32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 15424

Suka Lihat Norman

Aksi Briptu Norman Kamaru memang membius publik di Tanah Air. Sulit rasanya untuk tidak mengakui bahwa dia adalah entertainer berbakat. Bagi publik, Norman adalah pesohor yang berseragam polisi.
Tak terkecuali Wakil Gubernur DKI Prijanto. Diam-diam, Prijanto juga mengagumi anggota Brimob Gorontalo yang berjoget India di situs Youtube itu.

Tariannya bak aktor Bollywood Shanhrukh Khan dalam film Cha iya-chaiya membuatnya tak tahan untuk ikut bersuara mengenai polisi yang mendadak tenar itu. “Saya sudah menonton,” kata Prijanto di Balaikota DKI.

Tak hanya menonton, diam-diam Prijanto juga memperhatikannya, menganalisis apa jurus yang dipakai Norman hingga semua orang terpesona. “Dari nada, lagunya membuat orang itu senang. Gerakannya bagus, luwes, apalagi goyang patah-patahnya itu,” kata Prijanto.(net/jpnn)atanya tersenyum.(net/jpnn)

Belum Berencana Membeli Celana

Kisah Orangtua Rochman-Rochim Saat Menunggu Operasi

PERASAAN bahagia terpancar dari wajah pasangan Anis Mulyo-Supinah, orang tua Rochman-Rochim. Untuk kali pertama, mereka bisa melihat dua buah hatinya itu terpisah. Sebelumnya, selama 19 bulan mereka selalu menyaksikan mereka dempet di bagian pantat.  “Alhamdulillah. Operasinya berjalan lancar. Semoga proses penyembuhannya juga cepat,” kata Anis, sesaat setelah ditanya perasaannya.

Istrinya Supinah, juga merasakan hal yang tak jauh beda. Bahkan, ibu lima anak itu sudah bisa tersenyum lebar ketika diberi ucapan selamat. “Alhamdulillah, agak lega,” jawabnya, ketika ditanya tentang perasaannya.

Mereka tergolong kuat dan tabah. Sebab, suami istri asal Jombang tetap terus memantau pelaksanaan operasi buah hatinya hingga berakhir. Meski mereka berdua dalam kondisi mengantuk berat, namun tak beranjak dari tempat duduknya, kecuali untuk keperluan salat dan ke kamar mandi. “Tidak tega kalau mau meninggalkan,” kata Anis.
Terpisahnya Rochman-Rochim akan membawa konsekuensi tersendiri bagi Anis. Jika sebelumnya dia tidak pernah membelikan celana kedua buah hatinya itu, itu harus dia lakukan saat Rochman-Rochim pulih. Selama ini, karena dempet di pantat, Rochman-Rochim hanya menggunakan deker untuk menutupi kaki hingga pahanya.

Nah, apakah Anis sudah memiliki rencana untuk membelikan celana Rochman-Rochim? Pria berusia 44 tahun itu ternyata menyatakan belum tersirat dibenaknya untuk membelikan celana mereka.

Sekian lama tidak pernah membelikan celana Rochman-Rochim sepertinya membuat Anis tidak berpikir sejauh itu. Padahal, orang kebanyakan, sang anak belum lahir pun, mereka sudah membelikan pakaian untuk beberapa ukuran usia.

“Belum terbayangkan kalau sejauh itu. Yang penting mereka berdua selamat dulu. Dan bisa melewati masa-masa kritisnya dengan baik,” kata Anis.

Yang sudah ada dalam benak Anis saat ini adalah tasyakuran. Tapi, itu baru akan dilakukan setelah mereka diperbolehkan pulang ke Jombang.

Anis mengaku akan belajar banyak hal untuk merawat buah hatinya sekeluarnya dari ICU. Terutama, merawat luka bekas operasi. Dan, juga merawat anak laki-laki yang tanpa penis. “Mengenai cara kencingnya, dan sebagainya. Termasuk, menjaga luka bekas operasi agar tak terbuka akibat posisi tidurnya yang salah,” ucapnya.

