33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Perbakin Sumut Serahkan SK kepada Lima Pengcab

MEDAN-Lima Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Pengcab Perbakin) yang berada dibawah Pengprov Perbakin Sumut resmi menerima SK pembentukan pengurus cabang. Kelima Pengcab tersebut masing-masing Pengcab Perbakin Dairi, Tapanuli Selatan, Padangsidempuan, Simalungun, dan Labuhan Batu Utara.

Ketua Harian Pengprov Perbakin Sumut Musa Idishah seusai menyerahkan SK tersebut menegaskan, Pengcab yang sudah menerima SK agar segera melengkapi pembentukan pengurus untuk selanjutnya segera dilantik. Ia juga meminta Pengcab untuk mendata kepemilikan senjata buru.

“Para pengurus cabang harus segera melakukan pendataan terhadap senjata buru yang ada di daerah, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pengprov Perbakin Sumut. Hal ini sangat penting agar identitas kepemilikian senjata api jelas dan konkrit. Selain itu, agar teratur dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Proses kepemilikan senjatanya juga harus jelas,” ujar pria yang akrab disapa Doddy itu.

Pada kesempatan itu, Doddy juga berpesan agar para pengurus cabang lebih aktif dan serius dalam membina atlet, khususnya di bidang target. Hal ini mengingat begitu banyaknya bibit-bibit atlet potensial yang berada di daerah-daerah.

“Pengcab harus lebih aktif lagi dalam membina atlet di bidang target. Hal ini tentunya untuk mendulang prestasi demi mengharumkan nama Sumatera Utara dan daerah tentunya,” tukas Doddy.

Doddy juga menegaskan, hingga saat ini Pengprov Perbakin Sumut tidak mewadahi atau menaungi kepemilikan senjata air soft gun. Karena itu, Perbakin Sumut tidak bertanggungjawab atas kepemilikan senjata air soft gun, dan begitu juga pengurus cabang yang berada di bawah Perbakin Sumut.
“Hingga saat ini belum ada aturan pasti tentang kepemilikan senjata air soft gun. Karena itu Perbakin Sumut tidak mewadahinya. Para pengurus cabang harus mengerti dan paham tentang hal itu. Saat ini kita sama-sama tunggu aturan bakunya dari pusat,”  terang Doddy.  (jun)

MEDAN-Lima Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Pengcab Perbakin) yang berada dibawah Pengprov Perbakin Sumut resmi menerima SK pembentukan pengurus cabang. Kelima Pengcab tersebut masing-masing Pengcab Perbakin Dairi, Tapanuli Selatan, Padangsidempuan, Simalungun, dan Labuhan Batu Utara.

Ketua Harian Pengprov Perbakin Sumut Musa Idishah seusai menyerahkan SK tersebut menegaskan, Pengcab yang sudah menerima SK agar segera melengkapi pembentukan pengurus untuk selanjutnya segera dilantik. Ia juga meminta Pengcab untuk mendata kepemilikan senjata buru.

“Para pengurus cabang harus segera melakukan pendataan terhadap senjata buru yang ada di daerah, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pengprov Perbakin Sumut. Hal ini sangat penting agar identitas kepemilikian senjata api jelas dan konkrit. Selain itu, agar teratur dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Proses kepemilikan senjatanya juga harus jelas,” ujar pria yang akrab disapa Doddy itu.

Pada kesempatan itu, Doddy juga berpesan agar para pengurus cabang lebih aktif dan serius dalam membina atlet, khususnya di bidang target. Hal ini mengingat begitu banyaknya bibit-bibit atlet potensial yang berada di daerah-daerah.

“Pengcab harus lebih aktif lagi dalam membina atlet di bidang target. Hal ini tentunya untuk mendulang prestasi demi mengharumkan nama Sumatera Utara dan daerah tentunya,” tukas Doddy.

Doddy juga menegaskan, hingga saat ini Pengprov Perbakin Sumut tidak mewadahi atau menaungi kepemilikan senjata air soft gun. Karena itu, Perbakin Sumut tidak bertanggungjawab atas kepemilikan senjata air soft gun, dan begitu juga pengurus cabang yang berada di bawah Perbakin Sumut.
“Hingga saat ini belum ada aturan pasti tentang kepemilikan senjata air soft gun. Karena itu Perbakin Sumut tidak mewadahinya. Para pengurus cabang harus mengerti dan paham tentang hal itu. Saat ini kita sama-sama tunggu aturan bakunya dari pusat,”  terang Doddy.  (jun)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/