25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suara Anak Desa: “Despotiknya (Sesuka Hatinya Penguasa)” UN

UUD 1945  dalam salah satu pasal 31 berbunyi : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Demikianlah payung hukum pelaksanaan pendidikan di negara kita yang di laksanakan dalam UU. No 20/2003.

Dalam pelaksanaan pendidikan di negara ini menyimpulkan dari pasal diatas menganut paham egalitarianisme. Egaliter dalam artian ialah dalam penyediaan kesempatan, fasilitas dan  bahan penujang pendidikan yang mendorong terciptanya masyarakat yang berahklak, berbudi luhur dan menghasilkan karya.

Indonesia memiliki wilayah yang luas dari Sabang sampai Merauke. Dalam hal ini pemerintah kewalahan dan mengalami kendala dalam pemerataan pembangunan baik gedung sekolah, askses jalan raya dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam pemerataan pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan sangat memprihatinkan di negara ini. Dimana segala pembangunan fisik sekolah dominan berpusat pada sekolah yang berada di kota besar, yang memiliki akses jalan yang memadai sedangkan untuk pembangunan sekolah di daerah terpencil sangat jauh dari jamahan pembangunan seandainya pun ada akan tetap ketinggalan dengan daerah kota. Dengan demikian dapat kita afirmasi bahwa tingkat kecerdasan dan wawasan antara peserta didik yang memiliki fasilitas lengkap dengan yang tidak memiliki fasilitas demikian.

Biaya pendidikan mahal juga memberikan sumbangan terhadap terciptanya proses belajar yang baik peserta didik. Anggaran 20% dari APBN belum sepenuhya secara merata dirasakan seantero negeri ini khususnya kami yang tinggal di pedesaan.

Dengan dua indikator diatas yang sangat menunjang dalam berhasilnya suatu proses pendidikan walaupun banyak indikator lain dapat diambil kesimpulan bahwa negara ini belum adil dan merata dalam menyediakan pendidikan terhadap warga negara khusunya masyarakat terpencil yang jauh dari jamahan negara.  Film tanah serdadu kumbang yang pernah dirilis yang menceritakan seorang anak yang meninggal karena jatuh ketika mengambil cita- cita yang diagantungkan di pohon ketika dia tidak lulus UN.

Dalam film ini dikisahkan mereka bukan tidak belajar namun fasilitas dan kualitas sekolah mereka yang rendah sehingga mereka tidak mampu mengerjakan soal UN. Walaupun sebuah film menurut saya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk menonton itu setiap hari menjadi sarana evaluasi dan pertimbangan dalam pembuatan keputusan UN Adilkah??

Pelaksanaan UN sebentar lagi akan dilaksanakan untuk tingkat SMA,SMP dan SD secara nasional dalam bulan ini. Bukan untuk mencederai nilai dan manfaat program UN namun melihat realita kehidupan pendidikan sekarang kebijakan lebih menekan pada despotiknya pemerintah dan egois pemerintah.

Bagaimana tidak pelayanan faslitas pendidikan yang belum secara merata, kualitas pendidik yang belum merata, tingkat kesejahteraan guru yang belum merata khususnya daerah terpencil namun pemerintah membuat suatu aturan yang memberlakukan sistem UN yang soal disediakan oleh panitia UN pusat dengan kurikulum yang diterapkan. Disinilah pemerintah egois dan despotik serta menutup untuk melihat yang untuk sekolah pun susah dan  terhadap mereka yang berada di daerah terpencil yang belum menerima hak nya dari negara sepenuhnya.

Sejatinya ujian nasional berlaku jika kalau pemerintah telah menjamin bahwa peserta didik di negara ini memperoleh akses, fasilitas yang setara dan seimbang, biaya sekolah murah  untuk kaum masyarakat rendah. Menurut saya pribadi sebagai alumni sekolah di sebuah desa yang pembangunan dan fasilitas yang belum secara memadai layaknya mereka yang tinggal di daerah kota penuntutan terhadap pengetahuan dan kemampuan siswa lebih terhadap ketidakadilan dan egoisme pemerintah.

UN Sarana Evaluative bukan Eksekusi
UN dilaksnakan sekali setahun untuk mentukan seorang peserta didik berhak lulus atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi bahkan perubahan pada tahun 2013 dibanding tahun sebelumnya ialah nilai UN menjadi syarat masuk perguruan tinggi negeri.

Kehadiran UN sebagai eksekusi lulus atau tidak peserta didik menjadikan momok yang menakutkan dan menyeramkan terhadap siswa bahkan sekolah. Bahkan untuk melindungi siswa dari eksekusi UN banyak sekolah yang melakukan kecurangan dalam membantu siswa agar lulus.

