26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 15332

Hukum Jangan Tebang Pilih

SERGAI- Dalam menegakkan hukum jangan bertindak ‘tebang pilih’ serta melihat siapa orangnya. Sebab, jika prosesnya seperti itu akan merusak tatanan proses hukum yang telah ada.

Demikian dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Drs Wisjnu Amat Sastro SH dalam acara peningkatan pengetahuan kesadaran hukum di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, di halaman Diknas Sergai, Rabu (13/4).
Kapoldasu di hadapan unsur Muspida Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala SKPD, kepala sekolah, guru, tokoh agama, masyarakat dan pemuda mengingatkan agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Sejak menjabat Kapoldasu, saya berkomitmen dengan seluruh Kapolres untuk menegakkan hukum terutama pemberantasan judi, narkoba serta segala aktivitas illegal lainnya,” katanya.

Dalam pelayanan dengan masyarakat, Wisjnu juga menghimbau kepada jajarannya untuk melayani masyarakat yang membutuhkan. Kendati masyarakat yang membutuhkan, dan jangan dipandang rendah dari status sosialnya.
“Bantulah ia, meskipun status sosialnya rendah. Mudah mudahan kepercayaan dari masyarakat (trust building) akan membawa berkah bagi anggota yang melaksanakan tugasnya dengan rasa penuh tanggung jawab,” bilang Wisjnu.
Program yang telah dilakukan saat ini, kata Wisjnu, tidak muluk muluk, Kapolri yang baru hanya melanjutkan apa yang dinilai baik dan mengevaluasi yang kurang bermanfaat. “Program sekarang hanya revitalisasi. Jika ganti pimpinan, ganti program juga belum menjamin berhasil dalam praktek di tengah situasi dan kondisi sekarang yang sangat kompleks,” ujar Wisjnu yang mengaku jabatan Kapoldasu merupakan amanah dan garis tangan yang diberikan Allah SWT.

Ia kembali mengingatkan, komitmen seluruh kapolres yang ada untuk memberantas judi, narkoba  di jajaran Poldasu dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. “Lupakan masa lalu, tatap masa depan. Jika selama ini ada menerima sesuatu dari bandar judi dan pelaku ilegal lainnya sudahlah,” katanya.(mag-15)

Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai empat pasangan calon di pemilukada Tapteng. Di mana saja KPU Tapteng bergerak, nantinya akan ditempel anggota Bawaslu.

“Ke mana KPU Tapteng pergi (melakukan verifikasi dan klarifikasi, red), maka akan kita tempel, akan kita buntuti. Kita harus turun langsung. Tak boleh KPU Tapteng kerja sendirian,” ujar Ketua Bawaslu, Bambang Cahya Eka Widada kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/4).

Agar Bawaslu bisa terus menempel langkah KPU Tapteng, kata Bambang, maka KPU Tapteng harus membuat jadwal melakukan verifikasi dan klarifikasi, secara jelas. “Nanti kita kawal bersama Panwas Tapteng dan KPU Sumut,” kata Bambang. Bambang menjelaskan, mekanisme pengawasan Bawaslu yang seperti ini baru akan dilakukan untuk kasus Tapteng. Sebelumnya, tidak pernah Bawaslu menerapkan pengawasan model seperti ini, yakni menempel kemana KPUD bergerak.

Saat ditanya apa payung hukum pengawasan model tempel ini, Bambang dengan tegas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dasar hukumnya.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK.
Bambang mengaku memang agak kerepotan untuk menjalankan perintah MK itu. “Kita mumet juga karena kita dalam waktu dekat ini banyak agenda. Tapi tetap harus kita kerjakan,” ujar Bambang.

