24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 15425

SMeCK: Demi PSMS Apapun Kulakukan

Agar Pro Titan merasa tak kesepian ketika melakoni tiga laga kandang terakhirnya di Stadion Teladan musim ini, fans PSMS mengaku siap mendukung. Kalau Pro Titan bisa sapu bersih tiga laga kandang, jeratan degradasi pun akan menghindar. Di samping itu, PSMS juga terbantu.

“Demi PSMS apapun kami lakukan. Itulah slogan yang selalu kami nyanyikan ketika mendukung PSMS. Maka itu, kami siap mendukung Pro Titan di Teladan agar mereka menang. Kalau mereka menang kan bisa terbebas dari degradasi. Sebagai tim yang juga main di Medan, kami pada prinsipnya mendukung. Tapi PSMS tentu prioritas,” kata Nata Simangunsong, Ketua Suporter Medan Cinta Kinantan (SMeCK) Hooligan, Minggu (27/3).

Musim ini adalah kali pertama Pro Titan berkandang di Stadion Teladan. Faktor kedekatan yang belum terbangun antara masyarakat Medan dan Pro Titan, membuat klub berjuluk Kuda Pegasus itu minim dukungan. Wajar Pro Titan kerap tak dapat poin maksimal ketika main di kandang sendiri.

Menjelang akhir musim ini, posisi Pro Titan kurang baik karena masih masuk hitungan papan bawah. Wajar jika kemenangan kandang menjadi prioritas utama.
“Kami akan merapatkan dengan anggota. Kalau tidak ada halang rintang, kami akan hijauhkan Stadion Teladan ketika Pro Titan bertanding,” lanjut Nata. (ful)

Cewek Cantik Tukang Tipu Dibekuk

DENPASAR— Masih ingat Selly? Penipu cantik yang tahun lalu menjadi topik hangat di jejaring sosial Facebook. Sepak terjang buronan yang diperkirakan telah menipu ratusan orang di sejumlah kota besar di Indonesia ini akhirnya terhenti di tangan Polsek Denpasar Selatan.

Selly Yustiawati alias Rassellya Rahman Taher dibekuk aparat Polsek Densel saat sedang berlibur bersama kekasihnya, Bima, di hotel the Amaris, Kuta, Bali, Sabtu (26/3).

“Setelah kita pastikan ciri-cirinya sama seperti DPO yang kita terima, akhirnya kita tangkap,” ujar Kepala Polsek Denpasar Selatan AKP Leo Martin Pasaribu di Mapolsek Densel, Minggu (27/3).

Wanita berusia 26 tahun ini kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Densel dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Polres Bogor malam ini. “Untuk kasusnya akan ditangani di sana,” jelas Leo Pasaribu.

Sementara Bima, sang kekasih, dibebaskan oleh polisi karena tak terbukti terlibat aksi kejahatan Selly.
Sekadar mengingatkan, Selly sempat menjadi perbincangan para “facebooker” lebih dari setahun silam setelah dia memanfaatkan situs jejaring sosial ini untuk melakukan penipuan. Salah satu modusnya adalah menawarkan investasi melalui bisnis pulsa dengan menjanjikan keuntungan berlipat kepada korbannya. Namun, setelah si korban mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya, Selly langsung menghilang.(net/jpnn)

RUU Tipikor Dinilai Banyak Kelemahan

JAKARTA- Rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tipikor yang baru, meresahkan banyak pihak. Tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu menyebut banyak kelemahan dalam RUU Tipikor tersebut, diantaranya sejumlah pasal krusial terkait pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dihilangkan.

“Dalam draft RUU Tipikor dalam pasal-pasalnya masih banyak kelemahan yg harus disempurnakan lagi,” papar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, kemarin (27/3).

Jasin mencontohkan pasal 6 dalam RUU tersebut tidak menyebutkan secara detail cara penyitaan harta tidak wajar milik pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya oleh yang bersangkutan. Selain itu, pimpinan Bidang Pencegahan tersebut menyebutkan, sejumlah pasal yang mengatur soal Jaksa, namun tidak menyertakan Jaksa Penuntut Umum di KPK.