Jangan sampai luka bekas operasi itu terbuka akibat gerakan dua balita tersebut. Ataupun tertekan benda tertentu. “Selama di ICU, perawat yang akan menjaga. Tapi, jika sudah boleh keluar dari ICU, tugas saya dan istri yang merawat mereka berdua,” pungkas Anis.(ai/ang/jpnn)

HGU PTPN 2 dan PTPN 3 Disoal

LUBUK PAKAM- Keberadaan HGU lahan PTPN 2  nomor 53/1997 yang diperpanjang menjadi HGU nomor 112 tahun 2003 Kebun Saentis Sei Jernih Kecamatan Percut Sei Tuan dan PTPN3 Kebun Sei Putih Kecamatan Galang diminta ditinjau ulang.

Permintaan itu disampaikan  DPRD Deli Serdang saat berkunjung ke kantor BPN Puast Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, akhir pekan silam.

Tim rombongan DPRD diketuai Ketua DPRD Hj Fatmawati Takrim, Wakil Ketua H Wagirin Arman dan Komisi A masing-masing Benhur Silitonga, Mikael TP Purba, Rahmadsyah, Imran Obos, dan sejumlah anggota dewan launnya.
Di kantor BPN,  tim diterima Kasubdit Pertanahan Martina, Kepala Seksi Wilayah I, Tiru Marpaung dan Kasi Wilayah II, Suharna.

DPRD memaparkan, ada kejanggalan dalam penerbitan perpanjangan HGU PTPN2 nomor 112  tahun 2003 Kebun Saentis Sei Jernih kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya lahan sekira 180 hektar telah diusahakan menjadi lahan pertanian warga semenjak tahun 1959. Bahkan di sana ada areal pesawahan dilengkapi irigasi teknis yang dibangun pemerintah setempat dengan mengunakan dana APBD.

Akibat adanya  penerbitan perpanjangan HGU PTPN2 nomor 112  tahun 2003 warga disana sangat resah, dan tidak dapat lagi bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Sementara itu,  permasalahan di PTPN3 Kebun Sei Putih Kecamatan Galang adalah sebahagian lahannya sebelumnya dikuasai masyarakat. “Silakan DPRD menyampaikan persoalan ini secara tertulis dengan melampirkan data-data akurat, ditujukan ke kepala BPN Pusat Cq Deputi Dua dan Deputi Lima, kami  segera menyikapi dan berkordinasi dengan Kanwil BPN Sumut,” jawab Martina. (btr)

Pelajar STM Sekarat Dibacok OTK

BANE- Kepala JM (17) pelajar kelas III, salah satu STM di Kota Pematangsiantar dibacok pria tidak dikenal, Sabtu (9/4) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Perladangan Sawit Jalan Pdt J Wismar Saragih Siantar Utara. Akibatnya, kepala pelajar yang ngekost di Gang Aman, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur itu mendapatkan 12 jahitan oleh tim medis UGD RSUD Dr Djasamen Saragih.

Peristiwa itu bermula, saat JM dan R br S (15) pacarnya yang masih duduk di bangku kelas I SMK di Kota Pematangsiantar menghabiskan malam Minggu di kawasan perladangan sawit.

Setelah bercerita di bawah rindangnya pohon sawit dengan pujaan hati,  sekira pukul 21.30 WIB korban beranjak pergi. Sebelum pulang ke rumah, korban terlebih dahulu mengantarkan R br S kerumah kos nya yang ada di kawasan Jalan Bali.

Namun setelah sampai di kediaman kekasihnya ini, R br S rumanya baru sadar kalau sebelah anting-antingnya sudah tidak terpasang lagi di telinga. Kuat dugaan, anting-anting tersebut jatuh saat mereka berada di perladangan sawit sebelumnya.  Tak mau rugi,  R br  S pun menyuruh korban mencari anting-anting yang jatuh. Meski sudah menawarkan untuk membeli saja anting yang baru, tetap saja ia disuruh R br S mencari ke perladangan sawit.

Tak bisa menolak keinginan kekasih, korban beranjak pergi dan kembali ke lokasi mojok semula. Namun saat berada di sana dan mencari anting, secara mendadak tiga orang pria muncul mendadak. Tidak tahu apa maksudnya, namun ketiga orang yang tidak dikenal tersebut langsung memukuli dan menendang korban tanpa sepatah kata pun.
Bahkan yang lebih sadisnya, salah seorang dari pelaku yang membawa parang langsung membacokkan senjata tajam tersebut ke kepala korban dan membuatnya tersungkur. Lemas tak berdaya, korban kemudian dibawa dan digiring ke pinggir jalan dan didudukkan di beram jalan. Saat inilah korban berusaha menyelamatkan diri dan lari dari lokasi.
Kejadian ini pun langsung diberitahukannya kepada teman-teman. Selanjutnya korban dilarikan ke UGD RSUD Dr Djasamen Saragih untuk mendapat pertolongan medis dan visum.

“Mereka tidak ada yang kukenal bang, tiba-tiba mereka muncul dan mengejar aku. Selanjutnya aku di pukul dan ditendang serta dibacok satu kali pakai parang,” kata korban di Mapolsek Siantar Utara Minggu (10/4).
Sementara itu kapolsek Siantar Utara AKP M Nababan yang dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu (10/4) sore mengatakan pihaknya mengarahkan korban untuk melapor ke Polresta Siantar.
“Diarahkan ke Polres, sudah jelas pak wartawan,” kata Nababan singkat.(hez/smg)

Siap Menang, Siap Kalah

Hari Ini, Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus

PUTUSAN sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) baru akan dibacakan nanti sore (11/4), pukul 16.00 WIB. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final, tak tersedia ruang untuk malakukan banding. Putusan yang keluar bakal memaksa seluruh pasangan calon untuk menepati slogan, siap menang, siap kalah. Lantas, siapa kalah, siapa menang?

Ada sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum bermain tebak-tebakan mengenai putusan MK yang dibacakan sore nanti.  Pertama, dalam sengketa pemilukada Tapteng, pasangan yang bukan merupakan pasangan peserta pemilukada, yakni Albiner Sitompul- Steven  P.B. Simanungkalit, diberi hak untuk ikut menggugat. Artinya, Albiner-Steven dinyatakan memiliki legal standing. Dalam pakem beracara di MK, hanya peserta pemilukada saja yang berhak mengajukan gugatan.

Coba kita buka file pernyataan hakim MK, Akil Mochtar, kepada koran ini, 21 Januari 2011. Saat ditanya komentarnya mengenai gugatan Albiner-Steven yang sudah mengajukan gugatan, pada 15 Desember 2010, Akil menjelaskan, yang namanya gugatan sengketa hasil pemilukada, sudah pasti gugatan dilakukan setelah pemilukada digelar. Yang berhak untuk mengajukan gugatan pun, sesuai ketentuan, adalah para pasangan calon yang ikut pemilukada.

“Gugatan pilkada di MK itu setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU. Karenanya, tidak akan diperiksa di luar sengketa setelah hasil pemilu,” ujar Akil Mochtar melalui layanan pesan singkat (SMS) ke koran ini, saat itu. Memang, belakangan Albiner-Steven memperbarui gugatannya, yang diajukan usai penetapan perolehan suara di KPU Tapteng.

Akil hanya salah satu dari sembilan hakim MK. Bisa saja, yang lain punya pendapat berbeda dan faktanya, perkara gugatan Albiner-Steven, diperiksa alias disidangkan juga. Ada apa ini? Tergesa-gesa jika lantas mengkaitkan dengan latar belakang Akil yang merupakan politisi Partai Golkar, yang dulunya juga dikenal dekat dengan Akbar Tandjung, yang pro pasangan Bonaran-Syukran.
Hanya barangkali, Akil lupa bahwa dalam kasus sengketa pemilukada Kota Jayapura, pasangan calon yang dicoret bisa mengajukan gugatan dan menang, yakni MK memerintahkan pemilukada ulang Jayapura, dengan mengikutkan pasangan yang sebelumnya dicoret itu.
Kedua, gugatan dua pasangan, yakni Dina Hikmal dan Albiner-Steven, sama sekali tidak mempersoalkan mengenai perolehan suara masing-masing calon. Mereka lebih menekankan mengenai tuduhan KPU Tapteng tidak netral, politik uang, dan tuduhan aparat kepolisian lebih berpihak ke pasangan Bonaran-Syukran. Yang seperti ini juga merupakan keunikan dari sengketa pemilukada yang digarap MK. Dengan demikian, majelis hakim MK pastinya lebih fokus menguji sah tidaknya pencoretan Albiner-Steven, dan juga mengenai masih tidaknya permainan uang. Dua persoalan ini yang kiranya krusial dan bakal menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ketiga, hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU Tapteng pada 18 Maret 2011, menunjukkan pasangan Bonaran-Syukran menang telak, dengan suara 83.313, disusul Dina-Hikmal 49.379 suara, dan Tasrif  Tarihoran – Raja Asi Purba dengan 1.458 suara. Tegakah MK akan menganulir suara rakyat yang mutlak berpihak ke Bonaran-Syukran? Memang, perkara hukum bukan perkara cinta yang lebih menonjolkan perasaan. Namun, hakim juga diberi kewenangan bulat untuk mengeluarkan putusan berdasarkan ‘rasa keadilan’.
Fakta-fakta yang muncul di persidangan, diramu dengan bukti-bukti yang sudah disodorkan oleh pihak yang bersengketa dan dibumbui oleh ‘perasaan’ hakim, akan menghasilkan menu putusan yang akan disajikan sore nanti. Jadi, jangan gegabah main tebak-tebakan terhadap putusan hakim MK yang hanya melalui persidangan kilat, yang tak sungkan meramukan putusan dengan pertimbangan ‘rasa keadilan.’ Saya memulai, peluangnya imbang, 50:50. (soetomo)
samsu)

Papam-Warga ‘Perang’

Perebutan Lahan PTPN2 Secanggang

LANGKAT- Setelah bertahun-tahun, kesabaran warga Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang Langkat akhirnya pupus. Minggu (10/4) mereka beramai-ramai memasuki areal 13,5 hektar yang dulu dirampas PTP IX (PTPN 2) Kebun Kwala Bingai Stabat.

Di areal tanaman tebu yang baru dipanen itu, mereka menaman pisang dan kelapa sawit.  Namun aksi warga yang dikoordinir Rusdi dan Paidi, mendapat hadangan dari pihak perkebunan Kwala Bingai yang dikomandoi perwira pengaman (Papam) berinisial AN.

Pihak perkebunan melakukan pengerusakan tanaman pisang dan kelapa sawit yang baru ditanam warga. Untungnya Rusdi maupun Paidi tidak terpropokasi dengan sikap oknum Papam yang mengajak sejumlah karyawan kebun untuk ‘perang’ dengan warga. Emosi warga dapat dikendalikan meski di antara warga ada yang sempat berlari menuju kampung untuk memukul kentongan pertanda bahaya.

Warga mengaku berani memasuki areal secara terang-terangan karena memiliki bukti-bukti , areal tersebut sebelumnya merupakan tanah warga yang dirampas pihak perkebunan.

Berbagai surat yang diantaranya telah dilegalisir di instansi terkait pun ditunjukkan warga dalam adu argumen dengan pihak perkebunan. Di antara surat adalah surat Gubsu SK No:20/HM/LR/1968 tertanggal 9 Maret 1968 ditandatangani Drs Soeradi Hadisoemarno.

Surat atas nama Gubsu itu antara lain isinya memberikan hak memiliki kepada 46 warga petani di Desa Sukaramai terhadap lahan seluas 13,5 hektar dimaksud. “Jadi atas dasar surat-surat ini, dan bukti-bukti lainnya, kami berani secara terang-terangan memasuki areal ini untuk mengambil alih kembali tanah kami yang dulu dirampas pihak kebun,” kata Paidi.

Paidi maupun Rusdi secara tegas mengatakan, mereka bersama rakyat akan terus berusaha mengambil kembali areal dimaksud kasrena sudah terlalu lama warga menderita akibat perampasan tanah oleh pihak perkebunan. Sementara itu oknum Papam PTPN 2 Kebun Kwala Bingai Stabat yang mengkoordinir pihak perkebunan melakukan penghadangan terhadap warga di lokasi kejadian tampak emosi kewtika warga mem intanya menunjukkan bukti bahwa areal tersebut milik PTPN 2.  Kapolsek Secanggang, B Karo-karo mengatakan masih perlu mempelajari persoalannya. “Bukan begitu, kami akan mempelajari dulu permasalahannya,” katanya. (ndi)

Gagalkan Pencurian di KUA

LANGKAT- Khadijah alias Ijah (70) warga Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, menjadi pahlawan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Stabat. Pasalnya, nenek jompo ini, berhasil menggagalkan aksi pencurian di kantor tersebut, Sabtu (9/4).