Terkait dengan putusan MK sendiri, Bambang juga mengaku kaget. Ini terkait dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar. Padahal, pasangan tersebut tak ikut mengajukan gugatan.
Saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Bambang Eka Cahya Widada merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Bambang mengatakan, apa yang disampaikan saat memberikan keterangan ke MK kala itu, merupakan hasil kerja Bawaslu, berdasarkan laporan yang diterima. “Kalau rekomendasi Bawaslu akhirnya diterima MK, ya itu kewenangan MK..ha..ha…,” ujar Bambang sembari tertawa. (sam)

Putus Cinta, Tewas Gantung Diri

TEBING TINGGI- Julianto (41) warga Jalan SM Raja, Gang Satria, Lingkungan III, Kelurahan Bandarsono, Kota Tebing Tinggi ditemukan tewas gantung diri, Rabu (13/4). Julianto yang dikenal dengan waria ini, nekad menghabisi nyawanya karena diputuskan pacarnya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh keponakannya yang tinggal serumah denganya, Muhammad Afrizal (16), diduga Afrizal adalah pacar korban. Menurut keterangan Muhammad Afrizal malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB terjadi cek-cok dengan korban dan Afrizal diusir oleh korban. “Saya diusir olehnya malam itu, keluar rumahlah aku dan bermain warnet dekat dengan rumah. Berhubung waktu sudah malam sekira jam 01.00 WIB lalu aku pulang ke rumah, saat kubuka pintu tidak terkunci dan kulihat kedalam kamar korban sudah tergantung dengan seutas tali dan dihadapannya ada botol racun serangga (baygon),”kata Afrizal.

Kapolsek Padang Hulu, AKP, K Nadeak mengatakan korban memang  tewas bunuh diri. Hal tersebut diperkuat  dengan ditemukan racun serangga, keluar kotoran, keluar cairan sperma dan  lidah menjulur keluar dan setelah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi tidak ditemukan bekas-bekas kekerasan atau penganiayaan.(mag-3)

Jalan Masih Terjal

MEDAN-Kemenangan atas Persiraja membuka asa lolos ke babak delapan besar. Kini PSMS berhasil duduk di peringkat tiga dengan raihan 39 poin. Namun begitu jalan masih cukup terjal hingga PSMS benar-benar berhasil sapu bersih semua laga sisa.

Soal sapu bersih, PSMS diprediksi berhasil mengamankan angka penuh di kandang ketika melawan PSAP (17/4). Di atas kertas, PSMS besar kemungkinan akan menang. Artinya poin PSMS menjadi 42. Di dua laga tandang, manajemen ingin PSMS mengamankan empat angka. Kalau tercapai, maka PSMS akan menutup musim dengan 46 poin, jumlah yang cukup untuk meloloskan PSMS ke babak delapan besar.

Tapi secara head to head pertemuan antara PSMS kontra Persitara dan Persikabo di ajang Divisi Utama, belum tercatat ada kemenangan bagi PSMS. Khusus melawan Persitara, PSMS memang pernah menang telak 3-0 tapi di kompetisi ISL dan saat itu kedua tim sama-sama tak bisa bermain di kandang, jadi laga digelar di tempat netral. Sedangkan di kompetisi Divisi Utama, Persitara bahkan pernah mengalahkan PSMS di kandang pada 15 Maret 2006.
Namun berkaca dengan kondisi Persitara saat ini, tak ada yang tak mungkin. Tiga angka semoga bisa diamankan meski harus dengan kerja ekstra keras.

Sedangkan head to head melawan Persikabo lebih parah lagi. Musim lalu, PSMS tak bisa menang. Di Teladan, PSMS kalah 1-0 begitu juga di kandang Persikabo kalah 1-0.

Tapi pada Divisi Utama 2007, PSMS berhasil raih empat angka dari dua pertemuan, sekali menang di kandang 3-1 dan 1-1 di kandang lawan.
(ful)

Pulangkan HP Curian Malah Ditangkap

Berniat mengembalikan handphone (HP) yang baru dicurinya, Pendi alias Lotot (22), malah ditangkap polisi. Pasalnya, pemilik HP telah lebih dulu melaporkan kehilangan HP nya ke polisi.

Ceritanya, pada Selasa (12/4) pagi pukul 05.30 WIB, korban Riana Agus Sembiring (21) yang kos di sebelah rumah Pendi kehilangan HP. Kemudian, Riana memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kosnya, Tuminah (45). “Saya letak HP di sebalah bantal, namun saat bangun tidur sudah tidak ada,’’ ujar Riana. Tuminah langsung mencurigai Pendi sebagai pelakunya.

Benar saja, hari itu juga sekitar pukul 09.00 WIB, pendi datang ke rumah Tuminah untuk mengembalikan HP yang dicurinya. Namun sial, setelah mengembalikan HP tersebut, dia malah ditangkap polisi Belawan yang sebelumnya sudah dihubungi korban. ‘’Saya padahal berniat baik untuk mengembalikan HP nya, namun saya malah ditangkap polisi,’’ ujar Pendi.

Menurut Pendi, dia mau mengembalikan HP Riana karena dinasehati temannya, Apek. “Baiknya dia (Riana, Red) itu, setelah kau kembalikan minta maaf saja,” ujar Apek. Atas saran Apek itulah Pendi mengembalikan HP tersebut.
“Baru kali ini saya mencuri, ini pun untuk makan anak saya,” tambahnya.(mag-11)

Kinerja Dishub Disorot Masyarakat

MEDAN- Sebanyak 21 aduan masyarakat Medan disampaikan ke Pemko Medan melalui Short Message Service (SMS) Center Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan, terkait kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. SMS-SMS berisi keluhan masyarakat tersebut, secara keseluruhan menyoroti kinerja dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Terutama mengenai parkir, kutipan liar, dan yang paling tidak bias dihindarkan adalah persoalan kemacetan.

Bahkan, ada SMS dari warga yang mengeluh karena adanya oknum Dishub Medan berinisial FP yang disinyalir telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi. Seperti yang disampaikan warga pemilik nomor 085761371xxx ke nomor SMS Center Diskominfo Medan 08196001234 tanggal 29 Maret 2011 pukul 19:42:21 WIB. SMS Lainnya mengeluhkan adanya kutipan liar yang dilakukan pihak Dishub Medan yakni, dari warga pemilik nomor 08126550xxx yang mengirim SMS pada 3 Maret 2011 pukul 22:29:56 WIB. Isi SMS tersebut berbunyi “Ada kutipan parkir liar di Jalan Tuasan. Di depan Rumah Makan Padang dekat Simpang Tuasan menuju Jalan Pancing. Tolong ditertibkan. Tukang parkir arogan”.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis atau yang biasa disapa Bob saat dikonfirmasi via telepon tidak bersedia menjawabnya. Padahal, nomor handphonenya aktif. Saat di SMS pun Bob juga tidak bersedia membalasnya.

Menyangkut hal itu, anggota Komisi D DPRD Medan Juliandi kepada Sumut Pos, Rabu (13/4) mengatakan, apa yang menjadi keluhan warga tersebut membuat pandangan terhadap ketidakmaksimalan kinerja dari Dishub Medan khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah.

“Ini mempertegas, Dishub belum mampu mengatasi persoalan perhubungan, yang notabene cukup meresahkan seperti adanya parkir berlapis, kutipan dan kemacetan. Karena semua aduan masyarakat tersebut adalah pelayanan publik. Dan persoalan ini telah disorot Komisi D DPRD Medan. Harusnya ini menjadi masukkan bagi wali kota,” tegas Juliandi.

Lebih lanjut Juliandi menyatakan, dengan melihat kenyataan itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap seharusnya memberi perhatian khusus dengan melakukan monitoring dan evaluasi.

“Kita ketahui beberapa hari lalu, Wali Kota melakukan evaluasi. Seharusnya evaluasi tersebut dipublish ke masyarakat. Biar masyarakat tahu. Nah dalam hal ini juga semestinya, ada sikap atau evaluasi yang benar-benar dilakukan kepada SKPD khususnya Dishub Medan. Apalagi wali kota juga pernah menyatakan, akan melakukan evaluasi kepada SKPD nya yang tidak maksimal,” tambahnya.(ari)

Buruh Pabrik PT Kedaung Dianiaya

LUBUK PAKAM- Tindakan kekerasan dialami Hendara (31) karyawan PT Kedaung, saat jam kerja berlangsung. Hendara ditendang Wakil Kepala Seksi Bengkel MOL, Tajuddin Harahap (50), Rabu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, kaki sebelah kanannya terkilir, dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan.

Tidak ada penjelasan secara resmi, apa sebab Tajuddin melakukan tindakan main tendang tersebut. Dengan mengunakan sepatu diberi besi pada ujungnya, Tajuddin menendang korban. Akibatnya kaki kanan korban terkilir.
Karena tidak tahan sakit. Akhirnya Hendra minta izin permisi kepada perusahan, agar berobat. Tetapi upayanya itu ditolak. Kemudian, korban menghubungi saudaranya yang bertugas di DPRD Deli Serdang. Lalu sudaranya itu menjemput korban dengan terlebih dahulu minta izin dari petugas Security PT Kedaung. Tajuddin Harahap saat dikonfirmasi tidak banyak bicara. Kepala HRD PT Kedaung, Khairuddin menyatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap Tajuddin.(btr)

Bandar Sabu Diringkus

MEDAN- Dit Narkoba Poldasu berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Simalungun dengan mengamankan barang bukti lima gram sabu-sabu saat sedang melakukan transaksi di Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Selasa (12/4) malam.

Zulham Nasution (42) Warga Huta II Marehat Tempel, Pematang Syahkuala, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun diringkus polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Polisi yang menyaruh sebagai pembeli ternyata tak membuat Zulham curiga, hingga antara petugas dan Zulham sepakat untuk melakukan transaksi sesuai dengan lokasi yang dijanjikan.

Sesuai dengan perjanjian bertemu di Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.

Sesuai dengan kesepakatan, Zulham yang membawa sabu-sabu sebanyak 5 gram sesuai dengan pesanannya, begitu usai tranksaksi petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti yang tidak bisa dielakkannya lagi.(adl)

Rumah Dinas Guru Jadi Ruang Kelas

Melihat Kondisi Bangunan Sekolah di Secanggang

Peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat, sebagai wujud program pemerintah Kabupaten Langkat, belum sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya, sampai saat ini, masih ada saja bangunan sekolah, sebagai penunjang sarana prasarana pendidikan dalam kondisi rusak parah.

Salah satu bangunan sekolah yang memprihatinkan itu terdapat Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 058109 Telaga Jernih yang berdiri di Dusun II Balai Gajah, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Bangunan sekolah yang didirikan pada tahun 1983 itu, hanya memiliki 4 ruang kelas termasuk bangunan satu ruang kelas bantuan pemerintah melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007 silam. Sementara sisanya (2 kelas), menggunakan rumah dinas guru.

“Guna menghindari proses belajar secara bergantian (paralel), kita menggunakan kantor guru dan rumah dinas guru sebagai ruang kelas, karena kelas yang ada, tidak mencukupi untuk menampung 110 siswa,” kata Kepala SDN 058109, Suriono, Rabu (13/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, secara keseluruhan, kondisi bangunan sekolah sudah lapuk, sehingga sangat menganggu  kenyamanan praktik belajar mengajar. Bahkan para guru, mulai ketakutan berada diruang kelas berlama-lama, karena takut sewaktu-waktu bangunan sekolah akan rubuh.

Kerusakan bangunan, sambung dia, terlihat dari banyaknya plafon yang berlobang, jendela juga sudah banyak yang tidak berkaca, atap ruang kelas juga bocor dan kalau hujan turun, ruangan kelas kerab dibasahi air hujan.
Agar tetap bisa digunakan untuk proses belajar mengajar, pihak sekolah melakukan perbaikan seadanya menggunakan papan kayu kelapa untuk membatasi antar ruang kelas yang bersebelahan. “Hal inilah yang dilakukan sembari menunggu perhatian pemerintah daerah,”ungkap Suriono.

Ironisnya, selain ruang kelas, ruang perpustakaan sekolah juga tidak ada. Saat ini, ruang perpustakaan berada di kamar mandi bekas yang tidak digunakan lagi. Ukurannya pun sangat minim, hanya berkisar 1 x 2 meter persegi.
Selain itu, kamar mandi untuk siswa juga tidak ada termasuk kamar mandi guru. Para guru dan siswa, berpindah-pindah kerumah warga untuk buang air kecil atau keperluan lainnya. Kondisi ini dirasakan siswa kurun waktu 28 tahun terakhir.

Untuk itu, pihak sekolah meminta kepada Pemkab Langkat, agar memperhatikan kondisi bangunan sekolah, guna kelencaran proses belajar mengajar di sekolah tersebut. “Kami sangat berharap adanya bantuan pemerntah untuk merenovasi bangunan sekolah kami,”pinta pihak sekolah.

Kadis Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Langkat Syam Sumarno ketika ditemui usai mengadakan rapat digedung DPRD Langkat mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengucurkan bantuan kepada sekolah dimaksud, karena sudah ada pendataan terlebih dahulu. “Untuk saat ini sudah ada data yang masuk kepada kita dari kantor unit, terkait bangunan sekolah yang menjadi prioritas pembangunan tahun ini. Mungkin SDN tadi rusak parah, tapi didaerah lain, ada bangunan sekolah yang lebih parah dari sekolah tersebut, pun begitu, kita tetap perhatikan kedepannya,”ungkap dia.  (ndi)

Evaluasi Kinerja Harus Menyeluruh

Ucapan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang akan mencopot Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jika kinerjanya tidak maksimal ternyata hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, beberapa Kepala Dinas yang dianggapnya tidak maksimal kerja dalam hasil evaluasi Triwilan I beberapa waktu lalu, ternyata ancaman pencopotan itu tidak terlaksana.

Berikut petikan wawancara antara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Analis Politik asal Universitas Medan Area Dadang Darmawan Msi.

Bagaimana Anda memandang pernyataan-pernyataan Wali Kota yang bombastis namun tak terealisasi terkait rencana pencopotan SKPD?
Dalam hal ini, patut digarisbawahi memang pencopotan SKPD atau pejabat struktural di Pemko Medan adalah wewenang dari wali kota. Namun, kenyataan yang ada sebenarnya pernyataan tersebut sangat membingungkan dan tidak pada tempatnya.

Kenapa seperti itu?
Apa dasar wali kota melakukan evaluasi juga harus jelas. Kalau memang belum maksimal, harus dijelaskan apa yang belum maksimal. Karena evaluasi itu dilakukan, bukan hanya didasari dari kinerja tapi juga didasari dengan faktor atau fungsi budgetingnya. Misalnya, ketika daya serapan anggarannya kurang, ini juga disebabkan beberapa faktor. Artinya, evaluasi yang dilakukan haruslah secara menyeluruh. Baru bias diambil sebuah keputusan apakah kepala dinas atau SKPD tersebut akan dicopot atau tidak.

Apa dampak sikap wali kota tersebut?
Kita ketahui, wali kota kita ini kan masih baru. Jadi mungkin belum berpikir dampak-dampak yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut.

Dampak seperti apa?
Dengan gertakan-gertakan yang tidak pada tempatnya itu, akan membuat kepala dinas atau SKPD menjadi nyaman untuk bekerja. Dan apa yang dilontarkan wali kota itu bukanlah sesuatu yang bijak. Dan ini kontra produktif pada pelayanan publik yang seharusnya dimaksimalkan SKPD yang ada.

Jadi, kapan baru bisa dilakukan evaluasi atau pencopotan SKPD tersebut?
Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, baru bias diambil kesimpulan. Dalam hal ini, layak juga jika wali kota melibatkan pihak-pihak terkait, misalnya dewan kota atau juga melibatkan para akademisi untuk mengkaji atau menilai dari hasil evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan.(*)