25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PNPM Perkotaan dan Peningkatan Penghidupan

Seluruh negara di dunia mematrikan di konstitusi negara bahwa kemiskinan adalah musuh bersama yang harus diberantas keberadaanya.Tak terkecuali Indonesia. Pada UUD 1945 pasal 34 mengatakan bahwa ’’fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.” Juga pada pasal 27 ayat 2 disebutkan ’’tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Oleh: Arfanda Siregar

Hal ini berarti negara bertanggung jawab atas segala bentuk kemiskinan yang membelit kehidupan rakyat. Bagaimanakah kiprah pemerintah merealisasikan bunyi ayat tersebut?

Terus terang, hingga sekarang, ketika rumusan konstitusi negara telah berusia senja, kemiskinan masih menjadi masalah besar yang belum dapat ditanggulangi negara. Jumlah orang miskin menurut Badan Pusat statistik (BPS) berjumlah 31.2 juta jiwa dengan penghasilan  dibawah Rp 355 ribu/bulan.

Pemerintah menyadari pemberantasan kemiskinan tidak semudah membalikkan telapak tangan, tidak bisa instan, sekadar memberi umpan, bukan kail. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan  seluruh  Kabinet  Indonesia Bersatu Jilid II; lembaga pemerintah non kementerian; serta gubernur, bupati dan wali kota melalui Instruksi Presiden No. 3/2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan  meliputi: (1) Program Pro Rakyat, (2) Keadilan untuk semua (Justice for All), (3) Pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goals/MDGs).

Salah satu program pemberantasan kemiskinan yang tetap diakui keberadaannya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan). PNPM Perkotaan tumbuh dan berkembang dari kegiatan berbasis partisipasi masyarakat yang sudah ada sejak awal reformasi dan kini berkembang ke berbagai bentuk program di kelurahan dengan tridayanya yaitu sektor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Berbeda dengan program mengatasi kemiskinan lainnya, program ini diwarnai proses demokrasi, seperti partisipasi dan kontrol tentang keputusan kegiatan pembangunan tanpa campur tangan pemerintah. Pemerintah tidak hanya membiayai kegiatan yang dipilih, tetapi juga fasilitator seluruh administrasi pengelolaan dari tingkat lokal dan nasional. Program ini sangat terstruktur, terutama untuk mencegah kebocoran.

Program kebanggaan PNPM Perkotaan ini mirip dengan model partisipatoris di Porto Alegre, Brasil, yang kemudian menjadi model pembangunan demokratis di banyak negara. PNPM Perkotaan lebih massif dan menjadi salah satu program kebanggaan (flagship) pemerintahan sekarang.

Dana yang dialokasikan pada tingkat APBN berkisar 0,8 persen dan ada dana dampingan dari APBD. Setiap kelurahan akan mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sesuai dengan jumlah penduduk dan KK miskin yang ada. Sejak 2006, program ini sudah menjangkau 611 kelurahan di 14 kabupaten/kota.

Dana diturunkan ke kelurahan kepada masyarakat melalui sebuah lembaga yang representatif sebagai pengambil kebijakan dan dilingkupi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan juga kejujuran untuk menanggulangi kemiskinan di kelurahan.  Fasilitator kelurahan sebagai pendamping melakukan dan mitra masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevakuasi kegiatan yang sudah mereka lakukan. Dengan mekanisme semacam ini, PNPM Perkotaan diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat lokal sekaligus mendorong partisipasi dan inovasi.

Program tersebut mampu mengangkat derajat daerah miskin berkat pengembangan infrastruktur, ekonomi dan sosial  yang mampu menstimulasi pola fikir rakyat menjadi kreatif. Mereka sendiri  yang berinisiatif mencari jalan ke luar pemecahan masalah (botom up participation). Banyak dari, warga yang dulunya pengangguran  menjadi punya ketrampilan dan pekerjaan , yang tidak hanya bermanfaat untuk warga itu sendiri tetapi nantinya ketrampilan itu juga akan ditularkan kepada sesama warga di kelurahannya PNPM Perkotaan mengubah masa depan mereka menjadi cemerlang.

Khusus untuk tahun 2012, di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan program lanjutan dari PNPM Perkotaan sebanyak  76 kelurahan sebagai reward atas partisipasi warga dalam meningkatkan penghidupan masyarakat. Program lanjutan yang dikenal dengan Program Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas ini akan menjadi point penting dalam meningkatkan penghidupan warga miskin. Namun demikian beberapa usul penyempurnaan program PNPM Perkotaan yang dirasa perlu dilaksanakan. Pertama, keterpaduan antara seluruh program pemberantasan kemiskinan dengan PNPM.  Salah satunya adalah keterpaduan PNPM Perkotaan dengan Posdaya (Pos Pemberdayaan keluarga) yang  juga merupakan  program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Berprosesnya kedua program ini diharapkan mampu membuka peluang usaha yang meningkatkan penghasilan masyarakat.

Salah satu contoh keterpaduan program,  misalnya pembuatan industri paving block oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dinaungi Posdaya. Saat ini, PNPM Perkotaan memilih paving block menjadi bahan utama pembangunan jalan lingkungan.  Selain ramah lingkungan dan indah, paving block mampu menyerap air yang menggenangi sehingga tidak mudah rusak. Potensi usaha ini menjanjikan karena pengelolaan dan pemasarannya terbilang mudah. Sebagai langkah awal, setidak-tidaknya, pemasaran dilakukan pada seluruh KSM yang ada di masing- masing kelurahan, pemerintah kota maupun rekanan/kontraktor. Setelah itu dilanjutkan dengan penguasaan produksi yang dilakukan oleh KSM.

Kedua, fokus program PNPM Perkotaan yang berbasis penguatan partisipasi harus digeser kepada penguatan ekonomi.Pemerintah harus mulai berfikir menjadikan KSM yang terbentuk agar memiliki kekuatan ekonomi dengan melakukan transfer teknologi terapan yang berbasis produksi. Di China, proses produksi tidak lagi melulu di pabrik, tetapi telah mengubah rumah tangga menjadi pabrik. Di dunia ini, baru China satu-satunya yang memiliki masyarakat paling produktif.

Perbaikan lain yang juga krusial adalah pengintegrasian dengan program pembangunan daerah. Karena desain program PNPM Perkotaan berasal dari pusat, skenario pengentasan kemiskinan deaerah sering tidak sejalan sehingga membuat program tidak pas dengan rakyat daerah. Bagaimanapun, upaya pembangunan lokal harus melewati tahap keterpikatannya dengan jargon-jargon demokrasi. Saat ini, di banyak negara, yang diperkuat adalah perangkat kemitraan pelbagai pihak dalam pembangunan daerah agar mendapat model komitmen yang lebih baik.

Jika program PNPM Perkotaan mampu berintegrasi dengan proyek pembangunan pada daerah, maka sebagian besar dana APBD akan teralokasi kepada rakyat karena yang mengerjakan proyek tersebut adalah KSM. Jika tiga hal ini tercapai, bukan tidak mungkin  PNPM bisa menjadi program andalan pemerintah memenuhi amanah konstitusi negara ini. Semoga. (*)

Arfanda Siregar, Dosen Politeknik Negeri Medan

Seluruh negara di dunia mematrikan di konstitusi negara bahwa kemiskinan adalah musuh bersama yang harus diberantas keberadaanya.Tak terkecuali Indonesia. Pada UUD 1945 pasal 34 mengatakan bahwa ’’fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.” Juga pada pasal 27 ayat 2 disebutkan ’’tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Oleh: Arfanda Siregar

Hal ini berarti negara bertanggung jawab atas segala bentuk kemiskinan yang membelit kehidupan rakyat. Bagaimanakah kiprah pemerintah merealisasikan bunyi ayat tersebut?

Terus terang, hingga sekarang, ketika rumusan konstitusi negara telah berusia senja, kemiskinan masih menjadi masalah besar yang belum dapat ditanggulangi negara. Jumlah orang miskin menurut Badan Pusat statistik (BPS) berjumlah 31.2 juta jiwa dengan penghasilan  dibawah Rp 355 ribu/bulan.

Pemerintah menyadari pemberantasan kemiskinan tidak semudah membalikkan telapak tangan, tidak bisa instan, sekadar memberi umpan, bukan kail. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan  seluruh  Kabinet  Indonesia Bersatu Jilid II; lembaga pemerintah non kementerian; serta gubernur, bupati dan wali kota melalui Instruksi Presiden No. 3/2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan  meliputi: (1) Program Pro Rakyat, (2) Keadilan untuk semua (Justice for All), (3) Pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goals/MDGs).

Salah satu program pemberantasan kemiskinan yang tetap diakui keberadaannya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan). PNPM Perkotaan tumbuh dan berkembang dari kegiatan berbasis partisipasi masyarakat yang sudah ada sejak awal reformasi dan kini berkembang ke berbagai bentuk program di kelurahan dengan tridayanya yaitu sektor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Berbeda dengan program mengatasi kemiskinan lainnya, program ini diwarnai proses demokrasi, seperti partisipasi dan kontrol tentang keputusan kegiatan pembangunan tanpa campur tangan pemerintah. Pemerintah tidak hanya membiayai kegiatan yang dipilih, tetapi juga fasilitator seluruh administrasi pengelolaan dari tingkat lokal dan nasional. Program ini sangat terstruktur, terutama untuk mencegah kebocoran.

Program kebanggaan PNPM Perkotaan ini mirip dengan model partisipatoris di Porto Alegre, Brasil, yang kemudian menjadi model pembangunan demokratis di banyak negara. PNPM Perkotaan lebih massif dan menjadi salah satu program kebanggaan (flagship) pemerintahan sekarang.

Dana yang dialokasikan pada tingkat APBN berkisar 0,8 persen dan ada dana dampingan dari APBD. Setiap kelurahan akan mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sesuai dengan jumlah penduduk dan KK miskin yang ada. Sejak 2006, program ini sudah menjangkau 611 kelurahan di 14 kabupaten/kota.

Dana diturunkan ke kelurahan kepada masyarakat melalui sebuah lembaga yang representatif sebagai pengambil kebijakan dan dilingkupi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan juga kejujuran untuk menanggulangi kemiskinan di kelurahan.  Fasilitator kelurahan sebagai pendamping melakukan dan mitra masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevakuasi kegiatan yang sudah mereka lakukan. Dengan mekanisme semacam ini, PNPM Perkotaan diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat lokal sekaligus mendorong partisipasi dan inovasi.

Program tersebut mampu mengangkat derajat daerah miskin berkat pengembangan infrastruktur, ekonomi dan sosial  yang mampu menstimulasi pola fikir rakyat menjadi kreatif. Mereka sendiri  yang berinisiatif mencari jalan ke luar pemecahan masalah (botom up participation). Banyak dari, warga yang dulunya pengangguran  menjadi punya ketrampilan dan pekerjaan , yang tidak hanya bermanfaat untuk warga itu sendiri tetapi nantinya ketrampilan itu juga akan ditularkan kepada sesama warga di kelurahannya PNPM Perkotaan mengubah masa depan mereka menjadi cemerlang.

Khusus untuk tahun 2012, di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan program lanjutan dari PNPM Perkotaan sebanyak  76 kelurahan sebagai reward atas partisipasi warga dalam meningkatkan penghidupan masyarakat. Program lanjutan yang dikenal dengan Program Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas ini akan menjadi point penting dalam meningkatkan penghidupan warga miskin. Namun demikian beberapa usul penyempurnaan program PNPM Perkotaan yang dirasa perlu dilaksanakan. Pertama, keterpaduan antara seluruh program pemberantasan kemiskinan dengan PNPM.  Salah satunya adalah keterpaduan PNPM Perkotaan dengan Posdaya (Pos Pemberdayaan keluarga) yang  juga merupakan  program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Berprosesnya kedua program ini diharapkan mampu membuka peluang usaha yang meningkatkan penghasilan masyarakat.

Salah satu contoh keterpaduan program,  misalnya pembuatan industri paving block oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dinaungi Posdaya. Saat ini, PNPM Perkotaan memilih paving block menjadi bahan utama pembangunan jalan lingkungan.  Selain ramah lingkungan dan indah, paving block mampu menyerap air yang menggenangi sehingga tidak mudah rusak. Potensi usaha ini menjanjikan karena pengelolaan dan pemasarannya terbilang mudah. Sebagai langkah awal, setidak-tidaknya, pemasaran dilakukan pada seluruh KSM yang ada di masing- masing kelurahan, pemerintah kota maupun rekanan/kontraktor. Setelah itu dilanjutkan dengan penguasaan produksi yang dilakukan oleh KSM.

Kedua, fokus program PNPM Perkotaan yang berbasis penguatan partisipasi harus digeser kepada penguatan ekonomi.Pemerintah harus mulai berfikir menjadikan KSM yang terbentuk agar memiliki kekuatan ekonomi dengan melakukan transfer teknologi terapan yang berbasis produksi. Di China, proses produksi tidak lagi melulu di pabrik, tetapi telah mengubah rumah tangga menjadi pabrik. Di dunia ini, baru China satu-satunya yang memiliki masyarakat paling produktif.

Perbaikan lain yang juga krusial adalah pengintegrasian dengan program pembangunan daerah. Karena desain program PNPM Perkotaan berasal dari pusat, skenario pengentasan kemiskinan deaerah sering tidak sejalan sehingga membuat program tidak pas dengan rakyat daerah. Bagaimanapun, upaya pembangunan lokal harus melewati tahap keterpikatannya dengan jargon-jargon demokrasi. Saat ini, di banyak negara, yang diperkuat adalah perangkat kemitraan pelbagai pihak dalam pembangunan daerah agar mendapat model komitmen yang lebih baik.

Jika program PNPM Perkotaan mampu berintegrasi dengan proyek pembangunan pada daerah, maka sebagian besar dana APBD akan teralokasi kepada rakyat karena yang mengerjakan proyek tersebut adalah KSM. Jika tiga hal ini tercapai, bukan tidak mungkin  PNPM bisa menjadi program andalan pemerintah memenuhi amanah konstitusi negara ini. Semoga. (*)

Arfanda Siregar, Dosen Politeknik Negeri Medan

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/