Keterangan diperoleh di Mapolsek Stabat menyebutkan, pelaku pencurian di KUA Stabat, diketahui masuk dari pintu samping kantor, kemudian pelaku mengeluarkan satu unit monitor LCD komputer 14 inci dari ruang utama kantor. Kemudian pelaku membobol asbes untuk masuk keruang Kepala KUA.

Selain satu unit LCD, pelaku juga berhasil mengeluarkan satu unit TV dan CPU komputer dari kantor KUA. Beruntung, pelaku gagal membawa TV dan CPU karena diketahui oleh Khadijah. (ndi)

Personel Keyboard Tewas Tersengat Listrik

TEBING TINGGI- Personel Keyboard Indah S, Desa Bamban, Chandra Surya Sianturi (22) tewas, Minggu (10/4) sekira pukul 03.00 WIB. Diduga, Chandra tewas karena tersengat aliran listrik saat hendak mematikan keyboard. Awalnya, Keyboard Indah S, manggung di hajatan pesta perkawinan rumah warga Lingkungan IV, Jalan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi.

Saat kejadian, Chandra sempat mendapat perawatan di rumah sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi. Tapi sayang nyawanya tak tertolong lagi.

Orangtua  Chandar, Br Gurning mengatakan, sebelum kejadian anaknya pulang mengantarkan baju kotor ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian Chandra pesan dia tidak pulang kerena akan main keyboard. Tapi, Br Gurning terkejut mendengar anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Pemilik Keyboard Indah S, Poniman mengaku tidak mengetahui kalau anggotanya tewas tersengat aliran listrik. Setelah ada telepon dia langsung ke TKP.

Kapolsek Rambutan, AKP M Simarmata mengaku belum bisa memastikan Chandra tewas karena tersengat aliran listrik atau tidak. “Kita masih mengumpulkan fakta-fakta di lapangan, sayangnya pihak keluarga tidak mau jenazah anaknya diotopsi,” katanya.(mag-3)

Sidang, Camat Galang Mangkir

LUBUK PAKAM- Camat Galang, Hadisyam Hamzah SH mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 seluas 7,2 hektar yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Pengadaan lahan itu, terindikasi mark up (penggelembungan) lahan seluas 12.300 meter dengan kerugian negara Rp230 juta. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (7/4) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi ditunda.

Humas PN Lubuk Pakam, Immanuel Tarigan SH, menyatakan Hadisyam Hamzah SH sebagai terdakwa tidak hadir dari persidangan pertama, Kamis (7/4) karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dr Antonius Sitompul tapi tidak disebutkan dalam surat dokter tersebut penyakit yang diderita terdakwa.

“Tidak ada penjelasan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya yakni Lindung Mac Arthur Siagian SH tentang penyakit yang diderita terdakwa. Hal tersebut tidak lazim untuk persidangan dan dapat menghambat proses penegakan hukum. Seyogianya ada penjelasan dari terdakwa Hadisyam Hamzah SH maupun dari penasihat hukumnya,” tegas Immanuel SH.(btr)

Tangga Menuju Gundaling Rusak

KARO- Tangga menuju objek wisata Bukit  Gundaling, sejak beberapa tahun belakangan rusak.  Bahkan sejumlah anak tangga,  tidak dapat digunakan karena jatuh  ke areal perladangan warga.

Kondisi ini menurut  warga setempat harus segera diatasi, mengingat Gundaling, merupakan salah satu  daerah tujuan wisata (DTW) andalan Kabupaten Karo.

Akses tangga yang berada di kawasan Gang Surya Indah Berastagi-Gundaling itu, selain  sering digunakan pelancong pejalan kaki, juga kerap dilintasi warga, ketika melakukan sport (olahraga).

Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada kenyamanan wisatawan  untuk berkunjung ke objek wisata Gundaling.
Berkurangnya kenyamanan ini dikhawatirkan menyebabkan menurunnya tingkat kunjungan wisata domestik maupun mancanegara ke lokasi wisata yang  menyuguhkan pemandangan kota Berastagi sekitar dan  dua gunung berapi aktif  (Sibayak dan Sinabung) di Tanah Karo tersebut.

Kabid Humas Pemkab Karo, Jhonson Tarigan mengatakan,  pihaknya  akan melakukan koordinasi dengan Dinas  Pariwisata Seni dan Budaya, dan Dinas PU Karo guna mencari solusi masalah tersebut.(wan)