Sumpah Pemuda, Janji yang Harus Ditepati

Oleh: Dr. Hadi Widodo, MA. Prof. Nelvitia Purba, M.Hum, Ph.D. dan Prof. Jon Piter Sinaga, M.Kes

Setiap Oktober, kita meminta pemuda mengingat sumpahnya. Namun, bangsa ini juga perlu bertanya: sudahkah kita memenuhi tanggung jawab kepada mereka? Pertanyaan itu dekat dengan kehidupan lulusan yang belum memperoleh pekerjaan, mahasiswa yang takut melaporkan kekerasan serta keluarga yang kebingungan mencari pertolongan ketika anaknya terjerat Narkoba.

Pada 28 Oktober 2026, Sumpah Pemuda berusia 98 tahun. Peringatan ini semestinya mengajak kita menilai kesempatan hidup yang tersedia bagi generasi penerus. Kecintaan kepada Indonesia perlu memperoleh dasar dalam pengalaman sehari-hari: pendidikan yang bermutu, perlakuan yang adil, lingkungan yang aman dan pekerjaan yang memberi martabat.

Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928 mempertemukan pemuda dari beragam latar belakang daerah, suku dan agama. Mereka merumuskan ikrar tentang tanah air, bangsa dan bahasa persatuan. Kesepakatan tersebut lahir dari kesediaan membangun tujuan bersama melampaui kepentingan kelompok.

Warisan itu menuntut tanggung jawab pada masa kini. Persatuan perlu hadir dalam cara lembaga pendidikan memperlakukan mahasiswa, pemerintah membuka kesempatan dan masyarakat melindungi anggotanya. Anak muda akan lebih percaya kepada masa depan Indonesia apabila mereka mempunyai tempat untuk tumbuh di dalamnya.

Kesempatan yang Harus Dibuka

Data ketenagakerjaan memperlihatkan pekerjaan rumah Sumatera Utara. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka provinsi ini pada Februari 2026 sebesar 5,01 persen, sedangkan tingkat nasional sebesar 4,68 persen. Angka Sumatera Utara turun 0,04 poin persentase dibandingkan Februari 2025, tetapi masih berada diatas angka nasional. Data ini mencakup seluruh kelompok umur dalam angkatan kerja, bukan khusus pemuda.

Potret Agustus 2025 juga patut diperhatikan. Tingkat pengangguran terbuka lulusan SMK di Sumatera Utara mencapai 7,19 persen, tertinggi menurut jenjang pendidikan dalam rilis tersebut. Meskipun tidak terbatas pada lulusan muda, angka ini mengingatkan pentingnya mengevaluasi hubungan antara pendidikan kejuruan dan kesempatan kerja.

Pengangguran tidak dapat diterangkan hanya melalui kekurangan keterampilan. Ketersediaan lowongan, lokasi pekerjaan, persyaratan pengalaman dan kesesuaian upah perlu diperiksa bersama. Karena itu, nasihat agar pemuda bekerja keras harus disertai pembenahan kesempatan yang dapat mereka jangkau.

Dinas tenaga kerja, sekolah, perguruan tinggi dan perusahaan perlu menyusun program berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang teridentifikasi. Perusahaan dilibatkan sejak penentuan kompetensi dan penyusunan praktik kerja. Lembaga pendidikan menyiapkan pembelajaran. Sedangkan pemerintah membantu mengatasi hambatan peserta, termasuk biaya transportasi dan akses perangkat belajar.

Pelatihan harus mempunyai kelanjutan berupa pendampingan karir, praktik dengan tujuan belajar yang jelas dan rekrutmen terbuka. Hasilnya ditelusuri setelah tiga dan enam bulan. Berapa peserta bekerja, melanjutkan pendidikan atau menjalankan usaha yang bertahan? Mereka yang belum berhasil perlu didampingi berdasarkan hambatan yang dihadapi.

Dengan demikian, keberhasilan program kepemudaan dapat dinilai melalui perubahan kehidupan peserta. Banyaknya sertifikat yang dibagikan belum cukup membuktikan bahwa kesempatan telah terbuka.

Perlindungan dari Narkoba

Tanggung jawab terhadap pemuda juga menyangkut keselamatan hidup. BNN, dalam publikasi 19 Mei 2026 yang merujuk Survei Prevalensi Nasional 2025 oleh BRIN, BPS dan BNN menyebut prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025. Jumlahnya diperkirakan sekitar 4,15 juta penduduk usia 15-64 tahun. Angka tersebut bersifat nasional, bukan angka khusus mahasiswa maupun Sumatera Utara.

Data ini menuntut tindakan yang terarah. Pencegahan harus membuat masyarakat mengetahui risiko, mampu mencari bantuan dan menemukan layanan yang dapat diakses. Keluarga tidak boleh dibiarkan kebingungan menentukan langkah ketika membutuhkan pertolongan.

BNN daerah, dinas kesehatan, sekolah, kampus dan organisasi masyarakat dapat membangun jalur rujukan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Lembaga pendidikan menyediakan informasi dan pendampingan awal. Sedangkan penilaian serta penanganan dilakukan tenaga berwenang. Kerahasiaan dan martabat orang yang mencari bantuan harus dijaga sesuai ketentuan.

Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran perlu berjalan bersama akses penanganan profesional. Pendampingan juga harus memperhatikan keberlanjutan pendidikan, pekerjaan dan hubungan sosial setelah layanan selesai. Orang yang sedang membangun kembali kehidupannya membutuhkan dukungan yang konsisten.

Ukuran keberhasilan pencegahan perlu diperluas. Selain jumlah penyuluhan, evaluasi harus memeriksa apakah masyarakat mengetahui tempat meminta bantuan, apakah rujukan berfungsi dan apakah pendampingan berlanjut. Dari sanalah kelemahan program dapat ditemukan dan diperbaiki.

Kampus yang Melindungi

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab khusus karena mendidik calon pendidik, tenaga profesional dan pemimpin. Cara kampus menggunakan kewenangan akan menjadi pelajaran bagi mahasiswa tentang bagaimana manusia seharusnya diperlakukan.

Pendidikan tentang martabat manusia kehilangan kekuatan apabila perundungan dan intimidasi dibiarkan. Seruan untuk berani menyatakan kebenaran sulit dipercaya ketika mahasiswa khawatir bahwa pengaduan akan mengancam rasa aman atau kelangsungan studinya.

Dalam konteks Sumatera Utara, LLDikti Wilayah I telah menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pengumuman tertanggal 19 Mei 2026 itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungannya sebagai bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

LLDikti Wilayah I juga menyediakan informasi pengaduan masyarakat yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, intoleransi serta pelanggaran lainnya. Keberadaan saluran tersebut perlu dikenal sivitas akademika agar informasi mengenai akses pengaduan tidak berhenti pada laman institusi.

Langkah berikutnya ialah memastikan layanan di setiap kampus bekerja. Satuan tugas membutuhkan personel terlatih, anggaran, saluran pengaduan yang mudah diakses dan penanganan bebas konflik kepentingan. Perlindungan pelapor harus berjalan bersama pemeriksaan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kampus perlu mengumumkan standar respons awal. Bagaimana laporan diterima? Siapa yang dapat dihubungi? Bagaimana kebutuhan keselamatan diperiksa dan bagaimana perkembangan penanganan disampaikan? Kondisi darurat memerlukan tindakan segera sesuai kebutuhan.

Evaluasi berkala dapat mencakup kecepatan respons, akses pendampingan, tindak lanjut dan kepercayaan mahasiswa terhadap layanan. Sedikitnya laporan tidak otomatis berarti kampus aman. Angka itu perlu dibaca bersama kemungkinan bahwa mahasiswa belum mengetahui saluran pengaduan atau belum percaya untuk menggunakannya.

Nama baik perguruan tinggi bertumpu pada keberanian menjalankan tanggung jawab. Kesediaan mengoreksi kelemahan justru memperkuat kepercayaan kepada lembaga pendidikan.

Persatuan yang Dikerjakan

Keberagaman Sumatera Utara menyediakan ruang luas untuk menghidupkan semangat Sumpah Pemuda. Pemuda lintas suku, agama, kampus dan organisasi dapat dipertemukan melalui pekerjaan yang manfaatnya dirasakan warga: pendampingan belajar, pengembangan usaha kecil atau perbaikan lingkungan.

