28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1461

Peduli pada Perubahan Iklim Dunia, Indosat dan GSMA Berkolaborasi di Kalimantan Utara

UJI COBA: President Director & CEO Indosat Vikram Sinha (tengah), Head of Asia Pasific Global System Mobile Communications Association (GSMA), Julian Gorman (kanan) dan Wakil Rektor Universitas Borneo Tarakan Muhammad Djaya Bakri (kiri) saat melakukan uji coba IoT monitoring kualitas air di Universitas Borneo Tarakan, Senin (22/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) berkolaborasi dengan Global System for Mobile Communication Association (GSMA) dalam upaya meningkatkan ketahanan lingkungan dan ekonomi Indonesia dengan pengembangan mitigasi berbasis seluler. Kolaborasi ini merupakan salah satu inisiatif untuk menangani dampak perubahan iklim dunia yang dituangkan ke dalam program “Digitalisasi Konservasi Mangrove” di Kalimantan Utara.

Program berkelanjutan ini juga mendapatkan dukungan dari Kementerian Federal Jerman untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ), dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Universitas Borneo Tarakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan Pemda Sebatik Barat.

President Director and CEO Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha, mengatakan isu perubahan iklim dunia telah menjadi perhatian global dan berdampak signifikan bagi kelestarian ekosistem makhluk hidup. Kolaborasi Indosat dengan GSMA merupakan langkah nyata untuk mengatasi isu perubahan iklim lewat pemanfaatan teknologi digital.

“Upaya bersama yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia ini akan meningkatkan ketahanan lingkungan sekaligus meningkatkan perekonomian yang tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa,” ujarnya.

Head of Asia Pasific Global System Mobile Communications Association (GSMA), Julian Gorman, menambahkan GSMA memperkuat komitmennya dalam mengatasi tantangan iklim global melalui dukungan program digitalisasi untuk mengatasi dampak buruk dan iklim ekstrim.

‘Kolaborasi antara Indosat dan GSMA Mobile Innovation Hub, merupakan bukti komitmen kami terhadap lingkungan mengenai bagaimana seluler dapat berkontribusi penting dalam menghubungkan komunitas melalui solusi digital. Apalagi, konservasi mangrove merupakan kebutuhan global di banyak komunitas pesisir. Kemitraan strategis ini tentunya membawa produktivitas dan ketahanan lingkungan di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Program Digitalisasi Konservasi Mangrove ini merupakan kelanjutan dari penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Barcelona pada Maret 2023 lalu yang akan dilakukan dalam dua bentuk kegiatan. Pertama adalah pemetaan wilayah laut dan pesisir dengan menggunakan Open-source & Geospatial Mapping di wilayah pesisir dan laut Kalimantan Utara khususnya di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Kegiatan ini akan melibatkan warga serta tokoh masyarakat sekitar dengan menggunakan aplikasi Qfiled yang dapat diperbarui secara berkala.

Dengan aplikasi Qfield tersebut, Indosat bersama GSMA, BMZ dan GIZ juga memberikan pelatihan pemetaan untuk memetakan area wilayah pesisir dan pantai, serta memproduksi digital map untuk kegiatan selanjutnya. Keberhasilan dari kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha lain serta melindungi mangrove dalam jangka panjang.

Kegiatan kedua adalah memperkenalkan solusi digital berbasis Internet of Things (IoT) kepada para petambak udang lokal untuk memantau kadar air dalam tambak, khususnya yang berdekatan dengan wilayah tumbuh mangrove. Tujuannya adalah agar produktivitas tambak-tambak kecil meningkat serta menghindari mangrove dari ancaman penebangan oleh para petambak besar.

“Digitalisasi akan mampu mengurangi dampak kerusakan alam dan memaksimalkan berbagai potensi yang belum tersentuh untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Indosat akan terus memposisikan diri sebagai kolaborator utama untuk memberdayakan Indonesia,” tutup Vikram. (rel/ram)

Indosat dan KADIN Gelar Pelatihan IT & Coding di Sektor Perikanan, Pertanian dan UMKM

PESERTA: Para peserta pelatihan IT & Coding di sektor perikanan, pertanian dan UMKM terlihat menyimak materi yang disampaikan di Medan. Acara ini merupakan kerja sama antara KADIN dan Indosat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menggelar program KADIN Tech Challenge: Menuju Indonesia Emas 2045. Peserta program mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan berbagai sistem baik itu berupa database, sistem berbasis web, bahkan berbentuk aplikasi. Program ini diselenggarakan di tiga kota di Indonesia yakni Solo, Makassar dan Medan dan diikuti peserta yang berasal dari pelajar hingga freelancer.

Penyelenggaraan program di Kota Medan dilaksanakan selama dua hari secara tatap muka, yaitu 27-28 Mei 2023. KADIN Tech Challenge diikuti oleh lebih dari 300 peserta yang melanjutkan ke level menengah. Nantinya setengah dari mereka yang berhasil mencapai tingkatan ini akan menerima pelatihan secara tatap muka. Kelulusan program ini akan dilaksanakan pada Agustus 2023 sejalan dengan selesainya KADIN Tech Challenge dan 300 peserta tersebut akan otomatis tergabung ke dalam platform alumni IDCamp dan KADIN Talent Hub.

Program alumni IDCamp dan KADIN Talent Hub akan memberikan informasi lowongan kerja, penawaran pelatihan, dan program karir lain yang sesuai dengan keahlian para alumni. Indosat dan KADIN Indonesia juga mengajak para peserta IDCamp X KADIN 2023 untuk membuat berbagai solusi dalam program KADIN Tech Challenge: Menuju Indonesia Emas 2045. Tiga sektor yang menjadi fokus penyelesaian masalah adalah sektor pertanian, perikanan serta pemberdayaan UMKM. Peserta memiliki waktu hingga Agustus 2023 untuk menyumbang ide dan solusi melalui produk yang mereka buat.

SVP – Head of Region Sumatera Indosat, Fahd Yudhanegoro mengatakan, perkembangan di sektor ekonomi digital saat ini berkembang sangat pesat. Diperkirakan perputaran uang di sektor ini mencapai Rp4.800 triliun di tahun 2030.

“Ini akan menjadi kekuatan kita di Asia Tenggara, hampir 40 persen pangsanya. Untuk itu kami selaku perusahaan telekomunikasi dengan visi ‘Empowering Indonesia’ mengajak para milenial segera beradaptasi, sehingga pertumbuhan ini harus juga diimbangi dengan perkembangan talenta digital Indonesia. Bersama dengan KADIN, kami berkomitmen untuk ikut memfasilitasi percepatan kebutuhan ini melalui IDCamp x KADIN yang akan berujung pada penyerapan tenaga kerja di masing-masing kota kegiatan ini dilakukan. Dari data yang masuk, sejak pertama kalinya IDCamp ini diluncurkan pada 2019, ada setidaknya lebih dari 182ribu alumni yang telah mengikuti serangkaian pembelajaran online. Program ini akan terus kita dorong dan menjadi salah satu ‘champion’ dari program CSR Indosat,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Firlie H. Ganinduto, mengatakan, pihaknya menyambut baik program kolaborasi antara KADIN Indonesia dengan Indosat untuk bergotong royong mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui pemberian program beasiswa IDCamp x KADIN 2023 guna mengembangkan talenta digital di Indonesia.

“Selanjutnya, para peserta program beasiswa dari wilayah Medan (dan sekitarnya) berkesempatan untuk langsung mengaplikasikan ilmu yang sudah dipelajari dengan jaringan pengusaha yang ada di Medan untuk diserap menjadi tenaga kerja terlatih,” ungkapnya.

Dalam program ini, KADIN Indonesia bersama dengan Indosat memfokuskan pada tiga sektor. Ketiga sektor tersebut salah satunya melibatkan sektor Perikanan, yang mana berperan dalam ekonomi Indonesia melalui peningkatan pendapatan, diversifikasi mata pencaharian, penyediaan protein hewani, dan pendapatan devisa. Sektor ini menyumbang 3,1% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional dan 21,0% dari total PDB pertanian, menciptakan sekitar 6,4 juta pekerjaan langsung bagi rakyat Indonesia. Serta sektor pertanian dan UMKM yang juga memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi Indonesia.

Informasi lebih lengkap mengenai IDCamp x KADIN 2023 dan KADIN Tech Challenge dapat dilihat di idcamp.ioh.co.id/KADINChallenge. (rel/ram)

KMN Apresiasi MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Komite Muda Nusantara (KMN) Johan mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Dimana, salahsatu materi yang dikabulkan MK yakni soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

“Keputusan MK tersebut bersifat mengikat dan final. Karenanya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka kata Johan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan.

“Tidak bisa tidak, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU,” kata Johan, Sabtu (27/5) dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos.

Johan menjelaskan, bahwa MK merupakan lembaga peradilan negara yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, permohonan Judicial Review oleh pemohon terkait dengan ketentuan dalam suatu Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Oleh karenanya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus,” tutupnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

”Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman. (fdh/tri)

Penggerebekan Wabup Rohil, IPW: Melanggar Privasi dan HAM

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Indonesia Police watch mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada oknum Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.

“Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM,” kata Ketua IPW,Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (27/5) dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos.

Diberitakan bahwa Wabup Rokan Hilir H Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita oknum pegawai Pemkab Rohil yang bukan isterinya dan telah dipulangkan oleh Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya.

Kata Sugeng, IPW menilai tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau Satuan Polisi Pamong Praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan.

Alasannya, kata dia Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. Karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau. Seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

“UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Dimana, tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut, apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

“Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah. Kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, menurut Sugeng polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

“Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik,” tandasnya. (fdh)

IPW Apresiasi Langkah RJ Kasus Erlina Zebua

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kalangan Indonesia  Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idihanto, Kapolda Sumut, Irjen (Pol) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama-sama memberikan atensi atas kasus pidana Erlina Zebua alias Ina Ayu.

“IPW apresiasi dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (27/5) dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos.

Menurut dia, angkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu adalah langkah yang tepat. Karena langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak. Baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat.

“Langkah restorative justice tentu akan mengatasi keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” ulasnya.

Proses hukum pidana, lanjutnya sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera. Dan sosial enginering buat masyarakat. Bilamana upaya restorstif justice tidak tercapai. Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.

Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan. Mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, bersama Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka berita viral, Selasa, (23/5).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejatisu, Idianto didampingi Kapoldasu, Wakil Bupati Nisel, Kajari, dan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kepala Kejatisu. (fdh/tri)

Gelar Halal Bihalal dan Santunan ke Panti Asuhan di Langkat, Petebu Kenalkan Ganjar Presiden 2024

Petani Tebu Bersatu Dukung Ganjar (Petebu) menggelar halal bihalal dan pemberian santunan kepada yatim duafa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jumat (26/5/2023).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Petani Tebu Bersatu Dukung Ganjar (Petebu) menggelar halal bihalal dan pemberian santunan kepada yatim duafa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), Jumat (26/5/2023).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk para sukarelawan Petebu untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengenalkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat. “Kami siap mendukung lebih banyak dari kabupaten lain,” katanya.

Dukungan itu ditunjukkan lewat antusiasme peserta yang hadir mengikuti kegiatan di lapangan Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (26/5) sore.

Tak hanya dari para petani, dukungan juga diberikan oleh warga sekitar. “Petani (tebu) di sini ada sekitar 300 orang. Mereka siap mendukung Pak Ganjar jadi Presiden tahun 2024,” ujar Nasuhan.

Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB itu dibuka dengan penampilan seni Hadroh dari Pondok Pesantren Ulumul Quran Stabat. Selanjutnya, acara diisi tausiah keagamaan dari Ustaz Zubir.

Dalam ceramahnya, Ustaz Zubir turut menyinggung kriteria pemimpin yang layak dipilih menjadi Presiden 2024. Dia pun berharap, sosok tersebut adalah Ganjar Pranowo.

Sementara itu, Nasuhan mengungkapkan harapan dari para petani tebu untuk Ganjar apabila terpilih menjadi Presiden 2024 mendatang, salah satunya menyediakan lahan untuk para petani tebu di Langkat.

“Harapan kami semoga lahan yang diambil alih PTP bisa kami kerjakan kembali. Luasnya dulu di Kabupaten Langkat sekitar 600 hektare. Sisa lahan yang murni milik sendiri ada tiga hektare,” tuturnya.

Lahan tersebut sebelumnya sempat dikerjasamakan dengan warga setempat untuk perkebunan tebu. Namun, beberapa tahun terakhir pihak perusahaan mengambil alih lahan tersebut, sehingga warga pun kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, di hari yang sama, para sukarelawan Petebu terlebih dahulu menyerahkan bantuan sosial secara langsung ke Panti Asuhan Washliyah, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Para penghuni dan pengurus panti asuhan yang sudah beroperasi sejak 1980-an itu pun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap kelompok sukarelawan Ganjar.

“Kegiatan ini menurut saya sangat bermanfaat bagi anak-anak di panti asuhan ini. Harapan saya, kegiatan ini dapat berlanjut. Bukan hanya di sini, bahkan di tempat lain,” kata Pimpinan Panti Asuhan Washliyah, M Syah Batubara.

Ia menyebutkan sebanyak 25 anak yatim hingga fakir miskin saat ini menghuni panti asuhan dengan kondisi bangunan yang sederhana dan serba terbatas. Oleh karena itu, bantuan kebutuhan pokok dari para relawan pun sangat membantu menghidupi mereka. (rel/tri).

Cegah Penyimpangan dan Kerugian Negara, PLN Sinergi dengan Kejaksaan Negeri di Sumut

KERJA SAMA: PLN UID Sumut foto bersama usai penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN UID Sumatera Utara melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan Kejaksaan Negeri.

Penandatangan PKS ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi pada setiap proses kerja di PLN.

Hingga bulan Mei tahun 2023, PLN berhasil melakukan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Kejaksaan Negeri Paluta, dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid menganggap penandatanganan PKS ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN. PLN memiliki kewajiban untuk menerapkan Good Corporate Governance (CGC) baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.

“Penandatangan PKS dengan kejaksaan negeri yang rutin dilakukan setiap tahun ini sebagai wadah untuk meningkatkan sinergi dengan para stakeholder yang ada di wilayah kerja PLN UID Sumatera Utara,” pungkas Awaluddin.

Ruang lingkung kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) serta audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan negeri Padang Lawas Utara, Hartam Ediyanto, SH M.Hum mengapresiasi langkah PLN dalam pencegahan tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

“Kejaksaan negeri akan membantu PLN untuk berkoordinasi dan sinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, tujuan kesepakatan ini adalah mendapatkan advokasi hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset negara,” kata Hartam.

Harapannya dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG, kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri.

Tidak hanya itu, melalui kegiatan ini juga dapat mewujudkan PLN yang semakin lincah dan lebih berintegritas. (ila)

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

SPKLU: Seorang wanita saat mengisi SPKLU untuk kendaraan listriknya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menggunakan kendaraan listrik ternyata tak hanya mampu mengurangi emisi karbon karena ramah lingkungan. Menjamurnya kendaraan listrik di Indonesia juga telah menjadi ladang bisnis baru bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kesadaran bahwa ekosistem kendaraan listrik merupakan upaya menjaga lingkungan dan merupakan ceruk bisnis masa depan dirasakan langsung oleh pemilik Warung Ayam Goreng Gringging Lombok di Surabaya. Steven, pemilik warung ayam ini memasang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di warungnya sejak April 2023 lalu.

“Ini bisnis masa depan, di satu sisi, saya mendukung program pemerintah soal insentif kendaraan listrik ini demi lingkungan yang lebih baik,” ujar Steven.

Sejak memasang SPKLU di warungnya, sudah ada 87 transaksi kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU nya. Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

“Hasil dari SPKLU tentunya menjadi tambahan pendapatan baru bagi saya, ini peluang bisnis yang sangat prospektif,” ujar Steven.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, bahwa hal tersebut membuktikan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sudah semakin terbentuk dan telah sampai kepada masyarakat luas. Jika sebelumnya franchise SPKLU menarik minat pengusaha mall, perkantoran, saat ini warung makanpun ingin berkontribusi terhadap pengurangan emisi.

Beralih ke kendaraan listrik menjadi pilihan strategis, mengingat sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang utama emisi karbon di Indonesia.

“Sebagai gambaran, 1 liter bahan bakar minyak (BBM) setara dengan 1,5 kilowatt hour (kWh) listrik. Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e, sedangkan 1,5 kWh listrik emisinya setara 1,5 kg CO2e,” jelas Darmawan.

Apalagi kata Darmawan, listrik yang disediakan untuk mengisi daya kendaraan juga akan semakin bersih, menyusul mulai dibangunnya pembangkit yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Artinya, pada kondisi saat ini pun, menggunakan kendaraan listrik sudah mampu mengurangi emisi lebih dari 35 persen. Seiring dengan pembangkit PLN yang menuju ke EBT, maka ke depan kendaraan listrik emisinya akan nol,” jelas Darmawan.

Darmawan menekankan bahwa selain ramah lingkungan, keunggulan kendaraan listrik adalah lebih hemat, baik dari sisi biaya operasional maupun pemeliharaan. Sebagai gambaran, mobil dengan BBM dengan jarak tempuh 10 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan mobil listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,5 kWh.

“Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per kWh, hanya diperlukan biaya sekitar Rp2.500 untuk mobil listrik dan sekitar Rp 13 ribu untuk mobil BBM dalam menempuh jarak 10 km. Dengan begitu, biaya operasional menggunakan mobil listrik tidak sampai 20 persen dari biaya menggunakan mobil BBM,” urai Darmawan.

Selain itu biaya pemeliharaan mobil listrik lebih efisien dibandingkan dengan mobil BBM. Antara lain, mobil listrik tidak menggunakan oli mesin, dimana pada mobil BBM harus dilakukan penggantian setiap 10 ribu kilo meter dengan biaya di atas 1 juta rupiah.

Darmawan juga menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik akan bermanfaat terhadap kedaulatan energi nasional, dimana akan mengurangi impor BBM.

“Dengan adanya transisi dari BBM ke listrik, maka akan terjadi peralihan energi berbasis impor yang kotor dan mahal, menuju energi berbasis domestik yang murah dan bersih. Sehingga kedaulatan energi nasional semakin kokoh,” pungkas Darmawan.

Terkait infrastruktur pengisian daya, masyarakat tidak perlu khawatir. PLN saat ini telah menyediakan 616 unit SPKLU yang tersebar pada 237 lokasi untuk pengendara kendaraan listrik di tanah air. (ila)

Warga Desak Aparat Tindak Pelaku Galian C Ilegal di Bangun Purba

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga meminta Aparat Kepolisian Polda Sumut dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang agar menindak aktivitas Galian C ilegal yang berada di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba, Rabu (24/5).

Hal itu disampaikan Zul Purba (54) warga setempat. Aktivitas pertambangan ilegal itu telah membawa dampak negatif terhadap warga. Selain kendaraan pengangkut material yang merusak infrastruktur jalan umum, juga dikhawatirkan membawa dampak kerusakan alam.

” Galian C ilegal ini berlangsung cukup lama, kita minta Polda Sumut untuk menindak,” ucapnya.

Dari amatan dilokasi, Aktivitas Galian C Ilegal itu memang tampak sudah berlangsung cukup lama terlihat dari bukit bukit yang sudah dikeruk menggunakan eskapator.

Di lokasi itu, tepat berseberangan jalan ada juga aktivitas diduga ilegal berlangsung.

Sejumlah truk mengangkut tumpukan material pasir dan batu (Sirtu) yang disebut warga aset perusahaan plat merah PT Waskita Karya.

Bahkan menurut warga, sudah banyak tumpukan batu sertu milik perusahaan Waskita Karya itu dijual oleh oknum berinisial B yang diduga tanpa seizin pihak perusahaan. Warga meminta pihak kepolisian menyelidiki hal itu.

Terkait kegiatan ilegal penambangan ilegal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan yang dimaksud.

” Kita akan melakukan pengecekan ke Lapangan, ” ujar Marzuki.(btr/han)

Ashari Diminta Batalkan SK Pengangkatan Kades Cinta Damai

TUNJUKKAN: Eduard Tua Simatupang menunjukkan putusan PTUN yang sudah inkrah terkait sengketa Pilkades Cinta Damai.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diminta mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Putusan tersebut sudah inkrah tertanggal 15 Mei 2023 dengan no.W1.Tun1.548/HK.06/05/2023 dalam Perkara no:88/G/2022/PTUN.MDN.Jo.nomor:35/B/2023/PT.TUN.MDN antara Eduard Tua Simatupang sebagai penggugat melawan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades waktu lalu.

“Putusan PTUN sudah inkrah, yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Saya berharap Bapak Bupati Deliserdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai,”ujar Eduard Simatupang kepada wartawan, Jumat (26/5).

Menyoal permasalahan ini, Eduard mengatakan berbagai upaya untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades Serentak beberapa waktu lalu. Eduard menilai ada kecurangan, sehingga dirinya dan massa pendukung sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.

Saat pilkades, selisih hanya beberapa suara dari calon incumbent. Sempat ada permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik. Karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak. Selanjutnya, ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan.

Ketika itu, di Pilkades Cinta Damai sebanyak 3 Calon Kepala Desa (Cakades). Cakades nomor urut 1, Josta Josevina Br Tambunan, nomor urut 2, Sugiman dan nomor urur 3, Eduard Tua Simatupang. Hasil pemilihan kemudian dimenangkan oleh Josta Josevina Br Tambunan yang merupakan petahana.

Eduard menduga ada kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi-saksi yang sudah disiapkan Eduard di tempat pemungutan suara, yaitu indikasi kecurangan saat penghitungan suara. Ada kertas suara yang bolong dinyatakan sah. Padahal menurut Eduard, hal tersebut sudah diprotes menyalahi aturan namun tetap dibenarkan oleh panitia.

Mengenai indikasi-indikasi kecurangan tersebut, Eduard mengaku sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, Camat, Panwascam, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Eduard juga telah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN sudah inkrah ini kepada beberapa instansi terkait. Seperti Pemkab Deli Serdang, Pemprov Sumut, Ombusman Sumut, DPRD dan lainnya. serta instansi terkait lainnya. Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke Polda Sumut.

“Setelah terbit Putusan PTUN sudah inkrah, saya melaporkan ini ke Polda Sumut dan telah sampai di Bagian Umum dan Bareskim Polda Sumut. Saat ini masih dalam proses menunggu gelar perkara,” kata Eduard seraya berharap memperoleh keadilan atas perkara yang sudah setahun diperjuangkannya pasca Pilkades Serentak pada 18 April 2022 lalu.

Adapun isi keputusan yang sudah inkrah dari PTUN; mengabulkan gugatan penggugat Ir Eduard Tua Simatupang, membatalkan SK kades Cinta Dame no.395 thn 2022 atas pengangkatan kades Cinta Dame Josta Josevina Tambunan, mencabut SK no 395 thn 2022 kepada tergugat yang telah diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang.

Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muslih yang dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp hanya menjawab singkat. Ia mengatakan, pihaknya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini. (ila/han)