Menurut saya hal yang mendasari pihak sekolah melakukan kecurangan dalam membantu siswa karena mereka sadar bahwa materi muatan UN yang diujikan materi disekolah yang maju, akses lengkap dan memadai sedangkan yang merasakan kelengkapan itu hanya segelintir sekolah dan siswa. Walaupun hal demikian merupakan tindakan jujur dan mendidik tapi mereka melakukan itu demi melawan keegoisan pemerintah yang bersifat koersif.

Setelah UN akan selesai dan pengumuman kelulusan telah keluar maka banyak siswa yang stress bahkan bunuh diri karena tidak lulus dan perjuangan mereka sia – sia selama tiga tahun padahal ketidaklulusan itu bukan mutlak salah mereka namun negara juga berperan dalam penyediaaan fasilitas yang tidak merata, akses sekolah yang jauh berbeda satu sama lain.

Bukan saya menentang atau anti terhadap UN. Di satu sisi merupakan langkah pemerintah untuk menjadi patron atau alat ukur tingkat kualitas dunia pendidikan namun melihat realita sekarang kebijakan tersebut hanya akan menekan psikologis siswa karena takut tidak lulus.

Disinilah paradigma keberadaan UN harus berubah dari penentu kelulusan (eksekusi) menjadi sarana evaluative. Saat ini pemrintah juga mengakui bahwa mereka belum sepenuhnya meratakan pelayanan dan akses pendidikan di negeri ini serta biaya pendidikan yang murah dan terjangkau kalangan bawah jadi dengan demikian pemrintah melalui kebijakan UN tidak berhak memvonis seorang siswa lulus atau tidak.

Pemerintaha harus memenuhi hak secara mutlak terlebih dahulu baru menuntut hak mereka demikian juga terhadap dunia pendidikan saat ini pemerintah hanya berhak menyatakan lulus atau tidak jika kewajiban mereka dalam pendidikan ini telah terpenuhi secara penuh. Jika ketimpangan antara hak dan kewajiban pemerintah dalam dunia pendidikan terjadi maka hal yang diharapkan bukan pada kualiatas namun pada budaya manipulative dan tekanan psikis anak yang akan lebih dirasakan oleh masyarakat terpencil dan kalangan ekonomi rendah.

Tunaikan kewajiban baru menuntut hak. Pemerintah belum sepenuhnya melakukan kewajiban dunia pendidikan secara menyeluruh dan merata mereka hadir memvonis lulus atau tidak melaui pelaksanaan UN.(*)

Penulis mahasiswa PPKN Fakultas Ilmu Sosial Unimed anak dari desa

UUD 1945  dalam salah satu pasal 31 berbunyi : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Demikianlah payung hukum pelaksanaan pendidikan di negara kita yang di laksanakan dalam UU. No 20/2003.

Dalam pelaksanaan pendidikan di negara ini menyimpulkan dari pasal diatas menganut paham egalitarianisme. Egaliter dalam artian ialah dalam penyediaan kesempatan, fasilitas dan  bahan penujang pendidikan yang mendorong terciptanya masyarakat yang berahklak, berbudi luhur dan menghasilkan karya.

Indonesia memiliki wilayah yang luas dari Sabang sampai Merauke. Dalam hal ini pemerintah kewalahan dan mengalami kendala dalam pemerataan pembangunan baik gedung sekolah, askses jalan raya dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam pemerataan pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan sangat memprihatinkan di negara ini. Dimana segala pembangunan fisik sekolah dominan berpusat pada sekolah yang berada di kota besar, yang memiliki akses jalan yang memadai sedangkan untuk pembangunan sekolah di daerah terpencil sangat jauh dari jamahan pembangunan seandainya pun ada akan tetap ketinggalan dengan daerah kota. Dengan demikian dapat kita afirmasi bahwa tingkat kecerdasan dan wawasan antara peserta didik yang memiliki fasilitas lengkap dengan yang tidak memiliki fasilitas demikian.

Biaya pendidikan mahal juga memberikan sumbangan terhadap terciptanya proses belajar yang baik peserta didik. Anggaran 20% dari APBN belum sepenuhya secara merata dirasakan seantero negeri ini khususnya kami yang tinggal di pedesaan.

Dengan dua indikator diatas yang sangat menunjang dalam berhasilnya suatu proses pendidikan walaupun banyak indikator lain dapat diambil kesimpulan bahwa negara ini belum adil dan merata dalam menyediakan pendidikan terhadap warga negara khusunya masyarakat terpencil yang jauh dari jamahan negara.  Film tanah serdadu kumbang yang pernah dirilis yang menceritakan seorang anak yang meninggal karena jatuh ketika mengambil cita- cita yang diagantungkan di pohon ketika dia tidak lulus UN.

Dalam film ini dikisahkan mereka bukan tidak belajar namun fasilitas dan kualitas sekolah mereka yang rendah sehingga mereka tidak mampu mengerjakan soal UN. Walaupun sebuah film menurut saya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk menonton itu setiap hari menjadi sarana evaluasi dan pertimbangan dalam pembuatan keputusan UN Adilkah??

Pelaksanaan UN sebentar lagi akan dilaksanakan untuk tingkat SMA,SMP dan SD secara nasional dalam bulan ini. Bukan untuk mencederai nilai dan manfaat program UN namun melihat realita kehidupan pendidikan sekarang kebijakan lebih menekan pada despotiknya pemerintah dan egois pemerintah.

Bagaimana tidak pelayanan faslitas pendidikan yang belum secara merata, kualitas pendidik yang belum merata, tingkat kesejahteraan guru yang belum merata khususnya daerah terpencil namun pemerintah membuat suatu aturan yang memberlakukan sistem UN yang soal disediakan oleh panitia UN pusat dengan kurikulum yang diterapkan. Disinilah pemerintah egois dan despotik serta menutup untuk melihat yang untuk sekolah pun susah dan  terhadap mereka yang berada di daerah terpencil yang belum menerima hak nya dari negara sepenuhnya.

Sejatinya ujian nasional berlaku jika kalau pemerintah telah menjamin bahwa peserta didik di negara ini memperoleh akses, fasilitas yang setara dan seimbang, biaya sekolah murah  untuk kaum masyarakat rendah. Menurut saya pribadi sebagai alumni sekolah di sebuah desa yang pembangunan dan fasilitas yang belum secara memadai layaknya mereka yang tinggal di daerah kota penuntutan terhadap pengetahuan dan kemampuan siswa lebih terhadap ketidakadilan dan egoisme pemerintah.

UN Sarana Evaluative bukan Eksekusi
UN dilaksnakan sekali setahun untuk mentukan seorang peserta didik berhak lulus atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi bahkan perubahan pada tahun 2013 dibanding tahun sebelumnya ialah nilai UN menjadi syarat masuk perguruan tinggi negeri.

Kehadiran UN sebagai eksekusi lulus atau tidak peserta didik menjadikan momok yang menakutkan dan menyeramkan terhadap siswa bahkan sekolah. Bahkan untuk melindungi siswa dari eksekusi UN banyak sekolah yang melakukan kecurangan dalam membantu siswa agar lulus.

Menurut saya hal yang mendasari pihak sekolah melakukan kecurangan dalam membantu siswa karena mereka sadar bahwa materi muatan UN yang diujikan materi disekolah yang maju, akses lengkap dan memadai sedangkan yang merasakan kelengkapan itu hanya segelintir sekolah dan siswa. Walaupun hal demikian merupakan tindakan jujur dan mendidik tapi mereka melakukan itu demi melawan keegoisan pemerintah yang bersifat koersif.

Setelah UN akan selesai dan pengumuman kelulusan telah keluar maka banyak siswa yang stress bahkan bunuh diri karena tidak lulus dan perjuangan mereka sia – sia selama tiga tahun padahal ketidaklulusan itu bukan mutlak salah mereka namun negara juga berperan dalam penyediaaan fasilitas yang tidak merata, akses sekolah yang jauh berbeda satu sama lain.

Bukan saya menentang atau anti terhadap UN. Di satu sisi merupakan langkah pemerintah untuk menjadi patron atau alat ukur tingkat kualitas dunia pendidikan namun melihat realita sekarang kebijakan tersebut hanya akan menekan psikologis siswa karena takut tidak lulus.

Disinilah paradigma keberadaan UN harus berubah dari penentu kelulusan (eksekusi) menjadi sarana evaluative. Saat ini pemrintah juga mengakui bahwa mereka belum sepenuhnya meratakan pelayanan dan akses pendidikan di negeri ini serta biaya pendidikan yang murah dan terjangkau kalangan bawah jadi dengan demikian pemrintah melalui kebijakan UN tidak berhak memvonis seorang siswa lulus atau tidak.

Pemerintaha harus memenuhi hak secara mutlak terlebih dahulu baru menuntut hak mereka demikian juga terhadap dunia pendidikan saat ini pemerintah hanya berhak menyatakan lulus atau tidak jika kewajiban mereka dalam pendidikan ini telah terpenuhi secara penuh. Jika ketimpangan antara hak dan kewajiban pemerintah dalam dunia pendidikan terjadi maka hal yang diharapkan bukan pada kualiatas namun pada budaya manipulative dan tekanan psikis anak yang akan lebih dirasakan oleh masyarakat terpencil dan kalangan ekonomi rendah.

Tunaikan kewajiban baru menuntut hak. Pemerintah belum sepenuhnya melakukan kewajiban dunia pendidikan secara menyeluruh dan merata mereka hadir memvonis lulus atau tidak melaui pelaksanaan UN.(*)

Penulis mahasiswa PPKN Fakultas Ilmu Sosial Unimed anak dari desa

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/