28 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 1135

Sekdako Tebingtinggi Ajak Semua Elemen Jadikan Anak Sebagai Generasi Emas 2045

HADIRI: Kamlan Mursyid dalam Forum Kesehatan Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi, Kamlan Mursyid mengajak Pemerintah Kota Tebingtinggi dan seluruh pihak untuk dapat menjadikan anak-anak di Kota Tebingtinggi menjadi anak Indonesia generasi emas tahun 2045.

Hal tersebut diungkapkannya dalam Forum Kesehatan Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi di Aula Bappeda, Jalan Delima, Kota Tebingtinggi, Rabu (13/9/2023).

“Bahwasannya yang diunggulkan seperti sekarang ini adalah anak milenial. Pemerintah Kota melihat masa depan di bidang kesehatan turut serta dalam kesejahteraan masyarakat. Itu kita masukkan nanti dalam program untuk menuju Indonesia generasi emas tahun 2045. Oleh sebab itu, ayo, kami mengajak pemerintah kota dan seluruh pihak bagaimana mengantarkan anak-anak kita menjadi generasi emas 2045,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik menyampaikan kegiatan ini merupakan forum kesehatan untuk menggali dan menjaring isu strategis dan isu aktual pada sektor kesehatan di Kota Tebingtinggi dalam RPJPD 2025-2045.

“20 tahun ke depan di 2045, sektor industri kesehatan di Kota Tebingtinggi ini mau apa yang ada, apakah 20 tahun ke depan akan ada Hospital khusus jantung, apakah akan ada di sini terapi untuk kesehatan, apakah Kota Tebingtinggi akan menjadi Media center penanganan stunting, apakah Kota Tebingtinggi menjadi pusat konsultasi untuk pariwisata industri kesehatan,” jelas Erwin.

Erwin juga menyampaikan melalui forum ini dapat membantu mempercepat penyelesaian rancangan awal RPJPD 2025-2045. “Bahwa target rancangan awal RPJPD ini harus selesai di September ini, pastinya supaya bisa dapat rancangan awal,” pungkasnya. (ian/ram)

KPK Diminta Supervisi Kejati Sumut soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir

DATANG: Praktisi hukum Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan, kembali mendatangi Kejati Sumut menanyakan kasus dugaan Covid 19 Samosir, Rabu (13/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH bersama Hutur Irvan Pandiangan SH MH, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (13/9/2023).

Kedatangan kedua pengacara ini, mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.

“Tadi kami telah mendatangi PTSP Kejati Sumut, mempertanyakan perkembangan dumas yang kami sampaikan pada Agustus 2022 lalu. Kemudian pada bulan Juli 2023, kami sudah mempertanyakan hal ini, namun pihak Kejati Sumut mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dikirim ke Kejari Samosir,” katanya.

Namun, sambung Parulian, ketika pihaknya mendatangi Kejari Samosir, jawaban dari pihak Kejari Samosir mengaku belum ada menerima berkas laporan tersebut alias belum dikirim.

“Sehingga hari ini, kami kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dumas tersebut. Hari ini kita diterima oleh Bidang Intelijen, pak Syamsir, beliau menjelaskan bahwa berkas laporan dumas tersebut sudah ada di bagian Intel, dan saat ini mereka sedang menganalisa perkara tersebut. Nah, bagaimana analisa dari Intelijen Kejati Sumut akan kita tunggu dalam beberapa hari kedepan,” katanya.

Ia berharap, Kejati Sumut adil dalam hal penegakan hukum, sebab yang membawa perkara ini ke Pengadilan adalah Jaksa, bukan dirinya.

“Oleh karena itu, seharusnya dari awal pihak Kejaksaan sudah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Rapidin Simbolon. Apalagi dalam putusan MA, Rapidin Simbolon disebut menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir,” kata Parulian Siregar.

Ditegaskan Parulian Siregar, apabila Kejati Sumut tidak juga menindaklanjuti laporan dumas tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi.

“Kalau Kejati Sumut juga tidak menindaklanjuti laporan dumas ini, maka kami dari praktisi hukum akan menyurati KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam perkara ini,” tegasnya.

Karena, sambung Parulian, tugas pokok dan kewenangan KPK diantaranya melakukan supervisi terhadap institusi yang berwenang mengenai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, apabila laporan dumas tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kita akan meminta KPK melakukan supervisi apabila Kejati Sumut tidak mampu menindaklanjuti perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, dirinya juga telah mempertanyakan ke Bidang Intelijen terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati Sumut yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon tidak ikut menikmati dana Covid-19, padahal yang sebenarnya tim Intelijen Kejati Sumut masih mempelajari dan menganalisa laporan dumas tersebut.

“Kita juga tadi meminta kepada Bidang Intelijen Kejati Sumut agar meluruskan pernyataan Kasi Penkum yang menyatakan Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana Covid-19, sebab pernyataan itu tidak sesuai dengan putusan MA yang menyatakan Rapidin Simbolon ikut menikmati dana Covid-19 tersebut,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, pihak Intelijen Kejati Sumut juga menyampaikan bahwa laporan tersebut masih ditindaklanjuti dan dianalisa.

“Jadi, kita meminta agar Kejati Sumut dapat meluruskan hal itu, jangan sampai membuat bingung masyarakat. Terkait itu, pak Syamsir orang bidang Intelijen mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya,” kata Parulian Siregar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumut, pada Selasa (30/8/2022).

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan pengacara Jabiat Sagala, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan.

Tak hanya Parulian Siregar, para penggiat aktivis anti korupsi, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut, LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut), Ombudsman Perwakilan Sumut, mendesak agar Kejati Sumut segera memeriksa Rapidin Simbolon.

Selain itu, kader PDIP sendiri juga melakukan unjuk rasa di Kantor DPD PDIP Sumut. Dalam aksinya, mereka meminta agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut. Mereka juga meminta agar Rapidin Simbolon mengklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya.

Bahkan, Gerakan Muda Samosir ikut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Samosir dari Kejati Sumut.

Sebab, Kejati Sumut yang dipimpin Idianto, hingga saat ini belum juga memproses laporan dumas terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut itu.

Mereka juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, apabila Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara tersebut. (man)

Revitalisasi Jembatan Jalan HM Yamin dan Abdullah Lubis, Dishub Medan Alihkan Arus Lalulintas

Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PK&K) Ami Kholis Hasibuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) akan melakukan revitalisasi jembatan di Jalan Abdullah Lubis dan Jalan HM Yamin. Hal itu dilakukan guna mengatasi permasalahan banjir di Kota Medan.

Akibat pengerjaan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas pada ruas jalan di sekitar pembangunan jembatan tersebut.

“Pengerjaan dimulai hari ini, Rabu 13 September dan ditargetkan selesai pertengahan Desember 2023 nanti. Untuk penutupan jalan akan kita lakukan pukul 22.00 WIB malam nanti. Penutupan kita lakukan secara penuh, sampai pengerjaan jembatan selesai. Kami imbau masyarakat bisa menghindari dua ruas jalan itu dan mencari jalan alternatif,” ucap Kadishub Medan Iswar Lubis melalui Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PK&K) Ami Kholis Hasibuan saat diwawancarai, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskan Ami, untuk revitalisasi jembatan di Jalan HM Yamin, pihaknya akan melakukan penutupan mulai dari simpang Jalan Aksara sampai Jalan HM Yamin, persisnya di depan Masjid Juang 45.

“Jadi bagi pengendara yang datang dari arah Tembung kita alihkan ke Jalan Pimpinan ataupun Jalan Perjuangan. Selanjutnya bisa masuk ke Jalan Wahidin dan menuju Jalan Asia serta Jalan MT Haryono. Untuk mengatur lalu lintas, petugas kita bersama Sat Lantas Polrestabes Medan juga stand by di lokasi,” ujarnya.

