Kampus Aman tak Boleh Menunggu Viral

Oleh: Dr. H. Hadi Widodo, M.A, Prof. Nelvitia Purba, M.Hum dan Dr. Ismed Batubara, M.H

Kampus semestinya menjadi tempat mahasiswa belajar menyampaikan pendapat tanpa takut dipermalukan, ditindas atau dilukai. Namun, ketika rekaman perundungan kembali beredar, pertanyaan publik selalu sama. Dimana perlindungan kampus sebelum peristiwa itu menjadi tontonan Keselamatan mahasiswa tidak boleh bergantung pada kemampuan korban menarik perhatian warganet.

Studi Kasus: Pelajaran dari Asrama

Kasus pada asrama salah satu universitas menjadi pengingat aktual. Dalam keterangan resmi 12 Oktober 2026, universitas menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa terkait perundungan pada 9 Oktober. Sanksinya berupa pemberhentian tetap terhadap satu mahasiswa, skorsing dua semester terhadap satu mahasiswa serta pembinaan bagi dua mahasiswa lainnya. Kampus juga menyatakan menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban.

Ada fakta yang perlu dicermati. Menurut keterangan tersebut, seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026. Karena itu, membaca kekerasan kampus semata-mata sebagai persoalan senior menindas junior jelas tidak memadai. Dominasi dapat tumbuh di antara teman seangkatan, ketika seseorang merasa berhak mengendalikan dan merendahkan orang lain.

Kasus ini juga memperlihatkan dimensi digital. Menurut universitas, skorsing dua semester berkaitan dengan perekaman, tidak adanya upaya menghentikan kejadian dan pengunggahan video. Pelajarannya: pendidikan anti-kekerasan harus menjangkau perilaku penonton dan penyebaran konten yang mempermalukan korban. Temuan serta sanksi internal tersebut perlu dibaca sebagai hasil pemeriksaan kampus, bukan putusan pidana pengadilan.

Sanksi diperlukan. Namun, pengumuman sanksi belum menjawab seluruh persoalan. Bagaimana tindakan berulang dapat dikenali lebih dini? Apakah korban mengetahui tempat mencari pertolongan? Apakah teman yang menyaksikan memahami cara bertindak tanpa memperbesar bahaya? Pertanyaan ini patut diajukan kepada setiap perguruan tinggi, termasuk di Sumut.

Data yang Tidak Boleh Disalah Baca

Persoalan ketersembunyian kekerasan sebenarnya telah lama diperingatkan. Publikasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 13 November 2021 menyebut survei di 79 kampus pada 29 kota: 77 persen dosen responden menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya. Publikasi itu juga menyebut 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kampus.

Data historis itu tidak boleh disajikan sebagai prevalensi kekerasan kampus tahun 2026. Survei tersebut berbicara tentang jawaban dosen mengenai kekerasan seksual, bukan persentase seluruh mahasiswa yang menjadi korban. Keterbatasan ini justru mempertegas kebutuhan akan data berkala yang transparan dan dapat dibandingkan.

Meski demikian, data historis tersebut memberi alasan kuat untuk mempersoalkan rasa aman dalam pelaporan. Kampus dengan sedikit pengaduan belum tentu lebih aman. Mahasiswa mungkin tidak mengetahui kanal laporan, meragukan kerahasiaannya, atau takut urusan akademiknya dipersulit. Sebaliknya, kenaikan laporan dapat menandakan meningkatnya kepercayaan. Jumlah pengaduan harus dibaca bersama mutu penanganan dan pengalaman korban.

Disinilah ukuran keberhasilan perlu diubah. Rektor patut dimintai pertanggungjawaban atas kecepatan memberikan perlindungan, kepastian proses pemeriksaan dan keberlanjutan pendidikan korban. Pernyataan bahwa kampus tidak memiliki kasus hanya bermakna jika didukung sistem yang memungkinkan orang melapor dengan aman.

Berhenti Menganggapnya Urusan Pribadi

Kekerasan mudah bertahan ketika penghinaan disebut candaan, tekanan disebut pembinaan dan ketakutan dianggap kelemahan mental. Dalih tersebut mengaburkan batas antara pendidikan dan penyalahgunaan kuasa. Pembinaan yang mendidik mempunyai tujuan, ukuran dan pertanggungjawaban. Mempermalukan mahasiswa tidak otomatis menjadi pendidikan hanya karena dilakukan di lingkungan akademik.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menyediakan kerangka yang lebih luas. Pasal 7 mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Peraturan ini juga menjangkau tindakan melalui media elektronik. Dengan demikian, pencegahan tidak cukup berhenti pada larangan pemukulan di ruang kelas.

Pasal 11 mendefinisikan perundungan sebagai pola kekerasan fisik dan/atau psikis yang berulang serta mengandung ketimpangan relasi kuasa. Ketelitian ini penting agar setiap konflik tidak serta-merta dilabeli perundungan. Namun, kekerasan yang terjadi sekali tetap memerlukan penanganan sesuai bentuk perbuatannya. Korban tidak perlu menunggu kejadian berulang untuk meminta perlindungan.

Masalah berikutnya ialah benturan kepentingan. Bagaimana pemeriksaan dapat dipercaya apabila pihak yang menangani bergantung pada orang yang dilaporkan? Bagaimana mahasiswa berani berbicara jika pembimbing, pengurus organisasi atau pihak yang berpengaruh terhadap studinya justru menjadi sumber tekanan? Struktur perlindungan harus dirancang untuk menghadapi keadaan semacam ini.

Agenda Konkret untuk Kampus Sumut

Pertama, perguruan tinggi perlu menguji apakah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi benar-benar bekerja. Keberadaannya harus terlihat melalui petugas terlatih, anggaran, ruang konsultasi yang menjaga privasi serta kanal pengaduan yang mudah diakses. Pihak yang memiliki benturan kepentingan harus dikeluarkan dari penanganan perkara terkait. Jalur pengaduan ke luar kampus juga perlu dijelaskan.

Kedua, kampus perlu menetapkan standar layanan yang dapat diperiksa. Sebagai target perbaikan, laporan sebaiknya mendapatkan respons awal paling lambat 1×24 jam, sedangkan keadaan darurat ditangani segera. Respons awal berarti memastikan keselamatan, menjelaskan pilihan bantuan dan mengamankan informasi; bukan memutuskan kesalahan terlapor dalam sehari. Target ini merupakan usulan layanan, bukan tenggat hukum yang dikutip dari peraturan.

Perlindungan juga harus nyata dalam urusan akademik. Korban yang membutuhkan penyesuaian jadwal, tempat tinggal atau pembimbing perlu difasilitasi tanpa menanggung kerugian pendidikan. Pendampingan medis, psikologis dan hukum harus terhubung dengan layanan yang kompeten. Jangan sampai korban diminta terus mengulang pengalaman kepada banyak meja hanya untuk memperoleh pertolongan.

Ketiga, penegakan aturan wajib adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas korban dan saksi harus dilindungi, terlapor memperoleh kesempatan memberikan keterangan, bukti diperiksa secara cermat dan alasan keputusan dijelaskan kepada pihak terkait. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kampus perlu memfasilitasi akses kepada penegak hukum. Sanksi akademik tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Keempat, pencegahan perlu hadir ditempat mahasiswa berinteraksi: asrama, organisasi, kegiatan orientasi, praktik lapangan dan grup percakapan. Mahasiswa perlu berlatih mengenali tekanan, mencari bantuan serta menolong saksi atau korban dengan aman. Merekam untuk mengamankan bukti berbeda dari menyebarkan rekaman penghinaan sebagai hiburan. Dokumentasi harus disampaikan melalui jalur yang aman dengan memperhatikan privasi korban.

Kelima, LLDikti Wilayah I bersama perguruan tinggi dapat mendorong evaluasi berkala atas fungsi satgas dan jejaring rujukan. Kampus kecil pun harus mempunyai akses terhadap psikolog dan bantuan hukum melalui kerja sama. Laporan publik cukup memuat data agregat tentang pengaduan, waktu respons dan tindak lanjut dengan mencegah identifikasi korban. Survei anonim mengenai rasa aman dapat melengkapi data pengaduan. Dalam 90 hari pertama, setiap kampus dapat memulai audit kanal aduan, mengumumkan standar layanan dan menguji kesiapan jejaring rujukan. Target kerja ini perlu dilaporkan kepada sivitas akademika.

Perguruan tinggi perlu berhenti menjadikan sepinya pemberitaan sebagai ukuran keberhasilan. Reputasi dibangun ketika mahasiswa percaya bahwa melapor akan membuatnya lebih aman dan ketika pelanggaran ditangani tanpa tunduk kepada kedudukan pelakunya. Bagi kami, membela martabat manusia di ruang pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Kampus yang mengajarkan hukum, etika dan kemanusiaan harus sanggup menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa datang membawa harapan keluarga. Mereka berhak pulang membawa ilmu dan masa depan, tanpa harus terlebih dahulu menjadi korban yang viral. (*)

Penulis:
– Dr. H. Hadi Widodo, M.A (ketua DPW Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia Sumatera Utara, dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN Al-Washliyah)
– Prof. Nelvitia Purba, M.Hum (guru besar ilmu hukum pidana UMN Al-Washliyah Medan)
– Dr. Ismed Batubara, M.H (dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN Al-Washliyah)

Oleh: Dr. H. Hadi Widodo, M.A, Prof. Nelvitia Purba, M.Hum dan Dr. Ismed Batubara, M.H

Kampus semestinya menjadi tempat mahasiswa belajar menyampaikan pendapat tanpa takut dipermalukan, ditindas atau dilukai. Namun, ketika rekaman perundungan kembali beredar, pertanyaan publik selalu sama. Dimana perlindungan kampus sebelum peristiwa itu menjadi tontonan Keselamatan mahasiswa tidak boleh bergantung pada kemampuan korban menarik perhatian warganet.

Studi Kasus: Pelajaran dari Asrama

Kasus pada asrama salah satu universitas menjadi pengingat aktual. Dalam keterangan resmi 12 Oktober 2026, universitas menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa terkait perundungan pada 9 Oktober. Sanksinya berupa pemberhentian tetap terhadap satu mahasiswa, skorsing dua semester terhadap satu mahasiswa serta pembinaan bagi dua mahasiswa lainnya. Kampus juga menyatakan menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban.

Ada fakta yang perlu dicermati. Menurut keterangan tersebut, seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026. Karena itu, membaca kekerasan kampus semata-mata sebagai persoalan senior menindas junior jelas tidak memadai. Dominasi dapat tumbuh di antara teman seangkatan, ketika seseorang merasa berhak mengendalikan dan merendahkan orang lain.

Kasus ini juga memperlihatkan dimensi digital. Menurut universitas, skorsing dua semester berkaitan dengan perekaman, tidak adanya upaya menghentikan kejadian dan pengunggahan video. Pelajarannya: pendidikan anti-kekerasan harus menjangkau perilaku penonton dan penyebaran konten yang mempermalukan korban. Temuan serta sanksi internal tersebut perlu dibaca sebagai hasil pemeriksaan kampus, bukan putusan pidana pengadilan.

Sanksi diperlukan. Namun, pengumuman sanksi belum menjawab seluruh persoalan. Bagaimana tindakan berulang dapat dikenali lebih dini? Apakah korban mengetahui tempat mencari pertolongan? Apakah teman yang menyaksikan memahami cara bertindak tanpa memperbesar bahaya? Pertanyaan ini patut diajukan kepada setiap perguruan tinggi, termasuk di Sumut.

Data yang Tidak Boleh Disalah Baca

Persoalan ketersembunyian kekerasan sebenarnya telah lama diperingatkan. Publikasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 13 November 2021 menyebut survei di 79 kampus pada 29 kota: 77 persen dosen responden menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya. Publikasi itu juga menyebut 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kampus.

Data historis itu tidak boleh disajikan sebagai prevalensi kekerasan kampus tahun 2026. Survei tersebut berbicara tentang jawaban dosen mengenai kekerasan seksual, bukan persentase seluruh mahasiswa yang menjadi korban. Keterbatasan ini justru mempertegas kebutuhan akan data berkala yang transparan dan dapat dibandingkan.

Meski demikian, data historis tersebut memberi alasan kuat untuk mempersoalkan rasa aman dalam pelaporan. Kampus dengan sedikit pengaduan belum tentu lebih aman. Mahasiswa mungkin tidak mengetahui kanal laporan, meragukan kerahasiaannya, atau takut urusan akademiknya dipersulit. Sebaliknya, kenaikan laporan dapat menandakan meningkatnya kepercayaan. Jumlah pengaduan harus dibaca bersama mutu penanganan dan pengalaman korban.

Disinilah ukuran keberhasilan perlu diubah. Rektor patut dimintai pertanggungjawaban atas kecepatan memberikan perlindungan, kepastian proses pemeriksaan dan keberlanjutan pendidikan korban. Pernyataan bahwa kampus tidak memiliki kasus hanya bermakna jika didukung sistem yang memungkinkan orang melapor dengan aman.

Berhenti Menganggapnya Urusan Pribadi

Kekerasan mudah bertahan ketika penghinaan disebut candaan, tekanan disebut pembinaan dan ketakutan dianggap kelemahan mental. Dalih tersebut mengaburkan batas antara pendidikan dan penyalahgunaan kuasa. Pembinaan yang mendidik mempunyai tujuan, ukuran dan pertanggungjawaban. Mempermalukan mahasiswa tidak otomatis menjadi pendidikan hanya karena dilakukan di lingkungan akademik.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menyediakan kerangka yang lebih luas. Pasal 7 mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Peraturan ini juga menjangkau tindakan melalui media elektronik. Dengan demikian, pencegahan tidak cukup berhenti pada larangan pemukulan di ruang kelas.

Pasal 11 mendefinisikan perundungan sebagai pola kekerasan fisik dan/atau psikis yang berulang serta mengandung ketimpangan relasi kuasa. Ketelitian ini penting agar setiap konflik tidak serta-merta dilabeli perundungan. Namun, kekerasan yang terjadi sekali tetap memerlukan penanganan sesuai bentuk perbuatannya. Korban tidak perlu menunggu kejadian berulang untuk meminta perlindungan.

Masalah berikutnya ialah benturan kepentingan. Bagaimana pemeriksaan dapat dipercaya apabila pihak yang menangani bergantung pada orang yang dilaporkan? Bagaimana mahasiswa berani berbicara jika pembimbing, pengurus organisasi atau pihak yang berpengaruh terhadap studinya justru menjadi sumber tekanan? Struktur perlindungan harus dirancang untuk menghadapi keadaan semacam ini.

Agenda Konkret untuk Kampus Sumut

Pertama, perguruan tinggi perlu menguji apakah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi benar-benar bekerja. Keberadaannya harus terlihat melalui petugas terlatih, anggaran, ruang konsultasi yang menjaga privasi serta kanal pengaduan yang mudah diakses. Pihak yang memiliki benturan kepentingan harus dikeluarkan dari penanganan perkara terkait. Jalur pengaduan ke luar kampus juga perlu dijelaskan.

Kedua, kampus perlu menetapkan standar layanan yang dapat diperiksa. Sebagai target perbaikan, laporan sebaiknya mendapatkan respons awal paling lambat 1×24 jam, sedangkan keadaan darurat ditangani segera. Respons awal berarti memastikan keselamatan, menjelaskan pilihan bantuan dan mengamankan informasi; bukan memutuskan kesalahan terlapor dalam sehari. Target ini merupakan usulan layanan, bukan tenggat hukum yang dikutip dari peraturan.

Perlindungan juga harus nyata dalam urusan akademik. Korban yang membutuhkan penyesuaian jadwal, tempat tinggal atau pembimbing perlu difasilitasi tanpa menanggung kerugian pendidikan. Pendampingan medis, psikologis dan hukum harus terhubung dengan layanan yang kompeten. Jangan sampai korban diminta terus mengulang pengalaman kepada banyak meja hanya untuk memperoleh pertolongan.

Ketiga, penegakan aturan wajib adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas korban dan saksi harus dilindungi, terlapor memperoleh kesempatan memberikan keterangan, bukti diperiksa secara cermat dan alasan keputusan dijelaskan kepada pihak terkait. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kampus perlu memfasilitasi akses kepada penegak hukum. Sanksi akademik tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Keempat, pencegahan perlu hadir ditempat mahasiswa berinteraksi: asrama, organisasi, kegiatan orientasi, praktik lapangan dan grup percakapan. Mahasiswa perlu berlatih mengenali tekanan, mencari bantuan serta menolong saksi atau korban dengan aman. Merekam untuk mengamankan bukti berbeda dari menyebarkan rekaman penghinaan sebagai hiburan. Dokumentasi harus disampaikan melalui jalur yang aman dengan memperhatikan privasi korban.

Kelima, LLDikti Wilayah I bersama perguruan tinggi dapat mendorong evaluasi berkala atas fungsi satgas dan jejaring rujukan. Kampus kecil pun harus mempunyai akses terhadap psikolog dan bantuan hukum melalui kerja sama. Laporan publik cukup memuat data agregat tentang pengaduan, waktu respons dan tindak lanjut dengan mencegah identifikasi korban. Survei anonim mengenai rasa aman dapat melengkapi data pengaduan. Dalam 90 hari pertama, setiap kampus dapat memulai audit kanal aduan, mengumumkan standar layanan dan menguji kesiapan jejaring rujukan. Target kerja ini perlu dilaporkan kepada sivitas akademika.

Perguruan tinggi perlu berhenti menjadikan sepinya pemberitaan sebagai ukuran keberhasilan. Reputasi dibangun ketika mahasiswa percaya bahwa melapor akan membuatnya lebih aman dan ketika pelanggaran ditangani tanpa tunduk kepada kedudukan pelakunya. Bagi kami, membela martabat manusia di ruang pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Kampus yang mengajarkan hukum, etika dan kemanusiaan harus sanggup menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa datang membawa harapan keluarga. Mereka berhak pulang membawa ilmu dan masa depan, tanpa harus terlebih dahulu menjadi korban yang viral. (*)

Penulis:
– Dr. H. Hadi Widodo, M.A (ketua DPW Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia Sumatera Utara, dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN Al-Washliyah)
– Prof. Nelvitia Purba, M.Hum (guru besar ilmu hukum pidana UMN Al-Washliyah Medan)
– Dr. Ismed Batubara, M.H (dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN Al-Washliyah)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru