Site icon SumutPos

Kurang Bukti, 6 Kapal Dilepas

PSDKP Stasiun SDKP Belawan akhirnya melepaskan enam kapal penangkap ikan tuna yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan. Keenam kapal itu dilepaskan pada Selasa (26/4) karena tidak ditemukan bukti pencurian ikan.
Sebelumnya, keenam kapal tersebut ditangkap kapal patroli Hiu Macan 001 milik PSDKP Stasiun SDKP Belawan, saat menangkap ikan tanpa izin di perairan Zona  Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI) sebelah barat Aceh.

“Ya, sudah kami lepaskan karena tidak cukup bukti,”ujar Mukhtar Api, Kepala PSDKP Stasiun SDKP Belawan, Mukhtar Api, Selasa (26/4).

Dia menjelaskan, keenam kapal penangkap ikan tuna tersebut dilepaskan karena telah melengkapi surat izin penangkapan ikan dari Dirjen Tangkap dan tidak terbukti melakukan illegal fishing.  Menurut Mukhtar, enam kapal yang terdiri atas dua berbendera Taiwan dan empat berbendera Indonesia tersebut tidak melanggar hukum.
“Kapal tersebut hanya melintas saja,” tambahnya.

Mukhtar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PSDKP Pusat terkait pelepasan keenam kapal tersebut. “Kami sudah berkoordinasi kepada PSDKP Pusat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua HNSI Medan, Zulfahri mengaku kecewa dan mendesak PSDKP Belawan memberikan keterangan secara terbuka atau transparan mengenai pelepasan keenam kapal tersebut.
“Kalau kapal tersebut dilepas oleh pihak PSDKP harus transparanlah kepada media agar publik mengetahuinya, kalau begini kan seperti ada permainan yang dilakukan PSDKP,” ujarnya.

Zulfahri menambahkan bahwa dari keterangan sejumlah ABK kapal ikan tuna tersebut diperoleh informasi kalau kapal tersebut tidak pernah menjual hasil tangkapannya di Indonesia. “Seharusnya hal tersebut sudah bisa menjerat keenam kapal tersebut. Izin diberi tapi hasilnya tidak pernah dijual di Indonesia,” tegasnya.(mag-11)

Exit mobile version