32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Optimalisasi Penyaluran ZIS untuk Kelestarian Lingkungan

Oleh: Rizky Muliani Dwi Ujianti Nasution, SPi

Bulan Ramadan yang dinantikan umat muslim telah tiba. Tak dipungkiri, bulan Ramadan ini menjadi magnet tersendiri bagi umat muslim untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebajikan. Salah satu yang diwajibkan di bulan Ramadan adalah membayar Zakat, ditambah iuran sukarela yaitu Infaq dan Shodaqoh (ZIS).

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 1.407.200 jiwa atau sebesar 10,67 persen terhadap jumlah total  penduduk. Jumlah penduduk miskin Sumut yang berada di daerah perkotaan sebanyak 669.200 jiwa dan di daerah perdesaan sebanyak 738.000 jiwa.

Jika dibandingkan dengan penduduk yang tinggal pada masing-masing daerah tersebut, maka persentase penduduk miskin di daerah perkotaan sebesar 10,32 persen, sedangkan di daerah perdesaan sebesar 11,01 persen  (BPS Sumut). Hal ini ditengarai karena tingginya tingkat pengangguran, sehingga banyak orang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat diketahui bahwa potensi zakat umat Islam se Indonesia sebesar Rp217 triliun, namun  yang terhimpun cuma sekitar 10 persen saja. Potensi zakat di Sumut sendiri cukup besar, yaitu berkisar antara Rp1,2 hingga Rp1,5 triliun per tahun.

Menilik potensi ini seharusnya banyak kaum dhuafa yang terangkul jika semua orang Islam sadar akan kewajiban membayar ZIS. Disinilah  peran pemberian ZIS dibutuhkan, karena salah satu fungsinya adalah memberdayakan dan membebaskan kaum dhuafa (miskin) dari jeratan kemiskinan. Menurut QS At Taubah 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat(amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (jihad fii Sabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Sedangkan untuk Infaq dan shodaqoh sendiri lebih flexible penyalurannya sehingga, bisa disalurkan dalam beberapa program dan penerima manfaat (selain 8 penerima tersebut di atas).

Di era yang serba modern ini, pembayaran zakat sudah sangat praktis, bisa dengan cara konvensional yaitu dibayarkan sendiri kepada mustahik (penerima zakat) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya yang sudah tersebar di seluruh wilayah Sumut. Jika menyalurkan langsung ke mustahik secara langsung, ditengarai membuat mustahik akan lebih konsumtif karena membelanjakannya secara langsung.

Keuntungan penyaluran zakat ke LAZ adalah kita bisa memilih program penyaluran yang bisa kita percayakan kepada LAZ tersebut, seperti misalnya pendidikan (pemberian santunan beasiswa, pelatihan-pelatihan ketrampilan untuk para pengangguran misalnya menjahit, teknisi handphone, design grafis, dsb), pemberdayaan ekonomi (pemberian bantuan modal usaha dalam bentuk komunitas yang pembinaan wirausahanya masih dipantau oleh LAZ), program kesehatan (pelayanan kesehatan gratis, pemberian makanan tambahan bagi anak – anak, pemerikasaan gizi, penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat) serta gerakan perilaku peduli lingkungan hidup.

Cinta Lingkungan Dengan Membayar ZIS

Akhir – akhir ini isu pengentasan kemiskinan dan kelestarian hidup semakin gencar digalakkan dan menjadi dua tema penting dalam Millenium Development Goals (MDGs). Beberapa contoh kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia adalah : abrasi pantai yang terjadi di pesisir laut Indonesia, reklamasi pantai, kekeringan, alih fungsi lahan yang sembarangan tanpa memperhatikan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan tanah longsor, yang paling baru terjadi adalah di banjir bandang yang terjadi di Padang, dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya.
Dalam kurun waktu 2000-2005, tingkat terusakan hutan di Indonesia sebesar 1,871 juta hektar per tahun. Jumlah itu setara dengan 300 lapangan bola setiap jam nya.

Kemiskinan sangat erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan hidup, dengan adanya perubahan iklim dan pemanasan global bisa mengakibatkan seringnya terjadi bencana alam dan deforestasi hutan sehingga mengakibatkan menurunnya produksi pangan dunia. Kita tentu tahu dengan kasus yang marak akhir-akhir ini, tempe dan tahu yang langka di pasaran, padahal notabene kedelai merupakan produk unggulan Indonesia. Mengapa ini bisa sampai terjadi?. Jika kita tidak prihatin dengan kondisi ini, kemungkinan merupakan orang yang telah ditutup pintu hatinya oleh ALLAH.

Perilaku diri kita sendiri lah yang menyebabkannya, misalnya memakai gelas/botol kemasan sekali buang, menggunakan sampah plastik bungkus makanan kita dari supermarket, toko maupun pasar tradisional yang tanpa disadari menambah volume sampah.

Dalam skala besar pencemaran limbah yang dikeluarkan dari pabrik yang melebihi baku mutu sungai yang telah ditetapkan. Kesemuanya ini jelas menimbulkan dampak buruk khususnya bagi warga miskin di Sumut. ALLAH menyebutkan dalam QS Ar Ruum : 41 “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya ALLAH merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Disinilah peran penyaluran zakat digunakan. Program pro lingkungan hidup yang bisa dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat ialah : pemberdayaan masyarakat menjadi lebih pro lingkungan, dengan cara :  Pertama membuat percontohan komunitas gerakan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat, dengan beberapa program perubahan perilaku sehat, yaitu : senam rutin, pemberantasan jentik nyamuk (untuk pribadi sendiri). Kedua program gerakan peduli lingkungan (untuk lingkungan hidup di sekitarnya).

Yakni pembinaan dalam perutinan kerja bakti, penanaman tanaman obat keluarga di pekarangan masing -masing, pemberian tong sampah gratis, pembuatan green spot, produksi kompos, pembinaan ibu – ibu kaum miskin untuk program daur ulang sampah menjadi kerajinan – kerajinan yang bisa digunakan kembali misalnya tas, tempat pensil, pernak pernik dan sebagainya,  serta berbagai program lain yang dilakukan kepada warga miskin Sumut yang sesuai dalam Al Qur’an berhak menerima zakat.

Sehingga diharapkan dengan adanya pemberian zakat dalam bentuk program – program tersebut dapat diartikan sebagai “memberi pancing bukan memberi ikan” kepada warga miskin, yang nantinya mereka bisa melanjutkan usahanya misal dalam pembuatan kerajinan daur ulang sampah ataupun pembuatan pupuk kompos tersebut bisa dijual kembali sehingga dapat mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat miskin melalui usaha mereka sendiri.
Upaya yang bias dilakukan dalam mensosialisasikan gerakan gemar berzakat,infaq dan sadekah adalah dapat dailakukan  melalui sosialisasi ke sekolah, Khotbah Jumat dan pengajian. Salah satu implementasi dari sosialisasi itu adalah melalui gerakan berinfaq Jumat di kalangan sekolah,instansi pemerintah, BUMN dan swasta.

Terakhir marilah memanfaatkan momentum bulan Ramadhan sebagai sarana peningkatan keimanan dan ketaqwaan kita dalam mencari ridhoNya, karena dengan zakat terbukti selain dapat memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat miskin, namun tanpa kita sadari juga bisa menolong kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Pengirim : Mahasiswi Kelas Beasiswa Unggulan Kemendiknas Program
Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang

Oleh: Rizky Muliani Dwi Ujianti Nasution, SPi

Bulan Ramadan yang dinantikan umat muslim telah tiba. Tak dipungkiri, bulan Ramadan ini menjadi magnet tersendiri bagi umat muslim untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebajikan. Salah satu yang diwajibkan di bulan Ramadan adalah membayar Zakat, ditambah iuran sukarela yaitu Infaq dan Shodaqoh (ZIS).

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 1.407.200 jiwa atau sebesar 10,67 persen terhadap jumlah total  penduduk. Jumlah penduduk miskin Sumut yang berada di daerah perkotaan sebanyak 669.200 jiwa dan di daerah perdesaan sebanyak 738.000 jiwa.

Jika dibandingkan dengan penduduk yang tinggal pada masing-masing daerah tersebut, maka persentase penduduk miskin di daerah perkotaan sebesar 10,32 persen, sedangkan di daerah perdesaan sebesar 11,01 persen  (BPS Sumut). Hal ini ditengarai karena tingginya tingkat pengangguran, sehingga banyak orang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat diketahui bahwa potensi zakat umat Islam se Indonesia sebesar Rp217 triliun, namun  yang terhimpun cuma sekitar 10 persen saja. Potensi zakat di Sumut sendiri cukup besar, yaitu berkisar antara Rp1,2 hingga Rp1,5 triliun per tahun.

Menilik potensi ini seharusnya banyak kaum dhuafa yang terangkul jika semua orang Islam sadar akan kewajiban membayar ZIS. Disinilah  peran pemberian ZIS dibutuhkan, karena salah satu fungsinya adalah memberdayakan dan membebaskan kaum dhuafa (miskin) dari jeratan kemiskinan. Menurut QS At Taubah 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat(amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (jihad fii Sabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Sedangkan untuk Infaq dan shodaqoh sendiri lebih flexible penyalurannya sehingga, bisa disalurkan dalam beberapa program dan penerima manfaat (selain 8 penerima tersebut di atas).

Di era yang serba modern ini, pembayaran zakat sudah sangat praktis, bisa dengan cara konvensional yaitu dibayarkan sendiri kepada mustahik (penerima zakat) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya yang sudah tersebar di seluruh wilayah Sumut. Jika menyalurkan langsung ke mustahik secara langsung, ditengarai membuat mustahik akan lebih konsumtif karena membelanjakannya secara langsung.