“Karena itu, saya khawatir kewenangan penuntutan KPK akan dihilangkan dalam amandemen UU tentang KPK,”ujarnya. Di samping itu, lanjut dia, terdapat pasal 52 yang menyebutkan bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp25 juta, bisa dibebaskan dari penuntutan hukum. Meski pembebasan tersebut dilakukan, jika terdakwa telah mengembalikan duit yang dikorupsi, pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. “Pasal yang mengatur korupsi dibawah Rp25 juta nggak dipidanakan itu nggak tepat,”imbuh dia.

Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan pernyataan senada dengan Jasin. ICW bahkan menolak revisi terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibanding Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang ada dan berlaku saat ini.

“RUU Tipikor yang disusun pemerintah potensial menjadi salah satu alat pelemahan pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK. Kita menolak RUU Tipikor tersebut,” papar peneliti hukum ICW Donal Fariz kepada koran ini, kemarin.

Dia menguraikan setidaknya ada sembilan norma yang “hilang” di RUU Tipikor dibanding UU 31/1999 dan 20/2001 yang ada saat ini. Padahal, sembilan norma tersebut ini dinilai sangat bersifat mendasar dan prinsip. Diantaranya, menghilangkan pasal yang mengatur ancaman hukuman mati.

Sebelumnya hukuman mati tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999. Di samping itu, ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal juga menghilang.

“Ancaman hukuman minimal juga mengalami penurunan, menjadi hanya setahun. Bandingkan dengan UU 31/1999 jo 20/2001 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung jenis kejahatan, yaitu: 1 tahun, 2, 3 dan bahkan 4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara,”tegasnya.
ICW juga mengkritisi melemahnya sanksi untuk para mafia hukum dalam RUU Tipikor tersebut. Dalam RUU Tipikor, ancaman minimal bagi penegak hukum, hanya 1 tahun dan maksimal 7 tahun (ditambah 1/3) atau 9 tahun.

Sementara dalam UU ?No 31/1999 jo UU 20/2001 suap untuk penegak hukum seperti hakim ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Yang cukup mengejutkan, lanjut Donal, terdapat pasal yang justru potensial untuk mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi. “Untuk itu, kita menolak RUU Tipikor versi Pemerintah,terutama poin-poin yang menunjukkan paradigma kompromistis dan ketidak konsistenan dalam pemberantasan korupsi,”tegas Donal.

Menurut KPK, RUU Tipikor itu setidaknya bisa mengakomodir pasal-pasal wajib (mandatory) yang ada dalam Konvensi PBB menentang korupsi (UNCAC) yang sudah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 7 th 2006. Artinya pasal-pasal yg wajib itu harus dicantumkan dalam UU Tipikor. Jasin pun menyebutkan, seharusnya bukan justru memasukkan pasal-pasal yang kompromistis, melainkan memperluas pengaturan pasal-pasal yang sudah ada.
Misalnya, lanjut dia, menambahkan pasal-pasal yang belum ada di UU Tipikor. Seperti pasal soal penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing atau pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap, ?yang ada di pasal 16 UNCAC. “Pasal pembuktian terbalik kepemilikan aset yg tidak bisa dijelaskan darimana sumbernya seperti pasal 5 UNCAC. Pasal-pasal itu yang ?hendaknya harus tertuang dalam Draft RUU Tipikor,”tegas dia.(ken)

9 norma krusial yang terancam hilang

  1. Hilangnya ancaman hukuman mati
  2. Tidak adanya pasal yang mengatur soal penyelamatan kerugian negara
  3. Hilangnya ancaman hukuman minimal
  4. Penurunan ancaman hukuman minimal, menjadi hanya satu tahun
  5. Melemahnya sanksi untuk para mafia hukum
  6. Ditemukan pasal yang justru berpotensi mengkriminalisasi pelapor
  7. Korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp25 juta, bisa dibebaskan
  8. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas
  9. Tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang Pidana Tambahan

 

Candu Narkoba Karena Kurang Perhatian Orangtua

Cicit Soeharto Masih Dirawat di RS Polri

Putri Aryanti Haryowibowo sudah lima hari dirawat di RS Polri, Kramat Jati Jakarta Timur. Cicit mantan presiden Soeharto itu mengalami komplikasi radang tenggorokan, mual, dan demam tinggi. Putri tidak dirawat di bangsal tahanan yang ada di RS itu tapi di Ruang Cendrawasih. Dia juga dijaga ketat dan tidak boleh dikunjungi media.

Pihak RS Polri membantah telah memberikan fasilitas istimewa untuk trah Cendana itu. “Semua sesuai prosedur seperti pasien yang lain,” ujar Kepala RS Polri Brigjen Budi Siswanto kemarin. Saat ini, tim dokter yang terdiri dari dokter syaraf, dokter  spesialis penyakit dalam dan psikolog masih merawat Putri.
“Diagnosa medisnya masih belum bisa diumumkan, ini masih diperiksa,” kata Budi. Putri ditangkap reserse narkoba Polda Metro Jaya Jumat (18/3) karena menghisap sabu-sabu. Dia ditangkap bersama AKBP Edi Setiono di hotel Maharani, Jakarta Selatan.

Putri dibawa ke RS Polri Kamis (24/3). Dia mendadak muntah, demam tinggi, dan mengeluh pusing saat diperiksa penyidik.

Menurut Brigjen Budi, penanganan Putri dilakukan dengan cermat dan mendalam. Termasuk mempertimbangkan aspek psikologis putri Ari Sigit itu. “Jadi, belum bisa terburu-buru disimpulkan apa penyakitnya,” katanya.
Sementara itu, Ari Sigit mengakui kurang menaruh perhatian kepada anaknya. “Ya, selaku orangtua, mungkin kita kurang concern aja ya, kurang perhatian, atau memperhatikan,” kata Ari saat ditemui usai resepsi pernikahan Pasha “Ungu” di Graha Batununggal, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Menurut cucu mantan Presiden Soeharto itu, pergaulan zaman sekarang berbeda dengan yang dulu. Putrinya yang kini kuliah di London School juga bukan lagi anak kecil yang harus selalu diemong. “Mudah-mudahan semua ada hikmahnya,” katanya.(adl/jpnn)

Penabrak Ajudan Susno Duadji Jadi Tersangka

JAKARTA- Penyidikan kasus meninggalnya ajudan Susno Duadji, almarhum Bripka Dony Rahmanto mengalami perkembangan. Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dokter yang menolong Dony ketika musibah kecelakaan itu terjadi, resmi dijadikan tersangka. Soalnya penyidik menilai dokter tersebut lalai mengendarai mobilnya. “Dr Caroline Lazuardi resmi menjadi tersangka pada kasus penabrak Bripka Dony Rahmanto,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Kompol Sudharsono, Minggu (27/3).

Dia menjelaskan setelah mewawancari beberapa saksi mata (lebih dari satu orang saksi), kemarin kepolisian menentukan bahwa Caroline sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan terancam dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.  Bripka Dony Rahmanto adalah  anggota Gegana, Brimob, Mabes Polri, yang pernah menjadi pengawal Komjen Susno Duadji. Ia merupakan saksi meringankan bagi Susno Duadji, yang membongkar kasus korupsi di tubuh  polri.(net/jpnn)

Berita The Age, SBY Harus Tegas

JAKARTA- Munculnya pemberitaan The Age yang mengutip bocornya kawat diplomatik oleh wikileaks, beberapa waktu lalu, merupakan warning bagi pemerintahan SBY. Guru besar ilmu politik UI Iberamsjah menilai ketegasan seorang pemimpin dalam mengambil sikap menjadi kunci segalanya.

Iberamsjah menganggap, saat ini, energi SBY harus segera dialihkan dari sekedar upaya pencitraan. Membentuk kepemimpinan yang kuat dan tegas harus menjadi fokus utama. “Sebab, negeri yang kuat itu karena pemimpinnya juga kuat,” tegasnya, di Jakarta, kemarin (27/3).

Menurut dia, pemberitaan The Age merupakan tamparan terhadap harga diri bangsa. Sebagai negeri besar, pihak asing seharusnya berhati-hati dan berpikir beberapa kali sebelum menyinggung sosok sang pemimpin. “Tapi realitanya, mereka bangsa asing malah seenaknya berani mengobok-obok negeri ini,” ujarnya.