Ami juga mengungkapkan, pengalihan arus tersebut sudah disosialisasikan oleh pihaknya kepada semua operator angkutan umum (angkot) di Kota Medan serta bus Trans Metro Deli.

“Ada sekitar 1.200 angkot yang terdampak dari revitalisasi jembatan di Jalan HM Yamin. Jalurnya juga sudah kita tentukan, baik angkot maupun bus Trans Metro Deli koridor Lapangan Merdeka – Tembung. Total jalan yang kita tutup di Jalan HM Yamin sepanjang 1,2 km,” katanya.

Dalam mengatasi kemacetan yang terjadi nantinya, lanjut Ami, pihaknya akan melakukan penutupan jalan secara tentatif di Jalan HM Yamin.

“Jadi penutupan jalannya menyesuaikan, sehingga aktivitas warga sekitar tidak terganggu,” sebutnya.

Sementara untuk revitalisasi jembatan di Jalan Abdullah Lubis, sambung Ami, penutupan jalan akan dilakukan di simpang Jalan Darussalam dan simpang Jalan Wahid Hasyim.

Namun untuk yang di Jalan Abdullah Lubis, Dishub Medan meyakini tidak akan terlalu terdampak seperti di Jalan HM Yamin. Sementara untuk angkutan yang terdampak juga hanya 1 trayek, sehingga tingkat kemacetan diprediksi tidak terlalu rumit.

“Mobilitas kendaraam juga tidak sepadat di Jalan H.M Yamin, lalu di kawasam Abdullah Lubia juga banyak piliham jalan alternatif. Warga yang melintas bisa menggunakan Jalan Wahid Hasyim, Jalan Darussalam ataupun Jalan Sei Belutu,” pungkasnya.
(map/ram)

Tim Gabungan Ratakan Barak Narkoba dan Judi di Pinggiran Binjai

HANCURKAN; Salah satu barak narkoba dan judi berbahan semi permanen yang dihancurkan tim gabungan di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan TNI-Polri kembali menggerebek barak narkoba dan judi yang diduga di bawah komando buronan Polrestabes Medan berinisial ST di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (13/9/2023). Penggerebekan ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang diikuti Kapolda Sumut dan Panglima Kodam Bukit Barisan di Istana Kepresidenan.

Dalam rapat dimaksud terungkap Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi terbesar peredaran narkotika di Indonesia. Totalnya ada 10 provinsi, namun 9 di antaranya belum disebutkan daerah mana saja.

Tim gabungan datang turut mengerahkan alat berat dengan menyisir barak narkoba dan judi tersebut. Kehadiran alat berat untuk meratakan bangunan semi permanen dan permanen yang diduga dijadikan barak narkoba serta judi.

“Ada ditemukan 5 titik barak narkoba dan judi yang kami ratakan bangunannya,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu didampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir.

Dia menegaskan, tim gabungan akan terus melakukan monitoring keberadaan barak narkoba dan judi di pinggiran Kota Binjai tersebut. “Lokasinya berbatasan dengan Kota Binjai, wilayah hukumnya masuk Polrestabes Medan,” sambung dia.

Gerebek yang dilakukan tidak menunjukkan hasil maksimal. Namun demikian, tim gabungan tetap turun ke lokasi demi menjawab keresahan masyarakat.

“Juga hasil penyelidikan kita, daerah ini termasuk kategori rawan peredaran gelap narkotika dan perjudian,” serunya.

Tidak ada pelaku ataupun barang bukti narkotika dan mesin judi yang disita. Hanya saja, tim gabungan menyita beberapa alat isap atau bong.

Jhon menegaskan, bangunan yang didirikan untuk jadi barak narkoba dan judi ini ilegal. “Bangunan ini merupakan bangunan liar yang tidak ada legalitasnya. Oleh karena itu dengan menggunakan alat berat, kami menghancurkan tempat itu supaya rata dengan tanah, supaya tidak bisa digunakan lagi dan dengan harapan tidak ada lagi peredaran gelap narkoba dan perjudian di lokasi ini,” katanya.

Jhon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap lokasi barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah ini. Bahkan, hal tersebut merupakan komitmen mereka atas instruksi dari pimpinan.

“Meamng hasilnya tidak maksimal karena memang lokasi situasi dan geografis tempat ini agak masuk ke dalam. Mereka pandai menyamarkan dengan membuat lokasi di tengah perkebunan atau perladangan masyarakat dengan menyaru sebagai masyarakat biasa yang tidak terpantau oleh kita. Namun begitu, kita tidak akan berhenti di sini saja dan kedepannya tetap akan kita lakukan kegiatan seperti ini,” pungkasnya. (ted)

Lansia di Serdangbedagai Minta Air Bersih Sama Presiden Jokowi, Ternyata hanya Rekayasa

KUNJUNGAN: Kabid Cipta Karya, Teguh Pane saat mengunjungi kediaman Nek Ramlah di Desa Makmur. (fad)

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Serdangbedagai yang biasa disapa Nek Ramlah mengaku bahwa dirinya yang meminta air bersih kepada presiden Jokowi adalah setinggan dari oknum wartawan.

“Kata itu setingan oknum wartawan yang meminta saya untuk mengucapkan minta bantuan air bersih sama pak Presiden RI, Jokowi,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskannya, sebelumnya 2 orang oknum wartawan datang mempertanyakan prihal air bersih di pemukimannya. Tiba-tiba salah satu wartawan meminta dirinya untuk mengucapkan permintaan kepada Presiden, Joko Widodo agar memberi bantuan air bersih.

“Sebelum di foto, aku diajari dulu sama wartawan itu untuk bilang minta pak Jokowi untuk membantu air bersih, karena yang lain gak berani,” terang Nek Ramlah.

Nek Ramlah mengatakan kalau dirinya dan warga lainnya tidak kesulitan dalam mendapatkan air bersih. Kebutuhan air bersih untuk minum dan memasak setiap hari didapat dari sumur bor yang ada di halaman musala. Namun untuk mandi dan mencuci berasal dari sumur bor yang dalam rumah.

“Air bersih untuk minum dan masak diambil dari musala, tapi untuk mandi dan mencuci cukup dari sumur bor dalam rumah,” ungkap dia.

Dengan fasilitas air bersih ini, Nek Ramlah mengucapkan terima kasih kepada Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya dan Wakil Bupati, Adlin Tambunan yang begitu respon dengan keluhan warga hingga segera membangun sarana air bersih.

“Terima kasih pak Darma Wijaya yang akan membangun sarana air bersih lebih permanen hingga nantinya warga tidak kesulitan mengambil air bersih,” bilangnya.

Saprik, Kepala Desa Makmur mengatakan di desanya telah ada dua bangunan PAM Simas dari anggaran APBN dan ada empat titik sumur bor dari anggaran Dana Desa.

Terkait hal ini, kata Saprik masyarakat khususnya di Dusun IV memang butuh air bersih, namun bukan krisis air bersih.

“Sejauh ini warga saya tidak ada krisis air bersih, warga bisa mengambil air bersih dari sumur bor program dana desa maupun dari rumah ibadah,” papar Saprik.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas PUTR Johan Sinaga melalui Kabid Cipta Karya Teguh Pane kepada media mengatakan Pemkab Sergai akan membangun sarana air bersih yang akan disalurkan langsung ke masyarakat. Hingga masyarakat tidak lagi keluar rumah membawa wadah untuk mengambil air bersih.

“Tahun ini akan akan dibangun sarana air bersih yang nantinya langsung dipasok ke masyarakat melalui saluran pipa,” ucapnya.

Dia mengatakan, sarana air bersih di Dusun 4 sudah ada dibeberapa titik, namun warga harus mengambil secara langsung ke lokasi hingga ada beberapa warga yang meminta agar sarana air bersih dibangun lebih permanen sampai ke pemukiman.

“Pembangunan sarana air bersih bentuk kepedulian Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya dalam mewujudkan harapan masyarakat,” terang Teguh. (fad/ram)

Pelaku Pembunuhan di Siantar Ditangkap

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Siantar meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Juara Maruli Gultom (58). Sedangkan satu lagi masih buronan.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP B Manurung menjelaskan kronologi kejadian saat penangkapan.

Pada hari Rabu (6/7/2023) malam sekitar pukul 10.00 WIB korban bernama Maruli Gultom (50), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, pergi ke Jalan Ring Road hingga sampai di wilayah Kecamatan Panombean Pane. Di pertengahan perjalanan korban yang mengendarai becak motor hilir mudik sehingga menimbulkan kecurigaan penghuni salah satu warung.

“Jadi pada malam itu yang di warung tinggal dua orang yakni F pemilik warung dan O pelanggan. Keduanya memanggil korban dan menanyakan tujuannya hilir mudik. Lantas si korban merasa keberatan sehingga terjadi pertengkaran,” ujar Kasat Reskrim.

“Ujungnya, korban dianiaya oleh kedua pelaku. Dan pada saat bersamaan pelaku memanggil temannya dan datang satu orang. Sehingga tiga lah pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia,” terang Kasat Reskrim.

Setelah kejadian itu, ketiga pelaku membawa korban beserta becak motornya ke pinggir jalan Ring Road yang cukup jauh dari TKP. Di sana, korban diletakkan dan becak motornya dibalikkan sehingga seolah – olah korban meninggal lantaran kecelakaan.

AKP B Manurung menambahkan, esok paginya korban ditemukan warga lalu dilapor ke polisi. Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK beserta jajaran turun langsung melakukan olah TKP. Dari hasil analisa sementara di TKP, korban diduga dibunuh sehingga diputuskan untuk di otopsi.

“Kalau wilayah warung TKP penganiayaan itu berada di Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun yang merupakan perbatasan dengan Kota Pematangaiantar. Hanya saja, pelaku membawa korban dan meletakkan di Jalan Ringroad, Kecamatan Siantar Marimbun. Nah di warung TKP penganiayaan itu sudah bersih, tidak ada darah. Mungkin pelaku langsung membersihkan areal TKP,” kata Kasat Reskrim, Rabu (13/9/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan titik terang dan berhasil meringkus dua pelaku yakni F dan O dari kediamannya di Kecamatan Panombean Pane pada Selasa (12/9/2023). Sementara satu lagi masih di buron. (mag-7/ram)

Sepekan OPS Zebra, Polres Binjai Keluarkan Ratusan Surat Tilang

IMBAUAN: Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Agus Ita Lestari br Ginting saat memberikan imbauan kepada pengendara dalam operasi zebra.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepekan lebih melakukan operasi zebra, Satuan Lalu Lintas Polres Binjai mengeluarkan seratusan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Untuk penilangan telah dilakukan sebanyak 115 set tilang dan teguran sebanyak 789 set,” jelas Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Agus Ita Lestari br Ginting, Rabu (13/9/2023).

Data yang diterima hingga Selasa (12/9/2023), tren penindakan pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan 50,42 persen, didominasi penindakan berupa teguran sejumlah 31,28 persen. Rata-rata pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor, dengan rincian tidak menggunakan helm SNI 37 orang, melawan arus 15, berkendara dibawah umur 12, berboncengan melebihi kapasitas sebanyak 6 pengendara dan knalpot blong 23 orang.

Sedangkan pengendara roda 4 ditemukan sebanyak dua orang dengan pelanggaran tak menggunakan Safety Belt. Polisi wanita dengan pangkat perwira pertama yang akrab disapa Ita ini menyebut, tujuan dari razia operasi zebra untuk menurunkan angka fatalitas laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilkum Polres Binjai.

“Dalam operasi Zebra Toba ini kita fokus kepada pelanggaran seperti pengguna knalpot blong, tidak memakai helm dan tidak lengkap surat surat kendaraan,” tukasnya.

Dihimbau kepada pengguna jalan agar selama operasi zebra, untuk elengkapi surat-surat kendaraan dan memakai kelengkapan seperti helm saat berkendara serta tidak menggunakan knalpot blong. Operasi zebra ini berakhir hingga Kamis (14/9/2023) mendatang. (ted)

Diduga Ada Persengkokolan Tender Proyek Alun-alun Siantar, Garansi Demo di Kantor Gubsu

UNJUK RASA: Massa aksi Garansi gelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangarengan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (13/9/2023).

Dalam orasinya, Ketua Garansi Sumut, Imransyah Pasai mengungkapkan sesuai dengan hasil tim investigasi pihaknya, dan beberapa sumber terpercaya diketahui ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Jasa dan Barang Pemprov Sumut, berinisial MSN bermain mata atau terjadi persengkongkolan dalam lelang tender.

“Saudara MSN dan Cs diduga kuat bermain mata dalam memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender/lelang. Beberapa proyek yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, karena selaku Panitia tender, diduga menyalahgunakan tugas dan Tanggungjawab, yang ditetapkan sebagai Panitia lelang,” teriak Imran menggunakan pengeras suara.

Imran menuding MSN dan Cs diduga memfasilitasinya perusahaan-perusahan tertentu, secara administrasi dan dokumen, agar lulus atau memenuhi syarat dalam proses lelang Elektronik/LPSE Sumut.

“MSN merencanakan dan memenangkan karena mereka lah Pokja atau panitia lelang. Seolah berkas administrasi perusahaan pemenang yang terbaik, atau tidak ada ditemukan kesalahan. Tapi, kenyataan sudah dikondisikan,” kata Imran.

Atas hal itu, Imran mengungkapkan pihaknya, meminta dan mendesak PJ Gubernur Sumut, Hassanudin agar memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk memecat MSN sebagai anggotanya.

“Karena, MSN diduga melakukan main mata, dalam Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut. Sehingga proses Tender atau Lelang Proyek di lingkungan Pemprov Sumut, sudah tidak fair dan tidak Jujur,” kata Imran.

Selain itu, Imran meminta dan mendesak Polda Sumut, mengusut tuntas MSN. Karena, diduga kuat bermain mata dalam proses tender atau lelang Proyek Alun-alun Kota Pematangsiantar.

“Apa bila Bapak Kapolda Sumatera Utara memeriksa dan menelusuri dugaan ini, Kami yakin dan percaya akan didapati kejanggalan yang meresahkan masyarakat hari ini,” sebut Imran sembari ia meminta dan mendesak Kejati Sumut melakukan hal yang sama.

Imran mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung Pemprov Sumut, mengawal dugaan persengkongkolan tender atau lelang di tubuh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut.

“Agar Proses tender atau lelang di lingkungan Provinsi Sumatera Utara jujur dan fair. Demi terciptanya Sumatera Utara yang Bermartabat,” tandas Imran.

Selang beberapa menit menggelar unjuk rasa, massa aksi bertemu dengan perwakilan Biro Pengadaan Jasa dan Barang Pemprov Sumut, Dahrul. Ia mengatakan apa yang menjadi tuntutan Garansi akan disampaikan kepada pimpinan di Kantor Gubernur Sumut.

“Terkait surat adik-adik sekalian kami sudah pelajari, ada 4 poin disini. Kami akan sampaikan kepada pimpinan agar surat ini, diproses oleh pimpinan,” sebut Dahrul.

Dahrul mengungkapkan tidak bisa mengambil keputusan apa menjadi tuntutan massa aksi. Namun, akan disampaikan kepada pimpinan di Kantor Gubernur Sumut dan kemudian pimpinan akan mutuskan hal tersebut.

“Yang jelas aspirasi dari adik-adik ini, sudah kami terima dan akan kami sampaikan. Kami tidak bisa putuskan sendiri. Yang memutuskan pimpinan, apa lagi tuntutannya memecat MSN. Kami berikan tanggapan seperti ini,” jelas Dahrul.

Menyikapi apa disampaikan Dahrul, Imran mengatakan bila tuntutan mereka tidak direspon akan kembali mendatangi Kantor Gubernur Sumut dengan jumlah massa lebih banyak lagi. Setelah itu, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dari lokasi aksi.(gus/ram)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba di Pasar VI Martubung

GEREBEK: Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama dengan berbagai pihak terkait, seperti camat dan para kepala lingkungan setempat, telah berhasil melakukan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang menghasilkan penangkapan empat tersangka serta sejumlah barang bukti di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa, (12/09/2023)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama dengan berbagai pihak terkait, seperti camat dan para kepala lingkungan melakukan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (12/9/2023).

Tim gabungan P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) dari Polres Pelabuhan Belawan memimpin operasi ini dengan sukses.

Dari hasil operasi GKN tersebut, empat orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Empat tersangka yang ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah Armansyah (40 tahun), Habib Ananda (17 tahun), Wiha Yuhanadi (25 tahun), dan Toni Erwinsyah (42 tahun).

Selama operasi, sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba berhasil disita, termasuk 1 hp merek Xiaomi dan 1 hp Nokia, 5 buah plastik klip berisi sabu ukuran sedang, 8 buah plastik klip berisi sabu ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet runcing, 1 dompet warna hijau, uang sejumlah Rp. 105.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 hp merek Vivo, serta tiga hasil tes urine yang positif terhadap narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang mengatakan operasi kali ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

“Ini juga menjadi komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Herison.(mag-1/ram)

Rapidin Simbolon Bantah Tudingan Terlibat Kasus Korupsi Covid-19 di Samosir

BANTUAN: Rapidin Simbolon saat menjabat Bupati Samosir membagikan bantuan Covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Samosir tahun 2020.(dok pribadi Rapidin Simbolon)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon angkat bicara terkait tudingan terlibat dalam tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.

Rapidin mengatakan akan menyampaikan klarifikasi terkait dengan tuntutan dan tudingan disampaikan pendemo, yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPD PDI Perjuangan, di Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (12/9/2023) kemarin.

“Pertama saya mengapresiasi kader-kader itu, meminta kepada saya untuk mengklarifikasi. Nanti waktu dan tanggalnya, akan saya tentukan kapan saya longgar,” ucap Rapidin saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telpon selular, Rabu (13/9/2023).

Rapidin mengaku saat unjuk rasa berlangsung tengah berada di Kepulauan Nias, dalam melaksanakan konsolidasi dengan pengurus, ranting dan anak ranting PDIP se-Kepulauan Nias.

Rapidin mengungkapkan bahwa yang menggelar unjuk rasa, bukan pengurus DPD PDI Perjuangan, maupun di DPC hingga ranting. Namun begitu, mantan Bupati Samosir itu, akan tetap menyampaikan klarifikasi terkait dengan tudingan dan tuntutan masa aksi tersebut.

“Saya akan memberikan klarifikasi tersebut. Kemudian, mereka (pendemo) perlu saya garis bawahi bukan pengurus ya. Mereka tidak atau bukan dalam kepengurusan partai. Nanti saya kirimkan statusnya apa. Walaupun seperti saya menghargai dan saya mengklarifikasi bila waktu saya ada,” jelas Rapidin.

Dalam wawancara bersama Sumut Pos, Rapidin mengungkapkan tidak benar apa dituduhkan, bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir

“Apa dituduhkan mereka itu, apa disampaikan tentang saya dan keterlibatan saya bantuan Covid-19 tahun 2020, adalah tidak benar. Kasi Penkum Kejati Sumut, bapak Yos Tarigan sudah menjelaskan kepada media dan wartawan,” ucap Rapidin.

“Yang pastinya mereka bukan pengurus, saya tidak tahu kader atau simpatisan, kalau di pengurusan, mereka tidak lagi pengurus. Tidak ada pengurus dari DPD PDIP Sumut,” tutur Rapidin.

Rapidin menjelaskan sudah aturan tertuang dalam AD/ART PDI Perjuangan, dimana kader terlibat kasus korupsi secara otomatis akan dipecat sebagai pengurus atau kader.

“Kalau ada kader, yang korupsi. Otomatis dipecat, itu perintah ibu ketua umum. Seperti kata ibu Megawati, siapa kader yang terlibat korupsi, otomatis dipecat,” sebut Rapidin.

Rapidin mengatakan bila dirinya terlibat kasus korupsi, bukan lagi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Tapi, secara otomatis ikut dipecat dari kader.

“Kalau saya korupsi, saya pasti dipecat. Itu sudah pasti dan saya sudah melaporkan kepada ibu Megawati tentang bahwa apa disampaikan Kejati Sumut. Beliau berkata, sudah bekerja di bawa, kerja-kerja,” jelas Rapidin.

Rapidin mengaku tidak tahu apa maksud dari sejumlah oknum-oknum mengiring kasus dana Covid-19 tersebut, dengan membawa-bawa dirinya dalam kasus korupsi ini.

“Kita tidak tahu, apa maksud tujuan mereka itu apa?. Kalau kita menghadapi seperti itu, habis waktu kita,” ucap Rapidin.

Disinggung apa langkah Rapidin kedepannya, dalam mengantisipasi tudingan tersebut. Ia mengatakan pertama akan melakukan klarifikasi terkait isu korupsi yang menerpa dirinya.

“Yang pertama kita klarifikasi dulu, seperti permintaan mereka. Tudingan mereka sampaikan itu, tidak jelas. Tidak ada, dibuat dengan keputusan Mahkamah Agung,” jelas Rapidin.

Dalam tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta, menjadi terdakwa adalah mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala (58).

Kemudian, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).

“Itu ada 4 orang ditahan (terdakwa), ini sudah inkracht, sampaikan dalam putusan di MA. Bahwa Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir, menikmati secara pribadi. Karena menempelkan stiker, di bantuan itu,” jelas Rapidin.

Rapidin mencerna dalam putusan tersebut, menyebutkan terlibat dalam kasus korupsi itu, karena ada stiker wajah dia bersama Wakil Bupati Samosir dalam plastik bantuan tersebut. Sedangkan, stiker itu tidak ada dalam bantuan tersebut.

“Kemudian, dari pengemasan bantuan, dipindahkan ke rumah dinas. Tidak pengepakan dipindahkan ke rumah dinas, karena dari awal. Pengepakan diperintahkan Sekda sebagai Ketua Gugus Tugas, pengepakan di rumah dinas karena ada Pondopo. Keresek plastik hitam, tidak ada kami tempelkan gambar,” kata Rapidin.

“Saya duga, dari putusan MA, dibuat untuk menjerat saya. Seperti pendapat tadi, kalau artinya. Kalau saya terseret mendapatkan bagian itu, tentu berapa dana aliran saya terima. Kenapa diviralkan, kenapa Wakil Bupati tidak diikutsertakan. Politisi juga, dalam putusan itu, tidak ada disebutkan mendapatkan uang, hanya menikmati karena menempelkan stiker,” jelas Rapidin.

Rapidin mempertanyakan dimana salahnya, bila ada stiker wajahnya dalam bantuan tersebut. Sedangkan, di daerah lain dalam bantuan Covid-19 juga terdapat striker wajah kepala daerahnya.

“Kalau saya menempelkannya stiker, apakah saya salah?. Karena saat itu saya Bupati Samosir. Makanya, Kejati Sumut buat Rapidin tidak ada menikmati dana Covid-19 tersebut. Yang memviralkan itu, adalah pengecara mantan Sekda,” ucap Rapidin.

Rapidin, yang merupakan Bacelag PDI Perjuangan Dapil Sumut II untuk DPR RI, mengatakan dalam kasus korupsi membawa-bawa namanya ini, sangat besar unsur politisasinya dan dia menilai sedang dikriminalisasi.

“Ini juga ada politisasi kepada saya, kriminalisasi lah. Artinya, bagaimana saya tidak jadi Caleg, ketakutan. Kalau saya caleg, mereka tidak akan mendapatkan suara,” tandas Rapidin.(gus/ram)