Keuntungan penyaluran zakat ke LAZ adalah kita bisa memilih program penyaluran yang bisa kita percayakan kepada LAZ tersebut, seperti misalnya pendidikan (pemberian santunan beasiswa, pelatihan-pelatihan ketrampilan untuk para pengangguran misalnya menjahit, teknisi handphone, design grafis, dsb), pemberdayaan ekonomi (pemberian bantuan modal usaha dalam bentuk komunitas yang pembinaan wirausahanya masih dipantau oleh LAZ), program kesehatan (pelayanan kesehatan gratis, pemberian makanan tambahan bagi anak – anak, pemerikasaan gizi, penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat) serta gerakan perilaku peduli lingkungan hidup.

Cinta Lingkungan Dengan Membayar ZIS

Akhir – akhir ini isu pengentasan kemiskinan dan kelestarian hidup semakin gencar digalakkan dan menjadi dua tema penting dalam Millenium Development Goals (MDGs). Beberapa contoh kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia adalah : abrasi pantai yang terjadi di pesisir laut Indonesia, reklamasi pantai, kekeringan, alih fungsi lahan yang sembarangan tanpa memperhatikan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan tanah longsor, yang paling baru terjadi adalah di banjir bandang yang terjadi di Padang, dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya.
Dalam kurun waktu 2000-2005, tingkat terusakan hutan di Indonesia sebesar 1,871 juta hektar per tahun. Jumlah itu setara dengan 300 lapangan bola setiap jam nya.

Kemiskinan sangat erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan hidup, dengan adanya perubahan iklim dan pemanasan global bisa mengakibatkan seringnya terjadi bencana alam dan deforestasi hutan sehingga mengakibatkan menurunnya produksi pangan dunia. Kita tentu tahu dengan kasus yang marak akhir-akhir ini, tempe dan tahu yang langka di pasaran, padahal notabene kedelai merupakan produk unggulan Indonesia. Mengapa ini bisa sampai terjadi?. Jika kita tidak prihatin dengan kondisi ini, kemungkinan merupakan orang yang telah ditutup pintu hatinya oleh ALLAH.

Perilaku diri kita sendiri lah yang menyebabkannya, misalnya memakai gelas/botol kemasan sekali buang, menggunakan sampah plastik bungkus makanan kita dari supermarket, toko maupun pasar tradisional yang tanpa disadari menambah volume sampah.

Dalam skala besar pencemaran limbah yang dikeluarkan dari pabrik yang melebihi baku mutu sungai yang telah ditetapkan. Kesemuanya ini jelas menimbulkan dampak buruk khususnya bagi warga miskin di Sumut. ALLAH menyebutkan dalam QS Ar Ruum : 41 “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya ALLAH merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Disinilah peran penyaluran zakat digunakan. Program pro lingkungan hidup yang bisa dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat ialah : pemberdayaan masyarakat menjadi lebih pro lingkungan, dengan cara :  Pertama membuat percontohan komunitas gerakan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat, dengan beberapa program perubahan perilaku sehat, yaitu : senam rutin, pemberantasan jentik nyamuk (untuk pribadi sendiri). Kedua program gerakan peduli lingkungan (untuk lingkungan hidup di sekitarnya).

Yakni pembinaan dalam perutinan kerja bakti, penanaman tanaman obat keluarga di pekarangan masing -masing, pemberian tong sampah gratis, pembuatan green spot, produksi kompos, pembinaan ibu – ibu kaum miskin untuk program daur ulang sampah menjadi kerajinan – kerajinan yang bisa digunakan kembali misalnya tas, tempat pensil, pernak pernik dan sebagainya,  serta berbagai program lain yang dilakukan kepada warga miskin Sumut yang sesuai dalam Al Qur’an berhak menerima zakat.

Sehingga diharapkan dengan adanya pemberian zakat dalam bentuk program – program tersebut dapat diartikan sebagai “memberi pancing bukan memberi ikan” kepada warga miskin, yang nantinya mereka bisa melanjutkan usahanya misal dalam pembuatan kerajinan daur ulang sampah ataupun pembuatan pupuk kompos tersebut bisa dijual kembali sehingga dapat mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat miskin melalui usaha mereka sendiri.
Upaya yang bias dilakukan dalam mensosialisasikan gerakan gemar berzakat,infaq dan sadekah adalah dapat dailakukan  melalui sosialisasi ke sekolah, Khotbah Jumat dan pengajian. Salah satu implementasi dari sosialisasi itu adalah melalui gerakan berinfaq Jumat di kalangan sekolah,instansi pemerintah, BUMN dan swasta.

Terakhir marilah memanfaatkan momentum bulan Ramadhan sebagai sarana peningkatan keimanan dan ketaqwaan kita dalam mencari ridhoNya, karena dengan zakat terbukti selain dapat memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat miskin, namun tanpa kita sadari juga bisa menolong kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Pengirim : Mahasiswi Kelas Beasiswa Unggulan Kemendiknas Program
Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/