Dia menyarankan, menyelesaikan berbagai persoalan di dalam negeri dengan mengedepankan sikap tegas sebagai pemimpin. “SBY harus bertindak. Kalau di dalam negeri sudah mampu menunjukkan ketangguhan, orang lain (bangsa lain, Red) akan segan,” katanya.(dyn/jpnn)

Puing Ledakan Gas Dikirim ke Labfor Poldasu

MEDAN- Untuk mengetahui penyebab meledaknya tabung gas ukuran 3 kilogram di PT Lubuk Hite Perkasa yang dijadikan gudang Agen Pertamina di Jalan Eka Suka 11, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (26/3) lalu, penyidik Polsek Delitua akan mengirimkan seluruh puing bekas ledakan ke Labfor Poldasu, hari ini, Senin (28/3).

Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Simon Sembiring saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Minggu (27/3). Dijelaskan Simon, penyidikannya baru melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang Ir Harun Muammar Qhadapi Harahap.

“Baru diperiksa pemilik gudang, sedangkan untuk mengetahui asal api dari mana kita masih menunggu kesehatan korban dari ledakan tersebut yang masih di rawat di RS,” ucap Simon.
Saat disinggung terkait usaha tersebut yang digunakan sebagai tempat penyuligan gas berukuran 3 kilogram, Simon mengatakan, gudang tersebut legal. (adl)

Gelar Doktor HC dari Malaysia

DI TENGAH pasang surutnya hubungan Indonesia dan Malaysia, Mendiknas Mohammad Nuh menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universiti Teknologi Malaysia. Gelar ini diberikan karena Nuh dinilai sebagai sosok yang memprakarsai hubungan baik kedua negara. Menteri kelahiran Surabaya ini dianggap penggagas kelompok cendikiawan Indonesia-Malaysia.

Meskipun banjir pujian, mantan menteri Komunikasi dan Informatika itu tetap mengingatkan hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Nuh menyindir, sebagai negara yang bertetangga, Malaysia dan Indonesia sering ribut hingga berujung ketegangan. “Sebagai tetangga, harusnya rukun,” tandas Nuh saat menerima pengharagaan tersebut di Johor Baru.

Menteri 51 tahun itu membeber, polemik Indonesia-Malaysia muncul dari beberapa faktor. Mulai dari persoalan ribuan tenaga kerja Indonesia yang disiksa, perbatasan, hingga urusan politik kenegaraan.(wan/jpnn)

Pembagian Kartu JPKMS tak Adil

087867648xxx
Pembagian kartu Medan Sehat di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas yang dilakukan Kepala Lingkungan (kepling) tak adil. Pak lurah dan Pak Camat,  tolong tanya sama kepling di Kelurahan Sitirejo II Medan Amplas, nama keplingnya yth pak koteng. Masak yang didatanya cuma orang-orang dekatnya saja, asal ditanya  kenapa kami tak dapat, Pak koteng bilang bukan kepling yang nentukan masalah itu sudah gitu gayanya menjawab tak seperti jawaban pemimpin, tapi mirip jawaban preman. Saya memang miskin tapi bukan orang bodoh, cuma nasib saja kurang bagus makanya jadi tukang becak, itupun kredit. Pak Camat, tolonglah koreksi kinerja kepling di kelurahan kami karena saya selalu baca keluhan warga Sitirejo III tentang keplingnya. Sumut Pos terima kasih karena sudah beri kami kesempatan bersuara walau cuma dari kursi warung kopi, karnea kami bukan aggota DPR

085361311xxx
Saya mau mau tanya, apa saja ya syarat untuk dapat kartu sehat? Kenapa saya tak dapat, saya tanya Kepling, tapi Pak Kepling bilang memang jatahnya terbatas, katanya data saya tak terdaftar, saya tanya ke kantor Lurah katanya tanya sama Kepling coba didata di lingkungan enam Jalan Selamat Pulau. Apa kartu sehat itu sudah dibagi rata atau belum, masa yang dapat orang yang kaya dan orang yang pintar saja, awak yang bodoh terus dibodoh-bodohi. Jangan kan kartu sehat, beras miskinpun sekarang saya tak dapat, padahal dulu saya dapat. Kini, saya lebih miskin dibandingkan dulu karena suami saya sudah tak ada. Ditengoklah ibu Camat warganya, yang mana yang dapat, yang mana yang belum, kalau saya tak miskin buat apa saya sibuk minta kartu sehat pak, mana cukup gaji tukang cuci untuk berobat kalau anak saya sakit, umumkan caranya pembagian kartu sehat di lingkungan Jalan Selamat Pulau Simpang Limun Amplas tak adil.

Laporkan ke Kantor Camat

Terimakasih laporannya, kami dari kecamatan akan mengecek warga penerima kartu Medan Sehat atau Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS). Kami jelaskan peserta penerima layanan tersebut terlebih dahulu ditentukan dari data BPS Medan, selanjutnya diverifikasi pihak kecamatan melalui kantor lurah.
Apabila belum mendapatkanya, sebaiknya sampaikan laporan tertulis ke Kantor Camat. Pihak kami akan menindak lanjutinya untuk memanggil Kepala Lingkungan yang dimaksud. Saya berharap warga bisa bekerjasama dengan kami, agar Kecamatan Medan Amplas lebih baik di masa akan datangnya.

Edliaty
Camat Medan Amplas

Warga tak Mampu Dapat JPKMS

Penyaluran kartu kepesertaan JPKMS ini disampaikan langsung dari Dinas Kesehatan ke Camat, selanjutnya diteruskan ke pihak Kelurahan untuk diserahkan ke penerimanya. Tapi, penyaluran tersebut setelah melalui proses verifikasi.

Apabila warga sudah pernah didata, tapi akhirnya kartu tidak diterima. Sebaiknya laporkan ke Kantor Camat melalui Kelurahan. Laporan tersebut bisa disampaikan secara langsung secara lisan, atau melalui tulisan. Sehingga, ada bukti bahwa sudah melapor. Namun, kalau tidak juga ditanggapi segera sampaikan ke DPRD Medan untuk ditindak lanjuti dengan memanggil Camatnya.

Kami juga meminta kepada aparatur kecamatannya agar bertindak lebih adil kepada para penerima JPKMS, apabila Keplingnya tidak mau bekerjasama, sebaiknya berikan teguran. Karena, warga yang tak mampu wajib diberikan kartu JPKMS.

HT Bahrumsyah
Anggota Komisi B DPRD Medan

Hutan Negara Jadi Kebun Sawit

Warga Karya Maju, Tanjungpura, Resah

LANGKAT-Puluhan hektar kawasan hutan negara yang terdapat di Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi tanaman bakau ini, kini sudah rata dengan tanah dan ditumbuhi bibit tanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan Abdul Rajak (43) warga sekitar, Minggu (27/3) menyebutkan, kawasan yang berada di Desa Karya Maju merupakan kawasan hutan negara. Namun saat ini, kawasan tersebut, sudah mulai punah dan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan.

“Memang dulunya disini di penuhi hutan bakau dan masuk dalam kawasan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam,Red) dan selanjutnya berganti nama menjadi hutan negara, tapi entah mengapa, kawasan ini bisa dialihfungsikan untuk kawasan perkebunan,” bebar Rajak.

Akibat alih fungsi lahan ini, kata dia, puluhan kepala keluarga yang bekerja sebagai nelayan, kini mulai kehabisan mata pencarian. Pasalnya, hampir seluruh paluh yang ada di kawasan hutan negara itu, ditutup oleh pengusaha perkebunan.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah, baik Pemkab Langkat, Provinsi maupun Pusat, agar lebih memperhatikan kehidupan rakyat kecil di pesisir. “Jangan sampai semua kawasan hutan di daerah kami ini musnah, mau kemana lagi kami mencari nafkah?” keluhnya.

Sebelumnya, puluhan warga di Desa Karya melakukan aksi protes terhadap dua buah excavator milik pengusaha perkebunan yang mencoba menutup paluh di kawasan tersebut. Pasalnya, paluh itu merupakan akses satu-satunya bagi masyarakat setempat untuk melaut. “Jika 2 unit excavator itu menutup paluh, kami akan bakar keduanya, karena paluh itu merupakan jalan akses kami ke laut,”ancam warga saat melakukan aksi protes terhadap penutupan paluh dan pengalihfungsian lahan kawasan,  Kamis (24/3) lalu.

Camat Tanjung Pura, Nuryansyah Putra ketika dihubungi melalui telepon mengenai keberadaan aktivitas pengalihfungsian lahan dengan menggunakan alat berat tersebut mengatakan, belum mengetahui pasti kegiatan dimaksud karena belum mendapat laporan pihak desa. (ndi)