29 C
Medan
Thursday, January 15, 2026
Home Blog Page 14988

Klaim Menteri Paling Kaya

Sudi Silalahi

Mensesneg Sudi Silalahi pandai juga berkelakar. Saat menerima para tokoh Partai Persatuan Pembangunan di Wisma Negara, Kompleks Istana Presiden, Rabu (22/6), Sudi menerangkan sejarah dan setiap sudut Wisma Negara yang penuh sejarah diiringi kelakarnya.

Saat menjelaskan mengenai kepala negara Zimbabwe, Sudi menyebut negara di Afrika tersebut sebagai negara terkaya. Sudi bahkan menunjukan uang pecahan 10 triliun. Bahkan dengan menunjukan uang itu Sudi mengklaim sebagai menteri paling kaya.

“Saya ini Menteri paling kaya, di dompet saya ada uang 10 triliun,” katanya sambil membuka dompet dan menunjukan uang pecahan 10 triliun Zimbabwe itu.

Seperti diketahui, mata uang Zimbabwe memang mengalami inflasi luar biasa, sehingga pecahan 10 triliun itu tidaklah berarti. “Tapi jangan dilaporin ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ya,” kelakarnya lagi.(net/jpnn)

Sidang 11 Menit Pantas Pecahkan Rekor MURI

JAKARTA- Sidang yang berlangsung sekitar 11 menit di PN Medan terus mendapat kecaman. Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebut persidangan ini layak tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI). Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim PN Medan bersidang selama 11 menit dengan memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, atas kasus kepemilikan sabu-sabu.

“Saya rasa kalau memang ada sidang 11 menit itu bisa memecahkan rekor MURI, itu sidang yang luar biasa,” tandas Todung sebelum menghadiri acara bedah buku “Cerita Azra.” Di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (23/6).
Todung yang mengenakan jas hitam ini memang mendukung proses peradilan cepat, murah dan sederhana. Namun ia menegaskan dalam suatu sidang, sang hakim tidak boleh mengabaikan hak- hak terdakwa.

“Sidang pidana kan bukan hanya persoalan hukum, jika sidang secepat itu saya rasa pasti ada hak-hak terdakwa yang diabaikan seperti proses pembuktian dan sebagainya,” tegas Todung. Todung pun menjabarkan, jika memang hak terdakwa diabaikan dalam sidang tersebut, hakim tersebut bisa dikenai sanksi dan teguran. “Kalau hanya memutus berdasarkan dokumen tanpa ada verifikasi, tanpa ada pembuktian, saya rasa sidang tersebut ceroboh,” kata Todung.
Hal yang sama juga dikatakan pengajar hukum UI, Hasril Hertanto. “Pastinya tidak lazim, tidak masuk akal. Meskipun ada hukum acara singkat, ancaman lebih dari 5 tahun tidak bisa secepat itu. Bagaimana terdakwa bisa melakukan pembelaan, itu sudah melanggar dan itu batal demi hukum,” terang Hasril.

Dia menduga ada sesuatu di balik persidangan kasus narkoba itu. Persidangan cepat dengan langsung vonis tidak bisa diterima. Semua orang memiliki hak yang sama untuk melakukan pembelaan di mata hukum.

Di tempat terpisah Jhoni Sitohang, ketua majelis hakim dalam sidang kilat selama 11 menit di Medan yang memvonis Muhammad Ridwan 6 tahun penjara, siap jika dirinya diperiksa Komisi Yudisial. Jhoni mengaku sudah menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang memeriksa kita siap. Nggak ada kita pernah gentar melaksanakan tugas. Karena kita ini benar sungguh-sungguh menjalankan pengadilan yang benar,” kata Jhoni. Dia mengaku berani menerima konsekuensi apapun dari pekerjaannya. “Apapun yang terjadi. Kita takutnya cuma sama Tuhan,” ujarnya.

Jhoni mengaku tak menghitung berapa lama sidang Ridwan yang berlangsung pada 15 Juni lalu. Namun pada saat sidang berjalan, Jhoni sudah menjalankan semua tahap yang ada. Persidangan dijalankan dengan cepat karena jaksa penuntut umum, terdakwa dan saksi lainnya sudah siap di ruang persidangan.

Jhoni menceritakan awalnya sidang dibuka. Jhoni lantas menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Terdakwa kemudian menolak didampingi pengacara. “Kita tanyakan hak dia. Mau didampingi penasihat hukum atau tidak. Katanya nggak mau, tidak perlu,” ceritanya.

Selanjutnya, dakwaan, keterangan saksi, penunjukan barang bukti, tuntutan dan bahkan vonis dilakukan saat itu juga. Ridwan diganjar vonis 6 tahun penjara.

Sidang ekspres 11 menit ini menuai kritik para pakar hukum, karena sidang kasus narkoba bukanlah sidang tilang yang memang berlangsung singkat. Keluarga Ridwan pun mengadu ke LBH Medan. LBH Medan pun rencananya akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.

KY pun mengaku prihatin dengan proses persidangan tersebut. Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, berjanji akan merespon kasus ini asalkan laporannya segera masuk ke KY. (net/jpnn)

Korupsi Dana Pemkab Batubara Lagi, Kejagung Sita 3 Mobil

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. Tiga mobil berhasil disita dari perusahaan sekuritas PT Pacific Fortune Management, milik tersangka Rachman Hakim.

“Rabu (22/6), tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap 3 buah mobil terkait penyidikan dugaan pencairan atau penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Ketiga mobil tersebut berhasil disita dari staf perusahaan sekuritas yang dimiliki oleh tersangka Rachman Hakim, PT Pacific Fortune Management. Mobil yang berhasil disita tersebut, yakni mobil Mercedes Benz tipe C200 warna silver dengan nopol B 773 ADE atas nama Zakir dan disita dari Hendra Roza Putera.

Kemudian ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nopol B 1279 SKX, atas nama Alfrina Febrianti yang merupakan staf PT Pacific Fortune Management dan disita dari Mochamad Yusuf. Terakhir, mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol B 1952 TKT atas nama Kemasyan Sobri dan disita dari Alfina Febrianti. Ketiga mobil tersebut kini berada di  Kejagung.(net/jpnn)

KTP Dipungli Rp700 Ribu

08137559xxx

Yth Wali kota Medan mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP di Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan Rp700 ribu. Pintarnya staf Lurah kalau disuruh buat kwintansi tidak mau. Bagaimana mau hal ini mau dilaporkan? Bohong banget kalau mengurus KK dan KTP gratis.

Laporkan Tertulis

Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini untuk membuat laporan tertulis kepada Wali Kota Medan, Inspektorat dan bagian tata pemerintahan. Hal itu dilakukan sebagai bagian untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan yang berlaku.

Khairul Buchari, Plt Kabag Humas Pemko Medan

Terdakwa Temui Toni Togar di LP Pematang Siantar

MEDAN- Para terdakwa perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, Fadli Sadama mengaku pernah menemui Toni Togar, terpidana perampokan Lippo Bank, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pematang Siantar.

Hal itu diungkapkan petugas LP Pematang Siantar Sangkut Waskito, saat memberikan keterangan di persidangan lanjutan perampokan Bank Cimb Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak atas terdakwa Fadli Sadama, Kamis (23/6), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan keterangan Fadli Sadama, di depan persidangan yang diketuai hakim Erwin M Malau SH menyatakan dirinya menemui Toni Togar 31 Juli 2010. Selain terdakwa, ada lima orang lagi yang menemui Toni Togar, yakni Multamul Arifin, H Saibanun, Ir Zulkarnain, Masitah, dan Zulkifli alias Zul. “Pada 6 Juli 2010, tercatat satu lagi terdakwa perampokan CIMB yang meninggalkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Abdul Gani Siregar, menemui Toni Togar,” ucap saksi.

Saksi yang bertugas di pintu masuk LP sekaligus mencatat nama para pengunjung. Dia mengatakan, setiap orang yang menemui Toni Togar tercatat di buku tamu yang khusus diperuntukkan untuk Toni Togar. (rud)

Nasib Bosur di Tangan Hanura

Hari Ini, Sengketa Pemilukada Tapteng Digelar di MK

JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang akan dibacakan pagi ini (24/6), sangat ditentukan penilaian majelis hakim terhadap sikap DPP Hanura.

Jika majelis hakim menyatakan Hanura mengusung pasangan Albiner Sitompul-dr Steven PB Simanungkalit seperti diklaim KPU Tapteng, maka MK akan memutuskan pemilukada ulang yang mengikutkan pasangan Albiner-Steven.
Sebaliknya, jika hakim MK menyatakan Hanura memang mengusung pasangan Bonaran Situmenang-Sukran Tanjung (Bosur), maka MK bakal menyatakan Albiner-Steven tidak memenuhi syarat dukungan, yang berarti kemenangan Bosur sudah sah.

Kuasa hukum Bosur, Tomson Situmeang, sangat yakin MK akan memutuskan kemenangan bagi kliennya itu. Dasar keyakinannya, sikap DPP Hanura sudah jelas dan tegas mengusung pencalonan Bosur. Sikap jelas DPP Hanura ini, katanya, ditunjukkan dengan kehadiran Ketua DPP Hanura, Djafar Badjeber di persidangan yang menegaskan Hanura hanya mengusung Bosur.

“Dengan demikian, saya sangat-sangat yakin MK akan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Hanura konsisten sampai harus hadir di persidangan untuk menyatakan sikapnya di hadapan majelis hakim MK,” beber Tomson Situmeang kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (23/6).
Kehadiran Ketua DPP Partai Buruh di persidangan yang menyatakan dukungan ke Bosur, lanjut pengacara muda itu, semakin memperkuat keyakinannya tersebut.  Berkali-kali dia mengatakan keyakinannya bahwa MK akan memberikan putusan yang arif dan berkeadilan bagi masyarakat.

Maksudnya ‘berkeadilan bagi masyarakat’? Tomson menjelaskan, bahwa Bosur dalam pemilukada Tapteng meraih kemenangan dengan suara mayoritas, yakni lebih 62 persen. “Itu di luar suara yang dianggap cacat. Cukup alasan bila saya mengatakan, rakyat Tapteng memang menghendaki Bonaran yang jadi pemimpin mereka,” tegasnya.
Ditanya bagaimana respon Bonaran sendiri menghadapi hari pembacaan putusan, Tomson mengatakan, malah Bonaran yang mengajak agar seluruh tim kuasa hukumnya tetap tenang. “Kata Pak Bonaran, ‘kita ini pengacara, sudah biasa menghadapi menjelang putusan. Harus tetap tenang’, ujar Tomson menirukan pesan kliennya itu. Bonaran sendiri, hingga kemarin sore, sulit dihubungi karena ponselnya tidak aktif. (sam)

Bangunan Tanpa IMB Menjamur

BINJAI- Sampai saat ini, puluhan bangunan perumahan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), menjamur di Kota Binjai. Tapi pemerintah setempat, belum mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang melanggar izin tersebut.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Forum Peduli Indonesia (Fopin) Kota Binjai M Simarmata, Kamis (23/6) mengatakan, Dinas Tarukim hanya melakukan gertak sambal terhadap para pengusaha yang mendirikan bangunan, tanpa ada melakukan tindakan tegas.

Lebih jauh dikatakan M Simarmata, akibat melempemnya Dinas Tarukim dalam melakukan pengawasan bangunan tan pa IMB. Membuat Pemko Binjai merugi.

“Bagai mana Pemko Bin jai tidak merugi. Dengan banyaknya bangunan tanpa IMB, PAD tentunya semakin berkurang,” pungkasnya.

“Ada beberapa bangunan besar yang tak disentuh tarukim, bangunan hotel di Binjai Kota dan bangunan ruko di Jalan T Amir Hamzah. Kedua bangunan ini, sudah hampir rampung dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan,” kata Simarmata.

Kepala Seksi (Kasi) Bangunan dan Pengawasan Dinas Tarukim Binjai B Tobing, ketika dikonfirmasi tak mampu mengambil langkah tegas atas bangunan liar tersebut. “O, terima kasih atas infomasinya, hal itu akan kita tindak lanjuti,” ujar nya enteng. (dan)

Penelan Rekap Togel DPO Polisi

MEDAN- Tewasnya bandar togel Liem A Sin (59) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Setia, Kecamatan Medan Helvetia, dengan menelan rekapan togel di dalam rumahnya saat digrebek polisi, kemarin (22/6) malam, ternyata sudah diburu polisi selama tiga hari.

Hal ini dikatakan Kanit Vice Control (VC) Poldasu Kombes Saptono, saat ditemui konfirmasi kemarin (23/6) siang. ikatakannya, tersangka A Sin merupakan target operasi polisi dalam kasus peredaran togel.

“Sudah tiga hari kita lakukan pengintaian dirumahnya, karena banyaknya pengaduan masyarakat” kata Saptono. Menurutnya, saat pengrebekan berlangsung, tersangka yang diamankan dirumahnya dengan disaksikan seorang putrinya ini sempat permisi untuk kekamar mandi. Selang beberapa menit, A Sin sudah ditemukan pingsan dan ditemukan rekapan togel didalam mulutnya.

“Putrinya pun ada disitu saat kita lakukan pengrebekan” sambung Saptono.(eza/smg)

Pekerja Tambak Dibalok Perampok

PANTAICERMIN- Tiga dari empat pekerja tambak milik PT. Pandan Indah Rahayu (PIR) berlokasi di Dusun XI Kampung Pulau, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, mengalami luka di bagian kepala akibat dibalok kawanan perampok, Rabu (22/6) malam sekira pukul 21.00 WIB. Setelah melumpuhkan korbannya, pelaku langsung menjarah barang beharga dengan total kerugian Rp65 juta.

Ketiga korban luka yakni, Su Tjan Seng alias A Sin (50), A Tong (30) keduanya warga Dusun XI Kampung Pulau, Desa Kota Pari, Rusli(45) warga Dusun IX, Desa Kota Pari yang kini dirawat di RSU Melati Perbaungan danMawardi alias Adi(52) warga Dusun VI Kampung Benar, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, hanya mengalami luka pukul.

Saat ditemui wartawan koran ini, Kamis (23/6), di ruang Kelas III C RSU Melati Perbaungan, Rusli, ayah 4 anak ini mengaku, dirinya dibalok pelaku setelah berteriak minta tolong. Kapolsek Pantai Cermin AKP Efendi Sirait melalui Kanit Reskrim Aiptu Abdul Muis Gani mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban.(lik/smg)

Pengurus BPSK Tebing Tinggi Dilantik

TEBING TINGGI- Untuk menampung aspirasi masyarakat Kota Tebing Tinggi terkait kerugian kunsumen dalam hal produk makanan, minuman dan lain sebagainya, Kota Tebing Tinggi membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Aula Gedung Hj Syahwiyah Nasution, di Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Kamis (23/6).
Pengangkatan 9 orang anggota BPSK Kota Tebing Tinggi ini, dikukuhkan oleh Plh Wali Kota Tebing Tinggi Drs Hadi Winarno, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor:396/M-DAG/KEP/5/2011, yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu.

Anggota BPSK Kota Tebing Tinggi yang dilantik masing-masing, Farida Hanum, Iboy Hutapea dan Siti Masita Saragih. Kemudian, Mahfud Fauzi , Yanti Perawati, Alfian Nazri, Basyaruddin Nasution, Erdy Willis dan Zulfan Kurniawan.
Plh Drs Hadi Winarno mengatakan, dalam transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, sering terjadi sengketa dengan berbagai macam permasalahan.

Penyelesaian sengketa tersebut, dapat dilakukan melalui institusi peradilan (ligitasi) maupun diluar peradilan (non ligitasi).

“Undang-undang memberikan kesempatan penyelesaian melalui jalur alternatif atau melalui BPSK yang memberikan kepastian hukum dengan cara tepat, mudah dan relatif murah kepada konsumen,” kata Winarno.
Ketua BPSK terpilih Ir Iboy Hutapea mengatakan, bila membeli barang, konsumen harus memperhatikan kartu garansi manual yang berbahasa Indonesia (untuk barang elektronik), berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), peralatan makanan yang berlabel food grade dan kondisi barang dalam keadaan baik.(mag-3)