27 C
Medan
Wednesday, December 31, 2025
Home Blog Page 14890

MOS Harus Tanamkan Pendidikan Karakter

Masa Orientasi Siswa (MOS) yang saat ini sedang dilakukan di sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Medan, diharapkan mampu menjadikan jalinan keakraban antara siswa baru, senior serta guru. Lantas, apa saja yang harus dilakukan dalam mencapai harapan tersebut? Berikut hasil wawancara wartawan Sumut Pos Rahmat Sazaly dengan Ketua Dewan Pendidikan Medan Mutsyuhito Solin.

Apa yang harus dilakukan dalam mencapai tujuan MOS?
MOS tentunya satu kegiatan yang bertujuan untuk menjalin kebersamaan antara siswa baru dengan senior serta gurunya. MOS sebagai upaya mengenal lingkungan sekolah yang baru dan membentuk kemandirian siswa serta disiplin. Sebab selama ini pada tingkat pendidikan yang lebih rendah seperti SMP atau SD, pola pembelajaran agak berbeda misalnya dengan intensitas belajar serta kemandirian siswa.

Apa yang diharapkan dari MOS di setiap sekolah?
Kita berharap suasana MOS di setiap sekolah tanpa mengedepankan plonco atau kekerasan fisik maupun verbal. Dan di MOS ini harus bernuansakan pendidikan, terutama pendidikan karakter.

Apa sebenarnya tujuan yang paling mendasar dalam MOS?
Masa orientasi itu sudah jelas. Itu adalah masa yang sangat kental untuk memperkenalkan bagaimana proses belajar-mengajar yang mereka lalui di sekolah baru. Bagaimana fasilitasnya, bagaimana memanfaatkannya, bagaimana guru-gurunya, kemudian juga mengenal prinsip-prinsip kewirausahaan, kreativitas dan pembangunan karakter.

Apa yang harus dilakukan saat MOS?
Kegiatan MOS harus memperhatikan kebutuhan siswa terhadap rasa ingin dihargai. Sehingga tidak boleh ada kegiatan yang menyebabkan siswa merasa direndahkan atau menjadi rendah diri. Sebagai kegiatan awal dalam tahun ajaran baru, MOS diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan karakter-karakter yang sesuai dengan nilai utama, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, etos kerja, sopan santun dan lainnya.

Cara sekolah mengembangkan pendidikan karakter untuk siswanya bisa melalui berbagai kegiatan. Bisa dengan menawarkan kewirausahan, keagamaan, sekolah hijau, palang merah remaja, atau kantin kejujuran.

Apakah MOS hanya diterapkan pada siswa baru saja?
Setelah sekolah menetapkan cara atau bentuk pengembangan karakter, dan nilai-nilai yang akan diterapkan, selanjutnya setiap elemen di sekolah, baik siswa, guru dan tenaga kependidikan, harus bisa bersama-sama menerapkan nilai yang sudah disepakati tersebut. Setiap elemen satu sama lain harus bisa saling menjaga dan mengingatkan, sehingga berangsur-angsur tertanam menjadi kesadaran diri sendiri. Harus ada interaksi dan suasana yang kondusif, tak hanya di sekolah tapi juga di rumah dan lingkungan masyarakat. (*)

Memeras Supir Truk

Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua pria yang selama ini memeras supir truk, Kamis (14/7). Kedua tersangka masing-masing Hardi (38), warga Komplek Baru Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan dan  Roy (30), warga Jalan Pulau Irian, Kampung Kurnia, Medan Belawan.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian berkas speksi dan STNK truk dan melakukan pemerasan terhadap supir yang mengangkut barang ke luar kota Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah mendatangi mobil yang sedang parkir, kemudian setelah supir turun dari truk, salah seorang pelaku naik ke dalam truk untuk mengambil berkas speksi dan STNK dan langsung kabur.

Selanjutnya, setelah supir yang kembali naik ke truk ternyata berkas speksi dan STNK sudah tidak ada. Selanjutnya, dia kembali turun dan menanyakan kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku mengatakan bahwa berkas tersebut ada pada temannya. Untuk mendapatkan kembali berkas tersebut, supir harus menebusnya dengan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000.