Pemerintah daerah dan perguruan tinggi dapat mendukung kegiatan tersebut melalui pendanaan berskala kecil dengan seleksi terbuka. Setiap kelompok memiliki rencana kerja, pembagian tanggung jawab dan laporan penggunaan dana. Warga dilibatkan sejak penentuan kebutuhan hingga evaluasi hasil.

Melalui kerja bersama, pemuda belajar mendengar, berunding dan menghargai sumbangan orang lain. Persatuan memperoleh makna karena ada masalah yang diselesaikan dan kepercayaan yang dibangun.

Tanggung jawab serupa diperlukan di ruang digital. Sekolah dan kampus perlu membiasakan pemeriksaan sumber, kritik berbasis alasan serta koreksi ketika informasi keliru. Penggunaan kecerdasan buatan harus disertai kemampuan memeriksa hasil dan mempertanggungjawabkan pekerjaan.

Generasi yang lebih tua wajib memberi teladan. Nasihat tentang kesantunan dan penghormatan terhadap perbedaan akan kehilangan daya apabila pendidik, pejabat dan tokoh masyarakat sendiri mempertontonkan penghinaan.

Agar seluruh gagasan ini dapat dinilai, lembaga-lembaga terkait perlu menetapkan komitmen satu tahun dengan penanggung jawab, sumber pendanaan dan ukuran hasil yang jelas. Kemajuannya ditinjau setiap tiga bulan bersama perwakilan pemuda. Pada peringatan Sumpah Pemuda berikutnya, publik dapat mengetahui hasil yang dicapai dan persoalan yang masih harus diselesaikan.

Pemuda tetap berkewajiban belajar dengan sungguh-sungguh, bekerja jujur, menghormati sesama dan menuntaskan tanggung jawab. Tuntutan tersebut akan lebih bermakna ketika lembaga yang menyampaikannya juga bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Generasi 1928 mewariskan keberanian mempercayai masa depan bersama. Tugas kita adalah memberikan dasar nyata bagi kepercayaan itu: pendidikan yang membuka jalan, kampus yang melindungi, pekerjaan yang memberi martabat dan masyarakat yang menyediakan pertolongan. Sumpah Pemuda hidup ketika seorang anak muda dapat berkata: di negeri ini, Saya mempunyai tempat dan masa depan. (*)

Oleh: Dr. Hadi Widodo, MA. Prof. Nelvitia Purba, M.Hum, Ph.D. dan Prof. Jon Piter Sinaga, M.Kes

Setiap Oktober, kita meminta pemuda mengingat sumpahnya. Namun, bangsa ini juga perlu bertanya: sudahkah kita memenuhi tanggung jawab kepada mereka? Pertanyaan itu dekat dengan kehidupan lulusan yang belum memperoleh pekerjaan, mahasiswa yang takut melaporkan kekerasan serta keluarga yang kebingungan mencari pertolongan ketika anaknya terjerat Narkoba.

Pada 28 Oktober 2026, Sumpah Pemuda berusia 98 tahun. Peringatan ini semestinya mengajak kita menilai kesempatan hidup yang tersedia bagi generasi penerus. Kecintaan kepada Indonesia perlu memperoleh dasar dalam pengalaman sehari-hari: pendidikan yang bermutu, perlakuan yang adil, lingkungan yang aman dan pekerjaan yang memberi martabat.

Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928 mempertemukan pemuda dari beragam latar belakang daerah, suku dan agama. Mereka merumuskan ikrar tentang tanah air, bangsa dan bahasa persatuan. Kesepakatan tersebut lahir dari kesediaan membangun tujuan bersama melampaui kepentingan kelompok.

Warisan itu menuntut tanggung jawab pada masa kini. Persatuan perlu hadir dalam cara lembaga pendidikan memperlakukan mahasiswa, pemerintah membuka kesempatan dan masyarakat melindungi anggotanya. Anak muda akan lebih percaya kepada masa depan Indonesia apabila mereka mempunyai tempat untuk tumbuh di dalamnya.

Kesempatan yang Harus Dibuka

Data ketenagakerjaan memperlihatkan pekerjaan rumah Sumatera Utara. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka provinsi ini pada Februari 2026 sebesar 5,01 persen, sedangkan tingkat nasional sebesar 4,68 persen. Angka Sumatera Utara turun 0,04 poin persentase dibandingkan Februari 2025, tetapi masih berada diatas angka nasional. Data ini mencakup seluruh kelompok umur dalam angkatan kerja, bukan khusus pemuda.

