Oleh: Eka Azwin Lubis
Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ) dan harus dilindungi, dihormati, dan ditegakan oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam melindungi, memajukan, dan menegakannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang tersebut.
Pemerintah yang merupakan pemegang amanat rakyat yang bertugas dan berkewajiban untuk menjalankan roda birokrasi dalam kehidupan bernegara memiliki peran vital sebagai objek yang harus melindungi, menegakan, dan menghormati hak asasi manusia sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Sebab apabila ada peristiwa yang terindikasi pada pelanggaran HAM, maka pemerintahlah yang harus bertanggung jawab secara mutlak untuk menyelesaikan dan menerima dampak dari perintiwa pelanggaran HAM yang terjadi. Sehingga sangat diharapkan responsifitas dan kesadaran pemerintah dalam memahami konsep hak asasi manusia sebagaimana mestinya karena itu merupakan tanggung jawab yang mereka emban selaku pejabat negara yang memiliki wewenang untuk menjalankan kehidupan.
Satu hal yang harus dipahami bahwa pemerintah bukan berarti dalam sekala kecil yang hanya tertuju pada presiden dan jajaran dibawahnya, namun yang dimaksud pemerintah dalam hal ini adalah dalam sekala besar yang meliputi mereka yang berada dikursi legislatif yakni anggota DPR, DPD, hingga DPRD, pemerintah yudikatif yang meliputi Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung hingga ketingkatan dibawahnya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama.
Selain itu mereka yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga merupakan bagian dari pemerintah yang berada dalam naungan pemerintah eksekutif bersama Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga kepala-kepala daerah, yang juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk sadar akan HAM yang harus mereka lindungi, hormati, dan tegakan dalam menjalankan amanat negara yang diatur didalam.
Benar jika kita memahami bahwa HAM itu harus ditegakan, dihormati, dan dilindungi oleh semua manusia yang ada di dunia ini, namun seperti yang telah dijelaskan oleh konstitusi bahwa yang bertanggung jawab atas penegakan dan perlindungannya adalah negara yang dalam hal ini ditujukan pada pemerintah sebagai pihak yang memiliki andil dan wewenang akan kehidupan. Namun permasalahannya saat ini masih banyak pihak pemerintahan yang memahami hakikat HAM hanya dalam arti sempit. Hal ini terlihat dari kasus-kasus yang sangat sering terjadi dimana ada tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga memunculkan kerugian pada pihak korban, sebahagian pemerintah masih menganggap hal tersebut hanya sebagai dinamika dalam penanganan tindak pidana dan tidak akan berpotensi untuk memunculkan satu kasus pelanggaran HAM oleh negara karena kasus tersebut tidak melibatkan aparatur negara.
Padahal jika kita cermat dan objektif menilainya, kejadian-kejadian seperti itu sangat potensial untuk menimbulkan satu tindak pelanggaran HAM oleh negara karena melakukan pembiaran atau pemberian sanksi yang tidak sesuai prosedural aturan yang berlaku sehingga bukan hal yang keliru jika kita menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dalam hal Korupsi dan Pelanggaran HAM.
Secara jujur kita harus berani katakan bahwa pemerintah saat ini menafsirkan pelanggaran HAM hanya sebatas tindakan represif dan sporadis yang mereka lakukan pada masyarakat seperti halnya apabila ada oknum polisi atau TNI atas nama negara yang membunuh masyarakat sipil atau pemerintah melakukan penyiksaan kepada rakyatnya sehingga menimbulkan korban jiwa akibat tindakan tersebut.
Padahal jauh dari situ banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak atau pura-pura tidak disadari oleh pemerintah yang telah mereka lakukan kepada masyarakatnya. Sebab pelanggaran HAM tidak boleh hanya diartikan pada tindakan-tindakan represif pemerintah seperti dijelaskan.
Korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah sesungguhnya juga merupakan satu tindak pelanggaran HAM sebab hal itu merupakan penghilangan hak-hak orang lain yang dilakukan oleh aparatur negara. Sehingga korupsi yang pastinya merugikan masyarakat luas jelas merupakan pelanggaran HAM secara mutlak yang dilakukan oleh negara. Apalagi jika tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan oleh pemerintah terhadap oknumnya yang terbukti melakukan korupsi, maka semakin jelas pelanggaran HAM tersebut telah terjadi.
Namun agaknya pemerintah kita belum atau sengaja tidak mau sadar hakikat dan makna akan HAM, sehingga mereka tidak mengetahui mana hal yang merupakan pelanggaran HAM dan mana yang merupakan tindak pidana. Terbukti hingga sekarang jika ada terjadi kasus korupsi, maka kasus tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal seperti yang dijelaskan diatas bahwa apabila ada pihak pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain, maka hal tersebut merupakan pelanggaran HAM, termasuk korupsi yang telah merugikan hak-hak orang banyak yang dilakukan oleh oknum pemerintah yang harusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab akan perlindungan dan penegakan HAM. Maka sudah saatnya pemerintah kita sadar akan HAM yang merupakan hak kodrati yang dimiliki dan harus dilindungi oleh semua manusia dan dipertanggung jawabkan oleh pemerintah seperti yang diamanatkan oleh konstitusi sehingga pemerintah paham mana hal yang termasuk pelanggaran HAM dan harus diberantas agar tidak menjadi bomerang masa depan bagi mereka yang saat ini masih enggan menyadari bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM dan bukan tindak pidana.
Masih banyak tindakan pemerintah yang merupakan indikasi dari pelanggaran HAM namun belum disadari oleh mereka, seperti hukuman yang mereka berikan secara diskriminatif terhadap tersangka yang melakukan satu pelanggaran hukum. Apabila maling ayam tertangkap mencuri, maka hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, namun apabila koruptor yang tertangkap maka lobi – lobi untuk meringankan hukuman terjalin dengan baik. Ini juga merupakan pelanggaran HAM yang harus segera disadari oleh pemerintah.
Semoga dengan sedikit pemahaman ini pemerintah kita makin cerdas untuk memahami dan menyadai konsep HAM yang harus dilindungi, ditegakan, dan dihormati. (*)
Penulis: Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed