Home Blog Page 14728

600 Ribu Komuter Disoal

Buntut dari Ketidaksetujuan Pemprov Sumut Tentang Perluasan Kota Medan

MEDAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak menyetujui adanya perluasan wilayah administratif untuk Kota Medan. Kenyataan ini ternyata tak membuat Kota Medan diam. Dewan Kota  pun mempertanyakan soal 600 ribu komuter (masyarakat yang pergi ke suatu kota untuk bekerja dan kembali ke kota tempat tinggalnya setiap hari) di Kota Medan.

“Perluasan wilayah di beberapa titik ini memang mendesak, mengingat jumlah komuter di Medan juga sangat banyak. Per harinya, ada sekitar 600 ribu komuter yang ada di Medan, dari jumlah penduduk Medan 2,1 juta setiap hari bisa bertambah menjadi  2,7 juta,” kata Anggota Dewan Kota Medan Bidang Pembangunan, Budi D Sinulingga, Kamis (6/10).
Dijelaskan Budi, dengan banyaknya jumlah komuter di Medan tentunya beban kota Medan juga semakinn tinggi.

Termasuk seperti beban kemacetan lalu lintas, jumlah sampah yang dihasilkan per hari dan sebagainya. “Untuk itulah memang perluasan Medan ini menjadi penting. Selain untuk meringankan beban Kota Medan juga untuk membantu memaksimalkan pelayanan administrasi bagi masyarakat yang tepat bersebelahan dengan kota Medan,” jelas Budi.

Selama ini, lanjut Budi, banyak masyarakat Deli Serdang yang bersebelahan dengan Kota Medan, sulit melakukan akses pelayanan administrasi seperti KTP, KK dan sebagainya. Sebab, untuk mengurus administrasi kewarganegaraannya itu, mereka terpaksa harus menempuh jarak yang lebih jauh. Padahal, kantor kecamatan yang ada di Kota Medan sangat dekat dengan domisilinya. “Ini yang sering terjadi, makanya perluasan ini juga berguna untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang bersebelahan dengan Kota Medan,” terangnya.

Menurutnya, konsep perluasan kota Medan ini, bukanlah konsep perluasan wilayah konvensional. Sebab, perluasan yang akan dilakukan juga akan melihat beberapa titik wilayah yang selama ini sangat bersebelahan dan menjorok ke Kota Medan. “Kita juga akan melihat titik mana yang akan diambil, tentunya daerah serta kantong-kantong yang langsung bersebelahan dengan Medan,” cetusnya.

Sejatinya, menurut Budi, perluasan Kota Medan tidak mengganggu konsep Mebidangro (Medan Binjai Deli Serdang dan Karo) yang juga aturannya sudah ada yakni Perpres No 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Mebidangro. “Kita hanya meluaskan ke beberapa titik saja yang memang urgen dan sangat bersebelahan dengan Kota Medan sehingga dapat lebih memudahkan pelayanan,” sebutnya.

Begitupun, kata Budi, pihaknya tetap akan mengkaji dan meneliti titik mana saja yang menjorok ke Medan yang akan lebih baik jika secara administratif masuk ke Kota Medan. “Tim nantinya tentu akan mengkaji serta meneliti titik mana saja yang akan diluaskan. Kita akan melihat batas-batasnya melalui peta. Tentunya kita juga akan mempertimbahkannya dengan pihak lain termasuk masyarakat,” sebutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap sudah menyatakan akan membentuk tim untuk membahas perluasan Kota Medan. Tim ini nantinya yang akan mengkaji solusi untuk mengatasi beban Kota Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri akan memimpin Tim Perluasan Kota Medan yang dicetuskan Wali Kota Medan Rahudman Harahap beberapa waktu lalu.

Tim sendiri nantinya bertugas melakukan pengumpulan data dan penentuan upaya apa saja agar wilayah Kabupaten Deli Serdang yang menjorok ke Medan dapat menjadi wilayah baru Kota Medan. “Medan tidak pernah mendapatkan apa-apa dari masyarakat Deli Serdang termasuk pemasukan pajak. Sementara bebannya selama ini kita tanggung,” sebut Syaiful.

Beberapa kawasan perluasan yang dibidik Pemko Medan yakni seperti kawasan Pancing, kawasan Mandala, kawasan Marelan hingga kawasan Deli Tua yang tentunya berbatasan dengan wilayah Medan. Untuk mempersiapkan perluasan wilayah ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga sedang mempersiapkan peta digital yang merupakan peta dasar tunggal yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk melihat batas wilayah administratif kota Medan secara akurat.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini mengatakan mengenai perluasan Kota Medan itu tidak hanya peran serta dari Pemko Medan sendiri namun harus ada kemauan dari Pemprovsu dan Pemerintah Pusat. Namun, rencana ini langsung ditolak Pemprovsu. Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir Lubis menyebutkan perluasan wilayah administratif Kota Medan bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi beban Kota Medan. “Membangun konektivitas Mebidang dan meningkatkan fungsi wilayah inilah yang harus dilakukan, bukan memperluas wilayah administratif, sebab itu bukan solusi untuk mengatasi beban yang selama ini ditanggung Kota Medan,” kata Riadil.

Disebutkannya, munculnya beban masyarakat Deli Serdang di Medan ini merupakan satu dampak dari mobilisasi penduduk. “Medan membutuhkan SDM, dan realitanya banyak SDM dari Deli Serdang. Seharusnya aktivitas apapun antara Medan dan Deli Serdang itu harus saling mendukung,” papar Riadil. (adl)

Trik Fly Over Simpang Pos

MEDAN-Pembangunan fisik Fly Over (jembatan layang) Simpang Pos tidak akan terealisasi tanpa kucuran dana dari Pemerintah Pusat. Karena itulah, Pemko Medan mencari trik atau cara agar dana itu cepat turun. Sementara, pembebasan tanah masih menjadi batu sandungan.

Maka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pembebasan Lahan memilih langkah meratakan tanah yang telah dibebaskan. “Pemerataan lahan yang dilakukan PPK dan Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos agar Pemerintah Pusat cepat menurunkan dana untuk persiapan pembangunan. Jadi biar dilihat mereka (Pemerintah Pusat, Red), Pemko Medan sudah bekerja,” ungkap Kepala Satker Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sumut Kementerian PU Pusat, Mulatua Sinaga, Kamis (6/10).

Dikatakannya, lahan milik warga yang sudah diganti rugi, sudah mulai dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Jadi, lahan yang sudah nampak akan segera diratakan dengan berkordinasi bersama Tim Pembebasan Lahan dan dinas terkait. Minggu depan sudah kelihatan lahan yang diratakan, agar pembangunan fisik ke depan tidak terganggu,” ucapnya.
Sedangkan untuk jalur lalu lintas selama melakukan pemerataan agar tidak menggangu para pengguna jalan, Pemko Medan akan menurunkan petugas dari Dinas Perhubungan. “Untuk perubahan jalur lalu lintas belum bisa dilakukan, sebelum pembangunan,” katanya.

Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhaji menambahkan, proyek pembangunan jembatan layang ini membutuhkan 130 persil lahan warga. Dari 130 persil itu, sebanyak 98 persil sudah dibebaskan atau diberi ganti rugi. “Yang belum diganti rugi tinggal 32 persil lagi. Kendalanya, ahli waris tidak menerima nilai ganti rugi yang diberikan. Di samping itu ada beberapa warga yang surat tanahnya masih diagunkan ke bank,” ungkapnya.

Dari 98 persil lahan itu, lanjut Thomas, sebagian besar pemilik lahan telah membongkar sendiri bangunan rumahnya. Untuk itu, sambil menunggu proses ganti rugi 32 persil lahan lagi, Thomas berharap pembangunan proyek jembatan fly over bisa dimulai dengan membangun parit di atas lahan yang sudah diganti rugi tersebut. “Kalau pembangunan fly over menunggu sampai pembebasan tanah selesai, sampai kapan bisa dimulai. Untuk itu saya mengusulkan agar lahan yang sudah diganti rugi bisa diratakan dan dibuat parit,” sarannya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong sangat mendukung pembangunan Fly Over Simpang Pos pada awal tahun 2012. “Pemko Medan harus konkret untuk melaksanakan pembangunan itu,” cetusnya.
Untuk warga, Parlaungan, berharap agar memberikan dukungan pada Pemko Medan. “Ini untuk kepentingan umum. Jadi, ke depan untuk pembangunan fly over jangan di Simpang Pos dan Simpang Amplas saja. Tetapi, harus juga dilakukan di titik-titik yang rawan denga kemacetan seperti di Pinang Baris,” bebernya. (adl)