Akhirnya, perbuatan yang sudah meresahkan para sopir angkutan ini terendus personel Polres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya, polisi turun ke lapangan, ternyata pada saat itu kedua tersangka sedang melakukan aksinya dengan meminta uang kepada supir truk di kawasan pintu tol Belawan. Keduanya diamankan beserta barang bukti bersama sepeda motor Honda Supra dan juga surat-surat mobil.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam W membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. “Kami masih memeriksa kedua tersangka untuk membongkar jaringan yang lainnya,”ujarnya. (mag-11)

Villa Permata Indah Berhadiah Yamaha Mio

Pameran Property Sumut Pos

MEDAN- Perumahan Villa Permata Hijau di Jalan Pertahanan Patumbak memberikan hadiah menarik satu unit Yamaha Mio pada setiap konsumen yang membeli rumah selama Pameran Property Sumut Pos, yang digelar 13-19 Juli 2011 di area pelataran parkir Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan.

“Hadiah Yamaha Mio bisa dimiliki konsumen secara langsung tanpa diundi,” bilang Maria Frastikan
Sekretaris PT Mitra Usaha Sejahtera Indonesia, Kamis (15/7).

Dijelaskannya, untuk mendapatkan satu unit Yamaha Mio konsumen harus memiliki salah satu perumahan yang ditawarkan. Perumahan yang ditawarkan sebanyak 185 unit perumahan dengan tiga tipe yakni tipe Maisonette dibangun 41 unit dengan luas tanah 8×16 meter per unit dan luas bangunan 8×6 meter dibanderol Rp350 juta per unit. “Untuk  tipe Maisnette telah terjual 29 unit dan sisa 12 unit lagi,” terang Maria.

Untuk tipe 45 terbagi lagi menjadi dua tipe yakni tipe 45 dengan luas tanah 6×15 meter dan luas bangunan 6×7,5 meter dibanderol Rp180 juta per unit. Tipe 45 memiliki luas tanah 6×14 meter dan luas bangunan 6×7,5 meter berada di blok D  dibanderol Rp160 juta per unit. “Untuk tipe 45 ini berbeda pada letak blok D dan ukuran luas tanahnya. Tipe 45 saat ini tersisa 20 unit lagi,” jelas Maria.

Terkait keunggulan dan fasilitas yang disediakan, Maria menyebutkan, keunggulan perumahan bisa dilihat dengan keberadaan areal lokasi yang sangat strategis dengan inti Kota Medan serta tempat perbelanjaan dan terminal bus Amplas. Selain itu juga dapat diakses dengan angkutan umum. “Pokoknya keungggulan sangat cocok untuk selera konsumen,” bilang Maria.

Sedangkan untuk fasilitas yang disediakan seperti musala, taman bermain anak, SHM dan bebas banjir. “Fasilitas inilah yang bisa kita sediakan untuk memanjakan konsumen yang hendak memiliki perumahan tersebut,” bilangnya Maria.

Untuk itu, Maria berpesan pada konsumen yang hendak memiliki perumahan dengan yang telah ditawarkan PT Mitra Usaha Sejahtera Indonesia bisa langsung datang melihat pameran tersebut. “Bila konsumen yang hendak datang ke pameran dan membeli perumahan itu secara langsung cukup membayar DP Rp32 juta,” ujar Maria. (omi)

Pedagang Simpang Limun Ditertibkan

MEDAN-Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Simpang Limun Medan, sempat memaki-maki petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Medan yang dibantu aparat Kecamatan Medan Kota, yang hendak melakukan penertiban, Ka mis (14/7) sore.

Hal itu disebabkan, para pedagang mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga membuat para pedagang kaget dan panik.
“Sibuk kali lah, nggak ada pemberitahuan sebelumnya. Kalau ada kan kami nggak usah jualan,” ungkap salah seorang wanita yang berdagang sayuran yang hendak ditertibkan.

Beberapa pedagang juga sempat tidak bersedia untuk ditertibkan, dan berupaya untuk bertahan dan tidak bersedia untuk meng geser becak milik me reka. Hal itu secara spontan membuat Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Medan Maulen Nainggolan sempat marah “Mau nggak ditertibkan, kalau nggak mau, biar kami angkat,” ancamnya.

Mendengar hardikan itu, spontan pemilik becak tersebut langsung ngacir. Padahal, di atas becak tersebut masih terdapat sayur-mayur.

Penertiban itu juga sempat membuat kemacetan yang cukup panjang. Bahkan, membuat satu angkutan umum Rahayu sempat bersenggolan dengan becak karena kemacatan tersebut. Bahkan sempat pula terjadi pertengkaran mulut antar supir angkot dan pembawa betor. Namun kericuhan itu cepat dilerai aparat polisi yang turut ikut dalam penertiban di lokasi.

Camat Medan Kota, Parlindungan Nasution mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah cukup lama.

“Sebelum saya camat di sini, juga sudah berulang-ulang digusur, jadi sebenarnya tindakan di lapangan sudah sering dilaksanakan. Perdanya juga kan sudah jelas, tidak boleh berdagang di badan jalan,” kata Parlindungan.

Sebelumnya di simpang pertigaan Jalan SM Raja (Simpang Jalan Sakti Lubis) puluhan petugas Satpol PP Kota Medan juga menghancurkan sebuah tenda yang berada di trotoar jalan. Namun, tenda tersebut tampak kosong tidak ada pemiliknya. (ari)

Wartawan Sumut Pos Adukan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan

Propam Poldasu Janji Segera Menyelesaikan

MEDAN-Wartawan Harian Sumut Pos, Nopan Hidayat mengadukan Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Oktavianus ke Propam Polda Sumut karena dianiaya, Kamis (14/7).
Berdasarkan penuturan Nopan, AKP Oktavianus sempat melakukan pemukulan terhadap dirinya ketika Nopan hendak mengkonfirmasi terkaitpenangkapan terhadap para pelaku penggelapan kosmetik.

“Kanit itu memperlakukan saya tidak sopan. Kepala saya sempat dipukulnya, ketika saya hendak konfirmasi. Sebelumnya AKP Oktavianus juga sempat meminta saya untuk tidak memberitakan itu. Namun, karena saya tetap ingin memberitakannya makanya dipukulnya kepala saya. Bahkan, AKP Oktavianus sempat menantang saya kalau tidak senang untuk melaporkan hal itu ke Propam,” ujarnya di ruangan Propam Polda Sumut.

Lebih lanjut, Nopan menambahkan, AKP Oktavianus terkesan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan perdamaian. “Dia (Oktavianus, Red) tidak ada niat meminta maaf,” tambahnya.
Sementara itu, saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut, laporan itu diterima oleh Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumut oleh Aipda Galingging.

Aipda Galingging menuturkan, untuk menindaklanjuti ini tidak perlu sampai mengeluarkan no laporan. Karena dengan prosedur itu, akan memakan waktu lama.
“Kita pakai kliping koran saja, biar prosesnya bisa cepat. Ini langsung saya serahkan ke pimpinan. Biar langsung ditanggapi, dan yang bersangkutan biar langsung dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Saat kembali ditegaskan kenapa tidak dibuat nomor laporan, kembali Aipda Galingging menjanjikan akan secepatnya memproses. “Masak nggak percaya kalian dengan aku. Besok kalian jumpai aku lagi, ini pasti sudah selasai dan ada tindak lanjutnya,” tandasnya. Di akhir kesempatan, Nopan Hidayat dengan tegas meminta agar kasus penganiayaan itu segera diselesaikan. “Saya meminta, agar kasus ini segera diselesaikan,” pintanya kepada Aipda Galingging. (ari/mag-11)

308 Calon Praja IPDN Jalani Tes Akademis

MEDAN-308 Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sumut dinyatakan lulus tes kesehatan dan kesemaptaan. Tes kesehatan dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan dan tes kesamaptaan dilaksanakan oleh Universitas Negeri Medan (Unimed). Selanjutnya, 308 calon praja IPDN ini akan mengikuti tes akademis di Unimed pada 16 Juli 2011 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Suherman melalui Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan BKD Sumut Pandapotan Siregar menjelaskan, penilaian sepenuhnya dilakukan oleh pihak RSU dr Pirngadi Medan untuk kesehatan dan Unimed dalam tes kesamaptaan.

“308 calon praja IPDN ini adalah yang dinyatakan lulus dalam kedua tes tersebut,” ungkapnya, Kamis (14/7).
Lebih lanjut Pandapotan menerangkan, pada tahap awal peserta yang melamar untuk calon praja IPDN asal Sumut berjumlah 942 orang. Dari jumlah tersebut 714 diantaranya dinyatakan lulus tes psikologi. (saz)

Ketua KPUM Sumut Dilaporkan ke Polisi

MEDAN- Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Ferdinan Simangusong dilaporkan anggotanya Sahatuah Halomoan Simangunsong ke Polda Sumut dengan nomor LP/232/IV/2011 tanggal 26 April 2011.

Dalam laporan tersebut tertuang, Ferdinan Simangunsong terbelit kasus penipuan dan penggelapan terkait status rumah di Perumahan Deli Sejahtera, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Meskipun pembayaran rumah sudah lunas, ternyata pelapor belum juga mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Laporan tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid)  Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).
“Hingga saat ini kasusnya masih lidik dan kita sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk terlapor Ferdinan Simangunsong dan dari BTN,” ujar Heru.

Sementara itu korban lainnya, Sahat Tinambunan melalui pengacaranya James Siagian mengatakan, kliennya melapor ke Poldasu karena merasa ditipu dan dirugikan karena rumah yang dibelinya tidak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang bersama 15 rumah lainnya dianggap masuk dalam jalur hijau.

“Kita akan terus mendesak Poldasu untuk menuntaskan kasus ini karena saudara FS telah melakukan penipuan dengan menjual rumah yang berada jalur hijau,” ujar James.

Sementara itu Ferdinan Simangunsong saat dikonfirmasi  ternyata membenarkan kalau dirinya telah dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. Hanya saja dirinya membantah kalau telah melakukan penipuan karena pihaknya memiliki bukti berupa peta kalau 16 unit rumah tersebut tidak berada di jalur hijau.(ari)

SMA Plus Muhammadiyah Resmi Ditutup

MEDAN-SMA Plus Muhammadiyah Medan yang disebut-sebut akan menerima siswa baru pada tahun ajaran 2011/2012, ditutup secara resmi oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara (Sumut) sejak 2 Juni 2007.
Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola SMA Plus Muhammadiyah dan menyelenggarakan penerimaan siswa baru itu dinyatakan ilegal.

Hal itu ditegaskan Ketua PWM Sumut Prof Dr H Asmuni MA didampingi Sekretaris HM Nasir Wahab SE, Koordinator Bidang Pendidikan Prof Dr Ibrahim Gultom MPd, Wakil Ketua H Suhrawardi K Lubis, SH, MH, Drs H Sawo Edi,  Korbid Ekonomi H Bahril Datuk SE, dan pengurus PWM lainnya, kepada wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut, Jalan Sisisingamaraja Medan, Kamis (14/7), terkait dengan pemberitaan yang dilansir sejumlah media terbitan Medan, bahwa SMA Plus Muhammadiyah Medan di Jalan Flamboyan Raya lorong KH Ahmad Dahlan No 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Medan Tuntungan membuka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012.

Menurut Asmuni, kebijakan penutupan SMA Plus Medan sesuai dengan surat PWM Sumut nomor 139/II 0/B/2007 tanggal 20 Juni 2007 M/5 Jumadil Akhir 1428 H yang ditandatangani Ketua PWM Sumut (saat itu) Drs H Dalail Ahmad MA dan Wakil Sekretaris Ir Alridiwirsah MM. Surat penutupan SMA Plus Kota Medan, kata Asmuni, mengacu kepada keputusan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-10 PWM Sumut di Pematang Siantar 2005, kemudian berdasarkan rapat bersama PWM Sumut dengan Majelis Dikdasmen PWM Sumut, PD Muhammadiyah Kota Medan dan Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Kota Medan tanggal 11 April 2007 tentang Penyelesaian SMA Plus Medan. Juga berdasarkan kaedah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Bab V Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Perguruan Muhammadiyah.

Setelah terbit surat penutupan, PWM Sumut lewat surat nomor 180/II 0/B/2008 tanggal 11 Agustus 2008, kemudian mengirim somasi/peringatan kepada Drs H Achlaq Shiddiq Tanjung MM, MPd (pengelola SMA Plus Muhammadiyah) yang menegaskan bahwa SMA Plus Muhammadiyah Medan adalah aset Persyarikatan Muhammadiyah di bawah naungan PD Muhammadiyah Kota Medan.

Dalam surat somasi itu juga ditegaskan, sejak SMA Plus Muhammadiyah Kota Medan diamanahkan kepada Achlaq Shiddiq Tanjung, tidak pernah ada laporan tentantang perkembangan sekolah, administrasi keuangan dan lain-lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan SMA Plus Muhammadiyah Medan kepada PD Muhammadiyah Kota Medan atau ke Majelis Dikdasmen PWM Sumut.

Tekait dengan status SMA Plus Muhammadiyah yang sudah ditutup secara resmi sejak 2 Juni 2007 itu, Asmuni menegaskan, PWM Sumut tidak akan bertanggung jawab terhadap keberadaan lembaga yang mengaku sebagai SMA Plus Muhammadiyah Kota Medan. Karenanya, Ketua PWM Sumut mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar mempertimbangkan mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut. (ton/smg)

Gaji ke-13 Dipotong Rp50 Ribu

082162174xxx
Kepada Yth Bapak Redaksi Sumut Pos mohon dimuat keluhan kami. PNS di Dinas Kabudayaan dan Pariwisata Kota Medan tentang pemotongan gaji ke 13 sebesar Rp50 ribu per orang oleh bendahara, apa untuk Kepala Dinas Kabudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Terima kasih atas dimuatnya berita kami ini horas semoga lebih sukses Sumut Pos.

Kami Tindak Lanjuti
Terima kasih informasinya, saya tindak lanjuti segera mungkin. Perlu diketahui, pemotongan itu tak dibenarkan dan sudah melanggar amanat peraturan. Saya akan langsung tegur kepala dinasnya dengan catatan bila laporan via SMS itu benar. Kemudian, apabila uang telah diambil oleh oknum, sebaiknya segera kembalikan kepada seluruh pegawai yang telah dipotong gajinya.

Ir H Syaiful Bahri, Sekda Medan

——-

Inspektorat Harus Bergerak
Kami dari DPRD Medan menegaskan, tak ada dasar pemotongan gaji PNS di luar Pph, apalagi gaji ke 13 dipotong sebesar Rp50 ribu. Sebab gaji itu hak setiap PNS. Selanjutnya, kami dari Komisi A DPRD Medan meminta agar inspektorat segera bertindak. Bila benar, sebaiknya segera tindak kepala dinasnya. Karena tindakan seperti itu sudah melanggar aturan yang ada dan meresahkan pegawai.

H Ilhamsyah SH, Ketua Komisi A DPRD Medan

Urus Akta Lahir Harus ke Pengadilan

081361943xxx
Buat Pak Wali Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Mengapa urus akta kelahiran tahun 2008 harus ke pengadilan melalui sidang lagi, buat repot kerjanya harus pakai saksi 2 orang lagi, apa gak merepotkan orang lain yang kita bawa ke sana ke mari. Kami hanya butuh kertas selembar itu, kalau memang itu prosudurnya mengapa pakai jasa calo, bisa selesai aktenya. Janganlah dipersulit urusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sajakan sudah cukup mengapa harus ke pengadilan buat repot saja.

Menjalankan Undang-undang
Terima kasih pertanyaan, melengkapi surat pengadilan sebenarnya bukan kami persulit, ataupun bukan kebijakan kepala dinas dan Wali Kota Medan. Melainkan sepenuhnya sesuai dengan aturan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di dalam aturan UU tersebut, disebutkan bagi anak yang sudah berusia 1 tahun ke atas dimulai lahirnya tahun 2006 diwajibkan melengkapi surat pengadilan.  Sedangkan, untuk kelahiran di bawah 2006 sesuai surat Mendagri tidak diwajibkan surat pengadilan, cukup dengan menunjukkan surat lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, akte kawain atau surat nikah.

Sebenarnya aturan ini sudah lama diberlakukan, bahkan daerah lain sudah melakukannya terlebih dahulu. Bila Pemko Medan tak juga melakukannya, tentunya akan dinyatakan tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebelum diberlakukan amanat perundang-undangan tersebut, pada Maret 2011 hingga 11 April 2011 sudah diberikan tenggat waktu untuk diberikan kemudahan bagi warga yang mengurus akta kelahiran tanpa melengkapi surat pengadilan.

Kalau sekarang sudah diberlakukan, bukan semata-mata kebijakan Kepala Dinas saja, melainkan kebijakan aturan.
Diberlakukannya peraturan ini, agar masyarakat tertib mengurus administrasi kependudukan, kemudian surat akta kehaliran ini sebenarnya bisa diurus gratis sebelum anak berusia 60 hari. Bila lewat 60 hari, dikenakan denda sebesar Rp10 Ribu. Sehingga, tak ada yang dipersulit dalam pengurusan akta kelahiran.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan