25 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 1484

Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kades, dan Ketua Tim TPK Dahadano Gawu-Gawu

DITAHAN: Tersangka Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu LH dan PH menggunakan rompi jingga khas tahanan kejaksaan digiring petugas mobil tahanan menuju Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara inisial LH (32) dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) inisial PH (36) tersangka kasus korupsi Dana Desa akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (22/05/2023).

Dari pantauan Sumut Pos di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, (22/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB, tampak kedua tersangka LH dan PH keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi jingga khas tahanan kejaksaan dengan kedua tangan diborgol lalu digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selanjutnya, kedua tersang langsung dibawa menuju Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua SH kepada Sumut Pos, Senin (22/05/2023) malam mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor : 01/L.2.22/FD.1/05/2023 dan nomor : 02/L.2.22/FD.1/05/2023.

Kasi Pidsus menyebutkan dugaan korupsi LH dan PH diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 238.994.503 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Dahadano Gawu-Gawu tahun anggaran 2017 dan 2018, pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, yakni : pembukaan perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2023 kami telah melakukan penyidikan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2017 dan 2018 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa,” ungkap Kasi Pidsus.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan penyidik berkesimpulan ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 kami tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial LH (32) selaku mantan kepala desa Dahadano Gawu-Gawu dan PH (36) selaku ketua tim TPK,” sambungnya.

Kasi Pidsus menerangkan, perbuatan kedua tersangka dari alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, yang ancamannya penjara paling lama seumur hidup.

“Maka pada hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap LH dan PH, dan hari ini juga kami melakukan penahanan kepada dua tersangka di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” terang Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus membeberkan, modus operandi kedua tersangka penyidik menemukan ada kekurangan volume pekerjaaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang mana pada item kegiatan pembukaan dan perkerasan jalan sepanjang 400 meter namun yang dilaksanakan hanya berkisar 290 meter, sementara realisasi anggaran sudah terlaksana 100 persen.

“Kemudian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga fiktif, ada SPJ berupa tanda terima pembayaran kepada pihak ke-3. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, pihak ke-3 yang dimaksud di dalam SPJ tersebut tidak mengakui bahwa ikut melaksanakan atau turut menyediakan bahan material pada pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu, bahkan pihak ke-3 dimaksud tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan kedua tersangka,” bebernya.

Menurut Kasi Pidsus, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan tim ahli, yakni auditor dari inspektorat selaku ahli fisik ,” pungkasnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu dan ketua tim TPK Desa Dahadano Gawu-Gawu dalam kasus korupsi dana desa, merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Pidsus mengatakan, puluhan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sedang melakukan penyelidikan.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat selaku pelapor pada kasus ini. Kepada masyarakat, bila menemukan ada penyelewengan keuangan negara supaya tidak segan-segan membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat kami tindaklanjuti,” kata Kasi Pidsus.(adl/Han)

APBN di April 2023 Surplus

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada April 2023 dalam kondisi surplus sebesar Rp234,7 triliun. Angka tersebut tercatat setara 1,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Posisi APBN hingga April mengalami surplus sebesar Rp234,7 triliun atau 1,12 persen dari PDB (produk domestik bruto),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5).

Ia menjelaskan bahwa surplus terjadi lantaran keseimbangan primer yang tercatat sebesar Rp 374,3 triliun. Bahkan, surplus tersebut diperoleh dalam empat bulan pertama.

Tak hanya itu, Menkeu juga mengatakan bahwa surplus juga berasal dari pendapatan negara sebesar Rp 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari APBN. Bahkan, angka tersebut tercatat tumbuh 17,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. ”Jadi dalam 4 bulan pertama dari APBN, kita mengalami surplus baik di keseimbangan primer maupun total overall balance,” jelas Sri Mulyani.