Komisi B Bersikukuh Kadisdik Dicopot

MEDAN-Komis B DPRD Kota Medan tetap bertahan dengan rekomendasi pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri. Setidaknya, Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun 2011 dan rekomendasi pencopotan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan di tingkat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sudah dilakukan.

“Pembahasan di tingkat pimpinan DPRD Medan sudah dilakukan. Jadi, tinggal menunggu jadwal dari Banmus sajan
untuk segera diajukan sidang paripurna,” kata Ketua DPRD Medan, Amiruddin, Kamis (6/10).

Menurutnya, rencana untuk mengulang PSB di beberapa SMA N Medan yang melakukan penyelewengan kelas sisipan dengan menambah lokal. DPRD Medan mengusulkan untuk dikembalikan ke wali kota Medan untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan.

“Kalau diulang PSB tidak mungkin. Kita (DPRD Medan) kembalikan ke wali kota Medan untuk menindaklanjutinya melalui inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tersebut. Selain itu, juga berfungsi sebagai pengawasan terhadap kebijakan yang harus dilaporakan bila ada temuan,” ucapnya.

Menurutnya, bila memang terbukti hasil temuan tersebut. Pemko Medan akan melakukan pemeriksaan secara internal karena wali kota Medan yang mempunyai hak. “Pemeriksaan secara internal terhadap temuan itu adalah hak wali kota Medan yang melakukan pengawasan terhadap kebijakannya,” ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Roma P Simare-mare menambahkan kalau pihaknya sudah melakukan rekomendasi untuk mencopot jabatan Kadisdik Medan, Hasan Basri yang sudah melanggar petunjuk tekhnis (Jukhnis) yang sudah ditetapkan oleh Pemko Medan. “Untuk Pansus pembahasannya langsung ke fraksi saja. Kalau kita (Komisi B) hanya mengajukan rekomendasi untuk mencopot Kadisidik Medan,” bebernya. (adl)

Pekan Depan, Burhanuddin Sitepu di-SP 2

MEDAN-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Medan berjanji akan langsung memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu. Namun, SP ini baru diberikan pada pekan depan.
“Memang belum kita sampaikan pada bersangkutan (Burhanuddin, Red). Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan. Tidak ada masalah, hanya kelengkapan referensi surat dan landasan penjatuhan sanksi saja. Isi redaksi surat tersebut juga belum kita buat,” kata Plt Sekretaris DPC Demokrat Kota Medan Bangun Tampubolon, Kamis (6/10).
Burhanuddin ini terkait sudah resmi dinyatakan bersalah telah melakukan penghinaan berupa makian pada Ketua DPRD Medan H Amiruddin saat rapat Badan Anggaran (Banggar) Kota Medan beberapa waktu lalu. Surat sanksi tersebut tidak serta merta hanya berisikan kesalahan yang sudah dilakukan kader Demokrat. Namun, referensi berupa apa saja yang dilanggar juga harus disertakan dalam redaksi surat itu.

“Kan tidak semudah itu saja kita berikan. karena harus ada bahasa dan isi surat yang  benar-benar tepat disampaikan pada bersangkutan.

Isi suratnya sendiri akan disampaikan berupa kesalahan yang dilakukan Burhanuddin karena melakukan penghinaan pada Ketua DPRD Medan yang juga kader Demokrat,” bebernya.

Selain itu, lanjut Bangun, dia meminta pada Fraksi Demokrat DPRD Medan untuk memberikan laporan mengenai permasalahan Burhanuddin tersebut secara konkret dan lengkap. Sebab, dari laporan Fraksi Demokrat DPRD Medan sebelumnya, banyak hal redaksi dalam surat yang tidak lengkap.

