Oleh: Dr Rumainur Usman
Kita dikejutkan lagi dengan berita bahwa tarian Tortor dan alat musik Gondang Sembilan akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Warisan Kebangsaan Malaysia Tahun 2005 (Undang-undang Nomor 645) sesuai dengan pasal 67.
Beragam tanggapan dari masyarakat Indonesia, ada yang mengatakan bahwa budaya kita lebih dihargai di negeri orang daripada negeri sendiri, yang menjelaskan selama ini pemerintah kita tidak peduli dengan kebudayaan anak suku bangsanya.
Ada yang mengatakan, sudahlah kita tumpas saja Malaysia tuh, ada yang mengatakan saatnya Pemerintah Indonesia ambil sikap terhadap seluruh budaya asli Indonesia dengan mendaftarkan dan menunjukkan ke dunia internasional dengan cara melakukan pertunjukan budaya di dunia internasional.
Pemerintah Indonesia Harus Ambil Sikap Tegas Terhadap Perbuatan Pemerintah Malaysia.
September 2011, saya melakukan penelitian S3 di LIPI Jakarta, salah seorang teman dan juga staf di LIPI yang mengambil program magister di Jepang, mengatakan ada beberapa cara yang dilakukan oleh negara lain dalam mengambil dan menguasai budaya Indonesia. Misalnya seolah-olah melakukan kerja sama dengan pemerintah, LSM, institusi pendidikan, lembaga riset, pusat kajian, perguruan tinggi, dll. Salah satu lembaga riset terkenal di Indonesia diberikan bantuan dana oleh salah satu departemen di Jepang untuk melakukan penelitian Kain Ulos. Bagaimana sejarah Kain Ulos, cara menenunnya, alat yang dipakai dan seterusnya. Kemudian mereka beli alat menenunnya dan mengirim bersamaan dengan penenun Kain Ulos, serta hasil riset ke Jepang dengan biaya Pemerintah Jepang. Kemudian apa yang berlaku, walahualam…
Undang-Undang Warisan Kebangsaan Malaysia Tahun 2005
Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Dr Seri Rais Yatim dalam acara Program Perhimpunan Anak-anak Mandailing Malaysia Daerah Gombak-Kuala Lumpur tanggal 14 Juni 2012 mengatakan bahwa tarian Tor-tor dan Pengendangan Masyarakat Mandailing akan disetujui dan disahkan sebagai salah satu bahagian warisan dan akan didaftarkan dalam Undang-undang Warisan Kebangsaan 2005 dengan syarat pertujukan secara terus-menerus dan rutin harus ditampilkan dalam pertujukan di khalayak ramai. Ini juga bertujuan membuka wawasan warga di negara tersebut tentang asal-usul mereka.
Artinya tidak sembarang budaya juga yang bisa didaftarkan ke dalam Undang-Undang Warisan Kebangsaan Malaysia 2005. Tetapi ini kok bisa? Kemudian juga jika budaya Tor-tor dan alat musik Gondang Sembilan disahkan dan dilindungi dalam Undang-Undang Warisan Kebangsaan Malaysia tentu secara de jure akan memberikan kekuatan hukum nasional di Malaysia.
Bagaimana dengan hukum nasional Indonesia?. Maka pemerintah Indonesia juga seharusnya jauh-jauh hari mengesahkan dan mengundangkan semua warisan budaya mulai dari Sabang sampai Merauke, juga budaya masyarakat Indonesia yang berasal dari warga keturunan disahkan dalam satu undang-undang.
Tidak hanya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Secara kenegaraan tentu rakyat Malaysia keturunan Mandailing telah diakui budayanya di Malaysia. Apakah kita dapat mengintervensi undang-undang yang dibuat oleh negara lain, jawabnya bisa. Sebelum tarian Tor-Tor dan alat musik Gondang Sembilan dimasukkan kedalam salah satu pasal Undang-Undang Warisan Malaysia maka kita perlu memberikan masukan kepada pemerintah Kerajaan Malaysia, melalui NGO, partai politik, pemerintah yang berkuasa (UMNO) dan seterusnya. Di dalam Kaidah Hukum Perdata Internasional salah satu titik pertalian sekundernya mengatakan bahwa lex loci contractus yaitu hukum yang dipakai adalah dimana hukum dibuat.
Mandailing dan Politik di Malaysia
Jika dilihat ke belakang lagi sebetulnya banyak hal yang berhubung kait dengan masalah ini. Tetapi ini entah kebetulan atau tidak walahualam. Sangat banyak warga negara Malaysia yang secara asal dan akar budaya berasal dari Mandailing. Bekas Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad beristrikan keturunan Mandailing yaitu Datin Siti Hasman. Demikian juga dengan Timbalan Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia, Saifudin Nasution (partai oposisi/pembangkang).
Hampir 2,5 persen penduduk Malaysia berakar budaya Mandailing, di mana dahulu banyak daripada masyarakat Mandailing di Indonesia merantau ke Malaysia. Tidak lama lagi Malaysia juga akan melaksanakan Pilihan Raya Umum (Pemilu) ke-13. Suara rakyat Malaysia keturunan Mandailing yang cukup besar tentu juga diperebutkan oleh partai yang berkuasa dan partai oposisi (pembangkang).
Ini merupakan suara yang sangat besar dari mereka yang menginginkannya. Jadi tahulah kita bagaimana karut-marutnya hubungan sebab akibat tersebut. Ini adalah keputusan politik Datuk Dr Seri Rais Yatim dengan Perhimpunan Anak-anak Mandailing Malaysia dan Jabatan Hal Ehwal Khas (JASA).
Tujuan Warisan Kebangsaan Malaysia
Memelihara dan melindungi warisan kebudayaan dan warisan asal mereka melalui penelitian, pendokumentasian, menetapkan dan meningkatkan kesadaran terhadap warisan mengikuti peningkatan pemberitaan warisan dalam daftar warisan.
Pengesahan dunia internasional dan penyebaran tentang warisan agar rakyat Malaysia lebih terdidik dan berbudaya. Juga bertujuan untuk meningkatkan para ahli dalam berbagai bidang warisan mengkuti keahlian internasional agar warisan di Malaysia terpelihara dengan baik. Adanya pengesahan oleh dunia internasional atas warisan negara Malaysia. Apakah kita sudah mencapai tujuan dari pemeliharaan budaya kita sudah sampai ke tahap demikian?
Apa yang Pantas Dilakukan Indonesia
Kita selalu gamang dan ganti-ganti kebijakan setiap rezim dan pemerintah bertukar. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II ini juga terjadi pergeseran bagian kebudayaan dari Kementerian Parawisata ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekarang Kebudayaan diurus oleh eselon setingkat wakil menteri. Maka fungsi dan peranan warisan budaya Indonesia adalah menetapkan peruntukan-peruntukan warisan budaya dalam satu undang-undang warisan kebudayaan setingkat dengan Malaysia; mendaftarkan semua warisan budaya negara ke dalam daftar warisan budaya skala nasional dan internasional; memelihara dan memulihkan warisan budaya negara yang sudah rusak dan hampir punah; menjalankan penelitian dan pembangunan yang berkaitan warisan budaya negara oleh para pakar budaya; mendokumentasi dan menerbitkan hasil kajian serta bahan-bahan rujukan berkaitan warisan budaya negara di jurnal nasional maupun internasional; melakukan pengesahan internasional untuk seluruh warisan budaya dari Sabang sampai Merauke dan warisan budaya yang sudah berlaku turun-temurun di Indonesia misalnya Bakar Tongkang di Bagansiapi-api dan Pacu Jalur di Kuansing, dll.
(Penulis: Dosen Fakultas Hukum UNRI)