JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan ketiga Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono tak berlangsung lama. Pria yang akrab disapa Jokdri itu hanya menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih, sejak pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai diperiksa, tersangka kasus perusakan barang bukti berupa dokumen pengaturan skor Liga Indonesia tersebut tidak menyampaikan bagaimana proses penyidikan berlangsung. Hanya saja ia mengatakan bahwa pemeriksaan ketiga itu merupakan permohonan pribadi pada saat BAP kedua.
“Ada dua poin saja. Pertama memang konfirmasi ulang BAP kedua hari Kamis 21 Februari, minggu yang lalu. Kemudian yang kedua, saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali minggu depan (hari ini),” ujar Jokdri usai keluar dari ruangan penyidik, Rabu (27/2).
Ia mengatakan, pemeriksaannya berhubungan dengan beberapa agenda yang sedang dipersiapkan, khususnya menjelang kick off Piala Presiden.
“Ini juga ada hubungannya dengan beberapa agenda yang sedang kami persiapkan, khususnya menjelang kick off piala presiden. Alhamdulillah disetujui oleh penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Jokdri atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.
Jokdri terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. (bbs/jpc/don)