24 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 1333

UMKM Dairi Kembali Dilatih Pemasaran Digital Dasar

FOTO BERSAMA: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu berswa foto bersama peserta pelatihan para pelaku dan calon pelaku UMKM di gedung PLUT kompleks Taman Rekreasi Sidikalang.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi bekerjasama dengan Balai Besar Pengembangan Komunikasi dan Informatika Medan, kembali mengadakan pelatihan pemasaran digital dasar secara gratis kepada pelaku dan calon pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pelatihan dibuka Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) kompleks Taman Rekreasi Sidikalang, Kamis (6/7). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni pada tanggal 6-7 Juli 2023.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Jumat (7/7) menyampaikan, dalam sambutanya, Eddy KA Berutu mengatakan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan tahun 2022 lalu.

“Program ini merupakan tindaklanjut nota kesepakatan Pemkab Dairi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dalam percepatan transformasi digital masyarakat,” ucap Eddy.

Disebutkan Eddy, Pemkab Dairi minta kuota 5.000 orang untuk dilatih untuk kegiatan seperti ini. “Kami berharap ke 5.000 orang yang memiliki talenta luar ini memiliki kemampuan, serta punya inspirasi sehingga bisa terjun ke dunia era digital dimaksud, “jelasnya.

Lanjut Eddy, apa yang dilakukan ini merupakan investasi pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, kami meminta komitmen dari peserta untuk mendukung sekaligus mensukseskan program ini.

“Karena kegiatan yang dilakukan ini menggunakan anggaran yang harus dapat kami pertanggungjawabkan bersama. Untuk itu, saya minta kegiatan ini tidak hanya formalitas, namun memberikan dampak postif bagi kita semua atau para pelaku UMKM,”pinta Eddy.

Pelatihan pemasaran digital dasar merupakan pelatihan bagi umum, calon pelaku UMKM untuk mempersiapkan SDM yang unggul di era revolusi industri 4.0.

Pelatihan pemasaran digital dasar mempelajari tentang dasar kewirausahaan dan pengenalan terhadap pemasaran digital dengan menjelaskan konsep, praktek, dan diskusi kelompok. (rud/han)

Polda Sumut Limpahkan Tersangka TPPO ke Kejatisu

PELIMPAHAN: Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Poldasu saat melimpahkan TRP di Kejatisu, Kamis (6/7).

MEDAN, SUMUTOPS.CO – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melimpahkan tahap II tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Proses pelimpahan mantan Bupati Langkat itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejatisu dan Kejari Langkat.

“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/7).

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya. (dwi/han)

Karang Taruna Diimbau Lestarikan Budaya Karo

TARI: Peserta menunjukkan bakat dalam Festival Karo In Culture Tari Lima Serangke 2023.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang membuka acara Karang Taruna Festival Karo In Culture Tari Lima Serangke 2023 di Jambur Pemkab. Karo, Rabu (5/7). Acara ini digelar selama 3 hari yang diikuti 35 peserta yang terdiri dari seluruh kecamatan di Kabupaten Karo diperlombakan untuk memperebutkan Piala Bupati Karo.

Festival Karo In Culture Tari Lima Serangke ini bertujuan untuk dapat mencari dan mengembangkan bakat atau talenta muda dalam bidang seni. Ketua Karang Taruna Kab.Karo, Hendra Mitcon Purba menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi sebagai wujud untuk melestarikan nilai-nilai budaya Karo kepada generasi muda, khususnya karang taruna dalam menghadapi era digitalisasi yang serba modern dan canggih saat ini.

Cory Sriwaty Sebayang, Bupati Karo sekaligus selaku Pembina Karang Taruna Kab.Karo dalam sambutannya sangat mendukung dan mengapresiasi berlangsungnya Festival ini. Bupati Karo berharap melalui kegiatan ini dapat menebar dan memupuk rasa cinta akan budaya Karo sejak dini.

“Jangan sampai orang muda melupakan budaya di era digitalisasi ini, karena budaya karo itu luar biasa dan harus kita jaga dan tetap dilestarikan disetiap event yang ada,” ucapnya.

Bupati Karo juga berpendapat bahwa kegiatan seperti ini adalah upaya untuk menjaga serta melestarikan budaya dan kesenian Karo khususnya bagi generasi muda. Kegiatan ini juga bisa menambahkan keyakinan anak muda pada karya kesenian daerahnya, selaras dengan upaya besar mewujudkan watak generasi muda yang berkepribadian dalam kebudayaan. (deo/han)

Didakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 1 Purbatua Diadili

JALANI SIDANG: Mantan Kepsek SMAN 1 Purbatua, Waston Saragih terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (7/7). GUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7).

Waston didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 3 Tahun Anggaran (TA) 2019-2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rio Bataro Silalahi dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 hingga 2021 mendapatkan dana BOS Reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Modus Waston Saragih selama 3 tahun tersebut hampir sama. Hanya ketika dananya masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, Bendahara dilibatkan untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.

Setelah itu dana yang seharusnya diperuntukkan ke perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme guru serta pembayaran tenaga honorer tersebut, tidak diserahkan ke Bendahara sekolah atau disimpan terdakwa.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah di mana terdakwa selaku kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh penggunaan dana BOS.

Demikian juga dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler di 3 TA tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya, termasuk bendahara sekolah.

“Dalam membuat LPj penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah malah dipalsukan. Demikian juga kwitansi pembelian dana BOS dipalsukan terdakwa,” urai Rio Bataro Silalahi.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwilprovsu) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp609.488.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/han)

Threads Tegaskan Tidak Ada Mantan Karyawan Twitter di Tim Engineeringnya

SUMUTPOS.CO- Menurut sebuah surat yang ditujukan pengacara Twitter Alex Spiro, mengancam akan menggugat aplikasi Threads yang baru dirilis. Pengacara pribadi Elon Musik ini berpendapat, Meta menggunakan rahasia dagang dan kekayaan intelektual Twitter untuk membuat Threads.

Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada CEO Meta Mark Zuckerberg.

Spiro mengklaim bahwa Meta mempekerjakan belasan matan karyawan Twitter untuk mengembangkan Threads.

Hal ini dianggap tidak terlalu mengejutkan, pasalnya setelah Elon Musk mengambil alih Twitter, ada ribuan karyawan Twitter yang di-PHK.

Dikutip dari berbagai sumber pada Jumat (7/7/2023), menurut Twitter, banyak dari mantan karyawan mereka yang masih memiliki akses ke trademark Twitter dan informasi-informasi rahasia lainnya.

Twitter pun menuding Meta memanfaatkan hal tersebut dan menugaskan para eks karyawan Twitter untuk mengembangkan aplikasi “peniru” yang melanggar hukum negara bagian dan federal.

Imbasnya, Twitter mengancam akan mengambil langkah hukum baik dalam bentuk perdata maupun ganti rugi terkait Threads ini.

Twitter juga menuntut Meta agar mengambil langkah segera, menghentikan pemakaian trademark Twitter atau informasi rahasia lainnya.

Twitter pun tidak mengizinkan Meta untuk melakukan data scraping platformnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Meta Andy Stone menanggapi surat Twitter dengan sebuah uanggahan di Threads.

“Tidak ada seorang pun di tim engineering Threads yang merupakan mantan karyawan Twitter, itu bukan apa-apa.”

Tampaknya Meta memang tidak terlalu khawatir tentang ancaman penuntutan tersebut. Mungkin karena Twitter bukan hanya sekali mengancam untuk mengambil tindakan hukum.

Belakangan, Elon Musk juga ikut bicara tentang surat peringatan terhadap Meta.

“Kompetisi baik, tetapi kecurangan tidak,” kicau Elon Musk tentang surat tersebut. (bbs/ram)

Koekraf Medan Menilai Bobby Nasution Wali Kota yang Responsif

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Koekraf Medan menilai Bobby Nasution sebagai wali kota paling responsif terhadap pergerakan anak muda kreatif.

“Buat kami, Bang Bobby adalah Wali Kota Medan yang paling responsif terhadap pergerakan anak muda kreatif di Medan sejauh ini,” kata Iqbal, selaku Divisi Pengembangan Komunitas dan Kerja Sama Antarlembaga Koekraf Medan, Rabu (5/7).

Disebutkan Iqbal, banyak pergerakan kreatif di Medan yang didukung Bobby Nasution pergerakannya. Bahkan ketika ada waktu luang, tidak menutup kemungkinan Bobby mengundang anal-anak muda untuk hadir di rumah dinas maupun di kantor wali kota.

“Meski saat ini industri kreatif di Kota Medan bukan menjadi prioritas, tapi beliau cukup memberi ruang kepada kawan-kawan untuk berkreasi, mobil dinasnya aja dimural,” pungkasnya. (rel/tri)

Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Bagi Anda yang ingin bertransaksi obligasi di pasar sekunder, jangan lewatkan kesempatan ini. bank bjb memberikan hadiah logam mulia untuk semua transaksi penjualan atau pembelian surat berharga melalui bank bjb.

Ya, bank bjb baru saja meluncurkan Program bjb Superb (Surprise for Retail Bonds). Program ini bertujuan untuk memberikan reward kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder dengan akumulasi transaksi minimal Rp1 miliar selama periode masa penawaran yang telah ditentukan.

Dalam program ini, seluruh obligasi di Pasar Sekunder yang dipasarkan melalui bank bjb akan dihitung sebagai nilai transaksi. Nasabah perorangan yang memiliki rekening di bank bjb dapat berpartisipasi dan berkesempatan untuk memperoleh hadiah menarik berupa logam mulia.

Nilai hadiah ditetapkan sesuai dengan ketentuan akumulasi transaksi minimal Rp 1 miliar. Bagi nasabah yang memenuhi syarat tersebut, dapat memperoleh hadiah logam mulia dengan nilai antara 1 hingga 10 gram.

“Program bjb Superb kami persembahkan kepada nasabah setia bank bjb. Program ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap kepercayaan dan dukungan yang diberikan nasabah selama ini,” kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Untuk berpartisipasi dalam program ini, nasabah perorangan harus melakukan transaksi pembelian atau penjualan surat berharga di pasar sekunder melalui bank bjb. Nantinya, pemenang akan ditentukan berdasarkan volume transaksi tertinggi yang diakumulasikan selama periode program.

Pelaksanaan program ini akan dilakukan di seluruh jaringan Kantor Cabang bank bjb. Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan transaksi yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.

Hadiah diberikan berdasarkan pada akumulasi transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder. Setelah periode berakhir, bank bjb akan menghitung total akumulasi transaksi yang dilakukan oleh nasabah selama periode program.

Reward berupa Logam Mulia akan didistribusikan oleh bank bjb kepada pemenang maksimal pada minggu ke-4 bulan Desember Tahun 2023.

bank bjb akan menanggung pajak hadiah sebesar 5% bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6% bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.

Periode Program bjb Superb Tahun 2023 terbagi menjadi 3 tahapan. Tahap pertama adalah tahap penilaian yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari hingga 30 November 2023. Setelah itu, tahap pengumuman akan dilakukan pada minggu ke-2 Desember 2023. Pada tahap terakhir, yaitu minggu ke-3 atau ke-4 Desember 2023.

Untuk diketahui, obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk bank bjb. bank bjb tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi. bank bjb hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk Obligasi.

Investasi pada produk obligasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada bank bjb sehingga tidak dijamin oleh bank bjb dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.

Investasi pada produk obligasi mengandung risiko yang memungkinkan (calon) Investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) Investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) Investor.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website bank bjb www.bankbjb.co.id.(rel)

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lau Tawar Dairi Ditahan

TERSANGKA KORUPSI: Mantan Kades Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi berinisial MSM (54) saat ditahan Unit Tipokor Satreskrim Polres Dairi, Kamis (6/7/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi, Kamis (6/7/2023). Penahanan ini dikarenakan mantan kades tersebut diduga melakukan korupsi dana desa (DD).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh menyatakan, Satreskrim melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sejak pagi hari telah mekukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Mantan Kades Lau Tawar berinisial MSM (54) itu, diduga korupsi DD bersumber dari APBDes Lau Tawar tahun angaran 2019 sebesar Rp485 juta lebih.

Dipaparkan Donny, keterangan disampaikan Kasat Reskrim AKP Rismanto, penyelidikan kasus dugaan korupsi DD Lau Tawar itu telah bergulir sejak tahun 2021.

Hasil penyidikan dilakukan Unit Tipikor, diduga terjadi penyimpangan pada pengelolaan APBDES Lau Tawar tahun anggaran 2019.

“Keterangan saksi-saksi dan penelitian dokumen, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa berinisial BT, sehingga bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan,” katanya, Kamis (6/7/2023).

Begitu juga hasil koordinasi penyidik Tipikor dengan Inspektorat Kabupaten Dairi, setelah dilakukan perhitungan. Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899 bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019.

Adapun anggaran yang dikorupsi itu, penghasilan tetap perangkat desa tidak dibayarkan sebahagian. Belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 meter.

Selanjutnya, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 meter ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa, ungkap Donny.

Ditambahkan Donny, sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi dan penelitian dokumen, penyidik memiliki 3 alat bukti dan telah dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir, Kamis (6/7/2023). Tetapi hanya tersangka MSM hadir.

Sementara tersangka, BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka BT.

“Menurut penyidik, penahanan terhadap tersangka MSM untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkap Donny. (rud/ram)