Potret Agustus 2025 juga patut diperhatikan. Tingkat pengangguran terbuka lulusan SMK di Sumatera Utara mencapai 7,19 persen, tertinggi menurut jenjang pendidikan dalam rilis tersebut. Meskipun tidak terbatas pada lulusan muda, angka ini mengingatkan pentingnya mengevaluasi hubungan antara pendidikan kejuruan dan kesempatan kerja.

Pengangguran tidak dapat diterangkan hanya melalui kekurangan keterampilan. Ketersediaan lowongan, lokasi pekerjaan, persyaratan pengalaman dan kesesuaian upah perlu diperiksa bersama. Karena itu, nasihat agar pemuda bekerja keras harus disertai pembenahan kesempatan yang dapat mereka jangkau.

Dinas tenaga kerja, sekolah, perguruan tinggi dan perusahaan perlu menyusun program berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang teridentifikasi. Perusahaan dilibatkan sejak penentuan kompetensi dan penyusunan praktik kerja. Lembaga pendidikan menyiapkan pembelajaran. Sedangkan pemerintah membantu mengatasi hambatan peserta, termasuk biaya transportasi dan akses perangkat belajar.

Pelatihan harus mempunyai kelanjutan berupa pendampingan karir, praktik dengan tujuan belajar yang jelas dan rekrutmen terbuka. Hasilnya ditelusuri setelah tiga dan enam bulan. Berapa peserta bekerja, melanjutkan pendidikan atau menjalankan usaha yang bertahan? Mereka yang belum berhasil perlu didampingi berdasarkan hambatan yang dihadapi.

Dengan demikian, keberhasilan program kepemudaan dapat dinilai melalui perubahan kehidupan peserta. Banyaknya sertifikat yang dibagikan belum cukup membuktikan bahwa kesempatan telah terbuka.

Perlindungan dari Narkoba

Tanggung jawab terhadap pemuda juga menyangkut keselamatan hidup. BNN, dalam publikasi 19 Mei 2026 yang merujuk Survei Prevalensi Nasional 2025 oleh BRIN, BPS dan BNN menyebut prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025. Jumlahnya diperkirakan sekitar 4,15 juta penduduk usia 15-64 tahun. Angka tersebut bersifat nasional, bukan angka khusus mahasiswa maupun Sumatera Utara.

Data ini menuntut tindakan yang terarah. Pencegahan harus membuat masyarakat mengetahui risiko, mampu mencari bantuan dan menemukan layanan yang dapat diakses. Keluarga tidak boleh dibiarkan kebingungan menentukan langkah ketika membutuhkan pertolongan.

BNN daerah, dinas kesehatan, sekolah, kampus dan organisasi masyarakat dapat membangun jalur rujukan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Lembaga pendidikan menyediakan informasi dan pendampingan awal. Sedangkan penilaian serta penanganan dilakukan tenaga berwenang. Kerahasiaan dan martabat orang yang mencari bantuan harus dijaga sesuai ketentuan.

Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran perlu berjalan bersama akses penanganan profesional. Pendampingan juga harus memperhatikan keberlanjutan pendidikan, pekerjaan dan hubungan sosial setelah layanan selesai. Orang yang sedang membangun kembali kehidupannya membutuhkan dukungan yang konsisten.

Ukuran keberhasilan pencegahan perlu diperluas. Selain jumlah penyuluhan, evaluasi harus memeriksa apakah masyarakat mengetahui tempat meminta bantuan, apakah rujukan berfungsi dan apakah pendampingan berlanjut. Dari sanalah kelemahan program dapat ditemukan dan diperbaiki.

Kampus yang Melindungi

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab khusus karena mendidik calon pendidik, tenaga profesional dan pemimpin. Cara kampus menggunakan kewenangan akan menjadi pelajaran bagi mahasiswa tentang bagaimana manusia seharusnya diperlakukan.

Pendidikan tentang martabat manusia kehilangan kekuatan apabila perundungan dan intimidasi dibiarkan. Seruan untuk berani menyatakan kebenaran sulit dipercaya ketika mahasiswa khawatir bahwa pengaduan akan mengancam rasa aman atau kelangsungan studinya.

Dalam konteks Sumatera Utara, LLDikti Wilayah I telah menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pengumuman tertanggal 19 Mei 2026 itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungannya sebagai bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

LLDikti Wilayah I juga menyediakan informasi pengaduan masyarakat yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, intoleransi serta pelanggaran lainnya. Keberadaan saluran tersebut perlu dikenal sivitas akademika agar informasi mengenai akses pengaduan tidak berhenti pada laman institusi.

Langkah berikutnya ialah memastikan layanan di setiap kampus bekerja. Satuan tugas membutuhkan personel terlatih, anggaran, saluran pengaduan yang mudah diakses dan penanganan bebas konflik kepentingan. Perlindungan pelapor harus berjalan bersama pemeriksaan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kampus perlu mengumumkan standar respons awal. Bagaimana laporan diterima? Siapa yang dapat dihubungi? Bagaimana kebutuhan keselamatan diperiksa dan bagaimana perkembangan penanganan disampaikan? Kondisi darurat memerlukan tindakan segera sesuai kebutuhan.

Evaluasi berkala dapat mencakup kecepatan respons, akses pendampingan, tindak lanjut dan kepercayaan mahasiswa terhadap layanan. Sedikitnya laporan tidak otomatis berarti kampus aman. Angka itu perlu dibaca bersama kemungkinan bahwa mahasiswa belum mengetahui saluran pengaduan atau belum percaya untuk menggunakannya.

Nama baik perguruan tinggi bertumpu pada keberanian menjalankan tanggung jawab. Kesediaan mengoreksi kelemahan justru memperkuat kepercayaan kepada lembaga pendidikan.

Persatuan yang Dikerjakan

Keberagaman Sumatera Utara menyediakan ruang luas untuk menghidupkan semangat Sumpah Pemuda. Pemuda lintas suku, agama, kampus dan organisasi dapat dipertemukan melalui pekerjaan yang manfaatnya dirasakan warga: pendampingan belajar, pengembangan usaha kecil atau perbaikan lingkungan.

Pemerintah daerah dan perguruan tinggi dapat mendukung kegiatan tersebut melalui pendanaan berskala kecil dengan seleksi terbuka. Setiap kelompok memiliki rencana kerja, pembagian tanggung jawab dan laporan penggunaan dana. Warga dilibatkan sejak penentuan kebutuhan hingga evaluasi hasil.

Melalui kerja bersama, pemuda belajar mendengar, berunding dan menghargai sumbangan orang lain. Persatuan memperoleh makna karena ada masalah yang diselesaikan dan kepercayaan yang dibangun.

Tanggung jawab serupa diperlukan di ruang digital. Sekolah dan kampus perlu membiasakan pemeriksaan sumber, kritik berbasis alasan serta koreksi ketika informasi keliru. Penggunaan kecerdasan buatan harus disertai kemampuan memeriksa hasil dan mempertanggungjawabkan pekerjaan.

Generasi yang lebih tua wajib memberi teladan. Nasihat tentang kesantunan dan penghormatan terhadap perbedaan akan kehilangan daya apabila pendidik, pejabat dan tokoh masyarakat sendiri mempertontonkan penghinaan.

Agar seluruh gagasan ini dapat dinilai, lembaga-lembaga terkait perlu menetapkan komitmen satu tahun dengan penanggung jawab, sumber pendanaan dan ukuran hasil yang jelas. Kemajuannya ditinjau setiap tiga bulan bersama perwakilan pemuda. Pada peringatan Sumpah Pemuda berikutnya, publik dapat mengetahui hasil yang dicapai dan persoalan yang masih harus diselesaikan.

Pemuda tetap berkewajiban belajar dengan sungguh-sungguh, bekerja jujur, menghormati sesama dan menuntaskan tanggung jawab. Tuntutan tersebut akan lebih bermakna ketika lembaga yang menyampaikannya juga bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Generasi 1928 mewariskan keberanian mempercayai masa depan bersama. Tugas kita adalah memberikan dasar nyata bagi kepercayaan itu: pendidikan yang membuka jalan, kampus yang melindungi, pekerjaan yang memberi martabat dan masyarakat yang menyediakan pertolongan. Sumpah Pemuda hidup ketika seorang anak muda dapat berkata: di negeri ini, Saya mempunyai tempat dan masa depan. (*)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru