32 C
Medan
Wednesday, April 15, 2026
Home Blog Page 14115

Harga Gambir Kering Tembus Rp20 Ribu per Kilo

PAKPAK BHARAT- Gambir kering (ekstra) yang menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten (Prukab) Pakpak Bharat, naik harga mencapai Rp20 ribu per kilo dari harga sebelumnya hanya Rp18 per kilo.

Tingginya permintaan pasar akan gambir kering untuk bahan baku kosmetik, farmasi (obat-obatan), bahan perekat, bahan membatik, anti oksidan (penetralisir nikotin) dan bahkan campuran bir, membuat harga gambir kering melonjak.

Zat catechin dan tanin yang terkandung di dalam daun dan ranting tanaman ini, merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Pakpak Bharat. Tanaman ini ditergetkan menjadi produk ekspor unggulan mendukung master plan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan (KADTBB).

Guna menambah produksi gambir, pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, mencanangkan progam gerakan menanam sejuta gambir yang telah direalisasikan melalui Dinas Pertanian khususnya bidang perkebunan.

Menanggapi kenaikan harga gambir kering itu, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian pakpak Bharat Ir Rahman Sitepu,mengatakan, kenaikan harga gambir tentu sangat berdampak positif bagi petani di daerah tersebut. Bahkan, menimbulkan kembali semangat petani untuk kembali membudidayakan tanaman gambir.

“Masyarakat petani gambir sempat lemas disebapkan anjloknya harga gambir, dimana para tengkulak hanya mampu menampung gambir kering (ekstra) dengan harga Rp14 ribu per kilo. Tapi kini, semangat para petani kembali tumbuh dengan naiknya harga komoditi tersebut,” katanya.

Ditambahkan Rahman, kini petani dapat menghasilkan 2 sampai 3 ton gambir kering (ekstra) setiap minggunya dari hasil kebun mereka.

“Saya berharap kepada masyarakat Pakpak Bharat, khususnya petani gambir, dengan naiknya harga gembir ini, perlu ditingkat kembali produktifitas pertaniannya dan terus mendukung program penanaman atau Gerakan Sejuta Gambir, sehingga terwujudnya masyarakat Pakpak Bharat yang sejahtera seperti yang dicanangkan pemerintah,” harapnya. (mag-14)

Pegadaian Sumut Butuh 54 Karyawan Baru

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

MEDAN- Pegadaian Kantor Wilayah I Sumut-NAD, akan menambah karyawan baru di tahun 2012, sebagai salah satu persiapan Pegadaian dalam perubahan status dari Perum menjadi Perseroan, sesuai PP No 51/2011.
“Kita siap untuk pergantian status ini, berbagai persiapan akan kita lakukan salah satunya dengan penerimaan karyawan,” ujar Humas Pegadaian Kanwil I Sumut-NAD, Lintong Panjaitan.

Karyawan yang dibutuhkan lebih dari 54 orang untuk seluruh wilayah Sumut, karena pembukaan kantor cabang baru sebanyak 18 outlet. “Kita akan buka 18 outlet baru di 2012 ini, jadi kita butuh karyawan, ini untuk perencanaan perubahan status kita” tambah Lintong.

Penerimaan karyawan ini, sebutnya, diambil melalui jasa outsourcing, yang telah ditenderkan beberapa waktu lalu dan dimenangkan PT Gemilang Indah Sentosa (GIS) di Jalan SM Raja Medan, No 350 ABC, yang dalam perkembangannya akan diangkat menjadi karyawan Pegadaian.

Terkait persyaratan menjadi karyawan Pegadaian, sepenuhnya diserahkan kepada outshorching. “Mengenai persyaratannya, ditentutan oleh pihak ke tiga,” ujar Lintong.

Hal ini, disebutkannya, setela melalui evaluasi yang dilakukan di 2011 kemarin, SDM (Sumber Daya Manusia) Pegadaian harus mengalami perbaikan. Karena dengan perubahan status ini, persaingan dalam jasa gadai akan lebih pesat. Karena itu, Pegadaian akan memperbaiki prasarana dan sarana. “Pembenahan yang kita lakukan banyak, seperti perbaikan sarana dan prasarana, SDM, dan produk yang kita jual,” tambah Lintong.

Pembenahan yang dilakukan di kanwil, cabang, dan kantor cabang pembantu. Selain itu, melakukan diklat untuk para pegawai guna menambah pengetahuan karyawan akan produk yang dijual. “Selain karyawan biasa, kita juga akan mencari karyawan yang khusus menjual produk Pegadaian,” ungkap Lintong.

Dengan perubahan status ini, diharapkan Pegadaian dapat menjadi lebih baik. Mengingat, perusahaan ini merupakan salah satu harapan bagi masyarakat kelas menengah bawah untuk mendapatkan uang tunai. Karena itu, dengan perubahan status ini, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Tentu saja kita akan meningkatkan pelayanan, karena dengan perubahan status, membebaskan kita untuk mendapatkan dana. Jadi pasti pelayanan untuk menarik nasabah,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Sistem Pembayaran BI Medan, Kahfi Zulkarnaen, mengatakan, untuk dapat bersaing di bursa saham nantinya, Pegadaian harus mempertahankan kinerja yang saat ini menyesuaikan standart internasional.
Pegadaian, lanjutnya, juga harus melihat kemungkinan pesaing lain yang akan masuk ke bisnis gadai ini, yang mugkin lebih bisa bersaing baik pelayanan maupun biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabahnya. Termasuk juga pemberian bunga kepada nasabah dan juga layanan kepada nasabah.

“Pegadaian juga harus memperhatikan perkembangan teknologi informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada nasabah,” tuturnya. (ram)

Surat Keterangan Meninggal Dunia Rp500 Ribu

082165018xxx

Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan apa benar Pak dalam mengurus surat keterangan meninggal dunia di Lingkungan 9 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dikenakan biaya sampai Rp500 ribu? Mohon Pak ditindaklanjuti. Kami perlu surat itu, tapi kami jangan diperas Pak.

Kita akan Panggil Keplingnya

Terimakasih atas informasinya. Kepada warga yang diberatkan agar membuat laporan ke Pemko Medan dengan mencantumkan bukti fisik agar dapat ditindaklanjuti. Warga dapat mengkonfirmasi biaya pengurusan langsung ke lurah dan camat terkait. Karena tidak ada pengutipan dalam bentuk apa pun untuk pengurusan surat keterangan. Kami juga akan teruskan laporan ini ke Camat Medan Tembung untuk mengklarifikasi kebenarannya kepada Kepling bersangkutan.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Copot Saja Keplingnya
Ini sudah kelewatan. Seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, harus melayani kebutuhan masyarakat terlebih yang dirundung kemalangan seperti ini. Bukan malah memeras sampai sebegitu besar. Dalam hal ini Pemko Medan harus tanggap akan pengaduan warga di atas. Bagaimana pun peristiwa ini bertentangan dengan semangat pembangunan yang didengungkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Harus ada sanksi tegas tidak saja kepada Kepling bersangkutan. Bila perlu hingga pihak kecamatan. Dengan demikian menjadi peringatan bagi Muspika lainnya.

Untuk itu, kita juga minta warga menyampaikan laporannya ke Komisi A DPRD Medan dan akan kita panggil itu Kepling dan Camat. Apa dasarnya memungut dana sebesar itu dari warga. Terimakasih.

Drs Aripai Tambunan MM
Anggota Komisi A DPRD Medan

Sekolah Swasta Belum Dapat Dana BOS IV

085275008xxx
Yth Kabag Humas Pemko Medan hingga awal Januari 2012 dana BOS tahap IV sekolah swasta belum disalurkan. Mohon diklarifikasi atas hal ini, terimakasih

Sudah Disalurkan Semua
Perlu kami sampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV sudah kita salurkan semuanya ke sekolah sesuai data verifikasi yang ada di Dinas Pendidikan Kota Medan. Terimakasih

H Rajab Lubis
Kadis Pendidikan Kota Medan

UMK Terima Bantuan Bergulir Rp231 Juta

TEBING TINGGI- Sebanyak 247 warga yang terdiri dari 23 Kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tebing Tinggi menerima bantuan modal usaha dana bergulir dari Badan Amil Zakat (BAZ) yang diserahkan Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan, didampingi Ketua Bazda Tebing Tinggi H Irham Taufik, di gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/1).

Ketua Bazda Kota Tebing Tinggi H Irham Taufik yang juga Wakil Wali Kota ini, dalam laporannya menyampaikan, bantuan modal usaha tanpa bunga yang khusus diberikan bagi kelompok usaha mikro kecil tersebut sifatnya bergulir dan harus dikembalikan untuk dapat digulirkan lagi kepada yang membutuhkannya.

Dipaparkannya, bahwa jumlah penerima sebanyak 247 orang terdiri dari 23 kelompok usaha dengan jumlah keseluruhan dana sebesar Rp231,5 juta.

“Dari tahun 2008 hingga sekarang, jumlah perputaran uang BAZ untuk UMK sebanyak Rp1,031 miliar dengan jumlah kelompok keseluruhan hingga saat ini sebanyak 105 kelompok,” ungkapnya.

Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, saat menyerahkan bantuan modal bergulir tersebut berpesan, agar para penerima bantuan benar-benar memanfaatkan dana yang diterima untuk menambah modal usaha dan jangan lupa untuk mengembalikan agar bisa digulirkan kembali.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga mengimbau agar para pelaku usaha benar-benar memperhatikan mutu dan kualitas barang dagangan. “Dalam usaha makanan, kita sangat perlu memperhatikan rasa makanan, jumlah makanan, harga yang terjangkau (murah), bersih dalam penyajian dan tempat, cepat dalam penyajian serta rasa yang selalu berpariasi,” imbuhnya.

Menurut Wali Kota, tugas pemerintah memberi pendampingan yang akan dilakukan melalui Dinas Kouprindag dan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan yang baik kepada para pelaku UMK.
“Jumlah bantuan yang diberikan ini berdasarkan kebutuhan usaha, untuk itu perlu ada kreatifitas dan inovasi dalam berusaha. Dalam usaha berkelompok, usahakan jangan sampai terjadi konflik yang menciptakan pecah kongsi, “ pinta Wali Kota. (awi/smg)

Kapan Insentif Diberikan?

085270107xxx
Aslamualaikum kepada Yth Kementerian Agama Deli Serdang kapan insentif dari SBY dicairkan? Yang diberikan baru satu bulan Rp250 ribu. Sedangkan enam bulan lagi belum diberikan untuk anggaran tahun 2011. Bulan berapa diberikan?  Trimakasih.

Insentif Guru apbd ?
085296766xxx
Bu Kadisdik Deli Serdang, insentif Gubsu untuk guru SMP Kecamatan Percut Sei Tuan tahun lalu kenapa belum masuk rekening? Padahal ini sudah 2012. Lama kali juknisnya diproses Bu, kecamatan lain ada yang sudah dapat. Giliran kami kapan? Lumayan lo setahun.

Menunggu Proses Verifikasi di Pusat
Terimakasih atas informasinya. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap memberi perhatian terhadap kebutuhan para guru. Namun hingga saat ini kita belum mendapat kepastian perihal penyaluran dana insentif baik dari APBN juga APBD. Saat ini kita juga masih menunggu proses verifikasi yang dilakukan sehubungan dengan perubahan petunjuk teknis (juknis) di Pusat.

Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Kantor Bupati Aceh Barat Terbakar

Aceh Barat – Kantor Bupati Aceh Barat, Rabu (4/1/12) sekitar pukul 21.00 WIB terbakar. Api cepat dipadamkan sehingga tak sempat menyebar luas. Kapolres Aceh Barat AKBP Artanto yang terun langsung ke lokasi kejadian mengatakan, ruang yang terbakar adalah ruang kabag keuangan.

“Kerugian belum bisa ditafsir, tapi hampir seluruh isi, seperti komputer dan AC ikut terbakar,” kata Artanto.
Api bisa dipadamkan setelah tim dari pemedam ke barak tiba beberapa saat kemudian. Ditanya apakah ada kemungkinan sabotase, Artanto belum bisa memastikan. “Lagi penyelidikan, baru memeriksa tiga saksi, di antaranya satpol PP yang sedang dinas di sana,” katanya.

