tersebut disampaikan Dewan Disiplin Anti Doping kemarin (13/3) di Ruang Sidang lantai 2 PPITKON Kemenpora. Keputusan hukuman kepada Iwan tersebut berlaku sejak 4 Maret lalu atau sejak surat keputusan diterbitkan.
Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Cahyo Adi menuturkan penetapan hukuman kepada Iwan sudah dilkukan sesuai prosedur WADA (World Anti Doping Agency). Sebelum diputuskan bersalah, pada 27 Februari lalu, Iwan diundang LADI untuk proses hearing. Dalam proses tersebut, Iwan datang bersama istri.
Diungkapkan, bahwa dari total sampel 781 atlet yang berlaga di PON September lalu, tujuh dinyatakan positif. Yakni atlet balap sepeda (satu orang), wushu (satu orang), binaraga (dua orang), gulat (satu orang), menembak (satu orang), dan kano (satu orang).
Jika dilihat dari provinsi mana mereka berasal, Jabar menjadi yang paling banyak. Yakni tiga orang. Yakni binaraga, menembak, dan kano. Sisanya dari Sumbar (binaraga), Sumut (wushu), Jakarta (balap sepeda), dan Papua (gulat).
Berkaca dari penemuan tersebut, sekretaris Dewan Disiplin Anti Doping I Nyoman Winata berharap pemerintah lebih memperhatikan masalah doping ini. (dra/jpnn)