JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri kembali menemukan adanya dugaan pengaturan skor di laga Liga 3, antara Perses Sumedang menjamu Persikasi Bekasi. Sejumlah pihak pun diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Satgas Anti Mafia Bola telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan Liga 3, antara Perses lawan Persikasi,” ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (26/11).
Argo menuturkan, penangkapan dilakukan pada Senin (25/11) lalu. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor tersebut. Adapun mereka, yakni DSP (wasit utama), BTR (Manajemen Persikasi), HR (Manajemen Persikasi), MR (perantara), SHB (Manager Tim Persikasi), dan DS (Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat).
Argo menerangkan, tercium aroma kejanggalan dalam laga Perses dan Persikasi yang digelar pada 6 November lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satgas pun segera bergerak melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus Persikasi dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit,” jelasnya.
Pemberian uang itu guna memenangkan Persikasi dalam laga tersebut. Betul saja, saat peluit panjang dibunyikan, Persikasi berhasil unggul dengan skor 3-2. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka, seluruhnya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap, dan/atau Pasal 55 KUHP. (jpc/saz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri kembali menemukan adanya dugaan pengaturan skor di laga Liga 3, antara Perses Sumedang menjamu Persikasi Bekasi. Sejumlah pihak pun diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Satgas Anti Mafia Bola telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan Liga 3, antara Perses lawan Persikasi,” ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (26/11).
Argo menuturkan, penangkapan dilakukan pada Senin (25/11) lalu. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor tersebut. Adapun mereka, yakni DSP (wasit utama), BTR (Manajemen Persikasi), HR (Manajemen Persikasi), MR (perantara), SHB (Manager Tim Persikasi), dan DS (Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat).
Argo menerangkan, tercium aroma kejanggalan dalam laga Perses dan Persikasi yang digelar pada 6 November lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satgas pun segera bergerak melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus Persikasi dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit,” jelasnya.
Pemberian uang itu guna memenangkan Persikasi dalam laga tersebut. Betul saja, saat peluit panjang dibunyikan, Persikasi berhasil unggul dengan skor 3-2. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka, seluruhnya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap, dan/atau Pasal 55 KUHP. (jpc/saz)