Menurut Artanto, dari pengakuan saksi, api diduga berasal dari dalam ruangan tersebut. “Apa hasil penyelidikan, nanti akan kita sampaikan. Bisa sabotase atau murni kelalaian,” katanya. (net/bbs)

Kabag Ops Polresta Medan Mendadak Dicopot

MEDAN-Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Medan, Kompol Yusfi Munif Nasution, mendadak dicopot dari jabatannya. Sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Polda Sumut, jabatan Kabag Ops Polresta Medan diisi oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Sudung Ferdinand. Sedangkan Kompol Yusfi Munif Nasution menduduki jabatan baru sebagai Kasikorwas Polsus Subditbinsatpam Direktorat Binmas Polda Sumut.

Kompol Junaidy yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nias Selatan dipercaya menggantikan Kompol Sudung Ferdinand sebagai Wakapolres Tanjung Balai. Selain itu, Kompol Masana yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Simalungun, saat ini  memangku jabatan baru sebagai Wakapolres Nias Selatan.
Untuk mengisi kekosongan Kabag Ops Polres Simalungan, dipercayakan kepada Kompol Syamsul Bahri dari Direktorat Binmas Polda Sumut.  Tak hanya itu, AKP Hendro Eko yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kapolsek Parapat menggantikan AKP Ronny Nicholas Sidabutar sebagai Wakasat Reskrim Polresta Medan.

Sedangkan AKP Ronny Nicholas Sidabutar menggantikan AKP Hendro Eko sebagai Kapolsek Parapat. Untuk Polres Binjai, Kompol Kuasa Purba sebagai Pamen di Polres Binjai. Kompol Kuasa Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Binjai Utara menjadi Pamen Polres Binjai. Posisinya digantikan oleh AKP Widya Budhi.

Informasi yang dihimpun, Yusfi dicopot karena salah memaparkan Operasi Lilin Toba 2011.  Namun, Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Cahyono Prawoto membantah pencopotan Kompol Yusfi Munif dari jabatannya karena kesalahan memaparkan Operasi Lilin Toba 2011. Yusfi yang dihubungi membantah pencopotannya buntut dari kesalahan anggotanya dalam memaparkan kesiapan Operasi Lilin Toba 2011. Yusfi menilai pergantiannya hal yang biasa. (ala/jpnn)

Pemprovsu Sia-siakan Rp614 Miliar

MEDAN- Per 31 Desember 2011 lalu, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2011, ternyata hanya 88.53 persen. Dengan kata lain, dari total anggaran sebesar Rp5.355 miliar, yang dibelanjakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya Rp4.741 miliar. Artinya, anggaran yang tersisa Rp614 miliar lebih.
Apakah berarti nominal Rp614 miliar tersebut menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2011? “Silpa atau tidaknya, setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red),” jawab Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov Sumut Ilyas yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, di Biro Keuangan Pemprovsu Lantai II Kantor Gubsu, Selasa (3/1).

Jika memang begitu, setelah 31 Desember, sudah adakah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengembalikan anggaran-anggaran yang tidak teralisasi? Mengenai hal itu, Ilyas hanya mengatakan, semestinya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006, yang menjelaskan, setiap per 31 Desember harusnya anggaran-anggaran yang tidak teralisasi harus dikembalikan ke kas daerah.

“Berdasarkan Permendagri itu, kas daerah sudah dari nol lagi,” katanya.

Dari data yang diuraikannya, serapan anggaran tertinggi ada pada Korps Pegawai Negeri (Korpri) sebesar 100 persen dengan jumlah anggaran Rp4,885 miliar lebih. Sedangkan serapan terendah ditempati Badan Penanggulangann
Bencana Daerah (BPBD) Sumut yang hanya mampu menyerap 72.06 persen dari total anggaran sebesar Rp18,018 miliar lebih.
Kenyataan ini memunculkan data yang membengkak. Seperti diketahui, Silpa Sumut pada 2010 ‘hanya’ Rp400 miliar. Jadi, ada kenaikan Rp200 miliar lebih. Dengan kata lain, anggaran yang tersia-sia semakin banyak.
Karena itu, Anggota Fraksi Demokrat Melizar Latif menilai, membengkaknya Silpa ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan monitoring. Di samping itu, hal ini juga diakibatkan tidak adanya Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta dampak dari mutasi-mutasi di jajaran Pemprov Sumut. “Kita tidak menginginkan hal ini. Oleh karenanya, ke depan, hal serupa diharapkan tidak terjadi lagi,” kata Melizar.

“Kita minta program kerja dilakukan tepat waktu dan tidak ada dilakukan di akhir tahun. Karena sudah jelas mata anggaran dan peruntukkannya,” tambahnya.

Selain itu, banyak yang mengatakan, membengkaknya Silpa tentu bermuara pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Nah, terkait soal kepemimpinan di Sumut, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh SH MH mengatakan sebagai Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sejatinya hanya punya kewenangan yang sangat terbatas. Jika Gatot merasa kerepotan menjalankan roda pemerintahan di provinsi yang tergolong besar ini, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, siap memberikan bantuan.

Apakah tidak bisa dibuat terobosan hukum agar seorang Plt gubernur punya kewenangan besar? Zudan menjelaskan, untuk saat ini persoalan kinerja seorang Plt agar bisa optimal, bisa diatasi dengan ketentuan pasal 117 hingga 122 UU Nomor 32 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan pemerintah pusat melakukan pembinaan.

Dengan ketentuan pasal itu, pusat juga punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap seorang Plt ataupun penjabat (Pj) kepala daerah. “Kalau Plt nakal, misal dengan melakukan mutasi sewenang-wenang, itu juga sudah ada aturannya, bahwa mutasi oleh seorang Plt gubernur harus seizin Mendagri,” terangnya.

Pengawasan pusat ini dianggap penting guna mencegah kesewenang-wenangan seorang Plt. “Kalau tidak diawasi pusat, semena-mena menganulir apa yang sudah diputuskan gubernur. Yang sudah diatur gubernur pun diganti,” ujar Zudan.
Namun demikian, pusat menyadari bahwa aturan yang ada sekarang masih perlu diperbaiki. Pasalnya, di saat status gubernur definitif lama berstatus nonaktif dan roda pemerintahan hanya dipegang seorang plt dengan kewenangan terbatas, maka roda pemerintahan menjadi tidak normal.

Dalam kasus Sumut, dimana kemungkinan besar putusan incraht Syamsul dalam perkara korupsi APBD Langkat masih lama, maka masa Gatot menjadi Plt juga semakin lama. Karenanya, menurut Zudan, dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nantinya, kewenangan seorang Plt akan diperbesar.

“Kewenangan seorang Plt akan diperluas. Di sisi lain, seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, tidak boleh lagi mengurusi urusan pemerintahan. Selama ini, yang sudah tersangka dan ditahan masih saja tanda tangan-tanda tangan,” terang Zudan. (ari/sam)

Sumut Peringkat 1 Perda Terbanyak Dicoret

JAKARTA-Selama tahun 2011, Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat 1 jumlah peraturan daerah (perda) yang dicoret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari sekitar 9.000 Perda yang dievaluasi di seluruh Indonesia, 351 perda dibatalkan. Dari jumlah itu, 36 perda berasal dari wilayah Sumut. Jumlah itu merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.

Dari wilayah Sumut ini, terbanyak perda yang dibatalkan adalah perda Kabupaten Simalungun, yakni 9 perda. “Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki,” ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh SH MH kepada Sumut Pos di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dibatalkan sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang  pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.

Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, yang dibatalkan karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol. “Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan,” ujar Zudan.

Dia menjelaskan, begitu Perda dinyatakan dibatalkan, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. “Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu,” ujarnya.
Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah Pemda yang bersangkutan. “Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, Red),” kata Zudan.

Mengenai jumlah perda yang dibatalkan pada 2011 ini, jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 perda. Hanya saja, untuk jenis perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dibatalkan itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam)