25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sirkuit IMI tak Pernah Dibahas DPRD Deliserdang

LUBUK PAKAM- Perubahan peruntukan dan juga izin lahan di Sirkuit Road Race Jalan Pencing rupanya tidak pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Deliserdang. Namun, pemerintah kabupaten, BPN dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Deliserdang mengaku telah memberikan izin untuk pembangunan komplek pertokoan di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Deliserdang H Rakhmatsyah SH ketika ditemui di Lubukpakam, Jumat (3/8), merasa terkejut bila lahan di Jalan Pancing tersebut telah dibangun komplek ruko oleh PT Mutiara Development. “Saya tidak tahu, tapi masalah peruntukan dan izin daerah tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Deliserdang,” ujarnya heran.

Anggota Komisi A dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, setahu dia lahan tersebut merupakan milik Pemprovsu dan diperuntukkan bagi pendidikan, olahraga dan sarana umum.

“Karena itulah dibangun Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Gedung Serba Guna di lahan itu, tapi kalau belakangan ini mengalami perubahan peruntukan, mungkin dibahas di DPRD Provinsi, karena kami di DPRD Deliserdang belum ada membahas itu,” jelasnya.

Meskipun demikian, DPRD Deliserdang dikatakan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan lahan itu guna mencari solusi. “Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menjaga ketentraman di kawasan itu. Keributan seperti yang kemarin diharapkan tidak terjadi lagi,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Deliserdang, Ir H Irman Dj Oemar mengakui, berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Percut Sei Tuan diperuntukkan bagi pemukiman, perdagangan dan perkantoran.

“Tapi saya tidak tahu sebelahmana yang menjadi permukiman dan sebelah mana yang menjadi perkantoran, karena di RUTRK tidak ada diatur secara detail,” jelas Irman usai melakukan rapat di Gedung DPRD Deliserdang.

Bahkan, dia tidak bisa menunjukkan peta RUTRK tersebut dengan alasan sedang direvisi. “Sedang direvisi dan tinggal menunggu pengesahan RUTRK Provinsi terlebih dahulu, karena biasanya pengesahan RUTRK Kabupaten tergantung provinsi,” katanya berkilah.(jun)

LUBUK PAKAM- Perubahan peruntukan dan juga izin lahan di Sirkuit Road Race Jalan Pencing rupanya tidak pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Deliserdang. Namun, pemerintah kabupaten, BPN dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Deliserdang mengaku telah memberikan izin untuk pembangunan komplek pertokoan di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Deliserdang H Rakhmatsyah SH ketika ditemui di Lubukpakam, Jumat (3/8), merasa terkejut bila lahan di Jalan Pancing tersebut telah dibangun komplek ruko oleh PT Mutiara Development. “Saya tidak tahu, tapi masalah peruntukan dan izin daerah tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Deliserdang,” ujarnya heran.

Anggota Komisi A dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, setahu dia lahan tersebut merupakan milik Pemprovsu dan diperuntukkan bagi pendidikan, olahraga dan sarana umum.

“Karena itulah dibangun Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Gedung Serba Guna di lahan itu, tapi kalau belakangan ini mengalami perubahan peruntukan, mungkin dibahas di DPRD Provinsi, karena kami di DPRD Deliserdang belum ada membahas itu,” jelasnya.

Meskipun demikian, DPRD Deliserdang dikatakan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan lahan itu guna mencari solusi. “Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menjaga ketentraman di kawasan itu. Keributan seperti yang kemarin diharapkan tidak terjadi lagi,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Deliserdang, Ir H Irman Dj Oemar mengakui, berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Percut Sei Tuan diperuntukkan bagi pemukiman, perdagangan dan perkantoran.

“Tapi saya tidak tahu sebelahmana yang menjadi permukiman dan sebelah mana yang menjadi perkantoran, karena di RUTRK tidak ada diatur secara detail,” jelas Irman usai melakukan rapat di Gedung DPRD Deliserdang.

Bahkan, dia tidak bisa menunjukkan peta RUTRK tersebut dengan alasan sedang direvisi. “Sedang direvisi dan tinggal menunggu pengesahan RUTRK Provinsi terlebih dahulu, karena biasanya pengesahan RUTRK Kabupaten tergantung provinsi,” katanya berkilah.(jun)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/