22.3 C
Medan
Wednesday, January 21, 2026
Home Blog Page 14042

Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka

MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1). Dia memaparkan, Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada, selayaknya Kapolresta Medan mengambil  sikap atas penetapan tersangka bocah 12 tahun tersebut dan dijerat tahanan kota.

“Pada pemanggilan pertama, si anak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan. Padahal, disini Fahmi menjadi korban. Hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka,” katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Pengadilan Anak Tahun 1997 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Seharusnya, petugas Polsekta Patumbak melimpahkan kasus itu ke Polresta Medan. Bukan langsung menetapkan status tersangka pada si anak. Polsekta Patumbak terlalu arogan dan tidak memahami proses penanganan kasus anak. Ini sama saja Polsekta Patumbak sudah menyalahi kode etik kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika seorang anak di bawah umur yang melakukan kesalahan, alangkah lebih baik si anak dikembalikan pada pengawasan orangtua. “Kasus ini berbeda, ini hanya perkelahian antara anak dengan anak, tapi si orangtua malah ikut-ikutan dengan memukul korban. Kita tindak lanjuti ini. Kenapa si anak tiba-tiba menjadi tersangka. Tapi pemukulan yang dilakukan polisi pada anak tadi tidak ditindaklanjuti dari Polresta Medan. Jadi untuk saat ini kita coba dulu koordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan pihak Polresta Medan segera menangani kasus tersebut dan memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didamaikan. Bila keduanya sudah didamaikan, diyakini bisa tuntas. “Inikan hanya masalah kedua belah pihak belum ada kata mufakat berdamai,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Biro Psikologi PERSONA, Irna Minauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap korban yang merupakan usia anak dibawah umur sangat tidak bijaksana. Pasalnya, tindakan perkelahian sesama anak selama masih dalam kelakuan normal dianggap wajar.

“Sangat tidak bijaksana. Kenakalan pada anak juga harus dibedakan. Anak akan berusaha membela diri, jika ada seseorang yang mengganggunya. Ada perkelahian pada anak yang normal dan ada juga yang tidak normal seperti membawa benda tajam sehingga melukai orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika seorang anak melakukan kenakalan, maka seharusnya diserahkan pada pengawasan orangtua. Akan tetapi, jika kenakalan tersebut tergolong cukup serius, akan lebih baik menyerahkan pembimbingan anak kepada PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) maupun KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).

“Jika ditetapkan menjadi tersangka apalagi hingga anak ini ditahan, maka tindakan negatif pada dirinya akan lebih besar. Banyak perilaku nakal pada anak akan berlanjut hingga dewasa jika tidak ditangani sebaik mungkin dari dia kecil,” ungkapnya.

Dijelaskan Irna, dampak psikologis yang akan dialami anak jika menjalani masa tahanan akan menimbulkan trauma, disisi lain anak juga akan bertambah nakal, kondisi kejiwaannya semakin parah dan dapat juga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.

“Penanganan di tahanan banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak. Apalagi sekarang, tahanan untuk anak, sudah bercampur dengan tahanan dewasa. Otomatis si anak ini akan lebih pintar dalam melakukan hal negatif. Karena ada contoh langsung yang dilihatnya. Diperparah tidak adanya perlakuan baik dari tahanan lain, maka kondisi kejiwaannya semakin parah,” urainya.

Senda dengan Irna, Pengamat Hukum Pidana umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursariani Simatupang juga menyarankan masalah anak itu selesai di anak saja. “Sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan orangtua terhadap anak. Kalau anak tetap melakukan yang sama kemudian hari, kita bisa memvonis bahwa orangtua yang gagal membina anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Sumut Pos mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman keluarga Iptu Hutajulu, ayah dari Rinto di Jalan Panglima Denai Gg Seser III Medan Amplas, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fahmi. Saat itu, di rumah bercat kuning tersebut hanya ada Sumihar selaku istri dari Iptu Hutajulu dan kedua anaknya.

“Mau apa kau ke sini Dek? Apa yang mau kau konfirmasi? Kau wartawan ya? Padahal aku lagi nggak enak badan ini. Apa yang mau kau tanyakan? “ kata Sumihar dengan nada tinggi.

Saat wartawan koran ini menanyakan pemukulan yang dilakukan keluarga tersebut terhadap Fahmi, Sumihar malah balik bertanya. “Oh, si Padang (Ali Nur ayah Fahmi) itu yang melapor ya? Dia melapor ke KPAID? Menurut kau, KPAID itu cemana? Ditelannya aja bulat-bulat laporan si Padang ini,” ucapnya.

Menurutnya pemukulan terhadap Fahmi yang dilakukan keluarganya sama sekali tidak benar. Bahkan, pihaknya sendiri sudah 8 kali mengajak keluarga Ali Nur untuk berdamai.

“Tidak ada kami pukuli anaknya, namanya anak sama anak berkelahi, jadi dipisahkan suamiku lah orang itu. Membual aja kerjanya tu, tetangga nya kami. Masak kayak gitu mulutnya. Udah sering diajak damai, tapi dia nggak mau. Padahal berkas laporan dia sebelumnya di Poldasu juga sudah dikoyak. Tapi dilaporkannya kami lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk laporan dari Iptu Hutajulu ke Polsek Patumbak hingga Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak dapat memberi komentar. “Kutanyak lah kau Dek, kalau memang kami yang memukul kenapa bisa anaknya yang jadi tersangka? Aku nggak bisa kasih komentar banyaklah. Suamiku lagi kerja pulak. Atau kutelpon aja suamiku biar kau yang bicara dengan dia,” terangnya.

Saat Sumihar menelpon suaminya Iptu Hutajulu, dalam pembicaraan tersebut, Sumihar mengatakan suaminya melarang untuk komentar banyak. “Kau dengarkan, suamiku bilang, jangan komentar apa-apa dulu. Kalau kau mau nyarik data, kau tanyakan saja dengan petugas Polsek Patumbak. Karena mereka yang menangani,” bebernya.

Informasi yang dihimpun di Polresta Medan diketahui kalau masalah ini masa dalam proses. Setidaknya keterangan ini diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Hariyani Ssos. Hariyani juga mengatakan sudah dilakukan mediasi yang diminta oleh pihak keluarga korban Fahmi. Selanjutnya Sumut Pos menanyakan kepada Pembantu kepala Unit (Panit) 1 Iptu Ully. “Ya lanjutlah proses hukum yang ada, berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red),”sebut Ulil. (mag-11/gus)

Kargo Polonia Rawan Maling

Diduga, Banyak Orang Dalam yang Bermain di Bandara

MEDAN-Unit Bisnis Gudang dan Kargo (UBGK) Bandara Polonia Me dan rupanya tidak bisa dikatakan aman. Setidaknya, Selasa (3/1) lalu, terungkap ada pencurian di tempat tersebut. Hal ini tak pelak bisa merugikan pebisnis yang menggunakan jasa pengiriman barang via udara.

Setelah ditelusuri, kasus barang penumpang atau barang kargo hilang di Bandara Polonia bukan cerita baru. Kasus serupa sebelumnya ke rap terjadi dan terus berulang. Kegiatan ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang berkerja di lingkungan bandara. Mereka berkerja secara berkelompok, rapi, dan sistematis.

Sumut Pos kemarin sore, mengontak seorang oknum yang berkerja di lingkungan bandara. Kasus pencurian ratusan ponsel di kargo pada Selasa lalu kemudian disampaikan kepadanya. “Bukan kami,” katanya sembari meminta identitasnya tak disebut.

Pria jangkung ini mengatakan, ada beberapa kelompok yang ‘bermain’ di Bandara Polonia. Kelompoknya biasanya hanya menggasak barang berharga yang ada di bagasi penumpang. “Kalau di kargo saya tidak tahu,” katanya.

Meskipun mengaku tidak tahu, namun dia memastikan pencurian itu melibatkan beberapa oknum hingga gampang dibobol. “Sangat sulit kalau bermain sendiri. Kalau main sendiri sulit bisa aman masuk ke gudang dan membawa keluar barangnya,” katanya.

Mengenai kelompoknya, pria ini mengaku tidak setiap hari beroperasi. Hanya pada hari-hari tertentu mereka menjalankan aksinya. “Tergantung, paling banyak tiga sampai empat kali sebulan,” ceritanya.
Menurutnya, mereka hanya mengincar koper atau tas tertentu yang sebelumnya telah dijadikan target sejak masuk x-ray.

“Kadang laptop, handphone, emas (perhiasan, Red), pernah juga dolar (uang, Red), tak tentu. Tapi kadang di dalam tas atau koper tak ada yang berharga,” ujarnya.

Dia kemudian menceritakan secara detail modus operandi yang biasa dilakukan. Menurutnya, setelah ada informasi dari oknum yang memantau di x-ray, target bagasi yang bakal dibongkar pun ditandai. “Pembongkaran tas atau penyiletan biasanya dilakukan saat bagasi di atas angkutan yang membawanya ke pesawat atau dilakukan di dalam bagasi pesawat,” katanya.

Semuanya dilakukan dengan cepat dan profesional. Bahkan untuk koper yang menggunakan pengaman tambahan dengan kombinasi nomor pun bisa mereka bongkar. “Kadang susah juga, makanya sering juga main silet,” ucapnya.
Barang hasil curian kemudian diamankan di tempat tertentu, masih di lingkungan bandara. Setelah terjadi pertukaran shift, baru dibawa keluar. “Kalau bisa dibagi langsung, ya langsung dibagi. Tapi kalau gak bisa ya diuangkan, baru dibagi. Kalau cuma satu laptop atau handphone atau emas, dijual dulu,” tambahnya.

Namun terkadang ada juga barang curian yang tak bisa dibagi. Dia mengaku, saat ini mereka masih menyimpan belasan lembar uang Sudan (Pound Sudan) berbagai pecahan. Uang tersebut hampir tujuh bulan mereka pegang, namun tak ada satupun money changer di Medan yang mau menerimanya. “Kalau ada money changer yang mau, bilang aku ya bang,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 225 unit handphone yang berada di kargo milik maskapai penerbangan Sriwijaya Air memang hilang digasak kawanan maling. Kejadian di UBGK Bandara Polonia Medan tersebut berlangsung pada Selasa lalu. Akibatnya, Deni (28), kepala gudang kargo maskapai penerbangan Sriwijaya Air mengadukan hal tersebut ke Mapolsekta Medan Baru.

Sayangnya, saat ditemui di gudang kargo, pimpinan Sriwijaya Air enggan berikan komentar saat ditemui di dalam gudang. “No comment. Saya tidak tahu pasti karena saya baru pulang bertahun baru. Ini mau kami rapatkan dulu,” kata Kepala Cabang Sriwijaya Air, Andrian di dalam gudang, Rabu (4/12).

Terlihat sekitar lima orang petugas Mapolsekta Medan Baru melakukan pemeriksaan di dalam gudang. Seorang pegawai yang enggan namanya disebutkan mengaku, dia tidak mengetahui pasti kejadian. Namun, ratusan handpone hilang dari gudang dan diketahui Selasa pagi dan itu pun sudah dilaporkan. “Tanya langsung sama Pak Andrian itu saja karena beliau pimpinan Sriwijaya Air,” ujarnya sambil mengangkati barang-barang.

Kepala Suvervisor Security (keamanan) UBGK Bandara Polonia, Tiram Barus, mengaku, tidak mengetahui hal itu. “Kami tidak tahu menahu dan tahu baru saja karena itu diminta polisi untuk mengantarkan. Lagi pula pihak Sriwijaya Air tidak ada koordinasi mengenai hal itu dan langsung membuat laporannya ke polisi,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, AKP Andi Eko saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Menurutnya, modus yang dilakukan yaitu mengambil barang dengan cara masuk ke dalam gudang dan mengambil 225 unit handpone dari berbagai merek tersebut yang dikemas dalam satu kotak besar. “Saksi yang kita mintai keterangan sejauh ini sudah 3 orang dan masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Untuk keterlibatan orang dalam, belum bisa dipastikan karena masih pemeriksaan,” ungkapnya.

Mengenai pelaku, Andi menuturkan, pihaknya belum bisa memastikkan berapa pelaku. “Belum bisa dipastikan ada berapa orang pelakunya karena masih pengumpulan bukti-bukti dan memintai keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Sedangkan GM Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Bram Bharoto Tjiptadi saat di VIP room mengatakan, sangat menyesal atas kejadian tersebut. Bram Bharoto menerangkan, pihaknya bersama dengan Sriwijaya Air masih berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. “Saya heran kenapa bisa sampai terjadi hal seperti itu. Bisa saja ada keterlibatan orang dalam. Saya juga sangat menyesalkan sikap Sriwijaya Air kenapa tidak melaporkan hal tersebut langsung ke pihak Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan tapi pihak justru terlebih dahulu melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya. (her/jon)
Proses Pengiriman dan Penerimaan Barang Melalui Udara di Bandara Polonia

  1. Pengguna jasa mengirimkan barangnya ke maskapai penerbangan yang ingin ditujunya sendiri.
  2. Pihak gudang kargo maskapai penerbangan selanjutnya menyerahkan barang tersebut ke Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK) bandara.
  3. Barang yang tiba di Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK) bandara selanjutnya ditimbang untuk mengetahui beratnya karena pembayaran sesuai dengan berat barang.
  4. Barang tersebut pun diperiksa menggunakan X-Ray di UBGK bandara untuk mengetahui isi dari barang yang hendak dikirim.
  5. Barang harus dikemas terlebih dahulu sebelum barang dimasukkan ke dalam pesawat dan barang yang akan dikirim harus dibuat SMU (Surat Muatan Udara) nya agar diketahui berat barang, jenis barang, daerah asal barang dan daerah tujuan barang dan lain-lainnya.
  6. Barang dimasukkan ke dalam pesawat dan disertai dengan surat SMU yang dikeluarkan pihak bandara dan UBGK bandara.
  7. Pesawat tiba di daerah tujuan dan barang pun kembali masuk ke dalam UBGK bandara.
  8. Pihak penerima bisa mengambil barangnya dengan menunjukkan surat SMU tersebut karena didalam surat SMU sudah dicantumkan semuanya.
  9. Jika barang hilang di dalam gudang kargo, maka tanggung jawab dari maskapai yang melakukan pengiriman barang tersebut.

Sumber: Angkasa Pura II Bandara Polonia Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK)

Sumut Diberi Helikopter Gratis

Atas Nama Bencana

Setelah pembelian helikopter operasional Pemprovsu sebesar Rp50 miliar batal, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengganti helikopter tersebut dengan sistem kerja sama dengan Badan SAR Nasional (Basarnas)

Hasilnya, helikopter rescue jenis Bolkow (BO) 105 HR 1521 hadir untuk kepentingan pemantauan keamanan dan evakuasi bencana.

Hal itu terungkap setelah dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gatot dengan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Dayatmo. Selanjutnya, penandatanganan MoU dilakukan antara Sekda Pemprobsu H Nurdin Lubis SH MHum dengan Deputi Bidang Potensi SAR Nasional, Marsekal Muda TNI Sukarto terkait operasional satu unit helikopter dalam rangka menunjang operasi SAR di Sumut, Rabu (4/1) di gubernuran.

Usai penandatanganan MoU tersebut, Gatot mengatakan selama ini Sumut sangat membutuhkan helikopter yang selalu tersedia. Hal itu dirasakan setelah ada berbagai pengalaman mengenai sulitnya melakukan evakuasi saat terjadi bencana maupun musibah. Dia memamaparkan, secara geografis Sumut memiliki luas wilayah 71.680,08 km persegi dan jenis topografi beragam mulai pegunungan hingga laut, serta adanya potensi bencana berupa patahan aktif.

Lebih lanjut, dia menyampaikan rasa syukur atas kerjasama yang dilakukan Pemprovsu dan Basarnas. Kemudian, helikopter yang ada ini akan dimanfaatkan sebesarnya untuk proses evakuasi dan pemantauan stabilitas keamanan di Sumut.

Sekadar informasi, heli Bolkow seri 105 yang mulai dibuat berdasarkan lisensi pabrik pembuatnya, Messerschmitt-Bolkow-Blohm (MBB), oleh industri kedirgantaraan nasional IPTN (sekarang PT DI) sejak tahun 1976. MBB sejak tahun 1991 menjadi bagian dari Eurocopter. Semula IPTN yang hanya dipasok rotor dan transmisi oleh Jerman hanya membuat versi CB, tetapi berikutnya, dimulai produksi ke-101, IPTN juga membuat versi NBO-105CBS yang lebih panjang.

BO-105 merupakan helikopter ringan bermesin ganda yang dirancang sebagai heli serba guna oleh MBB di Stuttgart, Jerman. Eurocopter sendiri terus melanjutkan produksi heli ini hingga tahun 2001, sebelum produk jenis ini digantikan oleh heli EC-135 yang lebih modern. Helikopter yang pertama kali terbang pada 16 Februari 1967 di Ottobrunn, Jerman, ini kemudian dikembangkan menjadi beberapa versi, yaitu BO-105C, BO-105CB, BO-105CBS, dan BO-105LS.

BO-105 yang digunakan secara luas ini, selain digunakan oleh militer, polisi, basarnas, juga dirancang untuk evakuasi medis dan operasi minyak lepas pantai. Terakhir, dikombinasikan dengan heli EC-225, BO-105 juga diunggulkan untuk pemadam kebakaran hutan.

Secara desain, heli dengan rotor utama berbilah empat dari bahan komposit ini memiliki kemampuan manuver tinggi. Sebuah BO-105CBS yang digunakan untuk promosi oleh Red Bull USA memiliki kemampuan aerobatik penuh hingga heli ini bisa terbang membuat lup, berguling (roll), dan melakukan manuver-manuver lain yang biasanya dilakukan oleh pesawat sayap tetap.

“Berdasarkan pengalaman proses evakuasi di Sumut, khususnya di kawasan Bukit Barisan memiliki medan yang luar biasa sulit. Untuk pengefektifan dan efisiensi waktu harus ada heli kopter yang siap sedia bisa digunakan setiap saat. Semoga keberadaan heli bisa memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan wisatawan yang ada di Sumut,” ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Dayatmo. (ril)

Karakter Umum Helikopter Bolkow Seri 105
Kru            : 1 atau 2 pilot
Kapasitas        : 4 orang
Panjang            : 11, 86 meter
Diameter Baling-baling    : 9,84 meter
Tinggi            : 3 meter
Berat kosong        : 1276 kg
Daya angkut maksimal    : 2500 kg

Kemampuan
Kecepatan maksimum: 242 km/jam
Kemampuan khusus: Memiliki kemampuan aerobatik penuh hingga heli ini bisa terbang membuat lup, berguling (roll), dan melakukan manuver-manuver lain yang biasanya dilakukan oleh pesawat sayap tetap.

Anggota DPR Minta Toilet Baru Disediakan Anggaran Rp2 Miliar

JAKARTA-Gedung DPR berhias, di awal tahun baru ini. Toilet-toilet yang ada di Gedung Nusantara I, tempat kantor para anggota dewan, direnovasi. Rencananya, anggaran penggantian 220 toilet di 22 lantai itu akan menghabiskan Rp2 miliar.

Artinya, alokasi renovasi toilet per lantai senilai dengan sekitar Rp90 juta. “Anggaran Rp2 miliar itu yang disediakan. Kami survei sesuai dengan tingkat kerusakan,” ujar Kepala Biro Pemeliharaan, Pembangunan, dan Instalasi (Harbangin) Sumirat, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut dia, renovasi toilet itu diperlukan. Sebab, kondisi toilet-toilet yang ada sangat memprihatinkan.
“Mulai dari segi keselamatan, segi kesehatan, segi kesehatan, segi kenyaman, dan segi kemudahan,” tambahnya.
Selain itu, dia menambahkan, pengadaan toilet baru juga atas permintaan dari para anggota dewan. Menurut Sumirat, sejumlah anggota juga menyatakan bahwa renovasi mendesak untuk dilakukan. “Jadi, dibangun juga karena ada permintaan anggota,” tandasnya.

Dia memaparkan pembangunan toilet di 22 lantai itu terdiri dari 2-23 Gedung Nusantara I. Per lantai, menurut dia, masing-masing lantai ada sekitar 10 toilet. Nantinya, diusahakan ada perbedaan pembuangan kloset dan air. Rencananya, pembangunan akan mulai dilakukan 14 Januari 2011 nanti. “Yang jadi masalah itu tingkat kebersihan, kan toilet itu sudah dibangun 17 tahun, tapi pemeliharaan (selama ini) hanya kran air atau sebagian keramik,” imbuhnya.

Dari pemantauan di lapangan, saat ini di tiap lantai terdapat empat toilet. Masing-masing dua untuk pria dan dua untuk perempuan. Masing-masing toilet, terdiri dari satu kloset, satu urinal, dan satu wastafel.

Dari hasil pencarian, harga satu buah kloset untuk salah satu merek yang kerap dijumpai di sejumlah tempat adalah rata-rata Rp2 juta. Dengan asumsi harga yang sama untuk urinal maupun wastafel, maka satu toilet akan menelan biaya sekitar Rp6 juta. Jika ada empat toilet, maka untuk satu lantai membutuhkan biaya Rp24 juta. Selanjutnya, jika ada 23 lantai yang akan direnovasi, maka total untuk pengadaan toilet lengkap saja akan menelan biaya Rp552 juta. Angka tersebut tentu belum termasuk penggantian untuk lantai dan tukang.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, kalau dirinya tidak tahu-menahu urusan penggunaan anggaran di lingkungan DPR. Dia menyatakan, bahwa hal tersebut murni menjadi urusan sekretariat jenderal. “Semua tanggungjawab ada di setjen, seribu persen tanggungjawab setjen, enggak ada urusan dengan kita,” kata Marzuki, dalam pernyataannya, saat ada di Solo, kemarin.

Marzuki menambahkan, kalau dirinya hanya cukup mengetahui terkait penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar. Salah satunya, seperti rencana pembangunan gedung, beberapa waktu lalu. Itupun, menurut dia, karena berkaitan dengan fungsi speaker yang diemban seorang pimpinan dewan.
Sedangkan untuk rencana renovasi toilet pada gedung Nusantara I atau lainnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab sekjen. Dia mengaskan, bahwa tugas anggota DPR seperti dirinya adalah pada bidang politik. Bukan mengurusi hal-hal teknis berkaitan dengan gedung. “Sebagai orang politik tidak ada kaitan dengan persoalan pemanfaatan anggaran, menggunakan anggaran, tidak ada persoalan dengan itu,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut. (dyn/bay/jpnn)

Pejabat di Sumut Hobi Cari Pungutan

JAKARTA-Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko di wilayah Sumut, yang sebagian dicoret oleh pusat tidak mengagetkan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawasa Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.

Menurut Robert, posisi Sumut yang dalam dua tahun berturut-turut menempati posisi terbanyak perdanya yang dicoret pusat, menunjukkan cara berpikir pejabat di wilayah Sumut masih bergaya lama. “Sumut selalu mendapat catatan buruk soal perda. Ini sudah era demokrasi, tapi mainset pejabatnya masih saja merasa sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Mental penguasa lama, merasa berhak melakukan pungutan-pungutan, semacam upeti,” ujar Robert kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (4/1).

Seperti diberitakan, sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Mayoritas merupakan perda pajak dan retribusi.

Menurut Robert, mental pejabat merasa sebagai penguasa ini, selain di Sumut, juga hampir merata di daerah kawasan Indonesia timur. Khusus Sumut, kata pria asal NTT ini, selain faktor mental pejabat juga karena Sumut tergolong kaya sumber daya alam (SDA), seperti perkebunan dan kehutanan. “Semakin kaya, maka pungutan makin besar karena dianggap sebagai lahan,” imbuhnya.

Tentang perda yang dicoret pusat, menurut Robert, sejak 2010 sebenarnya pusat hanya punya kewenangan mengevaluasi, bukan membatalkan. Sedang yang berhak membatalkan adalah Pemda sendiri. Sementara, Pemda tidak mau membatalkan perda yang sudah dievaluasi pusat. Bahkan, setelah keluar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perda-perda lama tidak disesuaikan dengan UU terbaru itu. Sesuai ketentuan, per 31 Desember 2011 semua perda harus disesuaikan dengan UU 28 Tahun 2009.

“Banyak daerah yang masih mempertahankan perda-perda lama karena kalau dibatalkan atau disesuaikan dengan UU 28, pendapat asli daerahnya akan berkurang,” kata Robert.

Berarti masih terjadi pungutan-pungutan berdasar perda yang belum disesuaikan dengan UU 28? Robert membenarkan. Mestinya, para pengusaha dan warga tidak perlu membayar pungutan yang landasannya perda yang bertentangan dengan UU 28.

Hanya saja, dalam realitanya, pengusaha terlebih warga, tetap saja membayar pajak dan pungutan itu. “Karena kalau pengusaha tak mau membayar, mereka berhadapan dengan Pemda dan malah repot, apalagi pengusaha kecil,” ujarnya.

Dia berharap, pengusaha secara kompak berani mengambil sikap tegas tidak membayar pungutan yang dasarnya perda bermasalah. “Kalau tegas, akan membawa pesan ke Pemda agar serius membenahi regulasi,” harapnya. (sam)

Akhirnya Menjanda

Prisia Nasution

Akhirnya rumah tangga Prisia Nasution (Phia) dan Ananda Siregar harus kandas di meja hijau.
Kemarin siang, Phia resmi menjanda. Keduanya pun tak tampak di persidangan yang berlangsung cepat itun
“Alhamdulillah sudah selesai. Prosesnya talak satu. Mengabulkan permohonan talak satu,” ujar kuasa hukum Phia, Kartika Paramita usai ditemui di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan, kemarin.

Persidangan Phia dan Ananda memang terbilang lama. Keduanya harus melewati 12 kali persidangan sampai akhirnya diputus cerai.

“Kalau kemarin bertele-tele itu kan hanya formalitas saja. Hari ini mbak Phia sudah resmi menjanda, jadi ya sudah, semuanya selesai,” kata Reza lagi.

Mereka diklaim berpisah secara baik-baik. Buktinya, tak ada ribut-ribut soal harta gono-gini.

“Kalau masalah gono-gini nggak ada ya, mereka pure bercerai dan tidak meributkan masalah itu,” ujar Kartika.
Berbagai kabar pun sempat bermunculan mengenai apa penyebab hancurnya rumah tangga artis terbaik FFI 2011 dengan bos Blitz Megaplex itu.

Mulai dari orang ketiga hingga persoalan anak sempat dikabarkan menjadi penyebab retaknya rumah tangga Phia. Namun semua kabar tersebut dibantah.

“Alasannya komunikasi tidak lancar. Tidak ada orang ketiga, keempat dan kelima,” tegas Kartika. Setelah bercerai, Phia memilih untuk kembali tinggal bersama sang ibunda. Perceraian pun dianggap tidak mengganggu karier sang Penari.
“(Perceraian) Tidak akan mengganggu apa yang sudah dan akan dia jalani,” tukasnya.

Kartika menuturkan, alasan pemain Laskar Pelangi The Series itu menerima yang diputuskan majelis hakim karena kegagalannya bersama Ananda dalam membina sebuah keluarga.

“Ya pasrah-pasrah saja. Karena soal gugatan tidak diihat siapa yang menang dan kalah. Ini adalah sebuah kegagalan bersama,” tandasnya. (rm/jpnn)

12 Nelayan Pantai Labu ‘Hilang’ di Malaysia

LUBUK PAKAM- Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Cabang Deliserdang, gagal memboyong pulang 12 nelayan asal Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu, yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), sejak Agustus 2011 silam. Menurut Ketua HNSI Deli Serdang, Rahmadsyah, pihaknya kehilangan informasi tentang keberadaan para nelayan itu. Bahkan menurut Rahmadsyah, Konjen RI di Penang Chilman Arisman yang didampingi staf konsuler Hukum Irzani, dititipi 12 nelayan tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan apakah Konjen kurang informasi, atau pihak Malaysia sengaja menutupi keberadaan 12 nelayan Indonesia itu. Kemudian, Konjen menyarankan agar tidak membayar denda dikenakan pemerintah Malaysia sekitar Rp 3.000 ringgit,” beber Rahmadsyah.

Padahal, para nelayan sudah menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara, sebagai konsekuensi hukum yang mereka terima, karena melanggar batas perairan Malaysia. Kendati, Konjen RI menjelaskan kepada HNSI bahwa otoritas pemerintah Malyasia tidak bisa dicampuri, terlebih dengan permasalahan deportasi.

Diharapakan, kedepan RI mampu membangun perjanjian tentang batas wilayah perairan dengan Malaysia. Sehingga nelayan yang tertangkap melanggar perbatasan perairan tidak langsung ditindak secara hukum,  melainkan dibebaskan. Pasalnya sampai saat ini Malaysia dan Indonesia masih memiliki pandangan berbeda soal batas wilayah.

Untuk mencaritahu keberadaan 12 nelayan itu, direncankan Kamis (5/1) hari ini, HNSI Deli Serdang didampinggi anggota DPD RI Parlindungan Purba kembali berangkat ke Kedubes RI di Kuala Lumpur.

“Kita akan minta bantuan kedubesan RI di KL untuk mencari informasi seputar warga Indonesia itu,” terang Parlindungan Purban ketika dihubungi melalui ponselnya. (btr)

Ketua DPRD Terdakwa, APBD Binjai Terbengkalai

BINJAI- Status tersangka Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, mulai menggangu kinerja wakil rakyat dan pemerintahan kota Binjai. Sementara pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 belum dilakukan, khawatir dibatalkan di kemudian hari bila Haris berstatus terpidana.

Usulan penonaktifan Ketua DPRD Binjai itu diterima Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu dari unsure pimpinan DPRD Binjai melalui Wali Kota.

Kepala Bagian Penyelenggaraan Daerah Otda Pemprovsu, Basyarin Yunus Tanjung, mengakui hal itu, Rabu (4/1).
Tapi, Pemprovsu belum bisa melakukan proses penonaktifan karena belum menerima surat pemberitahuan status Haris Harto yang saat ini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan korupsi di KONI Binjai. Selanjutnya, surat tersebut diperkuat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Yunus menyebutkan, setelah menyurati PN Medan, Pemprovsu akhirnya menerima surat Nomor W2/u1/114/Pid.Sus/V.01.0/1/2012 tertanggal 3 Januari 2012.

Dengan status tersebut, Pemprovsu akan segera penerbitkan SK Gubsu terkait pemberhentian sementara Haris Harto. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat 8 PP No 16/2010 tentang Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Apa tanggapan Haris Harto soal hubungan proses hukum yang dijalaninya dengan pengesahan APBD Binjai? Menurut Haris, pengesahan APBD Binjai belum dilakukan karena ada selisih anggaran belanja PNS 2012 sebesar Rp100 miliar.
Banyaknya selisih anggaran itu membuat APBD Binjai belum mendapat kata sepakat dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).  “Jika sudah layak pasti disahkan,” tegas pria yang biasa disapa Ajo.

Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan membantah pernyataan Haris Harto. “Okelah jika ada selisih, tapi tidaklah sampai Rp100 miliar. Paling berkisaran Rp5 miliar,” ujarnya.

Timbas mengatakan, untuk pengesahan APBD Kota Binjai memang sudah terlambat. Tapi, selain Kota Binjai, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum mengesahkan APBD. “Walau terlambat, tapi tidak terlambat kalilah. Karena masih banyak kabupaten/kota lainnya yang belum mengesahkan APBD,” ucap politisi PKS seraya menambahkan, masalah yang ada dalam dalam pengesahan APBD Binjai sudah disampaikan ke Gubsu, hanya belum ada jawaban. (dan)

Dinkes: Banyak Barang tak Layak di Binjai Supermall

Susu Basi di Hypermart

BINJAI-Janji Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Binjai, dr Agus Nadi Tala, meninjau Hypermart Binjai Supermall (BSM) terpaksa ditunda. Alasannya, belum berkoordinasi dengan Polres dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Diperrindagsar) Binjai.

“Begini saja, susu yang membuat kosumen itu muntah masih disimpankan. Udah, saya akan berkoordinasi dengan Polres Binjai dan Disperindagsar. Setelah itu, kita akan sama-sama mendatangi Hypermart guna meminta penjelasan terkait susu yang dijualnya,” ujar dr Agus Nadi Tala via selulernya, Rabu (4/1).

Selain itu, Agus Nadi Tala mengungkapkan,  Hypermart BSM Binjai kerap didapati makanan dan minuman yang sudah tidak layak jual. “Sebelum lebaran kemarin, kita dapati makanan yang tidak layak jual. Hal ini tidak mungkin kita biarkan,” ucapnya.

Agusnadi Tala, sempat mengarahkan agar Sumut Pos datang ke kantor Dinkes Binjai. “Kalau tidak begini saja, kamu datang ke kantor Dinkes. Biar saya arahkan dengan Kabid atau Kabag yang membindangi masalah makanan dan minuman ini,” saran dr Agus Nadi Tala.

Sebelumnya, Sumut Pos sudah terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinkes, Jalan Gatot Subroto. Kantor itu sepi dan menurut seorang PNS di depan ruang Kadinkes, semua pegawai menghadiri undangan tahun baru seorang pegawai Dinkes.

“Besok aja kamu datang lagi. Karena pegawainya lagi keluar semua menghadiri acara tahun baru. Pak Kadis baru saja keluar,” kata pegawai pria tersebut.

Agus Nadi Tala meminta para korban susu yang diduga basi itu untuk tetap bersabar. “Masalah ini akan tetap kita tindak lanjuti,” tegasnya.(dan)Evan. (dan)

Polisi Buru Pengelola Galian C

MEDAN-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan masih memburu pengelola galian C di lahan milik PTPN II Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) M Yoris Marzuki menegaskan, sudah mengantongi identitas buruannaya tersebut yang sudah setahun mengelola galian C tersebut.

“Pengelola galian ini berinisial B, lari saat penggerebekan. Masih diburu,” ungkap Yoris Marzuki, Rabu (4/1) siang.
Dikatakannya, dua pekerja yang diamankan di lokasi penggerebekan telah diserahkan ke Polsek Patumbak. Sedangkan untuk 10 alat berat telah dibawa ke Pemkab Deliserdang untuk proses lebih lanjut. “Kita hanya membantu, memproses pidananya jika ditemukan,” ujarnya.

Mengenai rencana menghadirkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Yoris belum dapat memastikan. “Belum tau, lihat kondisinya dulu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menggerebek di tiga lokasi galian C berbeda yakni di Desa Sigaragara Gang Rambung, Desa Patumbak Pasar II dan Pasar IV Kabupaten Deli Serdang. Dari ketiga lokasi itu, pihaknya telah mengamankan dua pekerja bernama Sutoyo (30) dan Koko (30) dan menyita sedikitnya 10 unit eskavator. Selain itu, satu unit mobil mobil Toyota Hiliux dengan plat polisi BK 8822 HW, yang ditinggal kabur pemiliknya saat razia. (gus)