Sementara belanja negara hingga April 2023 telah mencapai Rp 765,8 triliun atau 25 persen dari target belanja dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

“Untuk belanja negara telah dibelanjakan Rp765,8 triliun. Ini artinya 25 persen dari total belanja tahun ini sudah direalisir, ini naik 2 persen dibandingkan tahun lalu,” imbuhnya. (jpc/ram)

Pelepasan Lahan PSN PLTA Kumbih-3 Diwarnai Pesta Adat Persentabien

ADAT: Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Pakpak Bharat saat memberikan bingkisan pada Satgas A dan B saat menggelar pesta adat bertajuk Silaturahim (Persentabien) pelepasan lahan PSN PLTA Kumbih-3. ist/SUMUT POS.

PLN UIP Sumbagut terus memaksimalkan percepatan pembangunan PLTA Kumbih-3 yang berlokasi di perbatasan antara Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara dengan Kota Subulussalam, Aceh.

Berbagai upaya, khususnya dalam rangka mengakomodir kearifan lokal serta memberi kenyamanan kepada masyarakat sekitar area PLTA Kumbih-3 dilakukan oleh PLN, agar kehadiran pembangkit yang diprediksi bakal menambah keandalan listrik dan meningkatkan perekonomian masyarakat, serta membuka lapangan kerja.

Seperti yang terlihat pada Selasa (16/5) saat masyarakat Pakpak Bharat menggelar pesta adat bertajuk Silaturahim (Persentabien) kepala Sulang Silima/Sukut Marga Angkat, Marga Berutu, Lebbuh Lae Baning dan Marga Berutu Lebbuh Pegga serta memberangkatkan (Meneppuhi Babah) Satgas A dan B.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Pakpak Bharat selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Mindo Desima Sianturi, SH, MH menjelaskan, bahwa kegiatan ini digelar sebagai tindaklanjut Rakor Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan PLTA Kumbih-3, 45 MW di Kabupaten Pakpak Bharat pada 11 Mei 2023 di Aula Kodim 0206/Dairi.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan untuk acara Silaturahim (Persentabien) kepala Sulang Silima/Sukut Marga Angkat, Marga Berutu, Lebbuh Lae Baning dan Marga Berutu Lebbuh Pegga serta memberangkatkan (Meneppuhi Babah) Satgas A dan B,” terangnya.

Selain dihadiri pihak BPN Sumut dan Kakantah Pakpak Bharat Mindo Diana Sianturi, turut hadir juga jajaran Forkompimda setempat diantaranya Kajari Dairi Okto Rikardo, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh. Ridwan Budi Sulistyawan, SIP yang diwakili Mayor MR Manurung, Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu, Kapolsek Sukaramai AKP Suko Hastadi dan Camat Sitellu Tali Urang Jahe Mike B Ujung dan dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagut dihadiri oleh Andi Rizki Manager Pertanahan & Asset serta  Zainal Arifin Junior Officer  Pertanahan  & Row. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat yang menyambut meriah kegiatan adat tersebut.

Terpisah, GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha mengatakan, di samping mendorong percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PLTA Kumbih-3 segera dilaksanakan, pihaknya selalu berusaha merangkul masyarakat dan mensosialisasikan setiap kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PLN.

“Acara adat pelepasan tanah seperti ini merupakan cara kami untuk selalu menjunjung adat dan mengedepankan kearifan lokal menjelang rencana dimulainya pengukuran dan inventarisasi lahan PLTA Kumbih-3 di Pakpak Bharat ini,” terangnya dalam rilis tertulisnya, Sabtu (20/5).

Octa juga meminta doa dan dukungan kepada seluruh pihak, agar misi PLN dalam percepatan proses transisi energi dengan Pemanfaatan Pembangkit EBT dan menerangi hingga pelosok Negeri lewat PLTA Kumbih-3 bisa segera terealisasi secepatnya. (ila)

DPPKB Labuhanbatu Canangkan Bakti Sosial IBI

RAPAT: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Labuhanbatu Mahrani saat rapat - fajar/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (DPPKB) Labuhanbatu menggelar rapat persiapan pencanangan bakti sosial Ikatan Bidan Indonesia (IBI) KB kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, di Ruang Aula DPPKB, Kecamatan Rantauprapat, Senin (22/5).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Labuhanbatu Mahrani mengatakan kegiatan momentum bakti sosial IBl-KB-Kesehatan dilaksanakan selama 5 bulan dimulai dari Januari sampai Mei 2023.

“Kegiatan ini sebagai upaya dalam revitalisasi program pembangunan keluarga berencana melalui kemitraan dengan profesi IBI untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap program dan pembangunan keluarga dengan menjalin kemitraan untuk menggalang dan meningkatkan komitmen dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan arti pentingnya program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana,” ucapnya.

Mahrani mengharapkan kerjasama, sehingga pencanangan bakti sosial IBI-KB-Kesehatan dapat terlaksana pada tanggal 31 Mei 2023 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu.

“Harapan saya, di tanggal 31 Mei 2023 nanti kegiatan tersebut berjalan sukses. Karena akan ada rangkaian kegiatan seperti penyuluhan program bangga kencana di kampung KB, Pelayanan KB serentak disetiap kecamatan, Pekan IUD dan Implant disetiap kecamatan, Pelayanan KB kontrasepsi Pil dan Suntik di setiap kecamatan juga penyuluhan percepatan penurunan stunting disetiap kecamatan,” harapnya.

Mahrani juga menambahkan Untuk mendukung keberhasilan program bangga kencana hal ini tidak terlepas dari peran serta OPD yang telah melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/ram)

Mantan Kakan Pertanahan Nisel Ditahan Kasus Pembelian Tanah

DITAHAN: Tersangka mantan kepala pertanahan Nisel, TB, bersama BS, dan BD saat dilakukan penahanan kemudian dibawah ke Lapas III Telukdalam oleh Kejaksaan Nias Selatan. Senin, (22/5).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan tersangka dan sekaligus tahan mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten Nias Selatan, TB bersama TS, dan BD dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2016.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Senin (22/5).

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015,” pungkas Rabani Halawa.

Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu TB selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk.

TS selaku Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Kemudian, BD selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

“Tersangka TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14:30 – 16:30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, TB diberikan 26 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016 dalam peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015.

BS diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14:30 – 16:30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, BS diberikan 23 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 dan BD diberikan 22 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750, dan Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap TB, BS dan BD adalah murni penegakan hukum,”ungkapnya.

Selanjutnya, Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa menyampaikan tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan oleh tim penyidik Kejari Nias Selatan masih ada tersangka lainnya.(mag8/han)

Pemko Tebingtinggi Ajak Perangi Stunting dan Kanker Serviks

ist SOSIALISASI: Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono membuka Sosialisasi Stunting dan Bahaya Kanker Serviks bagi masyarakat se Kota Tebingtinggi , Senin (22/5).

TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono membuka Sosialisasi Stunting dan Bahaya Kanker Serviks bagi masyarakat se Kota Tebingtinggi tahun 2023 di Aula Pondok Bagelen, Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi, Senin (22/5).

Bambang Sudaryono menjelaskan bahwa stunting merupakan kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembangan otak yang terjadi pada anak, yang disebabkan karena kekurangan asupan gizi kronis, infeksi berulang dan kurangnya stimulus psikososial.

Menurutnya, gejala stunting ditandai dengan panjang dan tinggi badan anak lebih pendek dari anak seusianya dan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal serta rentan terhadap penyakit dan berisiko menurunkan produktivitas dimasa depan.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, terdapat 27 balita kasus stunting di Kota Tebingtinggi yang tidak baik fisik, mental, sosial dan lainnya, yang tumbuhnya tidak normal dan berpotensi terancam masa depannya yang tersebar di beberapa kelurahan di wilayah Kota Tebingtinggi,” jelas Bambang.

Terkait kondisi stunting tersebut, Bambang mengajak semua pihak untuk memiliki semangat dan motivasi untuk terus berkarya guna masa depan anak-anak bangsa, khususnya warga Kota Tebingtinggi.

“K eprihatinan ini harus menjadi sebuah semangat juang, sebagai motivasi untuk terus berkarya, berinovasi dan berkreasi guna melindungi masa depan anak-anak kita,” ucapnya.

Selain permasalahan stunting, Bambang juga menjelaskan bahaya dari kanker serviks yang menyerang kaum wanita. Kanker serviks atau kanker leher atau mulut rahim merupakan suatu penyakit kanker yang disebabkan virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, dimana sebagian besar diantaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya.

Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker dan paling fatal akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan tipe 18. Perempuan yang rawan mengidap kanker serviks adalah mereka yang berusia antara 35- 50 tahun dan terutama bagi perempuan yang telah aktif berhubungan seksual sebelum usia 16 tahun.

“Hubungan seksual pada usia terlalu dini dapat meningkatkan risiko terserang kanker serviks 2 kali lipat dibandingkan perempuan yang melakukan hubungan seksual setelah 20 tahun,” paparnya.

Bambang juga mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama menghadapi tantangan dan permasalahan stunting dan kanker serviks.

“Kita harus bergerak perangi stunting dan kanker serviks, guna mewujudkan Kota Tebingtinggi bebas stunting dan kanker serviks,” harap Bambang. (ian/ram)

LHP LKPD Batubara Kembali Mendapat Opini WTP Lima Tahun Berturut

LKPD BATUBARA : Ketua BPK RI perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan (tengah) menandatanganan berita acara LHP LKPD Batubara tahun 2022. Ditandatangani BA LHP tersebut, disaksikan Bupati Zahir dan Ketua DPRD Batubara, M. Safi’i. - Kominfo Batu Bara.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Batubara mengikuti rapat pembahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Batubara tahun 2022 yang telah selesai diaudit, Jumat (19/5). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

Rapat dihadiri Bupati Batubara Ir H Zahir, M.AP, bersama Ketua DPRD Batubara M Safi’i, Sekda Batubara, Norma Deli Siregar, Sekwan DPRD Batubara, Azhar Fauzi, serta sejumlah OPD dan pejabat BKAD Kabupaten Batubara, diantaranya Noval serta Zainul Arif.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan LHP LKPD Pemkab Batubara tahun 2022, telah selesai diperiksa selama kurun waktu kurang lebih 60 hari kerja sejak laporan keuangan diterima pada Maret 2023 lalu.

“Ada beberapa catatan penting yang ditemukan oleh BPK RI atas laporan keuangan tersebut, namun semuanya telah diselesaikan dan diklarifikasi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Batubara,” jelas Eydu.

Dengan demikian laporan keuangan Pemkab Batubara tahun 2022 tersebut, kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan ini merupakan yang ke lima kalinya diterima oleh Pemkab Batubara dimasa lima tahun kepemimpinan Bupati Zahir.

Terkait hasil tersebut, Bupati Zahir mengatakan sangat senang dan bersyukur. Dia mengakui, selama ini seluruh tanggungjawab Pemkab Batubara atas penyusunan dan penyerapan anggaran telah dilakukan dengan sangat baik.

“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh OPD atas segala kekompakan dan soliditas serta kerjasamanya dalam mewujudkan program pemerintah dan penyerapan anggaran dengan baik,” ucap Zahir dengan nada girang.

Sementara itu Ketua DPRD Batubara M. Safi’i juga mengucapkan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Batubara menerima opini WTP ini. (aci)

Proyek Perbaikan Jalan Umar Baki Binjai, Personel Dishub Tak Ada di Lokasi

RUSAK: Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat yang rusak belum dilakukan perbaikan (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai terpantau tidak ada menempatkan personelnya di proyek perbaikan Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Senin (22/5). Sekira pukul 12.30 WIB, wartawan tak melihat seorang pun personel Dishub Kota Binjai melakukan pengaturan lalu lintas untuk membantu mengurai kemacetan.

Padahal masyarakat menuntut, agar Dishub Kota Binjai menempatkan personelnya untuk membantu mengurai kemacetan dan penumpukan volume truk yang disinyalir melebihi tonase.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Binjai, Hesron Pinem menjelaskan, pihaknya sejatinya turun ke lokasi proyek perbaikan jalan, atas dasar keluhan masyarakat yang kecewa karena lambannya progres yang dilakukan rekanan atau pemborong. Namun, dia tidak mengetahui apa alasan proyek perbaikan Jalan Umar Baki terkesan lamban hingga mengecewakan masyarakat.

“Kami mengantisipasi riak-riak masyarakat, untuk membantu penjagaan buka tutup jalan. Kami sudah arahkan anggota (personel),” ungkap Hesron.

Selain menempatkan personel, lanjut Hesron, pihaknya juga membuat spanduk imbauan kepada sopir-sopir truk. Adapun imbauan dimaksud adalah untuk mengingatkan mereka agar hati-hati di jalan dan jangan saling menerobos atau mendahului.

“Dari pihak yang membangun, juga ada anggota dia. Jadi kami kerja sama,” tuturnya.

Ditanya, terkait adanya truk-truk yang melebihi tonase? Dia tak menampik. Menurut Hesron, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk selama 2 pekan ke depan. Dia juga mengakui, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan berupa denda atau menurunkan muatan, untuk disimpan dalam gudang.

“Kami sudah minta agar truk-truk yang masuk Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Umar Baki, melintas jam 8 pagi. Jangan jam 6 sampai jam 8 pagi, karena banyak anak sekolah dan itu juga jam padat. Ya tujuannya untuk mengurangi volume kendaraan,” bebernya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang berdomisili di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, melakukan aksi pemblokiran atau menutup akses yang kerap dilintasi puluhan truk bermuatan diduga melebihi tonase, 15 Mei 2023 lalu. Pemblokiran jalan yang dilakukan secara spontan, terjadi lantaran ruas jalan tersebut tak kunjung rampung pengerjaan perbaikannya.

Massa membentang spanduk di tengah badan jalan untuk memblokir akses truk yang kerap melintas di daerah tersebut. Selain membentangkan spanduk, massa juga berbaris sejajar berdiri di tengah badan jalan.

“Kami warga masyarakat Kelurahan Payaroba membuat pemblokiran jalan seperti ini, karena adanya kecelakaan dan abu yang menyelimuti daerah kami,” ujar perwakilan masyarakat, Agus (43).

Menurut agus, masyarakat ingin agar Pemko Binjai yang melakukan perbaikan jalan dapat segera merampungkan prosesnya. Menurut masyarakat, pengerjaan perbaikan pada ruas jalan tersebut terhenti alias mangkrak. Artinya, perbaikan pada ruas jalan ini tidak diselesaikan hingga tuntas.

“Pihak dari proyek tidak ada aktivitas untuk melanjutkan perbaikan jalan ini. Kami masyarakat berkeinginan agar jalan ini segera cepat diperbaiki dan diselesaikan,” harapnya.

Akibat penutupan jalan, truk bermuatan diduga melebihi, yang mengangkut mulai dari batu, sawit, dan lainnya, berhenti di pinggir jalan. Tak ayal, kemacetan mengular panjang hingga ke Simpang Pertanian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Selama ini, menurut masyarakat, dilakukan sistem buka tutup. Pasalnya, 2 ruas Jalan Umar Baki belum seutuhnya rampung pengerjaan perbaikan rigid betonnya. Masih satu sisi ruas jalan yang telah diperbaiki rigid beton. Sementara ruas sebelahnya tidak ada pengerjaan perbaikan rigid beton. Karena itu, masyarakat meminta sistem buka tutup jalan agar ditiadakan.

“Jadikan seperti biasa, 2 jalur jalan digunakan,” harap mereka.

Masyarakat juga sudah muak hanya makan janji dan omong kosong belaka.

“Janjinya, Lebaran sudah selesai pengerjaan jalannya. Tapi, pengerjaan yang mulai dari Agustus 2022 sampai sekarang, belum juga rampung,” tegas Agus.

Aksi blokir yang dilakukan masyarakat tersebut, bukan terjadi kali ini saja. Mei 2022 lalu, juga dilakukan pemblokiran oleh masyarakat pada ruas jalan tersebut. Bahkan, penutupan akses jalan yang dilakukan masyarakat hingga tengah malam. (ted/saz)

John Hugo Pimpin PPRS 5 Tahun ke depan

BERSAMA: Ketua Umum PPRS Periode 2023-2028 John Hugo Silalahi, diabadikan bersama pengurus lainnya yang baru dilantik.Pra Evasi/Sumut Pos.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, menghadiri Pelantikan dan Bona Taon Punguan Pomparan Raja Silahisabungan (PPRS) Pematangsiantar dan Sekitarnya, yang dirangkai dengan syukuran di Auditorium Universitas Simalungun Pematangsiantar, Sabtu (20/5) lalu.

Acara ini mengusung tema ‘Idama Denggannai Dohot Sonangnai Molo Tung Pungu Sahundulan Angka Na Marhahamaranggi (Psalmen 133: 1)’. Dan sub tema, ‘Tarjou do Pomparan ni Silahisahubungan ingkon marsihaholongan sisada anak sisada Boru (Poda Sagu-sagu marlangan)’.

Kehadiran Bupati Simalungun bersama Kapolres Simalungun pada acara itu, disambut dengan pengalungan bunga oleh panitia. Acara tersebut pun diawali dengan pelaksanaan ibadah yang dipimpin Pdt Jon Riahman Sipayung.

Dalam sambutannya, Radiapoh me-ngucapkan selamat, atas Pelantikan dan Bona Taon PPRS Pematangsiantar dan sekitarnya. “Kenapa dari dulu Silahisahubungan ini sudah besar? Siapa yang tidak mengenal opung kita, Jendral TB Silalahi? Pomparan Silahisabungan harus bisa meniru TB Silalahi, dan membesarkan Silahisabungan. Serta harus ikut membangun daerah di manapun berada,” imbaunya.

Adapun Pengurus PPRS Periode 2023-2028, yakni John Hugo Silalahi (Ketua Umum), Dapotan Silalahi (Sekretaris), dan Daniel Silalahi (Ketua Harian), serta pengurus lainnya. (mag-7/saz)

Bupati Karo Buka Inovasi Pembelajaran Metode Gasing

BUKA: Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, saat membuka acara Inovasi Pembelajaran Metode Gasing di SD Masehi Berastagi, Senin (22/5).Solideo/Sumut Pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, membuka acara Inovasi Pembelajaran Metode Gasing yang digelar di SD Masehi Berastagi, Senin (22/5).

Metode Pembelajaran Gasing (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) tersebut, merupakan sebuah inovasi unggulan baru dalam meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi. Metode ini bertujuan untuk lebih memudahkan proses dan hasil belajar siswa, sehingga apa yang telah direncanakan bisa diraih dengan baik dan mudah oleh peserta didik.

Dalam kesempatan ini, Cory menyampaikan apresiasinya, atas kehadiran ahli pembelajaran matematika.

“Saya merasa hari ini (kemarin, red) menjadi hari yang spesial. Di tengah-tengah kita telah hadir Bapak Profesor Yohanes Surya, pendiri Surya Institute, beserta timnya. Beliau menciptakan inovasi pembelajaran yang diberi nama metode Gasing. Satu inovasi di bidang pendidikan matematika,” ungkap Cory.

Cory berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan lahir para siswa yang memiliki kemampuan listerasi dan numerasi yang hebat, dan juga para guru yang memiliki kemampuan mengajar dengan inovasi terbaik.

“Para siswa ini nantinya diharapkan akan mengimbaskan kemampuannya kepada siswa lainnya. Jika ini akan dilakukan terus secara konsisten dan terukur, kita berdoa tahun depan kemampuan literasi dan numerasi anak, khususnya pada tingkat SD di Karo, akan meningkat dan semakin berkembang,” harapnya. (deo/saz)