“Laporan dari Fraksi Demokrat pun masih kita tunggu. Karena kemarin fraksi memberikan laporan tidak lengkap. Fraksi hanya melaporkan adanya penghinaan berupa makian kata-kata kotor pada Ketua DPRD Medan H Amiruddin namun tidak menyebutkan siapa nama yang melakukan penghinaan tersebut. Itu saja, kita masih menunggu dulu dari Fraksi Demokrat, jika itu sudah lengkap maka akan langsung dimasukan dalam surat sanksi ke Burhanuddin Sitepu,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain enggan memberikan komentar mengenai masalah itu. Saat dikonfirmasi wartawan koran ini melalui telepon seluler dan pesan singkat, Herri enggan memberikan jawaban. Herri sendiri dikabarkan sedang berada di Jakarta dalam rangka Kunjungan Kerja DPRD Medan.

Sementara Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan sudah memproses laporan Ketua DPRD Medan, Amiruddin terhadap Burhanuddin Sitepu. Kesepakatan yang diberikan BKD kepada pelapor dan terlapor agar menyelesaikannya secara kekeluargaan dikarenakan satu bendera. “Laporan Ketua DPRD Medan sudah masuk dan sedang kita proses. Tetapi, BKD juga mempunyai kesepakatan terhadap laporan tersebut untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan karena mereka satu keluarga, sama-sama dari Fraksi Demokrat Medan,” kata Ketua BKD DPRD Medan, Janlie yang masih berada di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja, Kamis (6/10).

Dijelaskannya, proses yang dilakukan oleh BKD sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku untuk memberikan sanksi terhadap hasil keputusan. “Semuanya kembali ke Amiruddin karena dia (Amiruddin, Red) yang menetapkan. Untuk hasilnya dalam minggu ini akan keluar untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Dikatakannya, BKD yang sifatnya netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak siap menjembatani kepada kedua pihak yang berseteru untuk dicarikan solusi yang terbaik. (adl)

Dinsosnaker tak Tegas

Laporan ketenagakerjaan di Kota Medan masuk ke Komisi B DPRD Medan tanpa henti. Karena itu, diminta kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan harus lebih aktif untuk menyelesaikan berbagai permasalahann yang terkait dengan tenaga kerja serta dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel. Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Ketua Komisi B DPRD Medan, Roma P Simaremare terkait hal itu.

Seperti apa laporan yang terus masuk?
Terkait ketenagakerjaan di kota Medan, berbagai penyelesaian permasalahan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perusahaan yang tidak membayar kewajibannya kepada karyawan seringkali tidak tuntas. Contohnya masalah yang terjadi di PT United Rope. Perusahaan ini melakukan PHK secara sepihak kepada karyawannya, Suriani, dan hanya bersedia membayar pesangon Rp2,7 juta dari ketentuan yang seharusnya Rp59 juta sesuai dengan masa kerja Suriani yang sudah 17 tahun. Kasus-kasus seperti itu harus menjadi perhatian bagi Dinsosnaker.

Apakah kasus seperti ini sering dihadapi?
Persoalan ketenagakerjaan seperti itu, bukan baru kali ini dan sekali saja terjadi. Seringkali penyelesaian persoalan PHK dan pembayaran pesangon tidak tuntas. Dinsosnaker dinilai tidak tegas karena perusahaan tidak mengindahkan surat teguran yang disampaikan instansi tersebut.

Apakah ada teguran yang diberikan Dinsosnaker?
Memang ada surat teguran yang disampaikan oleh Dinsosnaker kepada perusahan yang membandel, tapi kadang tidak diindahkan perusahaan. Jadi sampai sejauh mana kinerja Dinsosnaker ini, tentu jadi pertanyaan bagi kita. Untuk itu, terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel. Dinsosnaker harus lebih meningkatkan pengawasannya.

Apakah sebatas teguran saja?
Apabila perusahaan tidak mempedulikan teguran, tentu harus diberikan sanksi tegas. Dengan begitu, berbagai aturan terkait ketenagakerjaan di kota ini bisa diterapkan, berarti hak-hak karyawan yang bekerja di seluruh perusahaan terjamin. Tidak cukup hanya surat teguran saja, tetapi harus ada pengawasan lebih intens lagi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Apakah Dinsosnaker selalu aktif untuk melakukan penindakan?
Dinsosnaker Medan mengaku selalu aktif melakukan penindakan langsung ke lapangan. Bahkan pihaknya membentuk tim untuk memonitor seluruh perusahaan yang ada di kota ini agar melaksanakan kewajibannya kepada tenaga kerja sesuai dengan aturan berlaku. Untuk masalah PHK, mereka menurunkan mediator. Sedangkan terkait masalah normatif, akan ada diturunkan tim pengawasan.(*)

Yang Tua yang Ditangkap

Biasanya ketika umur semakin uzur manusia akan sibuk berbuat yang normal. Tampaknya hal itu belum terpikirkan oleh dua nenek di Binjai. Bagaimana tidak, keduanya malah asyik menjadi juru tulis togel. Tak pelak, keduanya pun ditangkap polisi.

Nenek pertama bernama Wesin alas Anik (55) warga Gang Bangkok, Kelurahan Slembah, Kecamatan Binjai Baratn
Dari tangan wanita yang biasa dipanggil Acim Anik ini, polisi mengamankan 2 unit HP dan 1 lembar kertas catatan nomor.
Nenek kedua Asiu (56) warga Jalan Bali Indah No 211, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan nenek ini polisi mengamankan 3 unit HP yang digunakan untuk memasang togel dan kertas catatan nomor.

“Tertangkapnya dua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas kedua tersangka yang menulis togel. Atas informasi tersebut, Tim Unit Pemberantas Judi melakukan penyelidikan, dan hasilnya berjasil menangkap kedua tersangka,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso.

Ceritanya kedua nenek ini memang terjaring razia. Ya, Polda Sumut memang sedang genjar memerangi judi khusus togel. Setiap hari terbit togel petugas terus memburu dan menangkap para pelaku judi togel. Rabu (5/10) sekira pukul 16.30 WIB, giliran wilayah Binjai diburu. Hasilnya? Ya, dua nenek tadi yang tertangkap. (mag-4)

Tim P2TL PLN Diminta untuk Dibubarkan

MEDAN- Kinerja Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), dianggap membuat resah masyarakat banyak. Maka dari itu, puluhan massa yang tergabung dalam LSM Sentral Monitoring Informasi Sumut menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (6/10), guna menyoroti hal itu.

Koordinator Aksi, Abdul Thaib Siahaan pada orasinya mengatakan, keberadaan oknum PLN wilayah Sumbagut yang menjalankan program P2TL telah membuat resah masyarakat, terlebih para karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut. Mereka menilai, pelaksana program P2TL tidak tunduk dengan peraturan yang ada serta tabiat korupsi yang masih terpelihara. Sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

PLN dinilai telah membebani masyarakat, dengan kelalaian-kelalaian karyawannya sendiri dalam pemasangan segel meteran, contohnya pada PT Sari Tani Jaya. “Bahkan PLN tega menuduh pengusaha melakukan pencurian arus listrik hanya karena kebobrokan kerja dari pihak PLN itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, mereka mendesak agar dilakukan pencabutan SK Sekjend Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010, tentang program P2TL. Selain itu, massa juga meminta agar tim P2TL PLN Sumbagut dibubarkan, serta meminta rekening P2TL dan Opal PLN Sumbagut untuk diaudit.

“DPRD Sumut harus membentuk pansus PLN tentang kelistrikan di Sumut untuk mengusut hal ini. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Maratua Siregar, yang menerima para demonstran mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, Deputi Manager Hukum dan Komunikasi PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengatakan, tim P2TL tidak akan dibubarkan. Sebab, tim P2TL dibentuk melalui Peraturan Menteri ESDM RI No 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010. Selain itu keberaadan P2TL juga atas Keputusan Direksi Nomor 234.K/DIR/2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang P2TL yang disyahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor: 318-12/20/600.I/2008 tanggal 11 Agustus 2008.

Dalam hal ini, lanjutnya, P2TL tercantung dalam pedoman kerja antara PT PLN dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) No.004.E/DIR/2009 dan No.Pol B/2/II/2009 tanggal 24 Februari 2009. Khusus P2TL Wilayah Sumut dilaksanakan bersama petugas Kepolisian Kota Besar Medan (Mapoltabes). “Keberadaan P2TL untuk menertibkan pencurian listrik. Sebab, kerugian yang diderita PLN Wilayah Sumut dalam tiap bulannya mencapai Rp30 miliar akibat dari pencurian listrik,” tegas Raidir.

Selain di DPRD Sumut, massa juga menggelar aksi di Mapoldasu. Di tempat ini massa diterima Kepala SPKT III Polda Sumut Kompol Ramli Anas Sitinjak. Kepada Ramli massa menyerahkan bukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan manager P2TL dan OPAL  PLN Sumatera Utara.

“Ini informasi sangat berharga, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa, kami akan segera menyampaikan hal ini kepada Bapak Kapolda Sumut,” ucap Ramli kepada masa yang berdemo. (ari/mag-4)

Menko Kesra akan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Wilayah II

MEDAN-HKBP memiliki peran besar pada penyebaran agama Kristen di Sumatera Utara, khususnya di Tanah Batak, tepatnya 150 tahun yang lalu. Sepanjang itu, berbagai kegiatan berlandaskan cinta-kasih dilakukan untuk pembangunan jemaat dalam rangka membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nah, terkait dengan itu, perayaan Jubileum 150 Tahun HKBP Wilayah II direncanakan akan dilaksanakan di Stadion Teladan Medan, Minggu (9/10) nanti. Kegiatan sendiri akan dihadiri Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR Agung Laksono dan delapan tamu dari Kantor Pusat HKBP, Jerman yakni Pdt Christoph Gehring, Pdt Walter Walter Polman, Gisela Sohn, Gustav, Pdt Dietrich Weinbrenner, dan Dr Ulrich Moller. Dari Amerika ada Pdt Philip Baker dan  Pdt Malpica Padilla. Ada juga tamu-tamu luar negeri mitra Distrik HKBP dan mitra unit-unit lainnya.

Selain itu, akan hadir Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, Wali Kota Medan H Rahudman Harahap MM, dan lainnya. “Khusus jemaat HKBP yang hadir terdiri dari Distrik IX Medan-Aceh,” jelas Ketua Umum Panitia  DR RE Nainggolan. (jul)

Ahli Waris Korban Casa 212 Disantuni

MEDAN- Para ahli waris korban Pesawat Casa C-212 milik PT Nusantara Buana  Air (NBA) rute Medan-Kutacane yang jatuh 29 September lalu, diberi bantuan sebesar Rp100 juta per korban.

Bantuan Rp100 juta itu terbagi dua yakni, bantuan korban jiwa dari PT Jasa Raharja Rp50 juta dan Rp50 juta lainnya dari PT Jasa Raharja Putera, yang menjadi partner PT NBA mengasuransikan penumpangnya.
Santunan tersebut langsung diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di Aula Martabe, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (5/10).

Dalam sambutannya, Plt Gubsu meminta kepada para ahli waris, untuk mengikhlaskan kepergian sanak keluarga mereka, dalam tragedi tersebut.

Sebab, katanya, setiap manusia akan mengalami kematian yang tanpa seorang pun bisa mengetahui kapan ajal tersebut datang.

“Atas nama  saya pribadi, Pemprovsu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang pastinya tidak kita kehendaki bersama,” sebutnya.
Gatot juga mengungkapkan, peristiwa sebaiknya menjadi refleksi bagi semua  pihak.

Terutama, akan menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan tugas pelayanan publik ke depan, khususnya di bidang perhubungan dan penanggulangan bencana.

Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan kewajiban PT Jasa Raharja atas premi asuransi yang dibayarkan pihak PT NBA sebagai pemilik pesawat yang menawaskan 14 orang penumpang dan empat kru pesawat tersebut. Pemberian santunan ini juga dilaksanakan serentak berdasarkan domisili ahli waris korban.

Masing-masing di Banda Aceh (sebanyak 10 orang), di Sumatera Utara (5 orang), di Jakarta (1 orang), Banten (1 orang), dan di  Jawa Timur  (1 orang).(ari)

Belanja Pemprov Sumut Bobol Puluhan Miliar

Dana Reses DPRD Dimainkan dengan Kuitansi Fiktif

JAKARTA-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo membeberkan hasil pemeriksaan semester I Tahun 2011 di Jakarta, Selasa (4/10). Hasilnya, BPK menemukan 11.340 kasus atau senilai Rp26,69 triliun. Khusus untuk Pemprov Sumut, hasil pemeriksaan terhadap belanja daerah tahun anggaran 2009 dan 2010, ditemukan ketidakjelasan penggunaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Dari total temuan pemeriksaan BPK tersebut, sebanyak 3.463 kasus senilai Rp7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan,” kata Hadi Poernomo.
Di dokumen hasil pemeriksaan dipaparkan, beberapa temuan di Pemprov Sumut adalah, pertama, dokumen pertanggungjawaban belanja penunjang kegiatan reses DPRD Provinsi Sumut TA 2010 diragukankebenarannya sebesar Rp4.297.364.500,00 dan berindikasi merugikan keuangan daerah minimal Rp913, 36 juta.

Kedua, realisasi anggaran penataan ruang kerja Anggota DPRD Rp1, 04 miliar memboroskan keuangan daerah dan terdapat kekurangan fisik pekerjaan Rp38,7 juta.

Ketiga, beberapa pekerjaan di Sekretariat DPRD dilaksanakan melanggar ketentuan dan berindikasi merugikan keuangan daerah Rp101,3 juta. Empat, penyelesaian pekerjaan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Kesehatan dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air melampui jangka waktu kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal Rp323,37 juta.

Lima, pembayaran tak sesuai fisik pekerjaan Rp181,15 juta pada paket pekerjaan di Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah. Enam, terdapat dua kontrak atas pekerjaan yang sama pada pekerjaan pembangunan Mess Mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Yogyakarta Tahun 2008 dan kelebihan pembayaran yang berindikasi merugikan daerah Rp918,512 juta.

Tujuh, beberapa kegiatan pada Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah berindikasi merugikan Keuangan Daerah Rp322,38 juta.

Delapan, biaya pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan melebihi harga pasar Rp385,737 juta.
Sembilan, terdapat kekurangan fisik Rp570 juta, pemborosan Rp61,689 juta, serta jaminan pelaksanaan senilai Rp132,18 juta yang belum dicairkan. Ke10, terjadi rekayasa pembuatan Berita Acara penyelesaian pekerjaan pada kontrak peningkatan jalan penghubung/poros di PTA Rawa Kolang SP 3 kabupaten Tapanuli Tengah dan indikasi kelebihan pembayaran  Rp46,974 juta.

Sebelas,  pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan poros Permukiman Transmigrasi Baru di Muara Opu Kabupaten Tapanuli Selatan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berindikasi merugikan daerah Rp384,714 juta.
Dalam rincian laporan BPK dijelaskan, terkait dana reses DPRD, berdasarkan dokumen DPA Sekretariat DPRD diketahui antara lain terdapat kegiatan reses Pimpinan/Anggota DPRD sebesar Rp9.504.000.000,00, dengan realisasi sampai dengan 29 November 2010 sebesar Rp8.323.013.250,00 atau 87,57 persen.

Kegiatan reses Pimpinan/Anggota DPRD tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Mei, Agustus, dan November 2010, dengan wilayah yang terdiri dari sepuluh Daerah Pemilihan (Dapem) dan masing-masing Dapem terdiri dari 4 hingga 21 anggota Anggota Dewan. Setiap pelaksanaan kegiatan reses pimpinan/anggota DPRD masing-masing mendapatkan dana untuk pelaksanaan kegiatan reses antara Rp20 juta hingga Rp35 juta.

Wilayah Sumut terdiri dari 10 dapem. Dari hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan reses pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa dana kegiatan reses tersebut direalisasikan untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja sewa tenda, belanja sewa meja kursi, belanja sewa sound system dan belanja makan minum dengan rincian sebagai berikut.

Di laporan BPK dijelaskan, berdasarkan konfirmasi lisan dan tertulis kepada beberapa staf tim reses diketahui bahwa staf tim reses bertugas menyusun administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana reses, dan kemudian menyerahkannya kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. Sedangkan dana reses langsung diserahkan secara tunai kepada anggota DPRD. Pencairan dana reses dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama berupa panjar, sedang pada tahap kedua, sisa dana akan diserahkan kepada tiap anggota DPRD setelah SPJ dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan reses, tiap anggota DPRD diharuskan membuat laporan kegiatan pelaksanaan reses. Laporan tersebut dapat dibuat oleh perorangan maupun kelompok sesuai dengan daerah pemilihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan kegiatan reses tersebut diketahui bahwa laporan tersebut tidak memuat tempat pelaksanaan kegiatan secara jelas, jumlah konstituen dan daftar hadir peserta kegiatan, serta foto-foto kegiatan.

Atas ketidaklengkapan laporan tersebut, Tim BPK RI telah meminta pihak Sekretariat DPRD untuk melengkapi datadata kegiatan tersebut, namun sampai dengan tanggal 10 Januari 2011 pihak Sekretariat Dewan tidak dapat menyerahkan kelengkapan laporan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi Tim BPK RI dengan Lurah, Camat, dan Sekretaris Camat pada beberapa kecamatan/kelurahan yang berada di wilayah kota Medan diketahui bahwa selama tahun 2010, kelurahan/kecamatan tersebut tidak pernah melakukan koordinasi terkait kegiatan reses untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan secara uji petik atas buku surat masuk pada enam kecamatan dan satu kelurahan tersebut juga menunjukkan tidak pernah ada surat pemberitahuan mengenai akan diadakannya kegiatan reses dimaksud. Kegiatan yang ada hanya berupa undangan kepada camat untuk menghadiri acara pertemuan dengan anggota DPRD Provinsi Sumut yang dilaksanakan di kantor wali kota Medan.

Sedangkan di beberapa kecamatan yang dilakukan pemeriksaan secara uji petik juga diketahui, bahwa belum pernah ada kegiatan maupun laporan mengenai kegiatan reses yang menghadirkan masyarakat pada kecamatan-kecamatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa penyedia jasa yang digunakan tidak dapat diyakini keberadaannya karena tidak terdapat alamat lengkap seperti nomor dan alamat/identitas lain selayaknya perusahaan penyedia jasa. Terdapat kuitansi-kuitansi pembayaran terhadap penyedia jasa yang tidak mencantumkan nama dan cap penyedia atau tidak ditandatangani sebesar Rp25, 987 juta. Terdapat kuitansi yang dicap dua kali dengan nama penyedia jasa yang berbeda pada satu kuitansi sebesar Rp13,63 juta.

Hasil penelusuran BPK dan konfirmasi kepada dua penyedia jasa yang tertera pada kuitansi pembayaran diketahui bahwa terdapat dua penyedia jasa yang digunakan untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban namun menyatakan tidak pernah menyediakan jasa untuk keperluan reses anggota DPRD Dapem I Kota Medan, yaitu, pertama, persewaan teratak dan alat pesta Embun Sari di Jalan Sei Serayu Medan.

Perusahaan tersebut telah tutup sejak awal tahun 2010 dan menyatakan tidak pernah menyewakan tenda/teratak kepada DPRD SU dan diketahui bahwa cap yang digunakan persewaan Embun Sari berbeda dengan cap yang dibubuhkan pada kuitansi pembayaran.

Kedua, penyedia jasa konsumsi Rizka Catering di Jalan STM Ujung Medan. Perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menyediakan catering untuk kegiatan reses DPRD provinsi dan diketahui bahwa cap milik Rizka Catering berbeda dengan cap pada kuitansi pembayaran. Hal tersebut menunjukkan bahwa SPJ kegiatan sebesar Rp913.369.250,00 diduga direkayasa dengan mengatasnamakan penyedia jasa tersebut.

Ketiga, terdapat penyedia jasa yang berada di wilayah kota Medan tidak dapat ditelusuri dan diyakini keberadaannya, yaitu Penyedia jasa Harahap, Riko, Lenny, Utami Catering, Fablo Keyboard dan Fans. Selain itu, untuk penyedia jasa yang digunakan oleh Anggota DPRD Dapem selain Dapem I Kota Medan juga tidak dapat ditelusuri karena tidak mencantumkan alamat yang lengkap. Atas hal ini, terdapat belanja pada kegiatan reses I, II, dan III yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp4.297.364.500,00. (sam)